Proyek Sumur Bor Anggaran Tahun 2022 di Desa Pulau Madu Mangkrak

WARTASULSEL, Selayar Pasilambena – Pembangunan sumur bor yang berlokasi di Kampung Onesatonda, Dusun Mekar Indah, Desa Pulo Madu, Kecamatan Pasilambena, Kabupaten Selayar, yang dimulai pada tahun 2022, hingga kini (2024) mangkrak dan ditelantarkan begitu saja. Proyek yang awalnya diharapkan menjadi solusi bagi permasalahan air bersih di wilayah tersebut kini justru menimbulkan kekecewaan bagi masyarakat.

Pembangunan ini direncanakan untuk menyediakan akses air bersih yang memadai bagi warga, terutama di daerah yang mengalami kesulitan mendapatkan sumber air. Namun, lebih dari dua tahun berlalu, proyek tersebut belum juga selesai dan tidak menunjukkan tanda-tanda akan dilanjutkan. Kondisi ini mengakibatkan warga harus tetap bergantung pada sumber air tradisional yang terbatas. Di duga Sumur bor ini menelan anggaran Ratusan juta Rupiah.

Seorang warga Dusun Mekar Indah SR saat di konfirmasi via WhatsAppnya,, mengungkapkan bahwa mereka sangat kecewa karena harapan mereka untuk mendapatkan akses air bersih yang layak belum terpenuhi. “Kami sudah menunggu sejak tahun 2022, namun hingga kini, sumur bor tersebut tidak kunjung selesai. Padahal, air bersih sangat kami butuhkan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

“Sumur bor dan pemasangan instalasi dan meteran tidak ada yang beres di pulo madu. Diketahui Saat ini masyarakat lagi kesulitan air karena kemarau panjang, sumur air yg biasa di ambil untuk minum ikut kering dan masyarakatnya kadang antri nunggu airnya ada baru bisa kadang mereka tidur jaga di sumur, perlu di ketahui sumur bor ini di kerjakan oleh Tim sukses Bupati”

Di saat yang sama di konfirmasi Kepala Dusun Onesatonda Timur Amunawir via WhatsAppnya Sabtu 12 Oktober 2024, Mohon maaf bosq, saya tidak bisa mengangkat HP utk melayani anda bosq, karena dataku tinggal 20MB.
Nanti kalau saya sudah isi data lagi baru saya bisa melayani anda bosq. Ucap Kadus Onesatonda Timur

Pihak berwenang diharapkan segera memberikan perhatian lebih terhadap proyek ini agar masyarakat bisa merasakan manfaat dari pembangunan yang sudah dimulai. Jika tidak, proyek mangkrak ini akan semakin membebani kehidupan warga setempat yang sudah lama menantikan solusi atas masalah air bersih di daerahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai alasan di balik penundaan proyek tersebut serta langkah-langkah yang akan diambil untuk menyelesaikannya. (Tim)

banner Umbulukumba.ac.id Asa

Tidak Ada Formasi PPPK Tahun 2024 Pertanian, Tenaga Kontrak di Selayar Kecewa

WARTASULSEL, SELAYAR  — Sejumlah tenaga kontrak yang bertugas di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Selayar mengeluhkan ketiadaan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam seleksi tahun 2024. Keluhan ini mencuat karena banyak di antara mereka yang telah mengabdi selama bertahun-tahun namun belum mendapat kepastian status kepegawaian.

Seorang tenaga kontrak Dinas Pertanian Kabupaten Kepulauan Selayar HR mengungkapkan kekecewaannya atas situasi ini. “Kami sudah lama mengabdi dan berharap ada kepastian karier dengan adanya seleksi PPPK. Namun, tahun ini tidak ada formasi bagi kami di sektor pertanian, sehingga kami merasa diabaikan,” tuturnya.

Ketiadaan formasi PPPK di sektor pertanian untuk tahun 2024 dinilai menjadi kendala bagi para tenaga kontrak yang berharap mendapatkan status kepegawaian yang lebih pasti. Menurut beberapa sumber, tenaga kontrak di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Selayar berjumlah lebih dari 100 orang, sebagian besar di antaranya telah bekerja selama lebih dari lima tahun.

Situasi ini menambah panjang daftar keluhan dari para pekerja kontrak di berbagai sektor yang menghadapi ketidakpastian status kepegawaian. Para tenaga kontrak berharap pemerintah memberikan perhatian serius terhadap nasib mereka yang telah lama berkontribusi untuk daerah.

DPRD Selayar Belum Punya Pimpinan Tetap, Tatib Baru Belum Ditentukan, Sekwan Bungkam

WARTASULSEL, Selayar – Memasuki bulan kedua pasca pelantikan 25 anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, lembaga ini masih belum memiliki pimpinan definitif. Selain itu, hingga saat ini DPRD Selayar juga belum menetapkan tata tertib (tatib) untuk periode 2024-2029, yang mengakibatkan lembaga tersebut masih menggunakan tata tertib lama yang dianggap sudah kadaluarsa terkait periodisasi.

Upaya untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak berwenang di DPRD Selayar sejauh ini belum membuahkan hasil. Sekretaris Dewan (Sekwan) memilih bungkam terkait permasalahan tersebut. Meski demikian, sejumlah anggota DPRD yang berhasil ditemui di beberapa tempat mengakui bahwa hingga saat ini belum ada pimpinan definitif dan tatib baru di lingkungan DPRD Selayar.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Selayar yang diharapkan dapat memberikan penjelasan terkait perkembangan ini, hingga kini memilih bungkam dan enggan memberikan pernyataan resmi kepada awak media. Beberapa kali upaya konfirmasi dilakukan, namun Sekwan tidak memberikan tanggapan, menambah misteri di balik lambatnya pembahasan Tatib tersebut.

Ketidakjelasan mengenai Tatib ini menyebabkan proses penetapan pimpinan DPRD terhambat. Padahal, jabatan pimpinan merupakan unsur penting dalam menjalankan fungsi legislatif, termasuk mengawasi jalannya pemerintahan daerah dan merumuskan kebijakan-kebijakan strategis.

Sumber dari kalangan internal DPRD menyebutkan bahwa hingga kini rapat terkait pembahasan Tatib belum mencapai kesepakatan yang jelas. Hal ini memunculkan kekhawatiran bahwa fungsi DPRD akan terganggu jika masalah ini tidak segera diselesaikan.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat dan pengamat politik lokal, mengingat peran penting dari pimpinan definitif dan tatib yang baru dalam memastikan keberlanjutan proses legislasi dan pengawasan di Kabupaten Kepulauan Selayar.

Masyarakat Kayuadi Soroti Pengerjaan Jalan Yang Habiskan Anggaran 8 Miliar Kontraktor CV. Kuadran

Wartasulsel.org, Selayar – Proyek peningkatan jalan dalam kota Kayuadi yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2019 dengan nilai anggaran sekitar Rp. 8 miliar diduga tidak sesuai dengan bestek. Pekerjaan peningkatan jalan paket II (lapen AC-WC) yang dikerjakan oleh CV Kuadran mendapat sorotan tajam dari masyarakat setempat. 08/07/2024

Beberapa temuan lapangan menunjukkan bahwa hasil hotmix pada jalan tersebut terhambur dan tidak merata. Selain itu, terdapat indikasi kuat bahwa pengerjaan proyek ini kurang mendapat pengawasan yang memadai dari pihak konsultan pengawas. Kondisi jalan yang seharusnya menjadi lebih baik justru mengalami kerusakan, padahal jumlah kendaraan roda empat yang melintas di wilayah tersebut tergolong sangat jarang.

Berdasarkan investigasi awal, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian antara hasil pengerjaan di lapangan dengan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen proyek. Beberapa warga melaporkan bahwa kualitas material yang digunakan tidak memenuhi standar, dan ada indikasi bahwa proses pengerjaannya tidak mengikuti prosedur yang benar.

“Kami sangat kecewa dengan hasil pengerjaan jalan ini. Banyak jalan yang sudah rusak kembali padahal baru saja selesai diperbaiki,” ujar salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat tentang kualitas pengerjaan dan penggunaan anggaran yang telah dialokasikan untuk proyek tersebut. Mereka berharap pihak terkait dapat segera melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap hasil pengerjaan yang ada, serta memastikan pengawasan yang lebih ketat pada proyek-proyek infrastruktur di masa mendatang.

Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, masyarakat mengharapkan tindakan tegas dari pihak berwenang serta pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat dalam proyek ini.

Pemilik Akun Facebook Prince Muhammad Akui Terlibat Kasus Referendum Papua

WARTASULSEL, SELAYAR. Pemilik atau player akun Facebook Prince Muhammad yang dilaporkan oleh Ikatan Jurnalis Selayar (IJAS) ke Polres Kepulauan Selayar atas dugaan penghinaan profesi wartawan, juga ternyata pihak yang sedang dicari oleh Mabes Polri.

Pengakuan itu disampaikan player akun Facebook Prince Muhammad sendiri saat diminta untuk diwawancarai langsung oleh Reporter TVRI Sulsel Kontributor Kepulauan Selayar, Nur Kamar melalui pesan messenger, terkait postingannya yang ingin para pekerja media mengkritik Pemerintah Daerah Kepulauan Selayar.

” Tidak ada yang berani mengkritik Pemerintah, media lokal terlalu banyak makan uang haram dan pengecut,” tulis akun Prince Muhammad di Group Facebook Wajah Selayar, pada Kamis (4/7/2024).

Dikonfirmasi karena dianggap memiliki data atau dokumen terkait penyimpangan di Lingkup Pemda Kepulauan Selayar atau hal-hal yang ingin dikritik, namun pemilik akun tersebut menolak untuk memberikan konfirmasi karena Prince Muhammad hanya ingin dikonfirmasi oleh media lokal saja.

Oh siap nanti yah kalo ada isu terkini. Media nasional TVRI bosku. Saya mau yang media lokal saja,” tulis Prince Muhammad.

Selain itu, Prince Muhammad juga terlibat dalam kasus referendum Papua, sehingga menurut pemilik akun tersebut, dirinya adalah pihak yang dicari oleh Mabes Polri.

Jangan bossku saya lagi di cari oleh mabes polri gara-gara isu kasus referendum papua,” tulis Prince Muhammad

Menanggapi hal tersebut, Petinggi Forum Peduli Selayar (FPS) Andi Nur Hamzah, kepada Pewarta, Minggu (7/7/2024) sore mengatakan jika pengakuan Prince Muhammad tersebut merupakan sebuah fakta tentu pihak TNI dan Polri, utamanya Intel telah kecolongan.

“Tapi saya lebih melihat itu hanya sebagai alasan pemilik akun Prince Muhammad saja. Dia ingin mengalihkan perhatian supaya teman-teman jurnalis di Selayar itu tidak mendesak dia untuk dikonfirmasi secara face to face (tatap muka),” jelas Andi.

Namun terlepas dari itu, Andi Nur Hamzah menilai dan meyakini pemilik atau player Prince Muhammad, seorang intelektual dan kaya akan pengalaman organisasi. Hal itu, kata dia, bisa dilihat dari penulisan dan cara berkomentarnya di media sosial.

“Player akun Facebook Prince Muhammad itu orang pintar, intelek. Bisa dilihat dari cara penulisannya menyampaikan sesuatu ke orang lain dalam komentar-komentarnya. Paling tidak dia organisatoris dan melek politik,” ungkap Andi Nur Hamzah.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu. Nurman Matasa, S.H., M.H., menegaskan laporan dari wadah perhimpunan Wartawan Lokal Kabupaten Kepulauan Selayar, Ikatan Jurnalis Selayar (IJAS) terkait akun Facebook bernama Prince Muhammad yang menghina profesi jurnalis akan segera ditindaklanjuti.

“Laporannya, pasti akan kita tindaklanjuti,” tegas Iptu. Nurman Matasa, kepada Pewarta saat dikonfirmasi, Sabtu (6/7/2024) sore.

Diberitakan sebelumnya, Ikatan Jurnalis Selayar (IJAS) resmi melaporkan dugaan penghinaan melalui Media Sosial atas profesi wartawan dengan terlapor Pemilik Akun Facebook Prince Muhammad ke Polres Kepulauan Selayar, Sabtu (6/7/2024) siang.

Rombongan IJAS mendatangi Mapolres Kepulauan Selayar dan diterima langsung oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) II, Bripka Halim di ruang SPKT Polres Kepulauan Selayar. Turut hadir menerima kedatangan para Wartawan Ps. Kasi Humas Polres Aipda Andre Suardi, Piket Reskrim dan Piket Intelkam.

Ikatan Jurnalis Selayar (IJAS) melaporkan pemilik akun medsos Prince Muhammad diwakili oleh Andi Afdal (Media Selayar) sebagai Pelapor.

Sedangkan sejumlah wartawan lain yang turut serta dalam rombongan mengajukan diri sebagai saksi antara lain Imran Hasan (Media LSM- LPRI), Nur Kamar (Kontributor TVRI Sulsel), Aslang Jaya (Selayarnews), Dewi Kekira (Bukamatanews), Abd. Malik (suryatimur.com), Rusman (Republiknews) dan Syarul Radja (Upeks). (Tim).

Krisis Kebersihan: Dinas Terkait Tak Hiraukan Kontainer Sampah Meluap di Bontoharu

Wartasulsel.org, Selayar – Warga di jalan Poros Puskesmas Bontoharu kembali mengeluhkan tumpukan sampah yang meluap dari kontainer-kontainer yang ada di lingkungan mereka. Sudah beberapa hari, bahkan minggu, tumpukan sampah ini dibiarkan begitu saja tanpa ada tindakan dari dinas terkait.

Menurut salah satu warga, Supriyadi yang sehari – harinya melintasi wilayah ini menggunakan, kondisi ini sangat mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat sekitar. “Setiap hari kami harus menghadapi bau busuk dan pemandangan yang tidak menyenangkan. Kami sudah berulang kali melaporkan masalah ini, tapi sampai sekarang belum ada tindakan nyata dari pihak dinas kebersihan,” ujarnya.

Kondisi ini tidak hanya merusak pemandangan, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran akan penyebaran penyakit. Sampah yang meluap menarik perhatian hewan-hewan liar seperti tikus dan lalat yang dapat menjadi vektor penyakit berbahaya.

Sementara itu, Iskandar selaku masyarakat setempat, dinas terkait belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan ini. Hingga berita ini diturunkan, pihak dinas kebersihan belum terlihat melakukan upaya pembersihan atau pengangkutan sampah di lokasi tersebut.

Warga berharap dinas terkait segera turun tangan untuk mengatasi masalah ini demi menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan. “Kami hanya ingin lingkungan kami bersih dan sehat. Semoga dinas kebersihan segera bertindak,” tambah Iskandar

Masalah tumpukan sampah ini mencerminkan perlunya perhatian lebih dari pihak berwenang terhadap pengelolaan sampah di daerah tersebut. Penanganan yang cepat dan tepat sangat diperlukan agar tidak menimbulkan dampak yang lebih serius di kemudian hari.

Pengerjaan Breakwater di Pantai Utara Bonea Selayar Tanpa AMDAL, Hanya Gunakan Surat Keterangan

WARTASULSEL, SELAYAR – Proyek pembangunan breakwater di Pantai Utara Benteng Selayar telah menuai kontroversi setelah terungkap bahwa pengerjaan tersebut dilakukan tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Sebagai gantinya, pihak pengembang hanya menggunakan surat keterangan yang dianggap tidak memenuhi standar kelayakan lingkungan.

Proyek ini, yang bertujuan untuk melindungi garis pantai dari abrasi dan gelombang tinggi, dikhawatirkan oleh sejumlah pihak dapat menimbulkan dampak negatif terhadap ekosistem laut dan pesisir di sekitarnya. AMDAL merupakan dokumen penting yang seharusnya menyertai proyek-proyek berskala besar seperti ini, karena memberikan analisis mendalam mengenai potensi dampak lingkungan serta rencana mitigasi yang perlu dilakukan.

Sejumlah aktivis lingkungan dan LSM menyayangkan keputusan ini. “Proyek sebesar ini tidak seharusnya dilakukan tanpa adanya kajian AMDAL. Lingkungan kita berharga dan perlu dilindungi dengan benar,” ujar Ahmad, salah satu aktivis lingkungan.

Di sisi lain, pihak pengembang Sebagai Konsultan CV. Dinamika Konsultan serta Penyedia Jasa CV. Wira Sarana tidak mematuhi semua regulasi yang diperlukan dan hanya surat keterangan yang mereka Miliki

Disaat yang sama Humas LSM LIRA juga berpendapat bahwa, ini pengerjaan sudah jelas melanggar dari segi material yang di gunakan tidak sesuai peruntukannya. Jelas Humas Lira

Humas LSM LIRA menambahkan, ini memberikan gambaran menyeluruh mengenai situasi pengerjaan breakwater tanpa AMDAL, mencakup sudut pandang dari berbagai pihak yang terlibat.

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan juga memberikan tanggapan terkait hal ini. Mereka mengakui adanya kekurangan dalam pengawasan dan akan segera melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan bahwa proyek tersebut tidak melanggar aturan yang ada.

Masyarakat kini menunggu hasil investigasi tersebut dan berharap bahwa langkah-langkah yang tepat akan diambil untuk melindungi lingkungan dan kepentingan warga setempat. Keputusan untuk tidak menggunakan AMDAL dalam proyek ini telah membuka diskusi yang lebih luas tentang pentingnya kelengkapan dokumen lingkungan dalam setiap proyek pembangunan.

Dugaan Pembiaran di APMS Terkait Antrian Pelangsir BBM

Wartasulsel.org, Selayar – Sebuah dugaan pembiaran mengemuka terkait antrian pelangsir bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah Agen Pengisian Minyak (APMS). Dalam laporan yang dihimpun, terdapat bukti yang menunjukkan adanya ketidakwajaran dalam penanganan antrian tersebut.

Sebagian besar kasus menyoroti keengganan petugas di APMS untuk menangani antrian dengan tepat waktu. Kondisi ini menciptakan kerumitan bagi pengemudi dan pemilik kendaraan yang harus menunggu berjam-jam hanya untuk mendapatkan pasokan BBM.

Warga yang berada di lokasi hampir tiap datang pasokan Pertalite Daeng Ambo mengatakan, Yang habiskan stock BBM Subsidi jenis Pertalite adalah pelangsir yang ramai pada tiap APMS. ungkapnya

” Kami berharap adanya perhatian dari pihak berwenang menertibkan keadaan ini, tapi dari dulu hingga sekarang tidak ada perhatian untuk menangani ”

Selain itu, terdapat indikasi bahwa pihak terkait, baik dalam lingkup APMS maupun pemerintah setempat, terlibat dalam praktek pembiaran ini. Hal ini menimbulkan kecurigaan akan adanya kolusi atau malpraktek yang merugikan masyarakat.

Kendati telah muncul berbagai keluhan dan bukti terkait masalah ini, belum terlihat tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menyelesaikan masalah antrian pelangsir BBM di APMS. Masyarakat menuntut transparansi dan akuntabilitas dari pihak terkait untuk menjamin pelayanan yang adil dan merata bagi semua pihak yang membutuhkan.

Akses Jalan Menuju SMK 3 Makin Buruk, Pelajar Dan Masyarakat Sulit Melintas Pada Musim Hujan

Wartasulsel.org, Selayar – Ruas jalan menuju SMK Negeri 3 Kabupaten Kepulauan Selayar sudah sangat berlangsung lama terbengkalai sehingga akses jalan rusak dan berlumpur jika hujan tiba.

Diketahui, Ruas jalan ini tidak tersentuh oleh pengerjaan dan penganggaran bahkan sering nya di usulkan dalam Musrenbang Kelurahan tidak terwujud di karenakan ada salah satu pihak yang menahan untuk tidak dilaksanakan pengerjaan meskipun anggaran sudah di turunkan. Ruas jalan belum pernah tersentuh dari bupati almarhum Bupati Syahrir Wahab hingga 2 periode kepemimpinan bupati sekarang.

Dikonfirmasi awak media Kabid Bina Marga PUTR Kabupaten Kepulauan Selayar Ibu Mutmainnah melalui Pesan WhatsAppnya 02/06/2024 mengatakan, Jadi beberapa tahun lalu, Dinas PUTR sudah pernah programkan “Tapi tidak terlaksana karena ada beberapa kendala, Kesiapan lahan dan anggarannya pernah direfocusing untuk penanganan covid pak”. Ucap Kabid Bina Marga

“Rusaknya jalan ini sudah terjadi nyaris bertahun – tahun Namun yang mengherankan, kok semua pihak seakan tutup mata. Padahal hanya perlu sedikit anggaran memperbaikinya,” tutur Iwan, seorang pengendara yang melintas.

Iwan juga sempat menyinggung momen Pilkada saat ini dan Pileg yang sudah terlewati Menurutnya, event politik tersebut pun bahkan tak menjadi alasan bagi para pejabat yang berebut kekuasaan itu untuk membenahi infrastruktur yang rusak tersebut.

“Artinya memang para pejabat kita sudah buta. Butuh dengan suara rakyat saat Pemilu, tapi ketika rakyat meminta dan berharap, semua hanya bisa janji-janji kosong saja,”

Perekrutan PPS 2024 Ramai di Bincangkan, Ada Apa ???

WARTASULSEL, SELAYAR – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024) akan diselenggarakan pada akhir tahun. Saat ini KPU saat ini telah melakukan perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Sayangnya karena perekrutan tersebut hanya didominasi oleh perangkat desa dan terkesan hanya itu-itu saja yang lulus perekrutan PPS.

Faktanya hanya satu dua orang yang berubah. Ada 3 kesan yang muncul dalam setiap perekrutan. Yang pertama krisis orang yang mampu jadi pekerja pelaksana pemilihan ditingkat desa, kemudian kesan kedua adalah proses perekrutan dinilai kurang disosialisasikan ke tingkat bawah.

Kesan yang terakhir adalah skema dan sistematika perekrutan serta nilai ujian dan wawancara peserta disinyalir diwarnai intervensi dan diduga tidak jelas dan tidak dilaksanakan secara terbuka alias tertutup.

Hal ini ramai dibicarakan oleh mereka yang terlibat perekrutan dan ramai dibahas di warkop-warkop yang pelanggannya dari kalangan pemerhati demokrasi. Seperti dikutip Pewarta dari sejumlah perbincangan pemerhati Pilkada Selayar 2024 disalah satu warkop bilangan Benteng Selatan, Sabtu (25/5/2024).

Malah dari pantauan Pewarta, ada selintingan informasi menyebut jika dalam perekrutan PPS tak lepas dari campur tangan oknum-oknum dan pejabat pemerintah di desa. Wallahualam, jika itu benar maka seyogyanya segera mendapat perhatian orang atas agar proses dan hasil segera ditelusuri.

Selain itu sejumlah wacana-wacana miring kemudian terdengar diobrolkan misalnya lemahnya lembaga pengawasan dan pihak terkait melakukan pantauan dan analisa atas dugaan-dugaan adanya masalah yang tak sesuai aturan dalam kegiatan perekrutan panitia pelaksana pilkada di Selayar.

Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, disebutkan PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan di tingkat kelurahan/desa.

PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat dua bulan setelah pemungutan suara Pemilu.

Anggota PPS sebanyak 3 orang terdiri dari 1 orang ketua dan 2 orang anggota berasal dari masyarakat yang telah memenuhi semua persyaratan.

Tugas PPS Pilkada 2024

Dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), dijelaskan serangkaian tugas PPS dalam penyelenggaraan Pilkada sebagai berikut:.

Tugas PPS berdasarkan Pasal 18 (1)

Mengumumkan daftar Pemilih sementara

Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara.

Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara

Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.

Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya

Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.

Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.

Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.

Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Tugas PPS berdasarkan Pasal 18 (2)

Menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK

Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS.

Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;

Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.

Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

Wewenang PPS Pilkada 2024

Wewenang petugas PPS Pilkada diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 Pasal 18 ayat (3) sebagai berikut:

Membentuk KPPS

Mengangkat Pantarlih

Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap.

Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang undangan.

Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban PPS Pilkada 2024

PPS memiliki kewajiban dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, hal tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 Pasal 18 ayat (4) sebagai berikut:

Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap.

Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.

Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa.

Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara.

Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gaji atau Honor PPS Pilkada 2024

Dalam pelaksanaan tugasnya, petugas PPS akan mendapatkan honor.

Gaji atau honorarium petugas PPS Pilkada 2024 diatur berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya.

Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024 sebagai berikut:

Ketua PPS: Rp 1.5000.000/bulan

Anggota PPS: Rp 1.300.000/bulan

Sekretaris PPS: Rp 1.150.000/bulan

Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.050.000/bulan. Seperti dikutip dari laman internet. (**).

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.