Home / Nasional

Jumat, 9 Juni 2023 - 17:34 WIB

Tak Ada Surat Karantina, Ikan Kering Asal Selayar ditahan diNTT

Wartasulsel – Pasokan Ikan kering asal Kabupaten Kepulauan Selayar, khususnya yang dibawa oleh para pedagang kecil dari Pulau Jampea dan pulau-pulau lainnya di Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan ke Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui pelabuhan Labuan Bajo terancam dihentikan. Pasalnya pedagang ikan kering asal Kepulauan Selayar terkendala pada aturan yang dipersyaratan karantina ikan dagangan mereka.

” Tidak pernah seperti ini aturannya, harus pake surat keterangan karantina dan kalau tidak ada maka siap-siap berhadapan dengan petugas, tapi dimana kita mau ambil kalau di pulau-pulau Selayar asal kita Pak, bagaimana bisa kami mau bawa dulu ikan kering kami ke Makassar baru bawa lagi ke Selayar baru naik feri ke NTT, apakami tidak rugi besar, baru harga ikan kami keuntungannya tidak seberapa Pak, hanya mencari selisih saja hingga 2000 rupiah saja, jelas Dempa Raga, Pedagang Ikan Kering asal Pulau Jampea, kepada Pewarta.

” Iya Pak, ikan kering kami dari Selayar hampir 20 ton diamankan dan dimintai dokumen Karantina, tapi kami jelaskan kalau di Selayar tidak ada petugas Karantina dan Kantor Karantina tempat ambil dokumen yang dimaksud, sehingga kami bisa dibijaksanai petugas dan membuat pernyataan. Alhamdulillah bebas ji kemarin tapi kalau bawa ikan kering lagi kami sudah tidak bisa tanpa surat karantina itu, jelas Dempa Raga, lagi.

Pernah banyak ikan kering dari Kepulauan Selayar yang di tahan di Labuan Bajo karena tidak punya dokumen karntina ikan, jumlahnya berton-ton Pak. Malahan ikan kering kami dibilang pakai formalin, memangnya dimana kami dapat formalin, tidak masuk diakal Pak, nelayan dipulau kecil di Selayar pakai formalin.

Akibatnya kerugian besar ke kami karena ikan kering yang kami beli dimusnahkan disana. Jelasnya.

Menurut Demparaga, Ia sudah lama berdagang ikan kering dari Kepulauan Selayar dan NTT dan biasanya kami hanya membawa surat pengantar resmi dari pemerintah kami terkait ikan kering yang kami mau jual dipasaran NTT. Tapi sekarang kami dibebani lagi dengan surat karantina jelas Demparaga.

Kami diberi perjanjian, jika kedepannya tidak dilengkapi surat karantina ikan maka kami akan di proses, sementara di Selayar dimana kami mau ambil dokumen karantina.

Kalau bisa ada Pemerintah kita di Sulawesi Selatan yang bisa bantu dengan solusi yang tidak sulit bagi kami pedagang kecil ikan kering ini,

Takutnya kita ditangkap dan ikan dagangan dimusnahkan terus gara-gara surat karantina yang kami tidak tahu solusi mau urus dimana. (R).

Share :

Baca Juga

Nasional

Presiden LSM LIRA, Jusuf Rizal salahkan Pimpinan Perkumpulan LIRA, Andi Syafrani

Nasional

Tim Gabungan Div Propam Polri dan Pus POM TNI Gelar Konferensi Pers Terkait Penyerangan Polres Jeneponto

Kesehatan

Dandim 1415/Selayar rem 141/Tp Turut Serta Dalam Kegiatan Donor Darah dalam rangka HUT Bhayangkara ke 77

Nasional

Bendera dikantor Desa Bungaiya jadi Sorotan, Peduli Pemerintah Desa di pertanyakan 

Media

Ribuan Warga Banjiri Final Turnamen Bola Voly HUT TNI Kodim 1415/Selayar

Media

Kemajuan Proses Kompensasi Lahan Masmindo

Nasional

Aliansi Mahasiwa Desak Kejati Sulsel Proses Tion dugaan kasus Suap diSelayar

Daerah

Pembangunan sarana air bersih tidak maksimal di Desa Tanete Selayar sejak 2017