Kontestasi perempuan dalam pemilu 2024

Media, Politik619 Dilihat

WartaSulsel – Demokrasi diartikan sebagai bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka dalam bernegara. Sebagaian besar pihak menilai, kondisi budaya masyarakat dan kekuasaan yang masih patriarki mengharuskan agenda kesetaraan gender menjadi prioritas dalam penegakan demokrasi di Indonesia, yang harusnya perbedaan gender sudah bukan menjadi perdebatan lagi di kalangan masyarakat, karena saling hidup berdampingan dan saling membutuhkan. Negara demokrasi itu dikarenakan adanya pemilihan umum (pemilu).

Kaum Perempuan mempunyai peranan penting dalam menyukseskan pemilihan umum tahun 2024 mendatang. Peran perempuan di kancah perpolitikan tidak bisa dipandang sebelah mata. Keterwakilan perempuan sangan berpengaruh untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam Pemilu nanti, baik menjadi pemilihnya, penyelenggaranya, salah satu calon kepala daerah, maupun calon legislator. Dan perempuan harus lebih aktif , dengan itu perempuan tidak akan dijadikan obyek saja untuk meraup suara tapi dilibatkan sebagai subyek dalam pemilihan.

Dalam Undang-undang Dasar 1945 telah di jelaskan bahwa kedudukan laki-laki dan perempuan itu setara dalam negara, karena laki-laki dan perempuan mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Namun, pada kenyataannya, sampai hari ini masih sangat sedikit perempuan yang terlibat dalam pengambilan keputusan.

Tahun 2024 akan dilaksanakan pesta demokrasi sesuai keputusan tentang pelaksanaan PEMILU sudah tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 tentang hari dan tanggal pemungutan suara, yaitu hari Rabu tanggal 14 Februari 2024.

Dalam penyelenggaraan pemilu, perempuan memiliki peran strategis. Pasal 10 ayat 7 undang-undang 7 Tahun 2017 terkait dengan komposisi keanggotaan KPU, keanggotaan KPU Provinsi, dan keanggotaan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. KPU sudah mengakomodasi dan mengupayakan agar perempuan mendapat ruang untuk dapat berkontribusi secara aktif pada bidang tata kelolah kepemiluan tersebut. (Red)

READ  Ketua Komisi I/DPR RI Apresiasi Upaya Kodam XIV/Hsn Dalam Mencetak Atlit Silat Indonesia
wartasulsel

Dari rakyat,Untuk Rakyat,Kembali Ke Rakyat

Kejaksaan negeri Selayar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *