Begini Penjelasan Magulilin Direktur MSL Kepulauan Selayar, Akun Member Minta Diaktivasi

News1448 Dilihat

Wartasulsel.org Selayar – Ratusan member atau anggota mendatangi kantor Pemasaran Periklanan dan Promosi MSL Cabang Kepulauan Selayar, Jl. K.H. Hayyung, Benteng, Selayar, Sulawesi Selatan buntut dari akun aplikasi MSL yang tidak bisa diakses dan meminta untuk diaktivasi sejak Rabu, 26 Juni 2024 pagi.

Selain itu, kehadiran mereka juga untuk mempertanyakan kepada Pimpinan MSL App Cabang Selayar terkait tertundanya proses penarikan dana pada beberapa level keanggotaan MSL dalam 2 (dua) minggu terakhir.

Direktur MSL Kabupaten Kepulauan Selayar, Magulilin, saat ditemui langsung di kantornya usai melayani keluhan membernya, kepada Pewarta, Rabu (26/6/2024) sore, menjelaskan tidak bisa di aksesnya aplikasi tersebut pada dasarnya bagian dari upaya Perusahaan MSL untuk memproteksi para karyawan akibat dari banyaknya sorotan serta gencarnya masalah perizinan MSL di Indonesia.

Dikatakan Magulilin dirinya selaku pimpinan MSL App Cabang Selayar sebelumnya pernah menghadiri undangan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Makassar melakukan rapat koordinasi membahas legalitas perizinan usaha, proses bisnis atau skema bisnis yang dijalankan dalam kegiatan usaha MSL App.

“Jadi itu merupakan tindak lanjut pertemuan dengan OJK di Makassar. Karena kan MSL ini pusatnya di luar negeri, makanya OJK yang memberikan waktu kepada perusahaan untuk mengurus izin legalitasnya Indonesia. Nah, oleh OJK para karyawan atau member MSL ini diminta untuk melakukan verifikasi dan aktivasi akun KYC,” jelas Magulilin.

KYC (Know Your Customer) sendiri berdasarkan referensi dan informasi merupakan sebuah aturan yang diterapkan oleh lembaga atau institusi jasa keuangan di Indonesia untuk mengetahui identitas nasabahnya, dan menampung semua kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan.

READ  Dewan Kehormatan PWI Pecat Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah Dari Anggota PWI (Persatuan Wartawan Indonesia)

Pada prinsipnya, Magulilin menyebut melakukan aktivasi akun MSL di KYC memiliki banyak manfaat, apalagi yang sering melakukan transaksi keuangan secara global. Adapun manfaat aktivasi akun di KYC, kata dia, yaitu melindungi institusi jasa keuangan dari penipuan dan korupsi serta mengantisipasi adanya pencucian uang.

Program KYC sendiri telah diimplementasikan pada UU No. 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dimana seluruh penerapan aturan KYC dalam undang-undang tersebut akan dijadikan standar kebijakan internal yang dimiliki oleh masing-masing perusahaan.

Karena itu, kata Magulilin, sebagai bagian dari upaya perusahaan untuk mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia, maka aplikasi MSL dinonaktifkan atau tidak bisa diakses sejak Rabu, 26 Juni 2024 pagi.

Sebagaimana pemberitahuan resmi dari perusahaan MSL bahwa terdapat sisa 47 jam sebelum batas waktu aktivasi akun. Karyawan yang belum menyelesaikan aktivasi akun harus mengaktifkan akunnya sesegera mungkin. Jika biaya aktivasi tidak dibayarkan tepat waktu sesuai dengan aturan Bursa Efek Nasdaq, perusahaan harus menghapus secara permanen akun yang tidak diaktifkan dan terverifikasi KYC.

“Jadi memang baru hari ini, tadi pagi, ada keputusan dari perusahaan MSL untuk aktivasi. Makanya hari ini juga semua akun tidak aktif. Jadi, saya sampaikan kepada teman-teman member agar tidak perlu panik karena akun tidak aktif itu bukan berarti MSL ini sudah mau scam, hilang atau selesai,” ungkap Magulilin.

Untuk itu, dia meminta kepada para member atau karyawan MSL di Kepulauan Selayar untuk melakukan aktivasi akun sesuai level dengan nominal yang telah ditentukan oleh perusahaan.

“Para member diharapkan melakukan aktivasi terlebih dahulu, setelahnya baru akun MSL sudah bisa diakses dan dikembalikan ke kondisi normal untuk kemudian bisa mengerjakan tugas-tugas seperti selama ini. Dan untuk biaya aktivasi akun, nanti akan ditambahkan ke saldo akun MSL,” jelasnya.

READ  Tak Ada Surat Karantina, Ikan Kering Asal Selayar ditahan diNTT

Kendati demikian, Magulilin menyebut dengan adanya kebijakan perusahaan MSL tersebut, semua tergantung dari kepercayaan masing-masing member. Jika misalnya member tidak melakukan aktivasi selama 2 x 24 jam, maka akun mereka akan diblokir karena dianggap sebagai akun palsu serta saldo yang ada didalam akun akan dihanguskan.

“Saya juga ini member MSL, Pak. Berada di level P7 dan sudah membayar atau menyetor biaya aktivasi akun Rabu siang tadi sebesar Rp. 35 juta, sehingga akun aplikasi MSL sudah saya bisa akses kembali,” tutur Magulilin.

Karena sudah melakukan aktivasi, saya langsung melakukan penarikan dari akun ke rekening bank dan oleh aplikasi melakukan pemprosesan bank. Setelahny

wartasulsel

Dari rakyat,Untuk Rakyat,Kembali Ke Rakyat

Kejaksaan negeri Selayar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *