Warta Sulsel ORG

Pegawai Pekerja Harian Lepas Sukarela Kabupaten Selayar Meradang Belum Terima SK

SELAYAR,- Nasib Tenaga Pegawai Pekerja Harian Lepas Sukarela (PHLS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Selayar belum ada kepastian, Selasa (5/3/2024).

Pasalnya, puluhan PHLS yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Selayar hingga bulan Maret 2024 belum terima Surat Keputusan (SK) Honor Daerah

Menurut sumber yang namanya tidak mau dipublikasikan mengatakan kepada awak media mengatakan, puluhan nasib PHLS sampai saat ini belum ada kepastian, dikarenakan belum terima SK perpanjangan.

Dimana kata sumber, setiap tahunnya SK Honor daerah diberikan di awal tahun atau bulan Januari hingga pebruari. Namun tahun 2024 hingga bulan Maret 2024 para PHLS belum terima SK.

“Biasanya SK PHLS kami terima di Bulan Februari ini sudah masuk bulan Maret 2024 belum diberikan,” ujar sumber kepada media.

Dia mengatakan, belum terimanya SK Honor, tentunya nasib puluhan PHLS belum ada kepastian, apakah diperpanjang atau tidak, bahkan jika tidak SK proses pengajuan untuk gaji terhambat. Sementara pada tanggal 01 Maret 2024 ada beberapa PHLS yang mulai tidak kekantor karna tidak terima SK tersebut.

“Gimana mau gajian, kalau SK saja belum diterima, selain itu kami ini masih diperpanjang apa tidak sebagai PHLS di Pemkab Selayar ini,” jelasnya.

Hal senada dikatakan salah seorang PHLS lainnya. Dimana kata dia yang minta namanya tidak ditulis dimeria mengatakan nasib dirinya dan PHLS lainya.

“Jika belum terima SK, tentunya kami bekerja kurang fokus, bagaimana nasib dengan kami ini, bagaimana mengurus gaji kami, mau diperpanjang atau diberhentikan,” kata dia yang meminta namanya dirahasiakan.

Terpisah ketika dikonfirmasi, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Selayar Patta Amir melalui via telepon selulernya meski dalam keadaan aktif namun enggan diangkat. Ketika ditanya dikirim melalui pesan WhatsApp, meski sudah dibaca, namun tidak ada jawaban.***

Kades Karumpa di Duga Mark Up Dana Desa, Masyarakat merasa di Rugikan

WARTASULSEL, SELAYAR – Kepala Desa Karumpa Kecamatan Pasilambena Kabupaten Kepulauan Selayar diduga Mark-Up Dana Desa untuk kepentingan pribadi. Dugaan penyelewengan dana desa ini, berindikasi menyebabkan terjadinya kerugian masyarakat dan keuangan negara.

Berdasarkan informasi dan data realisasi Dana Desa kuat dugaan di peroleh dari Tahun 2023 Sebesar 2.4 Miliar Rupiah tampak terealisasi 100%, padahal melalui informasi yang di dapat, pada kenyataannya tidaklah sepenuhnya.

Hal ini terungkap berdasarkan data dan informasi salah satu warga Desa Karumpa Raba Ali melaporkan kejadian tersebut kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPBD).

Salah satu warga Desa Karumpa Raba Ali mengatakan, diduga ada indikasi mark-up dalam APBDes tahun 2023 sebesar 228 Juta Rupiah. Pada kegiatan program ketahanan pangan dan hewani, belanja bantuan sampan fiber sebanyak 38 unit untuk masyarakat senilai 12 juta rupiah per unitnya. Namun, harga harga pasaran sampan fiber ukuran panjang 7 meter x 80 cm dengan ketebalan 3 ml hanya 6 juta rupiah per unit.

“Yang kami ketahui di apbdes 2023 pengadaan sampan fiber 38 unit dengan harga 12 juta, padahal dia membeli seharga 6 juta. tapi kenapa di masukan di dalam apbd menjadi 12 juta. ini yang kami temukan sangat banyak kejanggalannya. Kalau 38 dikali 6 juta totalnya 228.000.000. Anggaran itu habis dan masih banyak lagi masyarakat yang belum menerima bantuan sampan fiber padahal sudah ada di dalam APBDesa,” Ungkap Raba Ali

Raba Ali menambahkan, Bukan hanya itu, biaya angkut transportasi laut pada pembelian mesin dibebankan kepada warga penerima bantuan, mesin Jiangdong 30 PK senilai Rp. 700.000,- per unitnya dan untuk mesin Jiangdong 24 PK senilai antara 500 hingga 600 ribu rupiah per unit. Walaupun biaya transportasi mesin tersebut sudah dianggarkan dalam APBDes.

“Sering melakukan pungutan liar kalau kapal masuk di karumpa yg ingin mengelola hasil ikan dan teripang..biaya untuk retribusinya di bebankan kepada kapal masuk sebanyak 2.500.000 perbuah
Ini pungutan liar..alasan untuk PAD desa, sedangkan retribusi tersebut tidak pernah di buat Perdesnya tentang retribusi pengadaan sampan fiber dari tahun 2019 hingga 2023.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1989 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 Ayat (1) jo, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo, Pasal 55 dan 56 KUHP.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari Kepala Desa yang bersangkutan melalui Telpon dan Pesan singkat.

Ketua KPU Andi Dewantara Paparkan Penyebab Terjadinya PSU Pemilu 2024 di Kepulauan Selayar Pada Conference Persnya

WARTASULSEL, Kepulauan Selayar – Publik menilai terjadinya Pemungutan Suara Uang (PSU) dalam pelaksanaan pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 lalu di Kabupaten Kepulauan Selayar, merupakan hal yang baru terjadi sepanjang perjalanan pesta demokrasi.

Kejadian tersebut mengundang sorotan dan kritikan dari berbagai kalangan terhadap kinerja penyelenggara pemilu. Hal itu langsung disikapi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar dengan menggelar Diskusi dan Penyebarluasan Informasi terkait Pemungutan Suara Ulang yang bertempat di Tanadoang Coffe, Kelurahan Benteng Selatan, Senin (19/02/2024) malam.

Dalam acara diskusi, Ketua KPU Kepulauan Selayar Andi Dewantara menjelaskan kronologi yang terjadi di 3 TPS, sehingga memenuhi syarat untuk dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU). Secara umum kondisi semua TPS mengalami situasi yang sama sulitnya sehingga petugas KPPS ada yang lepas kontrol dalam menyeleksi calon pemilih yang memenuhi persyaratan.

“ Mencermati kondisi pemilih di TPS saat itu masih menumpuk, karena mendahulukan para pemilih yang sakit dan langsia. Sementara proses pemungutan suara sudah menghampiri jadwal yang ditentukan. Dalam keadaan panas, pengap dan sedikit panik, petugas KPPS yang terbilang baru terlibat dalam penyelenggara pemilu sehingga Lost kontrol, sehingga tidak lagi melakukan kontroling terhadap persyaratan menjadi pemilih,” ungkapnya.

Andi Dewantara mengatakan bahwa dalam kondisi tersebut petugas KPPS mengalami “kelalaian” yang berakibat adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun Daftar Pemilih Tambahan menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut. Sehingga terpenuhinya syarat yang mewajibkan untuk dilaksanakannya PSU.

Lebih lanjut Andi Dewantara mengungkapkan bahwa bayak hal yang mempengaruhi lost kontrol, seperti tekanan mental yang disebabkan situasi dan kondisi, juga kurangnya persiapan Petugas PPS dalam Prosea pengelolaan pemilih.

“semua itu adalah tanggung jawab kami, tetapi sebenarnyasebenarnya jika dikatakan PSU ini adalah keadaan yang seharusnya tidak terjadi sehingga menjadi luka atau cacat demokrasiit, maka sebagai obatnya adalah PSU untuk memperbaiki kesalahan yang terjadi.,” Tegasnya.

Menurutnya, proses sehingga terjadi PSU dijadikan sebagai catatan berharga dalam melengkapi perjalanan proses demokrasi.

Untuk diketahui bahwa pelaksanaan Pemungutan suara ulang (PSU) pada Rabu 21 Februari 2024 besok, yang ditempatkan di 3 TPS yakni TPS 021 Madrasah Aliyah Benteng Selatan, TPS 002 di Lapangan Lingkungan Balang sembo Kel. Putabangundan dan TPS 17 di UPT Dinas Perhungan Kel. Benteng Selatan. (AR)

KPU Kepulauan Selayar Gelar Rakor Persiapan PSU Pemilihan Umum Tahun 2024

WARTASULSEL, SELAYAR, –  KPU Kepulauan Selayar gelar Rakor Persiapan Pemungutan Suara ulang (PSU) Pemilihan umum tahun 2024 di Hotel Reihan Square, Minggu (18/2/2024)

Kegiatan Rakor ini mendasari surat panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Bontoharu nomor 001/PM.00.02/K.SN-08/2/2024 tanggal 16 Februari 2024 tentang rekomendasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang pada TPS 002 Kelurahan Putabangun dan surat panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Benteng nomor 001/PM

Rakor yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara, dihadiri Asisten Pemerintahan Kabupaten Kep Selayar, Yunan kr Tompo Bulu, Kajari Kepulauan Selayar, Syarbaini, Mewakili Polres Kepulauan Kep Selayar, Para Komisioner KPU, dan Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar.

Juga dihadiri, Tim Partai Politik Peserta Pemilu, Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Benteng dan Kecamatan Bontoharu, dan dari pihak Satpol PP.

Ketua KPU Selayar, Andi Dewantara memutuskan ada tiga TPS yang terdapat kesalahan , TPS 21 Kelurahan Benteng Selatan, Kecamatan Benteng kesalahan itu terjadi pada empat pemilihan presiden sampai DPRD Provinsi, Kabupaten tidak, maka empat jenis pemilihan itu yang PSU kan.

Kemudian TPS 17 Kelurahan Benteng Selatan, Kecamatan Benteng terdapat kesalahan hanya pemilihan presiden saja. Maka hanya satu jenis pemilihan.

Sedangkan TPS 002 Kelurahan Putabangun, Kecamatan Bontoharu ada empat jenis pemilihan tidak termasuk kabupaten, tandasnya.

Pemungutan suara ulang di tiga TPS di Kabupaten Kepulauan Selayar digelar pada Rabu, 21 Februari tahun 2024

3 TPS di Selayar berpotensi Pemungutan Suara Ulang

WARTASULSEL, Selayar – Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 lalu berpotensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga Tempat Pemungutan suara.

Yakni Presiden dan Wakil Presiden, DPD-RI, DPR-RI, DPR Provinsi Sulsel dan DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar. Hal ini diketahui setelah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengetahui pemilih tersebut bukan penduduk setempat.

Seperti yang terjadi di Tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) Dimana tiga TPS 21 dan TPS 17 Kelurahan Benteng Selatan serta TPS 02 Kelurahan Putabangun telah ditemukan bukan penduduk setempat yang masuk memilih lima surat suara di TPS tersebut.

Hal tersebut terungkap setelah Pengawas TPS bersama Panwascam menemukan 10 orang pemilih yang diberikan hak memilih oleh Petugas KPPS dalam proses pemungutan suara 14 Februari lalu.

Hanya bermodalkan KTP Elektronik yang ditunjukkan kepada petugas KPPS tetapi tidak tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), maupun Daftar pemilih Tambahan di 3 TPS tersebut.

Ketua Bawaslu Selayar Nurul Badriyah saat di temui awak media diruang kerjanya Sabtu 17 Februari 2024 mengatakan, terkait temuan Pengawas TPS diLokasi Pemungutan Suara yang mempunyai pemilih yang KTPnya diluar Tempat Pemungutan Suara sehingga Pengawas TPS diLokasi melaporkan kejadian tersebut ke Panwascam. Ucap Ketua Bawaslu

5544 surat suara rusak dimusnahkan KPU Kepulauan Selayar jelang Pencoblosan Pemilu 2024

WARTASUSLEL – Hitung jam pelaksanaan Pemungutan Suara, KPU Kepulauan Selayar melakukan Pemusnahan dengan cara membakar Surat Suara sebanyak 5544 lembar.

Surat suara yang dimusnahkan tersebut, merupakan sisa surat suara baik dan surat suara rusak pemilu tahun 2024 setelah melalui proses sortir beberapa waktu yang lalu oleh tim sortir yang disaksikan langsung oleh Bawaslu Selayar. 13/02/024

Pemusnahan surat suara disaksikan langsung oleh Bawaslu Selayar, segenap Forkopimda Kepulauan Selayar. Pemusnahan sisa surat suara dan surat suara rusak tersebut dilakukan berdasarkan PKPU No. 3 tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024.

Surat suara rusak yang dimusnahkan, surat suara pemilu Presiden dan wakil Presiden sebanyak 70 lambar rusak dan surat suara baik dan lebih 2 lembar, surat suara Pemilu anggota DPR 592 Lembar rusak, dan surat suara pemilu anggota DPRD Provinsi sebanyak 520 lembar rusak, surat suara pemilu anggota DPRD Kabupaten/kota sebanyak 4.060 lembar rusak dan 140 lembar baik sehingga total 4200 lembar rusak serta surat suara pemilu DPD sebanyak 160 rusak.

Pemusnahan dengan cara dibakar diawali oleh Wakil Bupati Kepulauan Selayar H. Saiful Arif, dan diikuti Wakapolres, Pihak Kejaksaan, Kodim, Bawaslu, dan sejumlah Undangan lainnya setelah itu dilanjutkan monitoring Kesiapan TPS pada 6 kecamatan daratan.

Ketua KPU Kepulauan Selayar Andi Dewantara mengatakan, Pemusnahan suara surat ini juga sebagai bentuk antisipasi pihak KPU Kab. Kep. Selayar, agar tidak ada oknum yang menyalahgunakan sisa surat suara tersebut. Ucap Andi Dewantara.

Di ketahui, Total surat suara yang dimusnahkan sesuai berita acara Nomor : 147/PP.08.02-BA/7301/2024 dan di tanda tangani langsung oleh Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Polres Kepulauan Selayar.

Hari Pers Nasional 2024, Wakil Bupati tegaskan Pemerintah tidak boleh anti Kritik 

WARTASULSEL – Wakil Bupati Kepulauan Selayar H. Saiful Arif, SH menegaskan bahwa Pemerintah tidak boleh anti kritik. Meskipun demikian ia berharap agar kritik yang disampaikan adalah kritik yang membangun.

Hal tersebut disampaikan Wabup, saat menghadiri langsung acara Ngopi Bareng, yang dilaksanakan Bidang Humas Diskominfo-SP Pemkab, dalam rangka Hari Pers Nasional Tahun 2024, yang dilaksanakan di Move On Cafe, Jln. Saparuddin Benteng, Sabtu 10/02/2024 malam.

Wabup Saiful Arif menyampaikan bahwa dalam Tatanan Sosial kita terdiri dari Unsur Pemerintah, Swasta dan Masyarakat. Masyarakat terdiri dari berbagai macam elemen termasuk didalamnya LSM dan Pers.

Pers menurut Wabup selain berperan sebagai Penyebar informasi pembangunan juga sebagai kontrol sosial, termasuk memberikan kritik terhadap Pemerintah.

“ Jangan sampai kita pemerintah sudah lama salah dalam menjalankan kebijakan, tapi kita terlena dan masih merasa berada di jalur yang benar karena tidak adanya kritik dan masukan. Oleh karenanya kritik itu penting, meskipun diharapkan kritik disampaikan dengan cara yang baik dan sifatnya membangun. Tidak boleh pemerintah anti kritik, karena itu dibutuhkan” jelas Wabup.

H. Saiful Arif yang juga merupakan salah satu Cendekiawan Muslim di Kabupaten Kepulauan Selayar bahkan mengatakan bahwa Allah SWT saja pernah dikritik dan menerima kritikan tersebut.

“ Allah pernah dikritik oleh Malaikat saat hendak menciptakan Adam. Allah mengumpulkan para Malaikat (Ini mungkin seperti uji publik jika di Pemerintahan). Jadi meskipun Kehendak Allah tak terbantahkan tetap meminta pendapat para Malaikat. Allah menyampaikan kepada para Malaikat bahkan akan menciptakan manusia sebagai Khalifah di Bumi. Saat itu para Malaikat menolak dan mengatakan bahwa untuk apa menciptakan manusia yang akan merusak, saling perang satu dengan yang lain, berperang antar bangsa, apakah belum cukup kami (Para Malaikat) yang senantiasa taat dan menyembahMu” jelas Wabup.

Hal tersebut menurut Wakil Bupati Kepulauan Selayar adalah bentuk kritikan kepada Tuhan. Kalimat “Apakah Belum cukup Kami yang setiap saat dan senantiasa menyembahMu ?” adalah bentuk kritikan. Namun Allah SWT tidak marah atas kritikan tersebut dan menjawab pertanyaan Malaikat, dengan (digambarkan seperti memegang bahu Malaikat) dan mengatakan Aku mengetahui apa yang tidak Aku Ketahui”.

Wabup berharap Pers di Kabupaten Kepulauan Selayar dapat terus bermitra dengan Pemerintah tidak hanya untuk menyampaikan berita-berita Pembangunan tapi lebih dari itu menelusuri secara detail terhadap suatu fakta dan menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi Pemerintah untuk mengambil kebijakan.

“ Dulu waktu saya di Pedoman Rakyat, saya sering diminta Pimpinan Media saya untuk menulis berita “Feature” itu biasanya panjang dan termuat di Halaman depan bagian bawah. Ini berita disajikan secara lengkap dan mendetail. Saya berharap rekan-rekan Jurnalis dapat sesekali membuat berita seperti itu” harap Mantan Wartawan Pedoman Rakyat era 90-an ini.

Untuk diketahui, Ngopi Bareng dalam rangka hari Pers Nasional Tahun 2024 ini, selain dihadiri oleh Wakil Bupati, juga dihadiri oleh Kabid Humas Diskominfo Andi Sandra Esty Abriany bersama beberapa staf, dan Para Wartawan dari berbagai Media yang ada di Kabupaten Kepulauan Selayar.

Peringatan Hari Pers Nasional 2024 ditandai dengan Pemotongan Kue, yang diberikan kepada Wartawan Paling Senior Ucok Khaidir dari Media Bugis Pos dan Wartawan termuda Syahrul Raja dari Ujungpandang ekspress.

Narkoba di Selayar kian marak, LSM LIRA Selayar desak Kapolda koordinir Polres Selayar

WARTASULSEL, SELAYAR – Diduga maraknya peredaran obat terlarang (Narkoba) yang semakin merajalela di Selayar, LSM Lira mengambil sikap tegas dengan mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk segera turun tangan dalam menangani masalah peredaran obat terlarang.

LSM Lira Kepulauan Selayar, dalam sebuah pernyataannya, mengecam tindakan peredaran narkoba yang merusak moral dan kesejahteraan masyarakat. Mereka menyoroti perlunya keterlibatan aktif kepolisian dalam hal ini Kapolda Sulawesi Selatan dalam memberantas sindikat narkoba yang semakin marak di Kabupaten Selayar

“Dengan meningkatnya jumlah kasus terkait narkoba, LSM Lira mendesak Kapolda sulsel untuk segera mengambil tindakan yang tegas guna melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran narkoba,” ujar Ketua LSM Lira Kabupaten Selayar

LSM Lira Selayar juga menyampaikan keprihatinan terhadap lambannya penanganan kasus narkoba oleh aparat kepolisian setempat. Mereka menekankan perlunya koordinasi yang lebih baik antara pihak kepolisian dan LSM dalam mengatasi masalah tersebut demi keamanan dan kesejahteraan bersama.

