WARTASULSEL, Selayar – Puluhan botol minuman keras (miras) jenis topi roja, diamankan oleh Sersan satu Batjo Raha selaku Babinsa Desa Tarupa, dari seorang pedagang barang campuran berinisial DM (51) dan menantunya R (20) yang berasal Dusun Bonto Tanjong, Desa Kayuadi, Kecamatan Taka Bonerate, pada hari Minggu (13/8/2023) yang lalu.
Terduga pelaku bersama barang bukti diamankan oleh Babinsa Desa Tarupa dirumah salah seorang warga di Dusun Tinanja, Desa Tarupa. Penangkapan 2 orang terduga pelaku mertua dan menantu bersama barang bukti bermula dari laporan warga yang sudah sangat resah akibat pengaruh minuman keras yang ditimbulkan.
“Benar kami telah mengamankan terduga pelaku dan menyita minuman keras (miras) sejenis topi roja sebanyak 1 dos dengan jumlah 10 botol. Saat itu, terduga pelaku R hendak mengamankan minuman keras ke rumah terduga pelaku DM dari atas kapal yang digunakan mengangkut barang haram tersebut dari pulau Kayuadi ke pulau Tarupa,” jelas Batjo Raha. Selasa (15/8/2023).
Lanjut, Sertu Batjo Raha menjelaskan bahwa saat penangkapan terduga pelaku R ditangkap dan beraksi sendiri saat malam hari sekitar pukul 19:30 Wita. Terduga pelaku R membawa dan mengamankan barang haram tersebut ke rumah mertuanya yaitu terduga pelaku DM.
“Kami masih terus mencari sisa minuman keras yang sudah di sembunyikan oleh pemilik miras tersebut, karena informasi dari warga dia sudah jual sebagian pada waktu itu juga. Terduga pelaku DM ini selalu membohongi dengan kata-kata sumpah dan terkenal pintar putar balik fakta yang ada di lapangan,” ucap Batjo Raha.
Terduga pelaku DM mengakui bahwa ia selalu membawa barang campuran serta mengambil kesempatan untuk menyebarkan minuman sejenis topi roja di Desa Tarupa, Kecamatan Taka Bonerate. Terduga pelaku DM juga mengakui sudah 3 tahun lebih menjual minuman keras di pulau Tarupa dengan cara sembunyi-sembunyi dan agar tidak ketahuan warga Desa Tarupa, terduga pelaku DM menggantikan dos minuman topi roja dengan dos kerupuk ipin dan upin.
“Saya juga hanya membeli dari salah seorang pengusaha berinisial JM, yang ada di Desa Batang, Kecamatan Taka Bonerate,” kata DM.
Salah seorang warga Desa Tarupa mengatakan bahwa pelaku DM sudah berulang-ulang kali membawa minuman keras dari pulau Kayuadi, tapo selalu di sembunyikan bersama dengan dos barang campuran sehingga tidak tahu oleh masyarakat Desa Tarupa.
“Minuman itu tidak di turunkan langsung dari atas kapal saat sampai di pulau Tarupa, nanti malam hari baru di ambil satu-satu sesuai pesanan dan kebutuhan pembeli,” ujar salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya. (Tim).