Polres Selayar Release 3 Pengungkapan Kasus Ops Sikat Lipu 2023

Kriminal260 Dilihat

WARTASULSEL – Polres Kepulauan Selayar berhasil mengungkap 3 Kasus Menonjol selama Pelaksanaan Operasi Sikat Lipu 2023. Ketiga Kasus tersebut merupakan tindak Pidana pencurian dengan pemberatan yang merupakan target operasi.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres AKBP. Ujang Darmawan Hadi Saputra, SH.,S.IK.,MM.,M.IK saat memimpin Press Release pengungkapan Kasus Ops Sikat 2023, yang dilaksanakan di Gedung Utama Mapolres hari ini, Selasa 27/06.

Kapolres mengungkapkan, bahwa Operasi Sikat Lipu 2023 yang dilaksanakan oleh Satuan Reskrim dan didukung Fungsi Kepolisian lainnya, berhasil mengungkap ketiga kasus tersebut hanya dalam rentan waktu kurang lebih satu Minggu.

” Kita berhasil mengungkap 3 kasus yang merupakan target operasi sikat dan berhasil menangkap 4 tersangka bersama Barang Bukti. Para tersangka ini memang sebelumnya merupakan target Kepolisian Selayar. ” jelas AKBP. Ujang Darmawan HS, Selasa (27/6/2023) di Mapolres Selayar.

Lebih lanjut Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan tersebut, merupakan wujud keseriusan Polres, dalam rangka menekan angka kriminalitas di wilayah Kepulauan Selayar.

Dalam kesempatan press release tersebut Kapolres Kep. Selayar juga didampingi Kasat Reskrim, Iptu Nurman Matasa, SH, Kasi Humas Ipda Jajang S dan Kanit Resmob Sat Reskrim Bripka Rahmat Wadi.

Kasat Reskrim, Iptu Nurman Matasa, SH mengungkapkan, bahwa untuk ketiga kasus tersebut penyidik menetapkan 1 Tersangka untuk Kasus Pencurian Besi C sebanyak 48 Batang, 1 Tersangka Kasus pencurian Freezer sebanyak 10 Unit , 1 Tersangka Pencurian Handphone dan 1 Orang sebagai Penada atau membeli barang yang patut diduga sebagai hasil tindak Pidana.

Penyidik juga telah mengamankan barang bukti antara lain berupa puluhan besi bahan bangunan, hp, 10 unit freezer, Handphone dan alat bantu lainnya. Khusus untuk Freezer karena merupakan barang elektronik, jadi kita sudah pinjam pakaikan ke Pemiliknya.

” Sewaktu -waktu ketika dibutuhkan untuk kepentingan Penyidikan atau persidangan akan di minta kembali” kata Kasat Reskrim.

Ia menambahkan, Kepada para tersangka Pencurian dikenakan pasal 362 KUHP Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara dan Untuk Penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman Penjara paling lama 4 Tahun. (**)

wartasulsel

Dari rakyat,Untuk Rakyat,Kembali Ke Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *