Rakernis Bawaslu Selayar Bahas Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih

WARTASULSEL, SELAYAR – Dalam rangka meningkatkan kapasitas pengetahuan dan keterampilan Pengawas Pemilihan di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar pada tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar menyelenggarakan kegiatan “Rapat Kerja Teknis Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih”.

Kegiatan ini berlangsung di Warkop Tanadoang Kecamatan Benteng Selatan dan diharapkan mampu memberikan pembekalan yang lebih mendalam bagi pengawas pemilu dalam menjalankan tugas pengawasan terkait penyusunan daftar pemilih.

Kordiv HP2H Bawaslu Selayar Azmin Khaidar dalam sambutannya menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penyusunan daftar pemilih untuk menghindari adanya potensi kecurangan atau kesalahan administrasi yang dapat berdampak pada hasil Pemilu. Ia juga mengingatkan bahwa daftar pemilih yang akurat adalah salah satu fondasi utama bagi terselenggaranya Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.

Dalam rapat tersebut, berbagai strategi pengawasan dibahas, termasuk cara memverifikasi data pemilih yang valid serta langkah-langkah yang harus dilakukan jika ditemukan data pemilih yang tidak sesuai atau bermasalah. Selain itu, Bawaslu juga mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan untuk memastikan daftar pemilih yang disusun benar-benar mencerminkan kondisi faktual di lapangan.

Kali ini Bawaslu Selayar hadirkan Narasumber dari Komisioner KPU Selayar Ahmad Sultan bidang Kordiv data. Dalam Rapat Teknis ini di lakukan sesi tanya jawab oleh Peserta dari Panwascam se Kabupaten Kepulauan Selayar yang di tujukan kepada Narasumber dan Kordiv Bawaslu Selayar.

Di ketahui, Rapat ini dihadiri oleh jajaran Bawaslu Selayar, KPU Selayar sebagai Narasumber, serta panwascam se kabupaten Kepulauan Selayar yang akan terlibat langsung dalam proses pengawasan. Kegiatan ini diharapkan dapat meminimalisir potensi masalah dalam penyusunan daftar pemilih dan mendukung pelaksanaan Pemilu yang lebih transparan.

banner Umbulukumba.ac.id

Pleno Hasil Verifikasi Administrasi Nyatakan Paslon Perseorangan Lolos Verfak kedua

Wartasulsel, Selayar – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar telah melakukan verifikasi administrasi perbaikan kedua terhadap data pendukung Perseorangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar, Abdul Rahman Masriat.S.M dan Daeng Marowa. B. Enng. M. Eng. 28/07/2024

Hasil Verifikasi administrasi tahap dua yang tercantum dalam berita acara nomor 384/PL.01.4-BA/ 7301/2024, terhadap kesesuaian data dukungan Pasangan Calon Perseorangan dengan bukti pernyataan dukungan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi hasil Vermin Perbaikan kedua syarat dukungan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar 2025-2030.

Kesesuaian antara nama, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, dan status perkawinan pendukung pada formulir Model B.1-KWK PERSEORANGAN, fotokopi KTP-el atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil dan data pendukung yang diinput ke dalam Silon, formulir Model B.1-KWK PERSEORANGAN dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh pendukung, status keterdaftaran hak pilih dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu terakhir, daftar pemilih sementara Pemilihan, daftar penduduk potensial pemilih Pemilihan, dan/atau memiliki hak pilih, kesesuaian alamat pendukung dengan daerah Pemilihan, pemenuhan syarat usia pendukung dan/atau status perkawinan: pemenuhan syarat status pekerjaan, surat pernyataan identitas pendukung bagi pendukung dengan usia dan/atau pekerjaan yang tercantum pada fotokopi KTP-el atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil tidak memenuhi syarat dan ke gandaan dukungan Pasangan Calon perseorangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam Berita Acara, Jumlah dukungan hasil Verifikasi Administrasi Pasangan Calon sebagaimana dimaksud di atas sejumlah 640 dukungan adalah jumlah lebih banyak dari kekurangan dukungan setelah Verifikasi Faktual Kesatu sebanyak 187 orang. Ucap Muh Arsat saat membacakan berita acara

Jumlah dukungan hasil Verifikasi Administrasi Pasangan Calon sebagaimana dimaksud di atas tersebar di O kecamatan baru. Sebaran baru tersebut sama dengan kekurangan Sebaran setelah verifikasi faktual sebanyak O kecamatan

Dengan demikian, status Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Pasangan Calon sebagaimana dimaksud di atas dinyatakan Memenuhi Syarat dan selanjutnya dapat mengikuti tahapan Verifikasi Faktual Kedua.

Pantauan Pewarta nampak hadir Komisioner KPU Selayar, Bawaslu Selayar, PPK Se Kabupaten Kepulauan Selayar dan para undangan.

Kpu Selayar Gelar Rapat Pleno Hasil Verifikasi Faktual Kesatu Malam ini

Wartasulsel.org, Selayar . – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar akan melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kesatu Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, serta Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. (Dikutip dari Realitynews.web.id)

Rapat pleno ini dijadwalkan berlangsung malam ini, pukul 19.30 WITA hingga selesai, Jumat, 12 Juli 2024 di Tinabo Room, Hotel Rayhan Square.

Kegiatan ini akan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Kapolres Kepulauan Selayar, Dandim 1415 Selayar, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Kepala Badan Kesbangpol Kepulauan Selayar, serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar.

Selain itu, media pers juga diundang untuk meliput kegiatan tersebut guna memastikan transparansi dan keakuratan proses rekapitulasi ini.

Kegiatan ini merupakan bagian penting dari rangkaian tahapan Pilkada 2024, yang bertujuan untuk memastikan semua proses berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mendukung terlaksananya pemilihan yang adil dan demokratis di Kabupaten Kepulauan Selayar.

PPK Bontomanai Lantik 53 Orang Pantarlih dari 10 Desa dan 47 TPS

Wartasulsel.org, Bontomanai Kabupaten Kepulauan Selayar – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bontomanai telah melantik sebanyak 53 orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada hari ini. Mereka akan bertugas di 10 desa dan 47 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kecamatan Bontomanai. 24/06/2024

Ketua PPK Bontomanai Andi Rusman, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelantikan ini adalah langkah penting dalam rangka persiapan pemilu yang akan datang. “Para Pantarlih ini akan bertugas memastikan data pemilih di setiap TPS akurat dan up-to-date, sehingga pelaksanaan pemilu dapat berjalan dengan lancar dan transparan,” ujar Andi Rusman

Seluruh Pantarlih yang dilantik telah mengikuti serangkaian pelatihan dan seleksi ketat untuk memastikan mereka memiliki kemampuan yang diperlukan dalam menjalankan tugasnya. Dalam masa tugasnya, Pantarlih akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di masing-masing TPS, serta melakukan verifikasi dan validasi data pemilih yang ada.

Acara pelantikan dihadiri Kapolsek,sekcam mewakili camat, Panwascam dan anggota, serta semua PPS se kecamatan bontomanai.

Dengan dilantiknya 53 Pantarlih ini, diharapkan proses pemutakhiran data pemilih di Kecamatan Bontomanai akan berjalan dengan lebih baik dan lebih akurat, guna mendukung suksesnya penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.

KPU Selayar Gelar Coffe Night Bersama Pers, Bahas Pembentukan Badan Adhoc Pilkada 2024

WARTASULSEL.org,  Selayar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Selayar mengadakan acara “Coffee Night” bersama insan pers di Pelataran Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Selayar pada hari Jumat, 21 Juni 2024.

Acara ini diselenggarakan dengan bertujuan Dalam rangka tahapan pelaksanaan pembentukan Badan Adhoc (Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Sekretariat PPK, Panitia Pemungutan Suara dan Sekretariat PPS serta Pembentukan Petugas Pemutakhiran data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024

Kasubag SDM KPU Selayar mengatakan, Kita berharap Proses Pilkada ini berjalan aman dan damai tanpa ada hambatan baik di Badan Adhoc itu sendiri serta Pelaksanaan masa Verifikasi Faktual yang mulai berjalan. Ungkapnya

Acara ini dihadiri oleh sejumlah wartawan dari berbagai media lokal dan nasional. Diskusi yang berlangsung interaktif ini membahas berbagai topik, Tahapan pelaksanaan pembentukan badan adhoc Sekretariat PPK dan PPS serta upaya memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap pemilu.

Kegiatan seperti ini diharapkan dapat terus dilakukan secara rutin agar komunikasi antara KPU dan media tetap terjalin dengan baik, sehingga informasi mengenai pemilu dapat disampaikan dengan cepat dan tepat kepada masyarakat.

 

11462 Dokumen Dukungan Perseorangan Rahman Masriat dan Daeng Marowa Lolos Ketahap Verfak

Wartasulsel.org, Selayar – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kepulauan Selayar mengumumkan hasil Vermin perbaikan kesatu bahwa dukungan perseorangan untuk pasangan calon independen dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 berhasil lolos ke tahap verifikasi faktual. Keputusan ini diambil setelah dilakukan pemeriksaan dan penghitungan dukungan yang memenuhi syarat administratif. 18/06/2024

Pasangan calon independen, Abdul Rahman Masriat dan Daeng Marowa, sebelumnya telah menyerahkan dukungan masyarakat yang jumlahnya melebihi batas minimal yang ditetapkan oleh KPUD. Berdasarkan peraturan, calon independen harus mengumpulkan sejumlah tanda tangan pendukung yang diverifikasi kebenarannya.

Setelah melalui proses verifikasi administrasi, KPUD menyatakan bahwa dukungan yang diserahkan oleh pasangan ADAMA telah memenuhi syarat minimal dan sah sebanyak 11462 dukungan untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu verifikasi faktual. Verifikasi faktual ini akan dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing kelurahan untuk memastikan kebenaran dukungan secara langsung.

Andi Dewantara menjelaskan penetapan tersebut didasarkan pada hasil penjumlahan hasil verifikasi awal KPU yang berjumlah sebanyak 9.641 dukungan yang memenuhi syarat dengan hasil pemeriksaan jumlah dukungan hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu bakal pasangan calon perseorangan Abdul Rahman Masriat dan Daeng Marowa, yang berjumlah sebanyak 1.821 dukungan yang memenuhi syarat.

Diketahui, Proses verifikasi faktual dijadwalkan akan berlangsung selama 14 hari ke depan mulai pada tanggal 21 Juni hingga 4 Juli 2024. KPUD berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam proses ini agar Pilkada dapat berjalan dengan transparan dan demokratis.

Pasangan Abdul Rahman Masriat dan Daeng Marowa melalui TIM LO sendiri menyatakan optimisme dan rasa syukur atas lolosnya dukungan mereka ke tahap verifikasi faktual. Mereka berjanji akan terus berjuang untuk menawarkan visi dan misi yang membawa perubahan positif bagi Kabupaten Kepulauan Selayar mendatang.

Dengan lolosnya pasangan Abdul Rahman Masriat dan Daeng Marowa ke tahap verifikasi faktual, maka peluang mereka untuk menjadi peserta resmi dalam Pilkada semakin terbuka lebar. Pilkada Kabupaten Kepulauan Selayar yang dijadwalkan akan berlangsung pada bulan November mendatang, dan masyarakat diharapkan dapat memberikan dukungan penuh untuk menciptakan pemilihan yang bersih, jujur,dan adil.

Vermin Administrasi Dukungan Perseorangan Pilkada 2024 Belum Memenuhi Syarat

Wartasulel.org,  Selayar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan menyatakan dokumen dukungan hasil verifikasi administrasi bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Tahun 2024, Abdul Rahman Masriat dan Daeng Marowa belum memenuhi syarat.

Demikian disampaikan Ketua KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada 2024, di Ruang Rumah Pintar Pemilu KPU Kepulauan Selayar, Sabtu (1/6/2024) malam.

“Dengan ucapan bismillahirrahmanirrahim, dokumen dukungan hasil verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan Abdul Rahman Masriat dengan Daeng Marowa, kami nyatakan belum memenuhi syarat, untuk selanjutnya dapat dilanjutkan kedalam tahap perbaikan kesatu,” ucap Ketua KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara.

Andi Dewantara mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan atau verifikasi administrasi dokumen dukungan, dari 10.611 total jumlah dukungan yang tersebar di 11 kecamatan di Kepulauan Selayar, yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebesar 9.641 dukungan, Belum Memenuhi Syarat (BMS) 640 dukungan, dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 330 dukungan.

Sementara diketahui syarat minimal dukungan bapaslon perseorangan dalam Pemilihan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU Kepulauan Selayar yakni sebanyak 10.118 dukungan.

Kendati dinyatakan belum memenuhi syarat, Andi Dewantara menerangkan bahwa bapaslon perseorangan Abdul Rahman Masriat – Daeng Marowa tetap dapat melakukan perbaikan kesatu, yang jadwalnya dimulai tanggal 3 Juni sampai dengan 7 Juni 2024.

Kemudian, kata dia, ketika dalam melakukan perbaikan atas dokumen yang belum memenuhi syarat, bakal pasangan calon juga dapat melakukan pengunggahan dokumen baru. Sehingga, jika bapaslon masih memiliki dukungan yang belum pernah diajukan sebelumnya dan masih tersimpan, maka dipersilahkan untuk melakukan penambahan.

“Jadi dua hal tersebut yang dapat dilakukan oleh bapaslon berdasarkan Surat Edaran KPU RI dengan nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024, tanggal 28 Mei 2024, yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, perihal verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan dalam pemilihan serentak tahun 2024,” terang Andi Dewantara.

Selanjutnya, Ketua KPU Kepulauan Selayar Andi Dewantara menyerahkan Berita Acara Nomor 292/Pl.01.4-ba/7301/2024 Tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar, kepada Liaison Officer (LO) Bakal Calon Perseorangan Abdul Rahman Masriat – Daeng Marowa.

Penyerahan berita acara tersebut disaksikan oleh 3 (tiga) Komisioner KPU Kepulauan Selayar lainnya, yakni Mansur Sihadji, Ahmad S dan Muhamad Arsat, serta Komisioner Bawaslu Kepulauan Selayar, Nurul Badriyah bersama Anggota Herawati Mufid, dan Azmin Khaidar.

Hadir pula dalam kegiatan ini Ketua dan Divisi Teknis PPK se- Kepulauan Selayar, Operator Bakal Calon Perseorangan Abdul Rahman Masriat – Daeng Marowa, serta undangan lainnya. (Tim).

PPK Benteng Mundur, Bawaslu Selayar ; Kami Sudah Tindak Lanjuti

WARTASULSEL, SELAYAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar mengkonfirmasi terkait adanya Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024 yang mengundurkan diri.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Selayar, Herawaty Mufid, kepada Pewarta, Kamis (30/5/2024) menegaskan bahwa sepanjang pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu dalam pelaksanaan perekrutan PPK/PPS telah berjalan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.

Hera pun mengungkapkan jika dalam proses perekrutan PPK yang dilaksanakan oleh KPU Kepulauan Selayar, Bawaslu menerima laporan atas adanya anggota PPK yang diduga menyalahi atau tidak sesuai dengan persyaratan seleksi Anggota PPK namun kemudian diloloskan oleh KPU Kepulauan Selayar.

Karena itu, Hera Bawaslu menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang ada.

“Bawaslu Selayar menerima laporan terkait perekrutan PPK, dan kami telah menanganinya sesuai dengan prosedur. Hasilnya pun telah kami rekomendasikan ke KPU Selayar,” ungkap Herawaty.

Adapun rekomendasi Bawaslu yang ditujukan ke KPU Kepulauan Selayar antara lain kajian dugaan pelanggaran, format laporan atau temuan, serta bukti-bukti.

Atas rekomendasi tersebut, KPU Kepulauan Selayar pun telah menindaklanjutinya dengan memberhentikan sementara anggota PPK Kecamatan Benteng atas nama Muhammad Irman Irawan. Selanjutnya, bahwa yang bersangkutan juga telah mangajukan surat pengunduran diri ke KPU Kepulauan Selayar.

Diberitakan sebelumnya, seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024 mengundurkan diri.

“PPK yang mengundurkan diri atas nama Muhammad Irman Irawan dari Kecamatan Benteng,” ungkap Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kepulauan Selayar, Muhammad Arsat, saat dikonfirmasi Pewarta, Rabu (29/5/2204) siang.

Arsat mengatakan Muhammad Irman Irawan memasukkan pengunduran dirinya sebagai Anggota PPK Kecamatan Benteng, pertanggal 20 Mei 2024, usai dilantik pada Kamis (16/5/2024) bersama dengan 54 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) lainnya dari 11 kecamatan di Kepulauan Selayar.

Lanjut, Arsat menjelaskan kendati Muhammad Irman Irawan sudah memasukkan surat pengunduran diri, namun KPU Kepulauan Selayar belum memberhentikan secara resmi terhadap yang bersangkutan.

“Belum diberhentikan secara resmi karena belum diklarifikasi oleh KPU. Tapi pada dasarnya yang bersangkutan telah menyatakan mengundurkan diri,” jelas Muhammad Arsat.

Dia menuturkan bahwa dalam waktu dekat Pihak KPU Kepulauan Selayar akan melakukan klarifikasi terhadap Muhammad Irman Irawan kemudian akan mengambil keputusan terhadap hasil klarifikasi tersebut. (Tim).

Perekrutan PPS 2024 Ramai di Bincangkan, Ada Apa ???

WARTASULSEL, SELAYAR – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024) akan diselenggarakan pada akhir tahun. Saat ini KPU saat ini telah melakukan perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Sayangnya karena perekrutan tersebut hanya didominasi oleh perangkat desa dan terkesan hanya itu-itu saja yang lulus perekrutan PPS.

Faktanya hanya satu dua orang yang berubah. Ada 3 kesan yang muncul dalam setiap perekrutan. Yang pertama krisis orang yang mampu jadi pekerja pelaksana pemilihan ditingkat desa, kemudian kesan kedua adalah proses perekrutan dinilai kurang disosialisasikan ke tingkat bawah.

Kesan yang terakhir adalah skema dan sistematika perekrutan serta nilai ujian dan wawancara peserta disinyalir diwarnai intervensi dan diduga tidak jelas dan tidak dilaksanakan secara terbuka alias tertutup.

Hal ini ramai dibicarakan oleh mereka yang terlibat perekrutan dan ramai dibahas di warkop-warkop yang pelanggannya dari kalangan pemerhati demokrasi. Seperti dikutip Pewarta dari sejumlah perbincangan pemerhati Pilkada Selayar 2024 disalah satu warkop bilangan Benteng Selatan, Sabtu (25/5/2024).

Malah dari pantauan Pewarta, ada selintingan informasi menyebut jika dalam perekrutan PPS tak lepas dari campur tangan oknum-oknum dan pejabat pemerintah di desa. Wallahualam, jika itu benar maka seyogyanya segera mendapat perhatian orang atas agar proses dan hasil segera ditelusuri.

Selain itu sejumlah wacana-wacana miring kemudian terdengar diobrolkan misalnya lemahnya lembaga pengawasan dan pihak terkait melakukan pantauan dan analisa atas dugaan-dugaan adanya masalah yang tak sesuai aturan dalam kegiatan perekrutan panitia pelaksana pilkada di Selayar.

Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, disebutkan PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan di tingkat kelurahan/desa.

PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat dua bulan setelah pemungutan suara Pemilu.

Anggota PPS sebanyak 3 orang terdiri dari 1 orang ketua dan 2 orang anggota berasal dari masyarakat yang telah memenuhi semua persyaratan.

Tugas PPS Pilkada 2024

Dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), dijelaskan serangkaian tugas PPS dalam penyelenggaraan Pilkada sebagai berikut:.

Tugas PPS berdasarkan Pasal 18 (1)

Mengumumkan daftar Pemilih sementara

Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara.

Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara

Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.

Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya

Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.

Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.

Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.

Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Tugas PPS berdasarkan Pasal 18 (2)

Menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK

Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS.

Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;

Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.

Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

Wewenang PPS Pilkada 2024

Wewenang petugas PPS Pilkada diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 Pasal 18 ayat (3) sebagai berikut:

Membentuk KPPS

Mengangkat Pantarlih

Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap.

Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang undangan.

Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban PPS Pilkada 2024

PPS memiliki kewajiban dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, hal tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 Pasal 18 ayat (4) sebagai berikut:

Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap.

Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.

Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa.

Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara.

Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gaji atau Honor PPS Pilkada 2024

Dalam pelaksanaan tugasnya, petugas PPS akan mendapatkan honor.

Gaji atau honorarium petugas PPS Pilkada 2024 diatur berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya.

Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024 sebagai berikut:

Ketua PPS: Rp 1.5000.000/bulan

Anggota PPS: Rp 1.300.000/bulan

Sekretaris PPS: Rp 1.150.000/bulan

Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.050.000/bulan. Seperti dikutip dari laman internet. (**).

PKB – Nasdem Komitmen Membangun Fraksi Perubahan di Parlemen Kepulauan Selayar

WARTASULSEL,SELAYAR. Partai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Kepulauan Selayar jajaki rencana kerja sama dan saling support dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Kepulauan Selayar yang akan dilaksanakan tahun 2024 ini.

Bukan saja pada rencana suksesi Pilkada 2024 namun juga berlanjut pada rencana kerjasama membangun fraksi perubahan di parlemen Kepulauan Selayar.

Hal ini terungkap pada pertemuan penyerahan rekomendasi calon Bupati dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kepada H. Ady Ansar, Ketua Partai NasDem Kabupaten Kepulauan Selayar, pada Rabu (22/5)2024).

Pada kesempatan tersebut Ketua Partai NasDem Kabupaten Kepulauan Selayar, Ir. H. Ady Ansar, S.Hut, MM.Pub, IPM bertemu dengan Ketua DPC PKB Kabupaten Kepulauan Selayar, Aji Sumarno, S.STP. MM masing -masing bersama pengurus kedua partai.

” Ia, tadi itu pertemuan penting antara Ketua DPD NasDem dan Ketua DPC. PKB Kabupaten Kepulauan Selayar. Sekaligus ada penyerahan rekomendasi tahap pertama dari DPP. PKB yang intinya DPP PKB merekomendasikan H. Ady Ansar di Pilkada Selayar 2024,” jelas Arsil Ihsan, bidang Media dan Komunikasi Publik DPD Partai NasDem Selayar, Rabu (22/5/2024).

PKB dan NasDem, Insya Allah akan bersama dalam kontestasi Pilkada Selayar, selanjutnya tentu bertekad memenangkan Pilkada Selayar 2024 dan mendudukkan H. Ady Ansar sebagai Bupati Kepulauan Selayar periode 2025 -2030, jelas Arsil.

Untuk berpasangan kami belum ada pembahasan dan mengenai hal itu silahkan dikonfirmasi ke Pak H. Ady Ansar, Ketua NasDem Selayar atau bisa juga ke Ketua PKB Selayar, Aji Sumarno. Karena untuk menentukan siapa calon wakil, ada mekanismenya, diantaranya tentu saja harus melalui survey.

Intinya yang saya sampaikan adalah DPP. PKB telah memberi rekomendasi tahap pertama kepada H. Ady Ansar, sambil menunggu pasangannya untuk rekomendasi tahap kedua selanjutnya, kunci Arsil.

Sementara itu, H. Ady Ansar, S.Hut, MM.Pub, IPM, yang saat ini masih aktif sebagai Ketua Fraksi Nasdem DPRD Sulsel menegaskan, bahwa keseriusannya tidak perlu dipertanyakan lagi, pasalnya ia sudah mengantongi 4 (empat) kursi dari 2 (dua) rekomendasi Partai Politik yang telah dikantonginya.

“ Boleh dibilang saya yang paling siap saat ini, karena dalam perebutan dukungan partai, kita sudah mengantongi 4 kursi partai. Insya Allah dalam waktu dekat akan tercukupi” kata H. Ady Ansar. (Tim).

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.