Adanya pemberitaan kisruh pemberhentian Imam Desa Tarupa, ini Penjelasan Menag Selayar

Media426 Dilihat

Wartasulsel, Kepulauan Selayar – Mencuatnya ke ruang publik terkait pemberhentian H. Jamaluddin sebagai Imam Desa Tarupa, Kecamatan Takabonerate atau P3N atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah Desa Tarupa oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dalam hal ini Pemerintah Desa Tarupa memicu berbagai reaksi dan komentar.

Yang berwenang mengangkat dan memberhentikan P3N adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten.

Kepala Desa sebagai pelaksana pemerintahan desa hanya berkewajiban memberikan rekomendasi pengusulan seorang P3 atas dasar kesepakatan tokoh dan masyarakat desa setempat.

Kepala Kantor Kementerian Agama DR. H.Nur Aswar Badulu, S.Ag.,M.Si, saat dikonfirmasi terkait kewenangan dimaksud pada Selasa (6/6/2023) mengatakan bahwa cukup keliru jika surat yang dikirim ke KUA Kecamatan dijadikan dasar pemberhentian Imam Desa Tarupa.

” Keliru memahami surat … Sehubungan dgn berakhirx jabatan P3N bukan berarti diberhentikan Krn P3N di SK kan Kemenag, itupun belum ujian kecuali sdh ada yg dinyatakan lulus dan ada SK nya boleh di dasari pengangkatannya” jawab Kepala Kantor Kementerian Agama DR. H.Nur Aswar Badulu, S.Ag.,M.Si.

Surat dari Kementerian Agama Selayar yang menjadi acuan kisruhnya Imam Desa Tarupa (foto istimewa)

Mungkin bukan ranahnya kami, Nanti sy sampaikan ke KUA kecamatan Takabonerate, jelasnya.

Desa/Kelurahan mengusul kmbali Karena sudah habis masa periode P4 menjadi P3N sesuai regulasi yang ada, pungkasnya.

Sementara iru penjelasan lain yang diterima dilingkungan Kantor Kementerian Agama Selayar mempertanyakan dasar diberhentikannya Imam Desa Tarupa.

“Apa dasarx diberhentikan iman desa ? Mmg pak desa yg angkat q iman desa Krn desa yg bayar gajix …. ”

Berdasarkan hasil ujian kompetensi dan lulus yang idealnya P4 / P3N itu juga iman desa secara ex offico Karena sama sama kedudukan dan fungsinya. Memang P3N di SK kan Kemenag yang punya tugas tambahan terkait pernikahan,” cukup keras mempertanyakan hal pemberhentian Imam Desa Tarupa.

Jabatan P3N bukan perangkat desa Tidak ada kewenangan kades untuk memberhentikan P3N pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Imam Desa Tarupa Kecamatan Talabonerate diberhentikan oleh Pemerintahnya karena disebut telah sampai masa tugasnya. Kemudian dalam penjelasan lain disebut akan dilakukan pengangkatan imam desa baru.

Hal ini memicu sejumlah warga pada Senin (5/6/2023) datang ke kantor Desa Tarupa mempertanyakan hal tersebut. Pasalnya Imam Desa Tarupa yang diberhentikan adalah salah seorang yang ditokohkan dan disenangi oleh warga desa.

Warga yang datang juga kecewa karena tidak diterima oleh Plt. Kepala Desa dan hanya diterima oleh pejabat dibawahnya yakni Sekdes yang menurut warga memberi penjelasan yang mereka tidak mengerti.

Pemberhentian H. Jamaluddin sebagai imam Desa Tarupa juga memunculkan opini dan komentar yang dibenarkan oleh H Jamaluddin bahwa sangat sarat oleh kepentingan politik Pemilu 2024.

Atas kejadian ini, kondisi lingkungan warga Desa Tarupa menjadi cukup tegang dan terjadi beberapa masalah ditengah tengah warga yang tentu saja perlu mendapat perhatian pihak berwajib dan pemerintah kabupaten. (R).

wartasulsel

Dari rakyat,Untuk Rakyat,Kembali Ke Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *