KPU Kepulauan Selayar Abaikan Tata Tertib Seleksi Calon PPK Pilkada 2024, Apa ada Bekingan????

WARTASULSEL, SELAYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar tes tertulis berbasis Computer Assisted Test (CAT) dalam Seleksi Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, bertempat di Laboratorium Komputer SMKN 1 Benteng Selayar, Senin 6/5/2024 kemarin

Tes tersebut dilaksanakan dalam 3 sesi dan mendapatkan pengawasan dari Bawaslu Kepulauan Selayar.

Diketahui, dalam tes CAT PPK tersebut didapati salah seorang Peserta Tes membawa dan menggunakan Barang Elektronik berupa handphone untuk melakukan pencarian jawaban yang seakan terjadi pembiaran oleh panitia pelaksana dari KPU sendiri dan identitas lengkap peserta ini sudah di ketahui.

Menurut sumber yang identitasnya tidak ingin disebutkan mengatakan, peserta ini sempat ditegur oleh pak Ruslan selaku pengawas tapi masih dilakukan sampai akhir seleksi saya berasumsi ada beking besar di belakangnya.ucap sumber

Dalam hal ini Tim Seleksi KPU Selayar abaikan tata tertib Pelaksanaan pada Point 9 yang berbunyi ” Selama ujian berlangsung, peserta dilarang untuk: Membawa alat komunikasi dalam bentuk Apapun Berkomunikasi ke peserta lain dalam bentuk apapun kecuali dengan Pengawas Ruangan. Memfoto/screenshoot atau merekam tampilan soal. Aktivitas lainnya yang mengganggu pelaksanaan seleksi tertulis, melakukan kecurangan dalam bentuk apapun”

Kepatuhan terhadap tata tertib seleksi ini hendaknya dapat menjadi acuan pertimbangan terkait profesionalitas, kapabilitas, integritas, serta kemandirian calon anggota PPK dalam mengemban penugasan kedepannya.

Di Konfirmasi Kasubag SDM KPU Kepulauan Selayar Ruslan mengatakan, sebelumnya kami dari Pihak Panitia sudah melakukan Himbauan dan bacakan Tatib serta melakukan peneguran kepada Peserta tapi yang bersangkutan tidak mengindahkan. Ungkapnya

Kejadian ini sudah di laporkan ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar untuk ditindak lanjuti Sebagaimana di atur dalam Peraturan Perundang undangan yang berlaku.

Hingga berita ini di tayangkan, masih menunggu informasi lanjutan dari Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar sebagai bahan acuan.

banner Umbulukumba.ac.id Asa

3 TPS di Selayar berpotensi Pemungutan Suara Ulang

WARTASULSEL, Selayar – Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 lalu berpotensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga Tempat Pemungutan suara.

Yakni Presiden dan Wakil Presiden, DPD-RI, DPR-RI, DPR Provinsi Sulsel dan DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar. Hal ini diketahui setelah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengetahui pemilih tersebut bukan penduduk setempat.

Seperti yang terjadi di Tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) Dimana tiga TPS 21 dan TPS 17 Kelurahan Benteng Selatan serta TPS 02 Kelurahan Putabangun telah ditemukan bukan penduduk setempat yang masuk memilih lima surat suara di TPS tersebut.

Hal tersebut terungkap setelah Pengawas TPS bersama Panwascam menemukan 10 orang pemilih yang diberikan hak memilih oleh Petugas KPPS dalam proses pemungutan suara 14 Februari lalu.

Hanya bermodalkan KTP Elektronik yang ditunjukkan kepada petugas KPPS tetapi tidak tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), maupun Daftar pemilih Tambahan di 3 TPS tersebut.

Ketua Bawaslu Selayar Nurul Badriyah saat di temui awak media diruang kerjanya Sabtu 17 Februari 2024 mengatakan, terkait temuan Pengawas TPS diLokasi Pemungutan Suara yang mempunyai pemilih yang KTPnya diluar Tempat Pemungutan Suara sehingga Pengawas TPS diLokasi melaporkan kejadian tersebut ke Panwascam. Ucap Ketua Bawaslu

5544 surat suara rusak dimusnahkan KPU Kepulauan Selayar jelang Pencoblosan Pemilu 2024

WARTASUSLEL – Hitung jam pelaksanaan Pemungutan Suara, KPU Kepulauan Selayar melakukan Pemusnahan dengan cara membakar Surat Suara sebanyak 5544 lembar.

Surat suara yang dimusnahkan tersebut, merupakan sisa surat suara baik dan surat suara rusak pemilu tahun 2024 setelah melalui proses sortir beberapa waktu yang lalu oleh tim sortir yang disaksikan langsung oleh Bawaslu Selayar. 13/02/024

Pemusnahan surat suara disaksikan langsung oleh Bawaslu Selayar, segenap Forkopimda Kepulauan Selayar. Pemusnahan sisa surat suara dan surat suara rusak tersebut dilakukan berdasarkan PKPU No. 3 tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024.

Surat suara rusak yang dimusnahkan, surat suara pemilu Presiden dan wakil Presiden sebanyak 70 lambar rusak dan surat suara baik dan lebih 2 lembar, surat suara Pemilu anggota DPR 592 Lembar rusak, dan surat suara pemilu anggota DPRD Provinsi sebanyak 520 lembar rusak, surat suara pemilu anggota DPRD Kabupaten/kota sebanyak 4.060 lembar rusak dan 140 lembar baik sehingga total 4200 lembar rusak serta surat suara pemilu DPD sebanyak 160 rusak.

Pemusnahan dengan cara dibakar diawali oleh Wakil Bupati Kepulauan Selayar H. Saiful Arif, dan diikuti Wakapolres, Pihak Kejaksaan, Kodim, Bawaslu, dan sejumlah Undangan lainnya setelah itu dilanjutkan monitoring Kesiapan TPS pada 6 kecamatan daratan.

Ketua KPU Kepulauan Selayar Andi Dewantara mengatakan, Pemusnahan suara surat ini juga sebagai bentuk antisipasi pihak KPU Kab. Kep. Selayar, agar tidak ada oknum yang menyalahgunakan sisa surat suara tersebut. Ucap Andi Dewantara.

Di ketahui, Total surat suara yang dimusnahkan sesuai berita acara Nomor : 147/PP.08.02-BA/7301/2024 dan di tanda tangani langsung oleh Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Polres Kepulauan Selayar.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.