Namun, masyarakat kabupaten Selayar dan pihak berwenang kini menantikan langkah konkret dari Kapolda Sulawesi Selatan dalam menanggapi permasalahan serius tersebut yang semakin meresahkan warga.***

Kisruh Kas Masjid Desa Tarupa seret nama besar daerah, Kasat Reskrim; kami akan segera Lidik

WARTASULSEL – Polres Selayar menerima laporan dugaan penggelapan dana Masjid Desa Tarupa Kecamatan Takabonerate Kabupaten Kepulauan Selayar menyeret Dua nama orang Besar.

Hebatnya, dugaan Penggelapan Dana masjid ini menyeret dua nama orang besar diantaranya Bupati Bombana dan Sekda Bombana Sulawesi Tenggara dalam bunyi laporan tersebut.

Informasi awal yang diterima awak media ini, panitia Masjid Desa Tarupa sudah dua kali kejadian kebobolan Kas Masjid yang pertama menyeret nama besar di Kabupaten Kepulauan Selayar dan kedua menyeret nama besar Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara.

Dari laporan Polisi tersebut, telah melaporkan tindak Pidana Penipuan / perbuatan curang Undang – undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP yang terjadi di Dusun Tinanja Desa Tarupa Kecamatan Takabonerate Kabupaten Kepulauan Selayar pada tanggal 03 Februari 2024 dengan nama terlapor Abidin Siregar berdasarkan laporan nomor LP/B/35/II/2024/SPKT/Polres Kepulauan Selayar Polda Sulawesi Selatan dan identitas Pelapor atas nama Syamsul Bahri beralamat Dusun Tinanja Desa Tarupa Kecamatan Takabonerate Kabupaten Kepulauan.

Dikonfirmasi kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar Nurman Matasa. SH via WhatsAppnya mengatakan, baru kemarin saya terima laporan ini dan kami akan segera melakukan penyelidikan selanjutnya. Ucap Kasatreskrim

Belum diterima Dispora, gedung GOR Tanadoang sudah tidak layak di gunakan

WARTASULSEL – Gedung olahraga (GOR) Tanadoang Selayar kondisinya memprihatinkan. Kerusakan terjadi di mana-mana.Kaca pecah, kursi pecah hingga tembok ratak-retak dan fasilitas lainnya sudah tidak layak.

Pantauan media di lokasi Sabtu 27/01/2024, terlihat gedung olahraga (GOR) itu butuh perbaikan maksimal. Apalagi semenjak diresmikan pada tahun 2021 kemarin hingga saat ini tidak maksimal.

Tidak maksimalnya bangunan Gor ini karena fasilitas yang dianggarkan dalam pembangunannya tidak ada, seperti Parkiran dan sarana pagar dan penunjang Olahraga lainnya.

Tidak hanya itu, pintu-pintu dan jendela di dalam gedung olahraga tersebut juga pada banyak yang rusak dan berlubang. Kondisi pintu jendela dengan bahan alumunium itu juga banyak yang rusak parah, hal tersebut yang membuat keadaan gedung tidak layak lagi digunakan.

Diketahui, anggaran pembangunan GOR ini senilai Rp. 13.106.789.000 sumber Dana DAK Reguler Bidang Pendidikan dikerjakan oleh Kontraktor yang dianggap Profesional dengan Pelaksana PT Citra Djadi Nusantara tahun anggaran 2019.

Humas LSM LIRA saat dikonfirmasi mengatakan, gedung olahraga yang dibangun dan mengalami kerusakan itu cukup 25 tahun baru mengalami kerusakan, ini belum cukup 10 tahun sudah rusak artinya pembangunannya tidak maksimal dan asal jadi.

“Miris kita kalau Dispora seakan tidak peduli seperti ini. Padahal ini adalah aset olahraga kebanggaan Selayar. Ini gedung di resmikan belum lama, Dispora kelihatan tidak memikirkan hal ini, bagaimana atlet kita bisa berprestasi kondisi fasilitas olahraga nya saja seperti ini dan perlu di pahami Gedung Olahraga Tanadoang ini belum diterima KadisPora dan di resmikan, ada apa??” ucap dia.