Warta Sulsel ORG

Pemerhati Anti Korupsi, Data Hasil Investigasi Kades Bungaiya Sudah Cukup

WARTASULSEL, KEPULAUAN SELAYAR – Kisruh Kasus Desa Bungaiya Kecamatan Bontomatene Kabupaten Kepulauan Selayar yanh sampai saat ini masih bergulir di pemerhati anti korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

Di Kutip dari salah satu Postingan Facebook Abryal Fakrullah sebagai Pemerhati Anti Korupsi, Pasal 188 ayat (1) KUHAP memberikan definisi Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.

2}. Bahwa dari seluruh uraian tersebut diatas, Kepala Desa Bungaiya Sdr. ALIMUDDIN, ST, terbukti secara SAH melakukan Tindakan Melawan Hukum telah menggunakan dana untuk kepentingan Pribadi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 522.926.000,- (lima ratus dua puluh dua juta Sembilan ratus dua puluh enam ribu rupiah), sebagai hasil audit investigasi kami dilapangan dalam rangka laporan terjadinya indikasi kerugian keuangan negara tertanggal 15 April 2024 hingga 2 mei 2024;

3}. Bahwa atas rangkaian tindakan yang dilakukan oleh KEPALA DESA BUNGAIYA (Bpk. ALIMUDDIN, ST) beserta TIM PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN dalam LINGKUP APARAT DESA BUNGAIYA tersebut, telah memenuhi unsur PASAL 2 AYAT (1) UU Tipikor yang menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah. Dan lebih lanjut pada PASAL 3 yang menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.

4}. Bahwa perbuatan KEPALA DESA BUNGAIYA (Bpk. ALIMUDDIN, ST) beserta TIM PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN dalam LINGKUP APARAT DESA BUNGAIYA sudah jelas telah memenuhi unsur Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

5}. Bahwa rekomendasi dari FORUM PEMANTAU PENGAWASAN DANA DESA KORWIL WILAYAH SELATAN sebagai tindak lanjut atas Laporan Warga Masyarakat DESA BUNGAIYA kepada bagian PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUAN SELAYAR TERTANGGAL 1 April 2024 yang ditujukan kepada Bapak KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUA SELAYAR Cq. KEPALA SEKSI TINDAK PIDANA KHUSUS (KASI PIDSUS), maka dimohon kiranya :

1}. Dimohon kiranya dapat melaksanakan pemeriksaan terhadap oknum – oknum yang terlibat dalam dugaan penyelewengan dana desa bungaiya tahun anggaran 2023.

2}. Dimohon untuk memeriksa dan melakukan penyitaan dokumen terkait dugaan tindak pidana yang dimaksud sebelum pihak yang tidak bvertanggung jawab menghilangkan dokumen atau barang bukti tersebut.

3}. Dimohon untuk menerapkan Hukum dengan KONSISTEN terhadap setipa orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana PENYELEWENGAN ANGGARAN KEGIATAN/KORUPSI DANA DESA BUNGAIYA tahun anggaran 2023.

Abryal Fakrullah dalam komentar nya, kami telah dapatkan semua data dan keterangan dari para calon penerima bantuan yang tidak dapatkan hak-haknya akibat perbuatan Kepala Desa Bungaiya yang mangambil dana kegiatan setelah di cairkan oleh bendahara desa kemudian sang Kepala Desa Alimuddin, ST beralasan akan mengerjakan sendiri pekerjaan fisik dan memesan sendiri pengadaan barang pada kegiatan pemberdayaan mmasyarakat namun itu hanya akal-akalan beliau untuk menggunakan dana tersebut untuk membayar utang pribadinya serta sebahagian digunakan untuk bayar temuan pada tahun sebelumnya dengan menyetorkan ke kas desa, selanjutnya beliu tarik kemabli dana tersebut masuk kembali ke kantong pribadinya…saatnya kasus ini di tuntaskan agar tidak merusak kesejateraan masyarakat desa bungaiya kedepan nanti.

Ahli Waris Nasabah BRILife Terima Klaim Asuransi Kematian Di BRI KC Benteng Selayar

WARTASULSEL, SELAYAR  – Asuransi Dana Investasi Sejahtera BRILife KC Benteng Selayar, Sulawesi Selatan membayar klaim nasabah meninggal dunia sebesar Rp. 51. 400.000 kepada ahli waris ibu Haslia Istri Almarhum Saeful di Kantor BRI Cabang Selayar.

Penyerahan Simbolisasi Klaim Tutup Usia dari Nasabah Polis BRILife Nasabah atas nama Almarhum. SAEFUL merupakan Nasabah BRI Unit Harapan. Nasabah membeli Polis dan baru terbayarkan 1x dengan manfaat Uang Pertanggungan sebesar Rp. 50.000.000.

Diketahui, Penyerahan klaim meninggal dunia kepada ahli waris ini sudah tercantum dalam keikutsertaan asuransi BRI Life.

Nasabah ini mengalami resiko sakit yg mengakibatkan meninggal dunia. Ahli waris yaitu Ibu Haslia (ISTRI) mendapatkan Uang Pertanggungan jiwa yg diterima ahli waris Rp.51.400.000-

Penyerahan secara simbolis dilakukan Bapak PINCA, Bapak KA Unit Harapan & BFA.

Pembayaran klaim tersebut sebagai bukti komitmen BRILife kepada nasabah yang akan lebih meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap BRI dan BRILife.

Sementara itu, ahli waris penerima klaim asuransi BRI Life, Bu Haslia mengungkapkan, bahwa pihaknya mengucapkan banyak terima kasih kepada BRI Life yang sudah membayarkan asuransi almarhum suaminya.

“Saya mengucapakan terima kasih kepada BRI yang sudah memberikan santunan asuransi jiwa, semoga ke depan BRI semakin tambah maju dan sukses,” ucap Bu Haslia

119 Kasus DBD Di Selayar, Warga Di Himbau Tetap Waspada Sebelum Ada Korban Jiwa

WARTASULSEL, SELAYAR – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kepulauan Selayar, membenarkan adanya peningkatan jumlah kasus penyakit Demam Berdarah Dangue (DBD) diwilayah Kabupaten Kepulauan Selayar pada awal tahun ini

” Iya, agak meningkat awal tahun ini, Informasi detailnya bisa kita tanyakan ke pengelolanya, ” jawab dr. H. Husaini M.Kes, Kadis Kesehatan Selayar, Kamis (2/5/2024).

Dikutip dari rilis media tercatat 51 kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) dalam periode Januari-Maret 2024 atau meningkat dari pada periode yang sama tahun sebelumnya atau pada tahun 2023 lalu.

Penyebabnya ditengarai musim hujan yang panjang yang menjadi salah satu faktornya.

“Memang ini tahun kayaknya se-Indonesia begitu. Ini pengaruh musim, panjang curah hujan. Jadi untuk pemutusan rantai butuh waktu panjang. Fogging (pengasapan) jadinya tidak efektif karena begitu selesai di-fogging hujan lagi, muncul lagi (jentik nyamuk),” ucapnya dalam rilis pemberitaan media lainnya.

Kasus DBD di Kepulauan Selayar menyebar di hampir seluruh wilayah, baik daratan maupun kepulauan. Untuk wilayah daratan, yakni Kecamatan Benteng 19 kasus, Bontomanai 5 kasus, Buki 2 kasus, Bontomatene 2 kasus, Bontosikuyu 2 kasus, dan Bontoharu 2 kasus.

Sementara, untuk wilayah kepulauan, Kecamatan Pasimasunggu 12 kasus serta Pasimasunggu Timur 7 kasus. Tidak ada laporan pasien meninggal dunia.

Masyarakat diminta tetap waspada dengan selalu berupaya menjaga kualitas lingkungan melalui gerakan 3 M, yakni menguras tempat yang sering menjadi tempat penampungan air, menutup rapat tempat-tempat penampungan air, serta memanfaatkan kembali atau mendaur ulang barang-barang bekas.

“Harus tetap waspada dan menjaga kualitas lingkungan. Upayakan selalu berperilaku 3 M di rumah,” pesan Husaini melalui pemberitaan.

Catatan yang diterima Media, data kasus Demam Berdarah dari tahun 2023 sampai dengan awal tahun 2024 sebanyak 119 kasus namun tidak menelan korban jiwa.

Wabup Selayar Saiful Arif Jadi Narasumber Pada Konferensi Internasional Jaringan Cagar Biosfer Asia Tenggara ke-15 di Wakatobi

WARTASULSEL – Wakil Bupati Kep. Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan, Saiful Arif, mendapat kehormatan, menjadi salah satu Narasumber pada Konferensi Internasional _The 15th Southeast Asian Biosphere Reserve Network (SeaBRnet)_ di Resort Patuno, Kecamatan Wangi – Wangi, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Wabup menyatakan, Pada Konfrensi yang turut dihadiri Delegasi dari beberapa Negara se Asia Tenggara, antara lain Australia, Timur Leste, Tailand, Kamboja, Vietnam, Jepang, Philipina dan Malaysia, pihaknya yang didampingi Plt Kepala Balai Taman Nasional Taka Bonetate, Raduan dan Nasaruddin (Bappeda) pihaknya memaparkan materi “Pengelolaan Cagar Biosfer Taka Bonerate – Kepulauan Selayar” dengan berharap, kiranya insiatif Lokal dan kreatifitas dalam mengelola Cagar Biosfer di Selayar, dapat menjadi inspirasi bagi Unesco sebagai penanggung jawab Program untuk dijadikan sebagai kebijakan dan program di tingkat lokal, regional, dan Nasional. Bahkan, mungkin dalam skala internasional. 02/05/2024

Wakil Bupati Kepulauan Selayar H. Syaiful Arif.SH saat bawakan materi sekaligus Narasumber pada Konferensi Cagar Biosfer Asia Tenggara di Wakatobi 02/05/2024

Wabup Selayar Saiful Arif mendapat perhatian khusus dari panitia dan peserta dan tiga kali mendapat apluse, selama 12 menit pemaparan, yakni saat menginfokan, Tinabo menjadi tempat bermainnya wisman dan wisnu dengan *”bayi hiu”* (baby shark), wacana *”one day no fishing”* (sehari tanpa menangkap ikan) yang terus didorong agar kearifan lokal ini, menjadi regulasi di tingkat desa, dan saat menyampaikan undangan untuk menghadiri Festival Taka Bonerate yang direncanakan tanggal 9 Oktober mendatang.

Lebih lanjut, disampaikan, dalam kurun waktu beberapa bulan ini ada dua kapal yang sempat berkunjung ke pulau Tinabo yang memuat sekira 88 wisatawan mancanegara, dari Australia 81 orang, New Zelan 3, United of Kingdom 2, serta United States dan NedherLands masing masing 1 orang.
Ini pertanda bahwa Taka Bonerate sebagai Cagar Biosfer Kepulauan Selayar makin diminati oleh wisatawan lokal dan juga oleh *”wisman”*
Karena itu, *”Ayo ke Selayar”*, ajaknya, disambut apluse oleh panitia dan peserta.

Konfrensi Tingkat Regional ini, merupakan tindak lanjut konfrensi tingkat Nasional di Makassar, sekaligus persiapan konfrensi tingkat Dunia yang direncanakan di China awal tahun depan. Diselenggarakan Unesco Jakarta, berlangsung dua hari, Selasa – Rabu (30 April sd 1 Mei) dibuka Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan,Hukum, dan politik Provinsi Sulawesi Tenggara Laode Fasikin dan ditutup Bupati Wakatobi H. Haliana, S.E dan diikuti Komite Nasional MAB di Asia Tenggara, Stakeholders Utama MAB, perwakilan Kementrian terkait, Akademisi, NGO, serta beberapa Kepala UPT Kementrian LHK, Perwakilan Pemerintah Daerah, Pengelola Cagar Biosfer di masing-masing daerah.

Kejari Selayar Gelar Sosialisasi Penerangan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Kajari Sampaikan Hal Penting

WARTASULSEL, KEPULAUAN SELAYAR – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Selayar melaksanakan Sosialisasi Penerangan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Aula Kantor Kantor Desa Bontosunggu Kecamatan Bontoharu Kabupaten Kepulauan Selayar. 29/04/2024

Turut hadir dalam Sosialisasi Penerangan Hukum Tindak Pidana Korupsi ini adalah sebagai berikut :

1. Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar

2. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Selayar

3. Kepala Desa Bontosunggu

4. Kepala BPD Desa Bontosunggu

5. Babinsa Desa Bontosunggu

6. Babinkantibmas Desa Bontosunggu

7. Para perangkat Desa Bontosunggu

8. Para Masyarakat Desa Bontosunggu

Bahwa Kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2024 ini merupakan Program Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar yang mempunyai fungsi melakukan tugas pencegahan terjadinya tindak pidana Khususnya di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar

Dalam giat Sosialisasi bertindak selaku pemateri adalah bapak Hendra Syarbaini, SH.,MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar dan La Ode Fariadin, S.H selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Selayar dengan membawakan materi

“Membangun Budaya Organisasi Anti Korupsi”

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Hendra Syarbaini SH. MH menyampaikan, apabila kita menginginkan suatu organisasi menjadi baik (bebas dari praktik-praktik korupsi), maka yang pertama kali harus diyakinkan adalah kualitas pemimpinnya, mengingat kekuasaan yang terbesar ada pada pemimpinnya.

Bahwa praktik-praktik bisnis yang baik (best practices) harus benar-benar diimplementasikan untuk mencegah terjadinya berbagai penyimpangan terutama Korupsi.

Serta pengelolaan keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun secara material. Secara administratif artinya dalam hal pencatatan, penatausahaan, penyusunan pertanggungjawaban, dokumen-dokumen keuangan harus lengkap dan tepat. Sedangkan secara material artinya keuangan benar-benar dilaksanakan pembangunan fisiknya, digelar kegiatannya, tidak boleh ada lagi kegiatan fiktif. Kajari Selayar dalam Penyampaiannya

Dalam kesempatan yang sama Kepala Seksi Intelijen La Ode Fariadin menyampaikan materi huku kepada perangkat Desa terkait Pengelolaan Keuangan Desa baik Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DDs) dan potensi penyimpangannya. Tutup Kasi Intel Kejaksaan Negeri Selayar

 

Bupati LIRA Selayar Sayangkan Pelayanan Kapal Fery Kormomolin, Abaikan Keselamatan Penumpang

WARTASULSEL, SELAYAR – Cuaca Ekstrim yang terjadi Beberapa hari ini yang melanda Sulawesi Selatan terutama penyeberangan Kapal Fery Pamatata – Bira Kabupaten Kepulauan Selayar dan Kabupaten Bulukumba sedang tidak baik – baik saja. Sehingga hampir menimbulkan Insiden. 28/04/2024

Penyeberangan Bira Pamatata trip kedua hari ini hampir terjadi Insiden kendaraan di atas kapal Fery Kormomolin terbalik akibat Tingginya gelombang laut dan tidak safety nya Pihak ASDP mengikat kendaraan dibatas kapal.

Bupati LIRA Kepulauan Selayar menyayangkan tindakan yang ambil Pihak ASDP karena tidak mengecek keadaan cuaca hari ini sebelum melakukan Pelayaran.

Bupati LIRA Kepulauan Selayar Zulkarnain mengatakan, bupati lira menyebrang dari Bira ke Pamatata, naik Kormomolin trip kedua, pihak supir berteriak teriak, mencari supir mobil, karena besar ombak, mobil bergeser karena tidak diikat, mohon pihak ASDP, memerintahkan pihak ASDP untuk mengikat kendaraan, untuk menghindari yang tidak diinginkan. Ungkap Bupati Lira

Bupati LIRA menambahkan, Perawatan terhadap fasilitas keamanan di atas kapal seakan tidak diperhatikan dan terkesan sangat di abaikan oleh Pihak Kapal Fery Kormomolin.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi resmi dari Pihak ASDP Selayar dan Pihak Kapal Fery Kormomolin.

Polres Selayar Lepas 85 Casis Polri Berangkat ke Makassar Ikuti Tahapan Lanjutan

WARTASULSEL, KEPULAUAN SELAYAR -Sebanyak 85 Calon Siswa (Casis) Penerimaan Terpadu Calon Anggota Polri, dinyatakan lulus dan dilepas secara resmi ke Makassar untuk mengikuti tahapan penerapan lanjutan. Hal tersebut berdasarkan hasil Pemeriksaan Administrasi (Rikmin) Awal yang dilaksanakan oleh Panitia Pembantu Penerimaan (Pabanrim) Polres Kepulauan Selayar.

Hal tersebut ditetapkan pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 Sekitar Pukul 20.00 Wita, setelah dilaksanakan sidang kelulusan yang dipimpin oleh Waka Polres Kepulauan Selayar Kompol H. Bustan, SH didampingi oleh Kabag SDM Kompol, S. Sos., M.H., Pambanrim dan para Pemeriksa eksternal.

Dalam pengumuman Kelulusan Rikmin awal tersebut untuk pendaftar Tugas Umum (PTU) sebanyak 70 orang dinyatakan memenuhi Syarat dan 1 orang dinyatakan tidak memenuhi Syarat.

Sedangkan Pendaftar Bakomsus Kehumasan / TI 1 Orang, Bakomsus Hukum 1 Orang, Bakomsus Pariwisata 1 Orang, Bintara Rekpro 6 Orang, serta Tamtama 6 Orang, kesemuanya dinyatakan memenuhi syarat.

“ Dari 86 Pendaftar baik PTU maupun Jalur Bakomus, Rekpro dan Tamtama, hanya satu orang pendaftar PTU yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Ini karena yang bersangkutan tidak cukup Syarat Tinggi badan yaitu minimal 165 CM” kata Kabag SDM Polres Kepulauan Selayar Kompol Sahyuddin, S.Sos.MH.

Dalam upacara pelepasan secara resmi yang dilaksanakan di Aula Mapolres Sabtu (27/04) dan diberikan arahan oleh Waka Polres dan Kabag SDM.

“ Anak-anakku sekalian, selamat sudah melewati tahap Rikmin awal. Selanjutnya kalian akan berangkat ke Makassar. Jaga kesehatan, banyak beribadah dan berdoa, berlatih dan belajar. Wujudkan harapan dan do’a orang tua kalian. Jaga nama baik orang tua, Polres Selayar dan nama daerah di Makassar dan saya doakan semoga lulus semuanya dan nanti dapat menjadi Anggota Polri” pesan Wakapolres Kompol Bustan, SH.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Selayar menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh Panitia Penerimaan yang telah bekerja keras selama seleksi tahap awal ini, dan berharap agar berbuah hasil kelulusan bagi putra-putri Selayar yang ikut seleksi.

“ Terima kasih kepada Pak Waka, Pak Kabag SDM, Panitia baik internal maupun eksternal yg telah bekerja keras di Tahapan awal ini. Insha Allah akan jadi Ibadah, karena kita berjuang untuk masa depan anak-anak kita putra-putri Selayar. Semoga mereka bisa lulus dan dapat menjadi Insan Bhayangkara nantinya” harap AKBP Ujang Darmawan Hadi Saputra, SH.S.IK.,MM.,M.IK.

Setelah dilepas, 85 Casis ini kemudian diberangkatkan ke Makassar pada Sabtu (27/04) kemarin.

“ Senin besok 29 April 2024, mereka akan dikumpulkan di SPN Batua untuk mengikuti Tahapan Seleksi selanjutnya” kata Kabag SDM. (Humas Polres)

Polisi Selidiki Siapa Pelaku Pembuangan Bayi di Tanete Selayar

WARTASULSEL, SELAYAR – Kepolisian Resor Kabupaten Kepulauan Selayar menyelidiki kasus pembuangan bayi yang ditemukan di samping Mesjid Nurul Yakin Dusun Boritta, Desa Tanete, Kecamatan Bontomatene, Kabupaten Kepulauan Selayar. Sabtu (27/04/2024).

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Nurman Matasa, S.H., membenarkan penemuan jasad bayi di Desa Tanete Kecamatan Bontomatene yang diduga sengaja dibuang oleh orang tua bayi tersebut.

“Ya, jasad bayi telah ditemukan. Saat ini, pelakunya belum diketahui dan sedang dalam penyelidikan. Mayat bayi tersebut saat ini diamankan di Rumah Sakit Haiyyung untuk dilakukan visum dan otopsi,” ujar Iptu Nurman Matasa, S.H.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Selayar mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku yang bertanggung jawab atas pembuangan bayi tersebut.

“Kami akan melakukan penyelidikan dan berusaha mengungkap siapa pelaku pembuangan bayi tersebut,” tambah Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar.

Bayi tersebut, yang diketahui berjenis kelamin perempuan, ditemukan terbungkus kain jilbab warna coklat dalam keadaan tidak bernyawa dan telah dikerubungi lalat.***

Jajaran Rutan Selayar Gelar Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60 dengan Khidmat 

WARTASULSEL, SELAYAR – Jajaran Rutan Kelas IIB Selayar menggelar Upacara Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60 di lapangan Rutan dengan mengusung tema “Pemasyarakatan PASTI Berdampak”.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Pejabat Struktural, Staf, Petugas Penjagaan, Anggota DWP dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Selayar. Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Kasubsi Pengelolaan, Andi Fitri. Dalam amanatnya membacakan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI. 27/04/2024

Dalam amanat tersebut, Andi Fitri mengajak seluruh Insan Pemasyarakatan khususnya pada Rutan Selayar, untuk senantiasa berkinerja tinggi, menjaga integritas dan berbudaya anti korupsi, serta menyumbang bebagai prestasi.

Lebih lanjut Andi Fitri menjelaskan bahwa Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Kemenkumham ke-60 dengan tema “Pemasyarakatan PASTI Berdampak” bukanlah kegiatan seremonial semata, tapi ini adalah bentuk komitmen untuk menjawab berbagai tantangan ke depan, selaras dengan arah dan tujuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Dalam upaya memperkecil resiko terhadap peran besar Pemasyarakatan, selalu ditekankan untuk melaksanakan deteksi dini pada semua aspek dan semua lini, sinergikan dengan stakeholder terkait, dan ambil tindakan tegas secara terukur dan sesegera mungkin untuk mengantisipasi hal-hal yang berpotensi menjadi hambatan dalam pelaksanaan tugas.

Terkahir, Inspektur Upacara, Andi Fitri mengingatkan kembali untuk berpegang pada prinsip yang diikrarkan dalam Konferensi Lembang Tanggal 27 April 1964, bahwa tembok hanyalah sebuah alat. Usaha Pemasyarakatan tidak hanya pada kokohnya tembok atau kuatnya jeruji, Pemasyarakatan adalah segala bentuk usaha untuk mengembalikan para pelanggar hukum ke tengah-tengah masyarakat.

Sementara itu, Kepala Rutan Selayar, Ario Galih Maduseno juga mengikuti Upacara Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60 yang digelar oleh Kanwil Kemenkumham Sulsel di Rutan I Makassar.

Saiful Arif Mendaftar di PAN pada Hari dan Tanggal Pelantikannya sebagai Wakil Bupati

WARTASULSEL, SELAYAR – H. Muh. Basli Ali dan Saiful Arif dilantik di Baruga Pattingalloang Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kep. Selayar periode 2021 sd 2025, pada Hari Jumat tanggal 26 Februari 2024.

Hal ini menjadi alasan utama Saiful Arif mendaftar sebagai Bakal Calon Bupati Kep. Selayar untuk Pilkada serentak tahun 2024 ini, pada hari Jumat lalu, bertepatan tanggal 26 April sekitar jam 09.15 pagi.

Menjawab pertanyaan pewarta, Sabtu (27-4) sore, Saiful Arif yang dalam perjalanan ke Makassar – lanjut ke Wakatobi untuk menjadi salah satu Pembicara dalam Seminar Internasional terkait Cagar Biosfer, menyatakan, pemilihan hari dan tanggal ini, bukan karena pertimbangan mitos, tapi untuk dijadikan sebagai motivasi dan dorongan semangat dalam perjuangan berikutnya.

Saiful Arif yang didampingi oleh Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat diterima Ketua Tim Penjaringan DPD Partai Amanah Nasional (PAN) Muhammad Husni didampingi Ahmad Firdaus dan Muh. Sukri. Sementara itu, anggota Tim Lainnya, Hasiruddin dan Yanwar Taufiq berhalangan hadir.

Kepada Saiful Arif dan pendampingnya, Muh. Husni menjelaskan, Partai (PAN, red) memberinya amanah untuk menerima bakal calon Bupati dan / atau Wabup dan berkasnya masing masing sejak tgl 19 April sd 10 Mei 2024. Empat bulan sebelum pencoblosan pihaknya akan melakukan Survey, yang hasilnya menjadi salah satu pertimbangan untuk menentukan bakal calon yang akan diusungnya.

Sementara itu, Saiful Arif sedikit mengulang dan bernostalgia saat dirinya dilamar H. Syahrir Wahab sebagai Wakilnya dan hasilnya terpilih sebagai Bupati pada periode ke dua, 2010 sd 2015.

Saiful Arif kembali terpilih sebagai Wakil Bupati mendampingi H. Muh. Basli Ali pada periode keduanya, 2021 sd 2025.

Sejak kami membuka Pendaftaran, 19 April yang lalu, Saiful Arif adalah Pendaftar kedua di PAN. Pendaftar pertama adalah kader PAN, Ali Yathas, kunci Muh. Husni.

Untuk diketahui, hasil Pemilu 2024 ini, DPD PAN Kep. Selayar meraih 4 kursi, sebelumnya hanya 3 kursi.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.