Janji Manis Yang Terbungkus Pencitraan Karena Kurang Tegasnya Pemerintah Terkait Dalam Menangani Kasus Yang Masih Tumbang Dengan Uang Dan Kalah Karena Rupiah

Uncategorized405 Dilihat

Kalimantan Selatan,[16/02/2023]_Tetap menagih janji kepada bupati sukamta, yang selama ini hanya menjadi isapan jempol dengan kebohongan yang di tutupi dengan pencitraan bahkan modus dan alibi seakan baik-baik saja padahal rakyat yang meminta keadilan selama ini di abaikan , juga tidak merespon jeritan masyarakat

Dengan alasan yang tidak masuk akal, bahkan dengan lisan dan tulisan yang penuh rekayasa, untuk lepas dari tanggung jawab, bahkan berlindung kepada beberapa oknum TNI, oknum Polri, oknum Advokasi dan pengacara, baik oknum lembaga dan oknum media yang mana itu termasuk kroni-kroni dari bupati sukamta, demi melancarkan aksi nya agar terlihat baik-baik saja tanpa ada kebusukan yang terlihat,

” Anthek-antheknya selalu menyesatkan kan publik, setiap kali di datangi selalu beralasan, dan menutupi keberadaan pak sukamta, sampai kami masyarakat seperti di pimpong, terkesan meremehkan dan seakan mencari celah untuk menyerang balik kami “, ujar beberapa masyarakat yang terdampak kepada media [wartasulsel.org]

Bahkan mantan kades yang lama pun menantang masyarakat bukan kaleng-kaleng lagi, habiskan uangmu dan kalau perlu jual rumahmu, jual ginjalmu, nanti mereka gak akan merespon laporanmu, karena APH dan penegak hukum disini butuhnya uang, siapa lagi yang kamu mintai bantuan, gak akan bantu kalian,

” Dari bukti dilapangan yang kami temukan, baik setingkat desa, kecamatan, kabupaten, DPRD bahkan setingkat gubernur yang tidak ada prestasi nyata, hanya tertutup pencitraan dan pencitraan karena sudah kerja sama dengan para pelaku tambang, baik investor dan pemodal pun, sampai koruptor pun sangat merasa terlindungi dan terback up serta terbackingi dengan terstruktur rapi, tapi alhamdulillah adanya [wartasulsel.org] disini bisa membantu kami mengungkap semua kebobrokan disini, “Ungkap masyarakat yang bertahun-tahun mengeluh, sakit-sakitan, dan tidak mendapat haknya

READ  Karena Risih Dengan Media Dan Takut Kebusukannya Terungkap Sengaja Melarikan Diri Dari Tanggung Jawab

Dengan alasan tidak bisa mengganti rugi hak-haknya masyarakat, seharusnya PT tersebut segera di segel, ditutup dan dicabut izin nya secara permanen agar tidak merusak tanah nenek moyang, yang sudah melanggar hukum adat, agama dan negara, sehingga masyarakat pun semakin resah dengan keberadaan PT tersebut, meski oknum yang digali tanahnya di beri uang pengganti hanya beberapa dan itu pun tebang pilih, sampai ada berita tandingan memperlihatkan oknum terkaya dan mavianya mavia tambang, yang mana merasa hebat dan paling disegani di Kalimantan Selatan ini dengan PD nya memamerkan hartanya, ketika rakyat menjerit meminta keadilan

” Gak usah terprovokasi,tetap fokus dan tenang, mau apa saja lah biarkan, meski ada ancaman magic, klenik, preman utusan, bahkan dengan ancaman seperti apa pun, gak perlu mundur apalagi takut, nanti kalau sudah di sita asetnya dan semua kekayaan nya, juga akan miskin dan bisa merasakan bagaimana rakyat menjerit dengan keluhannya selama ini”, ujar bang dhony irawan h.w memberi masukan sebagai kontrol sosial kepada masyarakat terdampak

Pemberian ganti atas kerugian yang diderita oleh pemegang hak atas tanah atas beralihnya hak tersebut. Pasal 1 UU Nomor 2 tahun 2012 menyatakan ganti kerugian merupakan penggantian yang layak dan adil kepada Pihak yang berhak dalam proses Pengadaan Tanah, itu jika para penambang dan penegak hukum baik APH, dan Kroni-kroni pembela berkedok hukum tersebut tau pasal dan tidak buta hukum, karena sudah dibutakan dengan uang, padahal secara otomatis itu sudah berkhianat kepada rakyat, adapun pasal dan uu tersebut bisa di pelajari di sini :

[1] Pasal 9 ayat (2) UU 2/2012
[2] Pasal 33 jo. Pasal 32 UU 2/2012
[3] Pasal 31 ayat (1) UU 2/2012
[4] Pasal 33 UU 2/2012
[5] Pasal 123 angka 8 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 34 ayat (1) dan (3) UU 2/2012
[6] Pasal 123 angka 8 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 34 ayat (2) UU 2/2012
[7] Pasal 123 angka 8 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 34 ayat (4) UU 2/2012
[8] Pasal 123 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 36 ayat (1) UU 2/2012
[9] Pasal 37 ayat (1) UU 2/2012
[10] Pasal 37 ayat (2) UU 2/2012
[11] Pasal 123 angka 8 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 34 ayat (5) UU 2/2012
[12] Pasal 38 ayat (1) UU 2/2012
[13] Pasal 38 ayat (2) UU 2/2012
[14] Pasal 38 ayat (3) UU 2/2012
[15] Pasal 38 ayat (4) UU 2/2012
[16] Pasal 38 ayat (5) UU 2/2012
[17] Pasal 39 UU 2/2012

READ  Kurang Pengertian Nya Pihak Dinas Terkait Tentang Pelajar Berprestasi

” Saya pun sudah mempersiapkan banyak pasal dan agar mereka tidak buta, bahkan dibutakan dengan alasan nafsu, hasrat, materi, duniawi dengan alasan manusiawi, padahal itu hanya kepentingan sepihak para oknum-oknum bodrek berkedok topeng monyet, yang sudah merusak marwah hukum dengan kebodohan dan kedunguan mereka “, tutup nya.[Red.Preman.id]

wartasulsel

Dari rakyat,Untuk Rakyat,Kembali Ke Rakyat

Kejaksaan negeri Selayar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *