Kurang Pengertian Nya Pihak Dinas Terkait Tentang Pelajar Berprestasi

Uncategorized422 Dilihat

Kalimantan Selatan, 17/02/2023_Masih seputar kabar tanah laut, sungguh di sayangkan jika adek kita [ POPY YANA ] Sampai diancam dan di peringatkan pihak sekolahnya jika tidak membayar sejumlah uang, dengan alasan formal sekolah harus terpaksa membayar agar bisa ikut ujian

Hanya mendapatkan PIP tanpa hak lain seperti bea siswa juga fasilitas lain, malah yang seharusnya di perhatikan malah terabaikan padahal adek kita POPY YANA ini termasuk siswi berprestasi di sekolahnya, apalagi sampai mengantongi prestasi setingkat kabupaten dan provinsi, itu pun hanya mendapat piagam dan Piala bukan sarpras lain untuk meringankan beban keluarga nya, utamanya orang tuanya

” Kami sangat kecewa dengan adanya hal seperti ini, sedangkan anak kami termasuk siswi berprestasi, bahkan bukan cuma satu bidang saja, tapi ya tidak ada perhatian khusus, sehingga pihak sekolah seakan bungkam dan tutup mata “, ujar bapak adek POPY YANA Kepada media online [PREMAN.ID].

Dikutip dari dalam persoalan pungli ini, pihak sekolah bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor).

Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindak an korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Dalam peraturan tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan.

READ  Banyaknya Oknum Pemback Up Dan Pembacking Dalam Menutupi Kasus Berjamaah Yang Harus Segera Dilakukan Pembersihan

” Dari sini kami sebagai masyarakat menjadi lebih tau dengan peraturan permendikbud, yang awalnya buta hukum menjadi faham dan mengerti, bahwa ternyata semua itu ada aturan dan bahkan ada pasal juga UU nya “, ungkap bapak jiran orang tua murid

Terkait pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar sudah diatur dalam permendikbud nomor 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar.

RAGAM PUNGUTAN DI SEKOLAH-SEKOLAH
1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang SSP / komite
3. Uang OSIS
4. Uang ekstrakulikuler
5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang study tour
8. Uang les
9. Buku ajar
10. Uang paguyupan
11. Uang wisuda
12. Membawa kue/makanan syukuran
13. Uang infak
14. Uang foto copy
15. Uang perpustakaan
16. Uang bangunan
17. Uang LKS dan buku paket
18. Bantuan Insidental
19. Uang foto
20. Uang biaya perpisahan
21. Sumbangan pergantian kepala sekolah
22. Uang seragam
23. Biaya pembuatan pagar/fisik dll
24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan
25. Uang bimbingan belajar
26. Uang try out
27. Iuran pramuka
28. Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan
29. Uang kalender
30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan
31. Uang koprasi (uang tidak di kembalikan)
32. Uang PMI
33. Uang dana kelas
34. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR
35. Uang UNAS
36. Uang menulis ijazah
37. Uang formulir
38. Uang jasa kebersihan
39. Uang dana social
40. Uang jasa menyebrangkan siswa
41. Uang map ijazah
42. Uang STTB legalisir
43. Uang ke UPTD
44. Uang administrasi
45. Uang panitia
46. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya
47. Uang listrik
48. Uang computer
49. Uang bapopsi
50. Uang jaringan internet
51. Uang Materai
52. Uang kartu pelajar
53. Uang Tes IQ
54. Uang tes kesehatan
55. Uang buku TaTib
56. Uang MOS
57. Uang tarikan untuk GTT {Guru Tidak Tetap}
58. Uang Tahunan {kegunaan gak jelas}

READ  Agenda Berbagi Berkah Rutinitas Sedekah Tetap Amanah

Seperti halnya dugaan Praktik pungli di sekolah saat ini dilakukan lebih rapi. Komite sekolah mengemas pungutan liar tersebut seakan-akan berdasarkan pada kesepakatan bersama antara pihak sekolah, komite sekolah, dan orangtua/wali murid. Karena sangat jelas dalam Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah pada pasal 1 ayat 4 dan 5 secara tegas dijelaskan, bahwa yang dimaksud pungutan adalah penarikan uang yang sifatnya wajib/mengikat dan jumlah serta waktunya ditentukan. Sedangkan sumbangan adalah pemberian berupa barang/uang/jasa secara sukarela dan tidak mengikat.

” Saya sebagai orang tua yang hanya tukang ikan ini, juga orang tua lain sangat berkeinginan ada yang masih peduli kepada kami seperti media wartasulsel.org juga utamanya aktivis hukum yang sangat memperhatikan rakyat seperti kami, bukan yang mau uang, uang, dan uang yang akhirnya membodohi rakyat “, tutup pak jiran.

wartasulsel

Dari rakyat,Untuk Rakyat,Kembali Ke Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *