Wartasulsel.org – Pengadilan Negeri Selayar melakukan eksekusi sengketa lahan seluas ± 4000 M² di Lingkungan Biring Balang Parappa, Kel. Bontobangun Kecamatan Bontoharu Kabupaten Kepulauan Selayar, hari ini Rabu (05/06).
Eksekusi dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Selayar, berdasarkan permohonan eksekusi dari Andriani Suryaningsih selaku kuasa insidentil Kamaruddin Bin Jumpu, yang telah memenangkan gugatan melawan tergugat Bongko Daeng dkk, hingga keluarnya putusan Mahkamah Agung RI No.600.K/PDT/2023 Tanggal 11 April 2023.
“Berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa, Ketua Pengadilan Negeri Selayar telah membaca surat permohonan dari Andriani Suryaningsih, S.Pd, Kuasa Insidentil Kamaruddin Bin Jumpu, tanggal 06 Juni 2023, dan seterusnya, menetapkan, melanjutkan kembali permohonan eksekusi sebagaimana yang terdaftar dalam register kepaniteraan Pengadilan Negeri Selayar, Nomor:01/Pdt.G/X/2023/PN. Selayar, Jo Nomor 05 /Pdt.G/X/2023/PN.Selayar……, untuk selanjutnya eksekusi dapat dilaksanakan” Ucap, Suparjo Rustam selaku Juru Sita Pengadilan Negeri Selayar, saat membacakan Penetapan Eksekusi dari Ketua PN Selayar, Rabu (05/06).
Setelah dilakukan pembacaan penetapan, dilanjutkan dengan pelaksanaan eksekusi. Dalam pelaksanaannya sebuah rumah dan bangunan bekas bengkel, harus dibongkar dan diratakan dengan tanah menggunakan alat berat.
Selain itu, puluhan pohon kelapa yang juga ada di dalam lahan tersebut harus ditebang dengan menggunakan mesin pemotong.
Kegiatan eksekusi lahan ini berlangsung aman, Pemilik rumah yang baru meninggalkan rumah saat Tim Juru sita tiba di Lokasi, terpantau hanya bisa pasrah dan menangis menyaksikan rumahnya dibongkar.
Dalam pelaksanaannya, Polres Kepulauan Selayar juga mengerahkan sedikitnya 60 Personel, untuk mengawal dan mengamankan pelaksanaan eksekusi tersebut.(Red)