Rekapitulasi dan Daftar Pemilih Sementara oleh KPU Selayar, Ini Hasilnya

Wartasulsel, Selayar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Selayar telah merampungkan proses rekapitulasi dan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk 11 kecamatan yang meliputi 88 desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Selayar. Proses ini merupakan langkah penting dalam persiapan menjelang pemilihan umum yang akan datang. 11/08/2024

Dalam rekapitulasi yang dilakukan, KPU Selayar mencatat jumlah pemilih sementara yang tersebar di seluruh kecamatan, memastikan setiap warga yang memiliki hak pilih terdata dengan baik. Rekapitulasi ini dilakukan dengan penuh transparansi dan melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan akurasi data pemilih.

Berikut Hasil Pleno Daftar Pemilih Sementara

1.BENTENG, Desa/Kelurahan 3, Jumlah TPS 37, Pemilih Laki – Laki 8.225, Pemilih Perempuan 9.224, Total 17.449

2 BONTOHARU, Desa/Kelurahan 8, TPS, 29, Pemilih Laki – laki 5.296, Pemilih Perempuan 5.574, Total 10.870

3 BONTOMATENE, Desa/Kelurahan 12, TPS 32, Pemilih Laki – laki 4.829, Pemilih Perempuan 5.425, Total 10.254

4 BONTOMANAI, Desa/Kelurahan 10, TPS 47 Pemilih Laki – laki 5.051, Pemilih Perempuan 5.269, Total 10.320

5 BONTOSIKUYU, Desa/Kelurahan 12, TPS 40, Pemilih Laki – laki 5.649, Pemilih Perempuan 5.912, Total 11.561

6 PASIMASUNGGU, Desa/Kelurahan 7, TPS 19, Pemilih Laki – laki 3.207, Pemilih Perempuan 3.391 , Total 6.598

7 PASIMARANNU, Desa/Kelurahan 8, TPS,20, Pemilih Laki – Laki 3.819, Pemilih Perempuan 4.023, Total 7.842

8 TAKA BONERATE, Desa/Kelurahan 9, TPS 22 Pemilih Laki – laki 4.885, Pemilih Perempuan 5.099, Total 9.984

9 PASILAMBENA, Desa/Kelurahan 6, TPS 16 Pemilih Laki – laki 2.905, Pemilih Perempuan 2.984, Total 5.839

10 PASIMASUNGGU TIMUR, Desa/Kelurahan 6, TPS 16, Pemilih Laki – laki 2.821, Pemilih Perempuan 3.035, Total 5.856

11 BUKI, Desa/Kelurahan 7, TPS 23, Pemilih Laki – laki 2.416, Pemilih Perempuan 2.617, Total 5.033

TOTAL 11 KECAMATAN, Desa/Kelurahan 88, TPS 301, Pemilih Laki – laki 49.103, Pemilih Perempuan 52.553, Total 101.656

Tahapan selanjutnya setelah pengumuman DPS ini adalah masa tanggapan masyarakat, di mana warga dapat memberikan masukan dan memperbaiki data sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). KPU Selayar berharap partisipasi aktif dari seluruh warga agar data pemilih yang dihasilkan benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan rampungnya rekapitulasi DPS ini, KPU Selayar telah siap untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya dalam rangka menyukseskan pemilihan umum yang bersih, jujur, dan adil di Kabupaten Selayar.

banner Umbulukumba.ac.id Asa

Pleno Hasil Verifikasi Administrasi Nyatakan Paslon Perseorangan Lolos Verfak kedua

Wartasulsel, Selayar – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar telah melakukan verifikasi administrasi perbaikan kedua terhadap data pendukung Perseorangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar, Abdul Rahman Masriat.S.M dan Daeng Marowa. B. Enng. M. Eng. 28/07/2024

Hasil Verifikasi administrasi tahap dua yang tercantum dalam berita acara nomor 384/PL.01.4-BA/ 7301/2024, terhadap kesesuaian data dukungan Pasangan Calon Perseorangan dengan bukti pernyataan dukungan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi hasil Vermin Perbaikan kedua syarat dukungan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar 2025-2030.

Kesesuaian antara nama, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, dan status perkawinan pendukung pada formulir Model B.1-KWK PERSEORANGAN, fotokopi KTP-el atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil dan data pendukung yang diinput ke dalam Silon, formulir Model B.1-KWK PERSEORANGAN dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh pendukung, status keterdaftaran hak pilih dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu terakhir, daftar pemilih sementara Pemilihan, daftar penduduk potensial pemilih Pemilihan, dan/atau memiliki hak pilih, kesesuaian alamat pendukung dengan daerah Pemilihan, pemenuhan syarat usia pendukung dan/atau status perkawinan: pemenuhan syarat status pekerjaan, surat pernyataan identitas pendukung bagi pendukung dengan usia dan/atau pekerjaan yang tercantum pada fotokopi KTP-el atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil tidak memenuhi syarat dan ke gandaan dukungan Pasangan Calon perseorangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam Berita Acara, Jumlah dukungan hasil Verifikasi Administrasi Pasangan Calon sebagaimana dimaksud di atas sejumlah 640 dukungan adalah jumlah lebih banyak dari kekurangan dukungan setelah Verifikasi Faktual Kesatu sebanyak 187 orang. Ucap Muh Arsat saat membacakan berita acara

Jumlah dukungan hasil Verifikasi Administrasi Pasangan Calon sebagaimana dimaksud di atas tersebar di O kecamatan baru. Sebaran baru tersebut sama dengan kekurangan Sebaran setelah verifikasi faktual sebanyak O kecamatan

Dengan demikian, status Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Pasangan Calon sebagaimana dimaksud di atas dinyatakan Memenuhi Syarat dan selanjutnya dapat mengikuti tahapan Verifikasi Faktual Kedua.

Pantauan Pewarta nampak hadir Komisioner KPU Selayar, Bawaslu Selayar, PPK Se Kabupaten Kepulauan Selayar dan para undangan.

KPU Selayar Gelar Bimbingan Teknis Kode Etik untuk PPK, Ketua KPU Tekankan Integritas

Wartasulsel, Selayar –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Selayar mengadakan bimbingan teknis (bimtek) mengenai kode etik untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas PPK dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan prinsip-prinsip etika yang berlaku. 17/07/2024

Acara yang diawali dengan sambutan dari Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar. Peserta diarahkan untuk memahami betapa pentingnya menjaga etika dan integritas dalam setiap langkah yang dilakukan selama proses pemilihan.

Andi Dewantara dalam sambutannya, menekankan bahwa integritas dan profesionalisme tidak dapat ditawar-tawar demi terwujudnya pemilu yang adil dan bersih.

“Kita sebagai penyelenggara pemilu harus memahami betul pentingnya menjaga integritas dalam setiap langkah yang kita ambil. Semua keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum,”

Selama kegiatan berlangsung, peserta aktif berdiskusi dan berbagi pengalaman mengenai tantangan yang dihadapi dalam penerapan kode etik di lapangan. Hal ini diharapkan dapat memperkaya wawasan dan keterampilan peserta dalam menghadapi berbagai dinamika yang mungkin terjadi selama proses pemilu.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian persiapan KPU Selayar menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, yang diharapkan dapat berjalan lancar dan sukses dengan dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat.

Kpu Selayar Gelar Rapat Pleno Hasil Verifikasi Faktual Kesatu Malam ini

Wartasulsel.org, Selayar . – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar akan melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kesatu Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, serta Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. (Dikutip dari Realitynews.web.id)

Rapat pleno ini dijadwalkan berlangsung malam ini, pukul 19.30 WITA hingga selesai, Jumat, 12 Juli 2024 di Tinabo Room, Hotel Rayhan Square.

Kegiatan ini akan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Kapolres Kepulauan Selayar, Dandim 1415 Selayar, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Kepala Badan Kesbangpol Kepulauan Selayar, serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar.

Selain itu, media pers juga diundang untuk meliput kegiatan tersebut guna memastikan transparansi dan keakuratan proses rekapitulasi ini.

Kegiatan ini merupakan bagian penting dari rangkaian tahapan Pilkada 2024, yang bertujuan untuk memastikan semua proses berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mendukung terlaksananya pemilihan yang adil dan demokratis di Kabupaten Kepulauan Selayar.

PPK Bontomanai Lantik 53 Orang Pantarlih dari 10 Desa dan 47 TPS

Wartasulsel.org, Bontomanai Kabupaten Kepulauan Selayar – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bontomanai telah melantik sebanyak 53 orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada hari ini. Mereka akan bertugas di 10 desa dan 47 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kecamatan Bontomanai. 24/06/2024

Ketua PPK Bontomanai Andi Rusman, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelantikan ini adalah langkah penting dalam rangka persiapan pemilu yang akan datang. “Para Pantarlih ini akan bertugas memastikan data pemilih di setiap TPS akurat dan up-to-date, sehingga pelaksanaan pemilu dapat berjalan dengan lancar dan transparan,” ujar Andi Rusman

Seluruh Pantarlih yang dilantik telah mengikuti serangkaian pelatihan dan seleksi ketat untuk memastikan mereka memiliki kemampuan yang diperlukan dalam menjalankan tugasnya. Dalam masa tugasnya, Pantarlih akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di masing-masing TPS, serta melakukan verifikasi dan validasi data pemilih yang ada.

Acara pelantikan dihadiri Kapolsek,sekcam mewakili camat, Panwascam dan anggota, serta semua PPS se kecamatan bontomanai.

Dengan dilantiknya 53 Pantarlih ini, diharapkan proses pemutakhiran data pemilih di Kecamatan Bontomanai akan berjalan dengan lebih baik dan lebih akurat, guna mendukung suksesnya penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.

KPU Selayar Gelar Coffe Night Bersama Pers, Bahas Pembentukan Badan Adhoc Pilkada 2024

WARTASULSEL.org,  Selayar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Selayar mengadakan acara “Coffee Night” bersama insan pers di Pelataran Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Selayar pada hari Jumat, 21 Juni 2024.

Acara ini diselenggarakan dengan bertujuan Dalam rangka tahapan pelaksanaan pembentukan Badan Adhoc (Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Sekretariat PPK, Panitia Pemungutan Suara dan Sekretariat PPS serta Pembentukan Petugas Pemutakhiran data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024

Kasubag SDM KPU Selayar mengatakan, Kita berharap Proses Pilkada ini berjalan aman dan damai tanpa ada hambatan baik di Badan Adhoc itu sendiri serta Pelaksanaan masa Verifikasi Faktual yang mulai berjalan. Ungkapnya

Acara ini dihadiri oleh sejumlah wartawan dari berbagai media lokal dan nasional. Diskusi yang berlangsung interaktif ini membahas berbagai topik, Tahapan pelaksanaan pembentukan badan adhoc Sekretariat PPK dan PPS serta upaya memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap pemilu.

Kegiatan seperti ini diharapkan dapat terus dilakukan secara rutin agar komunikasi antara KPU dan media tetap terjalin dengan baik, sehingga informasi mengenai pemilu dapat disampaikan dengan cepat dan tepat kepada masyarakat.

 

Perekrutan PPS 2024 Ramai di Bincangkan, Ada Apa ???

WARTASULSEL, SELAYAR – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024) akan diselenggarakan pada akhir tahun. Saat ini KPU saat ini telah melakukan perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Sayangnya karena perekrutan tersebut hanya didominasi oleh perangkat desa dan terkesan hanya itu-itu saja yang lulus perekrutan PPS.

Faktanya hanya satu dua orang yang berubah. Ada 3 kesan yang muncul dalam setiap perekrutan. Yang pertama krisis orang yang mampu jadi pekerja pelaksana pemilihan ditingkat desa, kemudian kesan kedua adalah proses perekrutan dinilai kurang disosialisasikan ke tingkat bawah.

Kesan yang terakhir adalah skema dan sistematika perekrutan serta nilai ujian dan wawancara peserta disinyalir diwarnai intervensi dan diduga tidak jelas dan tidak dilaksanakan secara terbuka alias tertutup.

Hal ini ramai dibicarakan oleh mereka yang terlibat perekrutan dan ramai dibahas di warkop-warkop yang pelanggannya dari kalangan pemerhati demokrasi. Seperti dikutip Pewarta dari sejumlah perbincangan pemerhati Pilkada Selayar 2024 disalah satu warkop bilangan Benteng Selatan, Sabtu (25/5/2024).

Malah dari pantauan Pewarta, ada selintingan informasi menyebut jika dalam perekrutan PPS tak lepas dari campur tangan oknum-oknum dan pejabat pemerintah di desa. Wallahualam, jika itu benar maka seyogyanya segera mendapat perhatian orang atas agar proses dan hasil segera ditelusuri.

Selain itu sejumlah wacana-wacana miring kemudian terdengar diobrolkan misalnya lemahnya lembaga pengawasan dan pihak terkait melakukan pantauan dan analisa atas dugaan-dugaan adanya masalah yang tak sesuai aturan dalam kegiatan perekrutan panitia pelaksana pilkada di Selayar.

Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, disebutkan PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan di tingkat kelurahan/desa.

PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat dua bulan setelah pemungutan suara Pemilu.

Anggota PPS sebanyak 3 orang terdiri dari 1 orang ketua dan 2 orang anggota berasal dari masyarakat yang telah memenuhi semua persyaratan.

Tugas PPS Pilkada 2024

Dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), dijelaskan serangkaian tugas PPS dalam penyelenggaraan Pilkada sebagai berikut:.

Tugas PPS berdasarkan Pasal 18 (1)

Mengumumkan daftar Pemilih sementara

Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara.

Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara

Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.

Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya

Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.

Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.

Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.

Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Tugas PPS berdasarkan Pasal 18 (2)

Menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK

Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS.

Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;

Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.

Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

Wewenang PPS Pilkada 2024

Wewenang petugas PPS Pilkada diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 Pasal 18 ayat (3) sebagai berikut:

Membentuk KPPS

Mengangkat Pantarlih

Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap.

Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang undangan.

Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban PPS Pilkada 2024

PPS memiliki kewajiban dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, hal tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 Pasal 18 ayat (4) sebagai berikut:

Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap.

Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.

Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa.

Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara.

Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gaji atau Honor PPS Pilkada 2024

Dalam pelaksanaan tugasnya, petugas PPS akan mendapatkan honor.

Gaji atau honorarium petugas PPS Pilkada 2024 diatur berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya.

Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024 sebagai berikut:

Ketua PPS: Rp 1.5000.000/bulan

Anggota PPS: Rp 1.300.000/bulan

Sekretaris PPS: Rp 1.150.000/bulan

Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.050.000/bulan. Seperti dikutip dari laman internet. (**).

KPU Kepulauan Selayar Abaikan Tata Tertib Seleksi Calon PPK Pilkada 2024, Apa ada Bekingan????

WARTASULSEL, SELAYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar tes tertulis berbasis Computer Assisted Test (CAT) dalam Seleksi Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, bertempat di Laboratorium Komputer SMKN 1 Benteng Selayar, Senin 6/5/2024 kemarin

Tes tersebut dilaksanakan dalam 3 sesi dan mendapatkan pengawasan dari Bawaslu Kepulauan Selayar.

Diketahui, dalam tes CAT PPK tersebut didapati salah seorang Peserta Tes membawa dan menggunakan Barang Elektronik berupa handphone untuk melakukan pencarian jawaban yang seakan terjadi pembiaran oleh panitia pelaksana dari KPU sendiri dan identitas lengkap peserta ini sudah di ketahui.

Menurut sumber yang identitasnya tidak ingin disebutkan mengatakan, peserta ini sempat ditegur oleh pak Ruslan selaku pengawas tapi masih dilakukan sampai akhir seleksi saya berasumsi ada beking besar di belakangnya.ucap sumber

Dalam hal ini Tim Seleksi KPU Selayar abaikan tata tertib Pelaksanaan pada Point 9 yang berbunyi ” Selama ujian berlangsung, peserta dilarang untuk: Membawa alat komunikasi dalam bentuk Apapun Berkomunikasi ke peserta lain dalam bentuk apapun kecuali dengan Pengawas Ruangan. Memfoto/screenshoot atau merekam tampilan soal. Aktivitas lainnya yang mengganggu pelaksanaan seleksi tertulis, melakukan kecurangan dalam bentuk apapun”

Kepatuhan terhadap tata tertib seleksi ini hendaknya dapat menjadi acuan pertimbangan terkait profesionalitas, kapabilitas, integritas, serta kemandirian calon anggota PPK dalam mengemban penugasan kedepannya.

Di Konfirmasi Kasubag SDM KPU Kepulauan Selayar Ruslan mengatakan, sebelumnya kami dari Pihak Panitia sudah melakukan Himbauan dan bacakan Tatib serta melakukan peneguran kepada Peserta tapi yang bersangkutan tidak mengindahkan. Ungkapnya

Kejadian ini sudah di laporkan ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar untuk ditindak lanjuti Sebagaimana di atur dalam Peraturan Perundang undangan yang berlaku.

Hingga berita ini di tayangkan, masih menunggu informasi lanjutan dari Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar sebagai bahan acuan.

Berkas Syarat Dukungan Perseorangan Peserta Pemilukada Pasangan Abd. Rahman & Marowa Diterima KPU Selayar

WARTASULSEL, SELAYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Selayar menerima berkas dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Tahun 2024, Abdul Rahman Masriat dan Daeng Marowa, di Aula Dekranasda, Jl. Jenderal Sudirman No.1 Benteng Selayar, Minggu (12/5/2024) malam.

Berkas dukungan Bapaslon diserahkan oleh Andi Fajar selaku Naradamping atau Liaison Officer (LO) kepada Ketua KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara.

Adapun jumlah total dokumen persyaratan dukungan yang diserahkan sebanyak 10.980 dukungan yang tersebar di 11 kecamatan yang ada di Kepulauan Selayar.

“Dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim, Formulir Model B. Penyerahan Dukungan, Model B. Jumlah Dukungan.KWK dan Model B.1.KWK. Dukungan kami terima, selanjutnya kami akan melakukan proses sesuai dengan petunjuk tekhnis  yang kami (KPU, red) miliki”, ucap Ketua KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara. 

Andi Dewantara mengatakan bahwa berdasarkan dokumen yang diterimanya, maka bakal paslon Abdul Rahman Masriat dan Daeng Marowa telah menyerahkan jumlah dukungan lebih dari syarat minimal dukungan sebanyak 10.118 dukungan.

Usai menerima berkas dukungan Bapaslon Abdul Rahman Masriat dan Daeng Marowa, Tim KPU Kepulauan Selayar langsung melakukan pemeriksaan berkas dan sebaran dukungan dengan menghitung satu persatu dari setiap lembar dukungan.

Dalam proses ini, KPU Kepulauan Selayar tetap melibatkan Tim Bapaslon, sebagai bentuk transparansi KPU Kepulauan Selayar dalam proses Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan Pilkada 2024.

Terpantau, hadir dalam kegiatan ini Anggota KPU Kepulauan Selayar Ahmad S, Iskandar, Mansur Sihadji, Muhamad Arsat. Hadir pula Ketua Bawaslu Nurul Badriyah dan Anggota Bawaslu Herawati Mufid, serta Tim dari Bapaslon Abdul Rahman Masriat dan Daeng Marowa. (Tim).

Ketua KPU Andi Dewantara Paparkan Penyebab Terjadinya PSU Pemilu 2024 di Kepulauan Selayar Pada Conference Persnya

WARTASULSEL, Kepulauan Selayar – Publik menilai terjadinya Pemungutan Suara Uang (PSU) dalam pelaksanaan pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 lalu di Kabupaten Kepulauan Selayar, merupakan hal yang baru terjadi sepanjang perjalanan pesta demokrasi.

Kejadian tersebut mengundang sorotan dan kritikan dari berbagai kalangan terhadap kinerja penyelenggara pemilu. Hal itu langsung disikapi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar dengan menggelar Diskusi dan Penyebarluasan Informasi terkait Pemungutan Suara Ulang yang bertempat di Tanadoang Coffe, Kelurahan Benteng Selatan, Senin (19/02/2024) malam.

Dalam acara diskusi, Ketua KPU Kepulauan Selayar Andi Dewantara menjelaskan kronologi yang terjadi di 3 TPS, sehingga memenuhi syarat untuk dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU). Secara umum kondisi semua TPS mengalami situasi yang sama sulitnya sehingga petugas KPPS ada yang lepas kontrol dalam menyeleksi calon pemilih yang memenuhi persyaratan.

“ Mencermati kondisi pemilih di TPS saat itu masih menumpuk, karena mendahulukan para pemilih yang sakit dan langsia. Sementara proses pemungutan suara sudah menghampiri jadwal yang ditentukan. Dalam keadaan panas, pengap dan sedikit panik, petugas KPPS yang terbilang baru terlibat dalam penyelenggara pemilu sehingga Lost kontrol, sehingga tidak lagi melakukan kontroling terhadap persyaratan menjadi pemilih,” ungkapnya.

Andi Dewantara mengatakan bahwa dalam kondisi tersebut petugas KPPS mengalami “kelalaian” yang berakibat adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun Daftar Pemilih Tambahan menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut. Sehingga terpenuhinya syarat yang mewajibkan untuk dilaksanakannya PSU.

Lebih lanjut Andi Dewantara mengungkapkan bahwa bayak hal yang mempengaruhi lost kontrol, seperti tekanan mental yang disebabkan situasi dan kondisi, juga kurangnya persiapan Petugas PPS dalam Prosea pengelolaan pemilih.

“semua itu adalah tanggung jawab kami, tetapi sebenarnyasebenarnya jika dikatakan PSU ini adalah keadaan yang seharusnya tidak terjadi sehingga menjadi luka atau cacat demokrasiit, maka sebagai obatnya adalah PSU untuk memperbaiki kesalahan yang terjadi.,” Tegasnya.

Menurutnya, proses sehingga terjadi PSU dijadikan sebagai catatan berharga dalam melengkapi perjalanan proses demokrasi.

Untuk diketahui bahwa pelaksanaan Pemungutan suara ulang (PSU) pada Rabu 21 Februari 2024 besok, yang ditempatkan di 3 TPS yakni TPS 021 Madrasah Aliyah Benteng Selatan, TPS 002 di Lapangan Lingkungan Balang sembo Kel. Putabangundan dan TPS 17 di UPT Dinas Perhungan Kel. Benteng Selatan. (AR)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.