Warta Sulsel ORG

Antisipasi Penyakit DBD dan Banjir, Kodim 1415 Selayar Gotong Royong Bersihkan Kanal

WARTASULSEL – Kodim 1415 Selayar menggelar Karya Bakti, dengan semangat gotong royong dalam membersihkan kanal di kompleks Pertamina, Kelurahan Benteng Utara Kecamatan Benteng, pada Jumat (08/12/2023).

Selain membersihkan kanal, sampah yang menumpuk juga tak luput bersihkan dari pelaksanaan karya bakti Kodim Selayar.

Karya bakti bertemakan ā€˜Mencapai Indonesia Bersih Sehat dan Hijauā€™ ini, diselenggarakan sebagai upaya dalam mengantisipasi timbulnya jentik nyamuk penyebab penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) dan bahaya bencana banjir di musim penghujan.

ā€œDari dasar itu semuanya lah bapak Kasad serta bapak Panglima Kodam XIV Hasanuddin memerintahkan seluruh jajaran ambil bagian dalam mengatasi hal tersebut. Dalam hal ini Kodim 1415 Selayar kami melibatkan semua unsur Forkopimda, semuanya kami libatkan dalam rangka mengatasi permasalahan tersebut,ā€ ungkap Dandim Letkol Inf. Nanang Agung Wibowo

Dalam pelaksanaannya, Kodim 1415 Selayar bersinergi dengan unsur Polri, pemerintah kecamatan dan kelurahan serta Forkopimda dan masyarakat. Dengan melibatkan banyak personil.

ā€œDengan adanya kegiatan ini akan mengurangi dampak sampah, dampak penyakit sehingga pekerjaan jual beli antara pedagang dan pembeli dapat berjalan dengan lancar sehingga situasi pasar disini kondusif. Dan juga supaya jentik nyamuk akan hilang dan akan berpengaruh pada kesehatan baik pedagang maupun pembeli,ā€ lanjut Dandim

Iyapun berharap, seluruh masyarakat baik pedagang yang ada disekitar kanal dan pembeli maupun masyarakat agar kedepannya tidak lagi membuang sampah di sembarang tempat.

Diketahui, sampah yang banyak menumpuk dikanal ini sebagian adalah sampah bawaan di musim barat yang melanda Kepulauan Selayar tepatnya di akhir tahun.

Disaat yang sama Camat Benteng Andi Mastatarā€œ ini merupakan edukasi supaya sampah jangan buang sembarangan, manfaatkanlah tempat sampah yang disediakan Pemerintah untuk membuang sampah. Sehingga (tercipta) kondisi tidak hanya berpikir ekonomi saja tapi juga kesehatan,ā€ ucapnya.

Dandim menambahkan, Selain itu iya juga berharap setiap permasalahan kedepannya dapat diatasi secara bersama melalui semangat gotong royong dan sinergitas.

ā€œDampak dari kegiatan ini semua selain dari pembersihan supaya sinergitas antara TNI Polri, Pemerintah Daerah semuanya jadi satu. Sinergitas itu paling penting untuk mengatasi masalah yang ada di wilayah kita masing-masing,ā€ tambahnya

banner Umbulukumba.ac.id Asa

Karya Bakti Kodim 1415 Selayar tanam 1000 pohon mangrove guna cegah perluasan abrasi

WARTASULSEL, Kepulauan Selayar- Dandim 1415/Selayar Letkol Inf Nanang Agung Wibowo memberikan perhatian khusus terkait masalah abrasi yang kerap melanda Kabupaten Kepulauan Selayar terutama di saat musim barat tiba.

Dengan mengangkat tema ā€Yuk, tanam Mangrove sayangi Bumi cegah Abrasiā€ Dandim mengajak Stakeholder, masyarakat, dan pelajar untuk bersama-sama menanam mangrove di Dusun Padang utara Desa Bontosunggu Kecamatan Bontoharu Kabupaten Kepulauan Selayar, Kamis (7/12/23).

Ditemui di lokasi, Dandim Mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan kali ini, Kodim 1415/Selayar menyiapkan 1000 bibit tanaman mangrove demi menjadikan hutan laut yang dapat mencegah terjadinya abrasi pantai.

ā€ Kabupaten Kepulauan selayar merupakan daerah Kepulauan yang rentan terjadi abrasi, maka kami dari Kodim mengajak instansi terkait serta masyarakat untuk bersama-sama melaksanakan penanaman mangrove ā€ ungkapnya.

Program Polda Casis yang diperuntukkan untuk pulau-pulau terpencil menuai kontroversi

WARTASULSEL – Proses perekrutan Calon Bintara Polri tahun 2023 dalam program Polda Casis yang diperuntukkan untuk pulau-pulau terpencil masih sementara berjalan di Polda Sulsel. Hal ini terungkap dari perbincangan hangat keluarga salah seorang peserta yang kartu tesnya diminta kembali oleh seorang di Polda Sulsel, karena peserta tersebut dinyatakan tidak lolos ke tahap selanjutnya, Kamis (7/12/2023).

” Tadi saya dipanggil kemudian diminta kembali kartu tes saya karena saya dinyatakan tidak lolos verifikasi. Sy diberi penjelasan memiliki varises dan saya juga disebut ada radang, sementara saya sendiri tidak tahu itu. Memang saya pernah operasi mandel tapi sudah lama sembuh, Dan saya juga sudah sampai ditahapan ini jadi sudah lolos tes kes. Kemudian nilai saya juga cukup bagus, karena selalu diatas mereka yang saat ini masih bertahan, ini kan bukan pertanyaan ke kami, jelas peserta seperti disampaikan keluarga peserta, Kamis (7/12/2023).

Sebelumnya kemanakan saya itu juga pernah ikut tes dan lolos uji kesehatan. Tanpa varises dan tanpa penyakit radang itu. Jadi sebenarnya kami heran saja, karena alasan tidak lolosnya berbeda beda, Saat uji kes sebelumnya, kemanakan itu dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), dan 6 rekannya yang lain Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Herannya karena pada tahapan hari ini, Kamis (7/12/2023) tiba-tiba dinyatakan tidak lolos seorang diri. Sementara dia tahu bahwa nilainya lebih tinggi dari beberapa peserta yang dinyatakan lolos.

Apalagi kami mendapat informasi kalau ada orang tua peserta saat ini lagi galau berfikir biaya untuk meloloskan anaknya pada tahapan Pantohir. Namun Ia tidak menyebut nama peserta dan asal peserta dimaksud.

Keluarga kami hanya nelayan namun tidak salah kalau kami juga mau ada yang lolos jadi Polisi. Betapa bangganya kami.

Kami berharap agar Kapolda Sulsel turun melihat dan memeriksa langsung hasil tes dan nilai-nilai yang dipersyaratkan, sehingga tujuan dari hasil perekrutan yang diharapkan bisa tercapai.

Dikonfirmasi melalui pesan whastapp oleh Pewarta, Iptu. Makmur salah seorang panitia menjawab bahwa yang tidak lolosnya yang bersangkutan dari Selayar sudah dijelaskan oleh Tim.

Wslm, utk kekurangannya tadi langsung diberikan penjelasan Pak sama Tim

Yg bersangkutan sdh paham Pak, karna langsung dia yg diberikan penjelasan

Adenya ada catatan di hasil Kesehatan 2 Pak, utk detailnya bisa tanya langsung ke yang bersangkutan

Karna kalo hasil kesehatan bersifat privat Pak

Jadi adenya langsung mendengarkan dari Dokter

Itu sdh hasil Pak yg kami umumkan. Hasil verifikasi Akhir

Tabe, Kalo boleh apata yg bersangkutan? Kalo kita mau penjelasan detail silahkan ke Kantor Pak karna kami memang siapkan ruang konseling utk peserta

Tadi pesertanya sdh sdh kami berikan penjelasan, dan dia sdh sangat paham

Sip, nanti kalo ada waktu bisaki ke ruangan Pak kalo ada yg mau ditanyakan sebagai bentuk pelayanan kami ke peserta dan keluarganya

Bisaki keruangan Pak, nanti kami berikan informasi yg kita butuhkanā€¦

Kami panitia siap memberikan pelayanan ” jawaban Iptu. Makmur melalui peaan whatsupp kepada Pewarta, Kamis (7/12/2023).

Informasi lain yang diterima Pewarta, proses pengumuman tahapan kes diumumkan langsung ke setiap peserta per peserta saja dan bukan untuk umum atau bersifat privacy seperti jawaban Iptu. Makmur.

Sementara untuk nilai-nilai lainnya masih belum dijawab termasuk jumlah peserta dari wilayah kepulauan dan terpencil. (R).

Kejari Kepulauan Selayar raih penghargaan melalui bidang Datun tahun 2023

WARTASULSEL – Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara kembali meraih prestasi gemilang menduduki rangking 1 se-Sulawesi Selatan dalam penilaian prestasi bidang yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Penghargaan yang secara simbolis diberikan langsung oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Tas, SH.MH kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Hendra Syarbaini, SH.MH sesaat sebelum penutupan Rakerda Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Penghargaan bergengsi tersebut diserahkan dalam acara Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel Tahun 2023, bertema ā€œKejaksaan Handal, Penegakan Hukum Humanis Serta Transformasi Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan,ā€ yang berlangsung di Makassar pada 4-5 Desember 2023.

Rakerda yang dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer, SH.MH padi hari Senin tanggal 4/12 adalah forum penilaian kinerja dan penyusunan program kerja Kejaksaan se-Sulawesi Selatan yang nantinya akan disajikan dalam Rakernas Kejaksaan RI untuk periode 2025. Rakerda yang diselenggarakan di Hotel Claro Makassar dihadiri oleh seluruh Kajari, Kacabjari dan Kasi Teknis se Sulawesi Selatan

Kepala Kejaksaan Negeri Selayar menyampaikan ” Terima kasih kepada mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Dr. Andri Zulfikar, SH.MH beserta jajarannya yang telah menunjukkan kinerja dan prestasi yang terbaik di bidang Datun pada Kejaksaan se-Sulawesi Selatan” Semoga penghargaan ini menjadi trigger juga bagi bidang-bidang lain untuk menunjukkan kualitas primanya sebagai salah satu lembaga Aparat Penegak Hukum yang harus hadir ditengah-tengah masyarakat dan Pemerintah Daerah serta mendapat kepercayaan publik (public trust) dalam layanannya.” Ungkap Hendra Syarbaini.SH.MH

Proyek tanggul Desa Jinato kuat dugaan gunakan material ilegal

WARTASULSEL– Proyek pembangunan tanggul penahan ombak di pantai barat Pulau Jinato, Kecamatan Takabonerate, Kepulauan Selayar diduga tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan pembangunannya. Selain itu proyek ini diduga sebagian materialnya diambil dari batu yang dikumpulkan warga setahun lalu dan pasir tak sesuai spek proyek tersebut.

Selama hampir dua pekan pelaksanaan kegiatan dilokasi proyek, pelaksana tidak memasang papan bicara, dan pelaksana juga dinilai mengabaikan keselamatan pekerja yang membiarkan tidak menggunakan pakaian keselamatan tenaga kerja.

” Ia, proyek ratusan juta itu tidak jelas tanpa papan bicara sehingga dinilai tidak transfaran. Masyarakat tidak tahu sumber anggarannya dari mana dan berapa, termasuk adanya dugaan penggunaan material yang tidak sesuai bestek, ” ujar Andi Bahtiar, Pemerhati Pembangunan Selayar, Minggu (3/12/2023).

Bahtiar menyampaikan kalau sebagian penggunaan material diduga menggunakan jenis pasir pantai dan material batunya sebagian diambil dari material dari tanggul lama yang telah hancur diterjang gelombang sebelumnya.

Andi Bahtiar meminta kepada pihak-pihak yang berwenang untuk pengawasan agar turun melihat hal ini.

Kepada Pewarta, salah seorang pekerja batu menyebut bahwa proyek tersebut dari salah seorang anggota dewan. Namun tidak menyebut namanya. Termasuk pekerja juga tidak mengetahui nama perusahaan dimana Ia bekerja. Tukang hanya menyebut nama kontraktornya.

Penggunaan material batu dan pasir diakui oleh pekerja diambil dari sekitar pulau Jinato.

Kepala Balai Taman Nasional Takabonerate yang diberi informasi mengenai dugaan penggunaan dan pengambilan material di pulau Jinato dalam Taman Nasional Takabonerate menjawab akan melakukan klarifikasi atas hal ini.

” Terima kasih infonya, baik kita klarifikasi lebih lanjut,” jawab Ir. Ahmad Yani, Kepala Balai Taman Nasional Takabonerate, Senin (3/12/2023).

Pemerhati pembangunan Selayar, Andi Bahtiar menyebut bahwa proyek-proyek pemerintah di Kepulauan Selayar memang agak kurang atau agak longgar pengawasan.

Dan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Mending tidak usah ada pembangunan kalau kualitasnya tidak dijamin. Karena akan terjadi pemborosan anggaran daerah.

Tidak sebanding dengan kondisi ekonomi warganya yang saat ini sangat terpuruk dan butuh bantuan pemerintah tanpa embel-embel kepentingan politik. (Tim

Sarana gedung Olahraga di Selayar kuat dugaan tidak mengantongi IMB, APH diminta tindaklanjuti

WARTASULSEL – Maraknya bangunan bangunan tanpa Ijin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Kepulauan Selayar, salah satunya Gedung Olahraga Pettarani Badminton berlokasi di Jalan Andi Pangeran Pettarani Kelurahan Benteng Selatan Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar.

Pasalnya bangunan tersebut belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan. Ini jelas melanggar Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No 6 tahun 2017 tentang izin bangunan. Bangunan yang telah berjalan ini seakan ada pembiaran oleh Pihak dan Pemilik.

 

Dikonfirmasi ke PUTR bidang perizinan melalui staf yang tidak ingin disebutkan identitasnya tentang Izin Membangun sarana olahraga ini, pihak PUTR membenarkan hal itu bahwa sarana olahraga Pettarani belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Humas LSM LIRA Kepulauan Selayar meminta APH menindaklanjuti apa yang menjadi permasalahan dalam perizinan, tidak hanya itu pihak SATPOLPP dimana instansi ini mengatur dan menertibkan perda bisa mengambil langkah untuk penindakan bangunan yang tak mengantongi izin. Menurut pasal 45 ayat 2 UUBG, disebutkan jika pemilik property yang tidak memiliki IMB akan dikenakan sanksi berupa denda 10% dari nilai property, hal ini juga berlaku pada rumah yang sedang dibangun atau inden.

Pengerjaan tanggul Desa Jinato tanpa Papan Proyek kuat dugaan ada permainan

WARTASULSEL – Proyek pembangunan tanggul penahan ombak dipantai barat Pulau Jinato, Kecamatan Takabonerate, Kepulauan Selayar diduga tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan pembangunannya.

” Ia, proyek ratusan juta itu tidak jelas karena kita tidak tahu sumber anggarannya dari mana dan berapa, termasuk adanya dugaan penggunaan material yang tidak sesuai juknis, ” ujar Andi Bahtiar, Pemerhati Pembangunan Selayar, Minggu (3/12/2023).

Bahtiar menyampaikan kalau sebagian penggunaan material diduga menggunakan jenis pasir pantai dan material batunya sebagian diambil dari material dari tanggul lama yang telah hancur diterjang gelombang sebelumnya.

Proyek ini dilaksanakan tanpa memasang papan proyek sebagai papan bicara. Dengan alasan masih menyusul. Pelaksanaannya sendiri telah berjalan kurang lebih dua pekan.

Andi Bahtiar meminta kepada pihak-pihak yang berwenang untuk pengawasan agar turun melihat hal ini.

Sementara itu tukang pelaksana pekerjaan mengakui bahwa sebagian material batu yang digubakan adalah material bongkaran tanggul sebelumnya dan batu yang ada dibibir pantai yang sebelumnya dikumpulkan oleh warga untuk menahan ombak.

Catatan lain yang diterima oleh Pewarta, bahwa kegiatan proyek tanggul ini adalah kegiatan salah seorang oknum anggota dprd. Selain itu catatan tambahan lainnya yang diterima Pewarta bahwa banyak proyek proyek kecil daerah yang dibagi seperti kacang goreng tanpa pengawasan. Diantaranya jamban keluarga dan oaket bantuan perbengkelan serta bantuan bantaun desa yang diklaim sebagai bantuan parpol atau caleg. (Tim).

KRI Dewaruci lepas jangkar setelah 3 hari di Selayar

WARTASULSEL – KRI Dewaruci di lepas langsung oleh Danpost AL Letda Laut (P) Erwanto diPelabuhan Rauf Rahman Benteng Selayar selama 3 hari bersandar mulai tanggal 28 November hingga 1 Desember 2023 dalam misi berlayar bersama Laskar Muhibah Jalur Rempah.

KRI Dewaruci sesuai jadwalnya, akan melanjutkan pelayaran menuju Kendari, Ternate, hingga Tidore dan Kembali ke Surabaya.

KRI Dewaruci diketahui, membawa 46 orang Laskar Rempah mulai dari Peneliti, influencer, hingga Jurnalis yang bertujuan untuk menyusur budaya yang ada di Selayar yang bertepatan dengan dilaksanakannya Festival budaya Maritim bertemakan ” Kelapaku Budayaku, lautku Kehidupanku” serta hari Jadi Selayar yang ke 418 Tahun.

Diketahui, Sebanyak 46 anggota rombongan Muhibah Budaya Jalur Rempah bertolak dari Surabaya ke Kepulauan Selayar, Kegiatan edisi kedua yang diadakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu diharapkan bisa mengenalkan kembali jalur rempah di Kepulauan Selayar yang jaya pada masa lampau.

Dalam pelepasan KRI Dewaruci terlebih dahulu di laksanakan Penyerahan cendramata oleh pejabat Pemda Selayar yaitu Asisten Mustakim. Kr dan panitia pelaksana Festival budaya Maritim.

Letda Laut (P) Erwanto, disaat selesai pelepasan mengatakan, Kegiatan ini diharapkan menjadi ikhtiar untuk menghidupkan kembali jalur rempah di Selayar, termasuk mengembangkan potensi wisata di sana. Dengan demikian, perekonomian masyarakat di wilayah itu diharapkan bisa meningkat. Ucapnya

“Pelayaran ini diharapkan menjadi momen menjalin kekompakan di atas kapal dan selama kegiatan sehingga semua bersama-sama dapat mewujudkan upaya segenap bangsa Indonesia untuk mencatatkan jalur rempah sebagai salah satu jalur budaya dunia ke UNESCO (Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa” tambah Letda Laut (P) Erwanto

Talangi Proyek kelurahan, Bustan gadai emas istri

WARTASULSEL – Masyarakat Kelurahan Bontobangun Kecamatan Bontoharu Kabupaten Kepulauan Selayar Lingkungan Tangnga – Tangnga Imam Kelurahan keluhkan sikap pejabat Kelurahan. 25/11/2023

Masyarakat Kelurahan Bontobangun keluhkan terkait pengadaan dan pengerjaan sumur bor yang dianggarkan oleh Pihak kelurahan dan menimbulkan kontroversi dikarenakan biaya pengerjaan sumur bor di bebankan langsung ke masyarakat dari Pihak kelurahan dengan nilai Jutaan Rupiah yang sampai saat ini dana masyarakat ini belum didapatnya sampai saat ini.

Diketahui, pengerjaan pengeboran sumur ini dilaksanakan pada tahun 2020 dengan dalih pihak kelurahan tidak ada anggaran sehingga dibebankan kepada masyarakat dimana masyarakat ini adalah Imam Kelurahan Bustan.

Kronologisnya, Pada tahun 2020 telah dilaksanakan pengerjaan sumur bor akan tetapi mengalami kendala karena air yang dihasilkan tidak mencukupi buat masyarakat sehingga Masyarakat mengajukan aduan ke pihak Lurah yang saat itu di jabat oleh Andi Sri Yulianti kemudian Pihak kelurahan instruksikan kepada Imam Kelurahan untuk talangi biaya pengeboran dengan nilai Rp. 4.500.000 dengan cara Pihak Imam Kelurahan Rustam gadaikan emas istrinya di pegadaian.

Imam kelurahan Bustan saat dikonfirmasi oleh suara rakyat di kediamannya mengatakan, dana yang kami gunakan untuk sumur bor sampai saat ini belum di dapat dan saya selama tahun 2020 – 2023 saya bersama istri bayar bunga di pegadaian, saya berharap ada titik terang dari pihak kelurahan untuk dana yang digunakan untuk melunasi pinjaman di pegadaian. Ungkap Bustan

Tidak terima Putusan PN Selayar ; Jasmin akan melakukan Upaya Hukum

WARTASULSEL – Persidangan gugatan permasalahan perdata yang diajukan Pihak Nur Jasmin menuai kontroversi terhadap hasil putusan Pengadilan Negeri Selayar dengan nomor ā€œ7/Pdt.Bth/2023/PN Slrā€ tanggal putusan 20 November 2022 pada pelaksanaan sidang pada hari Jumat 17 November 2023

Diketahui, Pihak Pengadilan Negeri Selayar menggugurkan bukti ā€“ bukti lengkap Penggugat yang sudah dianggap lengkap oleh Kuasa Hukum diantara nya sertifikat tanah dan akta jual beli dan penggugat sudah Menang di Pengadilan Tinggi pada sidang perdata Kasasi tahun 2009 lalu dengan Nomor 1510.K/Pdt/2009.

Putusan yang di keluarkan Pengadilan Negeri Selayar dianggap tidak berdasarkan hukum inchra dan tidak mempertimbangkan apa yang di putuskan, Menolak bantahan Para Pembantah untuk seluruhnya, Menyatakan Para Pembantah sebagai Para Pembantah yang tidak benar, Menghukum Para Pembantah untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp339.000,00

Beberapa bukti ā€“ bukti yang di kesampingkan Pengadilan Negeri Selayar, semua tersimpan rapi di Pihak Penggugat.

Diduga kuat pihak Pengadilan Negeri Selayar mengesampingkan bukti ā€“ bukti yang ada pada penggugat sehingga sehingga gugatan yang diajukan tidak dipertanyakan oleh Para hakim pada saat persidangan.

Penggugat Nur Jasmin mengatakan, Saya akan tetap melakukan upaya hukum lain demi mempertahankan hak hak saya dimana saya memiliki sertifikat tanah yg berusia di atas lima tahun, saya kira di bidang pertanahan sertifikat merupakan bukti tertinggi kepemilikan tanah. Ungkapnya

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.