Banyaknya Oknum Pemback Up Dan Pembacking Dalam Menutupi Kasus Berjamaah Yang Harus Segera Dilakukan Pembersihan

Uncategorized252 Dilihat

Kalimantan Selatan, 16/02/2023_Kayu – Kayu yang punah dan semakin berkurang di duga dari back up’an Polda Kalimantan Selatan, sebagai oknum penegak hukum bukan malah memberantas aksi tersebut, tapi memainkan dua peran, yang sebagian di tangkap untuk formalitas, yang lain di loloskan untuk ATM berjalan

Sesuai dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar, aturan ini hanya sebagai pencitraan yang mana sudah menyimpang dan perlu ada tindakan tegas oleh polri kepada anggota-anggotanya yang menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan sehingga jabatan dijadikan mainan juga alat berlindung para mavianya mavia dari pemain yang semakin liar memainkan aksi tersebut

Menurut ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang,

Telah dilakukan uji materiil oleh MK dengan putusan sebagai berikut:

003/PUU-IV/2006
Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sepanjang frasa yang berbunyi, ”Yang dimaksud dengan ’secara melawan hukum’ dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat 78 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
21/PUU-XIV/2016
a. Frasa “pemufakatan jahat” dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pemufakatan jahat adalah bila dua orang atau lebih yang mempunyai kualitas yang sama saling bersepakat melakukan tindak pidana” b. Frasa “tindak pidana korupsi” dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “tindak pidana korupsi yang dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.”
25/PUU-XV/2016
Kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

READ  Sosialisasi Kepatuhan PPU, ini penjelasan Kejari Selayar

” Selama saya disini banyak temuan dilapangan yang saya rasa memang harus ada pemecatan, bukan hanya mutasi dan pencopotan sebagai syarat pencitraan dengan alasan internal polri, sedangkan dalam hal tersebut perlu di ungkap, dalam pembenahan birokrasi dan sistem polri agar lebih baik ke depan “, ujar beberapa pengakuan oknum masyarakat yang pernah di mintai uang oleh oknum polri dengan alasan tertentu

Bukan hanya kayu, tambang, korupsi, dan pencitraan yang di bungkus seakan tidak apa-apa padahal aksi kriminalisasi oleh oknum sudah sangat meresahkan baik dari kalangan APH bahkan oknum penegak hukum lain yang dengan sengaja menghilangkan barang bukti agar tidak terdeteksi kejahatan terselubung nya dari kerjasama oknum tertentu

Pasal perbuatan tidak menyenangkan,Perbuatan tidak menyenangkan diatur dalam Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut berbunyi, “(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
(2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.

Jumlah denda Rp 4.500 pada pasal tersebut saat ini akan dilipatgandakan seribu kali menjadi Rp 4.500.000.

Hal ini mengacu pada Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

READ  Kurang Pengertian Nya Pihak Dinas Terkait Tentang Pelajar Berprestasi

” Sekedar masukan sajalah, jika dikaji dengan seksama dan melihat apa yang terjadi di lapangan, seharusnya para oknum segera membersihkan anggota-anggotanya yang hampir saya temukan dilapangan, hampir oknum-oknum dari polri sendiri yang bermain-main dalam aksi kriminal di masyarakat “, ujar oknum yang sering di mintai uang oleh oknum polri ketika di wawancarai yang mana namanya tidak mau disebutkan identitasnya

Larangan Penyalahgunaan Wewenang
Guna menjawab pertanyaan Anda, mari terlebih dahulu simak bersama isi dari Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU 30/2014”):

Pasal 17
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang.
Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
larangan melampaui Wewenang;
larangan mencampuradukkan Wewenang; dan/atau
larangan bertindak sewenang-wenang.

Pasal 18
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:
melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya Wewenang;
melampaui batas wilayah berlakunya Wewenang; dan/atau
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan mencampuradukkan Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:
di luar cakupan bidang atau materi Wewenang yang diberikan; dan/atau
bertentangan dengan tujuan Wewenang yang diberikan.
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:
tanpa dasar Kewenangan; dan/atau
bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

” Semoga kapolri bukan hanya membuat wacana dan ujaran-ujaran yang tidak sesuai, seperti halnya kriminal lain, sehingga banyak pemback up dan pembacking di dalamnya hanya untuk memperkaya diri demi kepentingan pribadi “, tutup nya.

wartasulsel

Dari rakyat,Untuk Rakyat,Kembali Ke Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *