WARTASULSEL, KEPULAUAN SELAYAR – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Selayar melaksanakan Sosialisasi Penerangan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Aula Kantor Kantor Desa Bontosunggu Kecamatan Bontoharu Kabupaten Kepulauan Selayar. 29/04/2024
Turut hadir dalam Sosialisasi Penerangan Hukum Tindak Pidana Korupsi ini adalah sebagai berikut :
1. Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar
2. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Selayar
3. Kepala Desa Bontosunggu
4. Kepala BPD Desa Bontosunggu
5. Babinsa Desa Bontosunggu
6. Babinkantibmas Desa Bontosunggu
7. Para perangkat Desa Bontosunggu
8. Para Masyarakat Desa Bontosunggu
Bahwa Kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2024 ini merupakan Program Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar yang mempunyai fungsi melakukan tugas pencegahan terjadinya tindak pidana Khususnya di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar
Dalam giat Sosialisasi bertindak selaku pemateri adalah bapak Hendra Syarbaini, SH.,MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar dan La Ode Fariadin, S.H selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Selayar dengan membawakan materi
āMembangun Budaya Organisasi Anti Korupsiā
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Hendra Syarbaini SH. MH menyampaikan, apabila kita menginginkan suatu organisasi menjadi baik (bebas dari praktik-praktik korupsi), maka yang pertama kali harus diyakinkan adalah kualitas pemimpinnya, mengingat kekuasaan yang terbesar ada pada pemimpinnya.
Bahwa praktik-praktik bisnis yang baik (best practices) harus benar-benar diimplementasikan untuk mencegah terjadinya berbagai penyimpangan terutama Korupsi.
Serta pengelolaan keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun secara material. Secara administratif artinya dalam hal pencatatan, penatausahaan, penyusunan pertanggungjawaban, dokumen-dokumen keuangan harus lengkap dan tepat. Sedangkan secara material artinya keuangan benar-benar dilaksanakan pembangunan fisiknya, digelar kegiatannya, tidak boleh ada lagi kegiatan fiktif. Kajari Selayar dalam Penyampaiannya
Dalam kesempatan yang sama Kepala Seksi Intelijen La Ode Fariadin menyampaikan materi huku kepada perangkat Desa terkait Pengelolaan Keuangan Desa baik Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DDs) dan potensi penyimpangannya. Tutup Kasi Intel Kejaksaan Negeri Selayar