Pemerhati Anti Korupsi, Data Hasil Investigasi Kades Bungaiya Sudah Cukup

Sorot1310 Dilihat

WARTASULSEL, KEPULAUAN SELAYAR – Kisruh Kasus Desa Bungaiya Kecamatan Bontomatene Kabupaten Kepulauan Selayar yanh sampai saat ini masih bergulir di pemerhati anti korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

Di Kutip dari salah satu Postingan Facebook Abryal Fakrullah sebagai Pemerhati Anti Korupsi, Pasal 188 ayat (1) KUHAP memberikan definisi Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.

2}. Bahwa dari seluruh uraian tersebut diatas, Kepala Desa Bungaiya Sdr. ALIMUDDIN, ST, terbukti secara SAH melakukan Tindakan Melawan Hukum telah menggunakan dana untuk kepentingan Pribadi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 522.926.000,- (lima ratus dua puluh dua juta Sembilan ratus dua puluh enam ribu rupiah), sebagai hasil audit investigasi kami dilapangan dalam rangka laporan terjadinya indikasi kerugian keuangan negara tertanggal 15 April 2024 hingga 2 mei 2024;

3}. Bahwa atas rangkaian tindakan yang dilakukan oleh KEPALA DESA BUNGAIYA (Bpk. ALIMUDDIN, ST) beserta TIM PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN dalam LINGKUP APARAT DESA BUNGAIYA tersebut, telah memenuhi unsur PASAL 2 AYAT (1) UU Tipikor yang menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah. Dan lebih lanjut pada PASAL 3 yang menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.

4}. Bahwa perbuatan KEPALA DESA BUNGAIYA (Bpk. ALIMUDDIN, ST) beserta TIM PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN dalam LINGKUP APARAT DESA BUNGAIYA sudah jelas telah memenuhi unsur Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

READ  Bupati LIRA Selayar Sayangkan Pelayanan Kapal Fery Kormomolin, Abaikan Keselamatan Penumpang

5}. Bahwa rekomendasi dari FORUM PEMANTAU PENGAWASAN DANA DESA KORWIL WILAYAH SELATAN sebagai tindak lanjut atas Laporan Warga Masyarakat DESA BUNGAIYA kepada bagian PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUAN SELAYAR TERTANGGAL 1 April 2024 yang ditujukan kepada Bapak KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUA SELAYAR Cq. KEPALA SEKSI TINDAK PIDANA KHUSUS (KASI PIDSUS), maka dimohon kiranya :

1}. Dimohon kiranya dapat melaksanakan pemeriksaan terhadap oknum – oknum yang terlibat dalam dugaan penyelewengan dana desa bungaiya tahun anggaran 2023.

2}. Dimohon untuk memeriksa dan melakukan penyitaan dokumen terkait dugaan tindak pidana yang dimaksud sebelum pihak yang tidak bvertanggung jawab menghilangkan dokumen atau barang bukti tersebut.

3}. Dimohon untuk menerapkan Hukum dengan KONSISTEN terhadap setipa orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana PENYELEWENGAN ANGGARAN KEGIATAN/KORUPSI DANA DESA BUNGAIYA tahun anggaran 2023.

Abryal Fakrullah dalam komentar nya, kami telah dapatkan semua data dan keterangan dari para calon penerima bantuan yang tidak dapatkan hak-haknya akibat perbuatan Kepala Desa Bungaiya yang mangambil dana kegiatan setelah di cairkan oleh bendahara desa kemudian sang Kepala Desa Alimuddin, ST beralasan akan mengerjakan sendiri pekerjaan fisik dan memesan sendiri pengadaan barang pada kegiatan pemberdayaan mmasyarakat namun itu hanya akal-akalan beliau untuk menggunakan dana tersebut untuk membayar utang pribadinya serta sebahagian digunakan untuk bayar temuan pada tahun sebelumnya dengan menyetorkan ke kas desa, selanjutnya beliu tarik kemabli dana tersebut masuk kembali ke kantong pribadinya…saatnya kasus ini di tuntaskan agar tidak merusak kesejateraan masyarakat desa bungaiya kedepan nanti.

wartasulsel

Dari rakyat,Untuk Rakyat,Kembali Ke Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *