WARTASULSEL, SELAYAR – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024) akan diselenggarakan pada akhir tahun. Saat ini KPU saat ini telah melakukan perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Sayangnya karena perekrutan tersebut hanya didominasi oleh perangkat desa dan terkesan hanya itu-itu saja yang lulus perekrutan PPS.
Faktanya hanya satu dua orang yang berubah. Ada 3 kesan yang muncul dalam setiap perekrutan. Yang pertama krisis orang yang mampu jadi pekerja pelaksana pemilihan ditingkat desa, kemudian kesan kedua adalah proses perekrutan dinilai kurang disosialisasikan ke tingkat bawah.
Kesan yang terakhir adalah skema dan sistematika perekrutan serta nilai ujian dan wawancara peserta disinyalir diwarnai intervensi dan diduga tidak jelas dan tidak dilaksanakan secara terbuka alias tertutup.
Hal ini ramai dibicarakan oleh mereka yang terlibat perekrutan dan ramai dibahas di warkop-warkop yang pelanggannya dari kalangan pemerhati demokrasi. Seperti dikutip Pewarta dari sejumlah perbincangan pemerhati Pilkada Selayar 2024 disalah satu warkop bilangan Benteng Selatan, Sabtu (25/5/2024).
Malah dari pantauan Pewarta, ada selintingan informasi menyebut jika dalam perekrutan PPS tak lepas dari campur tangan oknum-oknum dan pejabat pemerintah di desa. Wallahualam, jika itu benar maka seyogyanya segera mendapat perhatian orang atas agar proses dan hasil segera ditelusuri.
Selain itu sejumlah wacana-wacana miring kemudian terdengar diobrolkan misalnya lemahnya lembaga pengawasan dan pihak terkait melakukan pantauan dan analisa atas dugaan-dugaan adanya masalah yang tak sesuai aturan dalam kegiatan perekrutan panitia pelaksana pilkada di Selayar.
Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, disebutkan PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan di tingkat kelurahan/desa.
PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat dua bulan setelah pemungutan suara Pemilu.
Anggota PPS sebanyak 3 orang terdiri dari 1 orang ketua dan 2 orang anggota berasal dari masyarakat yang telah memenuhi semua persyaratan.
Tugas PPS Pilkada 2024
Dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), dijelaskan serangkaian tugas PPS dalam penyelenggaraan Pilkada sebagai berikut:.
Tugas PPS berdasarkan Pasal 18 (1)
Mengumumkan daftar Pemilih sementara
Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara.
Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara
Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.
Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.
Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Tugas PPS berdasarkan Pasal 18 (2)
Menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS.
Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;
Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
Wewenang PPS Pilkada 2024
Wewenang petugas PPS Pilkada diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 Pasal 18 ayat (3) sebagai berikut:
Membentuk KPPS
Mengangkat Pantarlih
Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap.
Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang undangan.
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban PPS Pilkada 2024
PPS memiliki kewajiban dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, hal tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 Pasal 18 ayat (4) sebagai berikut:
Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap.
Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa.
Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara.
Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gaji atau Honor PPS Pilkada 2024
Dalam pelaksanaan tugasnya, petugas PPS akan mendapatkan honor.
Gaji atau honorarium petugas PPS Pilkada 2024 diatur berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya.
Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024 sebagai berikut:
Ketua PPS: Rp 1.5000.000/bulan
Anggota PPS: Rp 1.300.000/bulan
Sekretaris PPS: Rp 1.150.000/bulan
Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.050.000/bulan. Seperti dikutip dari laman internet. (**).