Kisruh Kas Masjid Desa Tarupa seret nama besar daerah, Kasat Reskrim; kami akan segera Lidik

WARTASULSEL – Polres Selayar menerima laporan dugaan penggelapan dana Masjid Desa Tarupa Kecamatan Takabonerate Kabupaten Kepulauan Selayar menyeret Dua nama orang Besar.

Hebatnya, dugaan Penggelapan Dana masjid ini menyeret dua nama orang besar diantaranya Bupati Bombana dan Sekda Bombana Sulawesi Tenggara dalam bunyi laporan tersebut.

Informasi awal yang diterima awak media ini, panitia Masjid Desa Tarupa sudah dua kali kejadian kebobolan Kas Masjid yang pertama menyeret nama besar di Kabupaten Kepulauan Selayar dan kedua menyeret nama besar Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara.

Dari laporan Polisi tersebut, telah melaporkan tindak Pidana Penipuan / perbuatan curang Undang – undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP yang terjadi di Dusun Tinanja Desa Tarupa Kecamatan Takabonerate Kabupaten Kepulauan Selayar pada tanggal 03 Februari 2024 dengan nama terlapor Abidin Siregar berdasarkan laporan nomor LP/B/35/II/2024/SPKT/Polres Kepulauan Selayar Polda Sulawesi Selatan dan identitas Pelapor atas nama Syamsul Bahri beralamat Dusun Tinanja Desa Tarupa Kecamatan Takabonerate Kabupaten Kepulauan.

Dikonfirmasi kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar Nurman Matasa. SH via WhatsAppnya mengatakan, baru kemarin saya terima laporan ini dan kami akan segera melakukan penyelidikan selanjutnya. Ucap Kasatreskrim

Babinsa Tarupa amankan puluhan botol miras

WARTASULSEL, Selayar – Puluhan botol minuman keras (miras) jenis topi roja, diamankan oleh Sersan satu Batjo Raha selaku Babinsa Desa Tarupa, dari seorang pedagang barang campuran berinisial DM (51) dan menantunya R (20) yang berasal Dusun Bonto Tanjong, Desa Kayuadi, Kecamatan Taka Bonerate, pada hari Minggu (13/8/2023) yang lalu.

Terduga pelaku bersama barang bukti diamankan oleh Babinsa Desa Tarupa dirumah salah seorang warga di Dusun Tinanja, Desa Tarupa. Penangkapan 2 orang terduga pelaku mertua dan menantu bersama barang bukti bermula dari laporan warga yang sudah sangat resah akibat pengaruh minuman keras yang ditimbulkan.

“Benar kami telah mengamankan terduga pelaku dan menyita minuman keras (miras) sejenis topi roja sebanyak 1 dos dengan jumlah 10 botol. Saat itu, terduga pelaku R hendak mengamankan minuman keras ke rumah terduga pelaku DM dari atas kapal yang digunakan mengangkut barang haram tersebut dari pulau Kayuadi ke pulau Tarupa,” jelas Batjo Raha. Selasa (15/8/2023).

Puluhan Botol yang disita Babinsa Tarupa

Lanjut, Sertu Batjo Raha menjelaskan bahwa saat penangkapan terduga pelaku R ditangkap dan beraksi sendiri saat malam hari sekitar pukul 19:30 Wita. Terduga pelaku R membawa dan mengamankan barang haram tersebut ke rumah mertuanya yaitu terduga pelaku DM.

“Kami masih terus mencari sisa minuman keras yang sudah di sembunyikan oleh pemilik miras tersebut, karena informasi dari warga dia sudah jual sebagian pada waktu itu juga. Terduga pelaku DM ini selalu membohongi dengan kata-kata sumpah dan terkenal pintar putar balik fakta yang ada di lapangan,” ucap Batjo Raha.

Terduga pelaku DM mengakui bahwa ia selalu membawa barang campuran serta mengambil kesempatan untuk menyebarkan minuman sejenis topi roja di Desa Tarupa, Kecamatan Taka Bonerate. Terduga pelaku DM juga mengakui sudah 3 tahun lebih menjual minuman keras di pulau Tarupa dengan cara sembunyi-sembunyi dan agar tidak ketahuan warga Desa Tarupa, terduga pelaku DM menggantikan dos minuman topi roja dengan dos kerupuk ipin dan upin.

“Saya juga hanya membeli dari salah seorang pengusaha berinisial JM, yang ada di Desa Batang, Kecamatan Taka Bonerate,” kata DM.

Salah seorang warga Desa Tarupa mengatakan bahwa pelaku DM sudah berulang-ulang kali membawa minuman keras dari pulau Kayuadi, tapo selalu di sembunyikan bersama dengan dos barang campuran sehingga tidak tahu oleh masyarakat Desa Tarupa.

“Minuman itu tidak di turunkan langsung dari atas kapal saat sampai di pulau Tarupa, nanti malam hari baru di ambil satu-satu sesuai pesanan dan kebutuhan pembeli,” ujar salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya. (Tim).

Terungkap Fakta Baru Kisruhnya Pemberhentian Imam Desa Tarupa

Kepulauan Selayar, Wartasulsel – Ratusan warga Desa Tarupa Kecamatan Takabonerate Kepulauan Selayar, Senin (12/6/2023) mengirimkan bubuhan tanda tangan mereka ke Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar menyoal pemberhentian H. Jamaluddin Imam Desa yang selama ini menjadi salah seorang tokoh yang memberi pelayanan keagamaan ditengah masyarakat Desa Tarupa.

Pemberhentian tersebut dikuatkan dengan SK Pemdes Tarupa tertanggal 22 Juni 2023 yang isinya membatalkan SK lama tertanggal 3 Januari 2023 tentang pengangkatan dan pemberhentian Petugas Kemasyarakatan.

Dimana dalam lampiran sangat jelas kalau puluhan petugas kemasyarakatan desa yang ditetapkan dan tetap sementara pada urutan pertama lampiran tertulis nama H Jamaluddin sendiri namanya diberhentikan dan diganti.

Masyarakat kemudian tak henti menanyakan alasan pemberhentian yang dilakukan tidak melalui musyawarah seperti yang diamanatkan undang-undang yang dijawab oleh Kabid Pemdes Selayar, itu adalah hak Penjab Kades Tarupa.

” Saya sudah sampaikan ke Pak Kadis Pemdes dan beliau lagi ada acara di Rayhan. Terkait pemberhentian imam dan semua persoalan ini akan diklarifikasi dulu, kita akan panggil Pemerintah Desa Tarupa, jelas Abd. Wahidin SE, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Pemkab Kepulauan Selayar, Senin (12/6/2023).

Ia juga menyebut bahwa menurut laporan dari Sekdes Tarupa yang diterimanya melalui telepon, salah satu alasan memberhentikan karena Imam Desa pernah lupa membaca surat Al Fatihah saat shalat dan lain-lain yang dilaporkan Sekdes.

Ditanya mengenai informasi penjab kades Tarupa yang baru sekali ke lokasi tugasnya di Desa Tarupa, Wahidin menjawab sekalian kami akan klarifikasi.

Terungkapnya informasi Penjabat Kades Tarupa saat ini, yanv baru sekali mengunjungi desanya, itupun disebut hanya ikut reses suaminya yang masih aktif menjabat Anggota DPRD Selayar dari Partai Golkar masih belum mendapat jawaban pasti, namun dari hasil konfirmasi ke sejumlah sumber mempertegas kebenaran informasinya.

Termasuk pejabat di Kecamatan Takabonerate menjawab akan melakukan klarifikasi ke penjab terkait hal ini.

Seharusnya ini mendapat perhatian dan tindakan dari Camat dan Pemerintah Kabupaten, karena ini sangat jelas telah melanggar aturan yang tertulis dalam Undang-Undang tentang Desa nomor 6 tahun 2014, seharusnya jangan dibiarkan tapi diberi sanksi untuk pejabat seperti ini. Diakan Pegawai Negeri Sipil seharusnya lebih fahan UU No 30 itu, tegas Andi Nur, aktivis pemerhati pembangunan dan pemerintahan di Kepulauan Selayar.

Lanjut ia menjelaskan bahwa Penjabat Kepala Desa adalah Pegawai Negeri Sipil sebagai penjabat sementara yang diangkat oleh Bupati untuk melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban dan hak kepala desa dalam kurun waktu tertentu, jadi harus taat, tegasnya lagi.

Ini akan kami kawal.dan tidak boleh ada pembiaran seperti ini, sekaligus memberi support kepada Pemerintah Kabupaten untuk melakukan cross chek ke lapangan dan evaluasi kinerja pejabat dan jajarannya di desa Tarupa, dengan melibatkan dan mendengarkan penjelasan masyarakat secara langsung, bukan melalui laporan asal bapak senang. pungkasnya. (K)

Polemik Imam Desa Tarupa Kepulauan Selayar, apakah ditunggangi Politik?

Wartasulsel, Kepulauan Selayar – Berita tentang kedatangan warga Desa Tarupa Kecamatan Taka Bonerate Kepulauan Selayar, yang mendatangi Kantor Desanya, pada Senin, (05/06/2023) mencuat ke publik.

Kedatangan warga ke kantor desa bermaksud mempertanyakan alasan pemerintahnya memberhentikan H. Jamaluddin sebagai Imam Desa Tarupa, padahal H Jamaluddin dikenal baik dan sering membantu serta sangat dekat dengan masyarakat Pulau Tarupa.

” Iya benar pak, masyarakat datang ke kantor desa setelah mendengar saya diberhentikan sebagai Imam Desa” kata H. Jamaluddin, saat dikonfirmasi wartawan(Senin 05/06/2023).

H. Jamaluddin juga menyampaikan bahwa dirinya kaget karena tiba-tiba mendapat surat pemberhentian sebagai Imam Desa dari Plt. Kades. Ia pun menceritakan hal tersebut kepada keluarga yang kemudian menyebar ke Seluruh Desa Tarupa, dan membuat Warga bertanya-tanya mengapa diberhentikan tiba-tiba. Menurut H Jamaluddin, pak Imam ternyata karena diajak ke golkar tapi tdk mau.

” Penjelasannya panjang dan mutar pak, kami tidak diberi kesempatan untuk bicara. Sehingga warga kecewa karena tidak mendapatkan informasi pasti dan jawaban kenapa saya tiba-tiba diberhentikan” ucap  H. Jamaludin.

Salah seorang Kepala Desa yang dimintai pendapatnya tentang hal ini mengungkapkan bahwa pada prinsipnya Imam Desa berstatus bukan sebagai perangkat Desa.

Ia adalah Petugas Kemasyarakatan, sehingga Kepala Desa dalam mengangkat dan memberhentikan Imam Desa berkoodinasi dengan Masyarakat.

” Imam Desa Statusnya itu petugas kemasyarakatan, itu berarti harus yang layak dan disenangi sama Masyarakat. Apalagi Imam Desa, paling tidak harus paham Agama.

Karena Imam Desa itu sekaligus akan menjadi Petugas P4 Kantor Kementerian Agama, akan dites di Kementerian Agama baru keluar SKnya dari Kementerian Agama, jadi harus yang mengerti Agama” katanya.

Informasi lain yang diterima dari Pulau Tarupa terkait kejadian ini menyebut bahwa kedatangan warga diterima oleh pejabat sekretaris desa karena plt. Kades tidak berada ditempat. Namun menurut warga, jika penjelasan sekdes terlalu panjang dan berbelit-belit, sehingga warga tidak mengerti. Bahkan warga tidak diberi kesempatan untuk bicara.

Kepada wartawan, pejabat sekdes menjawab melalui pesan singkat pada Senin (5/6/2023) dengan melampirkan surat Kemenag RI tertanggal 17 Mei 2023 yang ditujukan kepada petugas KUA Kecamatan se-Kabupaten Kepulauan Selayar tentang masa bakti pegawai pencatat nikah di wilayah masing-masing.

Berikut pesan singkat sekdes Tarupa kepada wartawan :

“Penggantian imam Desa berdasarkan surat diatas, masa kerja imam desa sudah berakhir… Jadi pemdes mmberikan kesempatan rekomendasi kepada org lain untuk masa kerja selanjutnya….. Masa mau mnjadi imam desa sepanjang masa…..”.

Pemerintah Desa Merekomendasikan salah seorang warganya yang selanjutnya Ka. KUA Kecamatan meneruskan ke Kepala Kantor Kemenag…..

Tdk ada yg salah dari hal di atas.

Dan ternyata warga yang hadir di kantor desa tadi itu karna ada informasi kalo ada pembagian Bantuan (entah siapa yg mengirim berita burung), mereka bukan berkumpul karna hal penggantian P3N itu.

 

Puluhan warga Desa Tarupa datangi kantor Desa, keberatan imam Desanya diberhentikan

Wartasulsel, Kepulauan Selayar –  Puluhan warga Desa Tarupa Kecamatan Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar mendatangi kantor Pemerintah Desa Tarupa pada Senin (5/6/2023). Kedatangan warga bertujuan mempertanyakan pemberhentian imam desa yang menurut warga masih sangat layak dipertahankan mengingat imam desa Tarupa yang diberhentikan disenangi dan banyak membantu warga desa.

Sebagian warga yang datang juga mengaku kecewa karena keputusan pemberhentian tersebut. Puluhan warga yang datang ke depan kantor pemerintah cukup lama menunggu dihalaman dan sekitar pagar kantor pemerintah desa. Hingga akhirnya berinisiatif masuk ke kantor.

 

Sebagian warga mengaku kecewa dengan sikap dan pelayanan yang diterima, selanjutnya mengaku mereka tidak puas dengan jawaban yang dinilai kaku dalam meneapkan aturan, sementara dikampung lain aturan tersebut mendapat kebijakan.

Malah ada dugaan kalau pemberhentian imam desa diduga sangat sarat dengan kepentingan politik pemilu 2024. Hal ini dikaitkan dengan suami pejabat kepala desa saat ini juga adalah caleg. Mungkin ya, jelas salah seorang warga.

Sementara itu Plt. Desa Tarupa yang dikonfirmasi via pesan singkat belum menjawab hingga berita ini ditayangkan.

Disaat yang sama kepala Dusun Belang – belang saat dikonfirmasi via telp mengatakan,  bahwa itu hak penuh dr plt desa tarupa. Ungkapnya

Informasi lain yang berhasil dihimpun media ini, menyoal seringnya pelaksana tugas kepala desa tidak berada ditempat.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.