Pengawasan Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 3 di Bontomatene Berjalan Lancar

Wartasulsel, Bontomatene Selayar – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bontomatene melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan kampanye pasangan calon nomor urut 3, Rahman dan Daeng Marowa, yang berlangsung pada hari ini. Kegiatan kampanye dimulai pada pukul 08.25 WITA dan berakhir pukul 11.20 WITA. Pengawasan langsung dipimpin oleh Ketua Panwascam Bontomatene, Muhammad Darwis, didampingi oleh anggota Panwascam, Nur Syamsidar dan Syamsuddin, serta satu staf penanganan pelanggaran. 28/09/2024

Kampanye pasangan calon nomor urut 3 ini turut dihadiri oleh beberapa tokoh pendukung seperti Andi Zaenul Mustakim, Sopyan, Andi Langke, Syahrir, dan H. Basi Daeng. Dalam kampanyenya, Rahman dan Daeng Marowa menyampaikan visi dan misi mereka, yaitu “Di laut kita kaya, di darat kita sejahtera, di jasa dan industri kita maju.”

Sebelum kampanye dimulai, Panwascam Bontomatene diberikan kesempatan selama kurang lebih lima menit untuk menyampaikan imbauan terkait pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, kepala desa, dan perangkat desa dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Ketua Panwascam Bontomatene Muh. Darwis mengatakan, tujuan Pengawasan ini adalah Dalam rangka menjaga integritas proses pemilihan, pengawasan secara langsung dilakukan untuk memastikan tidak terjadi potensi pelanggaran dalam setiap tahapan kampanye. Pengawas pemilihan bertugas memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, baik terkait pelanggaran administrasi, pidana, kode etik, maupun potensi sengketa antar peserta pemilihan. Ujar Muh. Darwis

Hadir pula dalam acara tersebut Kapolsek Bontomatene beserta jajarannya yang turut mengamankan jalannya kampanye. Seluruh rangkaian acara berlangsung tertib dan aman tanpa adanya pelanggaran yang dilaporkan.

PPS Benteng Selatan Gelar Grebek Kelurahan dalam Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilu 2024

WARTASULSEL, SELAYAR – Panitia Pemungutan Suara (PPS) kelurahan Benteng Selatan memulai kegiatan “Sosialisasi Grebek Kelurahan” dengan tema Pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat pada pemilihan serentak tahun 2024, bertempat di Aula Kantor Kelurahan Benteng Selatan. Jumat, 20 September 2024, pukul 09.00 Wita.

Kelurahan Benteng Selatan termasuk dalam wilayah administrative Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan. Luas wilayahnya adalah 6,98 km2. Wilayah Kelurahan Benteng Selatan terbagi menjadi enam lingkungan. keenam linkg tsb ialah Lingkungan Panggiliang Utara, Panggiliang Selatan, Bonehalang, LBonehalang Selatan, Bontopanappasa, dan Lingkungan Balanghibung. Keenam lingkungan kemudian terbagi lagi menjadi 12 rukun warga dan 24 rukun tetangga.

Tiga anggota PPS Benteng selatan ini adalah Nur Maya Sari sebagai Ketua, Andi Nur Hildayanti sebagai anggota, dan Sri Wahyuni juga sebagai anggota. Mereka bertugas untuk memastikan kelancaran dalam proses sosialisasi sekaligus menjadi aktor di setiap pelaksanaan tahapan penyelenggaraan di Kelurahan benteng selatan , Acara tsb ini ialah rangkaian dr pelaksanaan sosialisasi dr tgl 18-20 acara di hadiri oleh PPK kecamatan benteng, PPS Benteng, PPS Benteng Utara,PKD, tomas, tokoh pemuda, lurah beserta staf dan perangkatnya, Karangtaruna, Babinsa dan binmas serta beberapa unsur masyarakat, mereka hadir untuk memahami secara lebih mendalam tentang tahapan pilkada yang akan digelar pada 27 November 2024.

Di ketahui, selain sosialisasi di aula, PPS dan tim juga menyasar ruang ruang publik (pasar TPI, warkop warkop dan instansi kantor) dan wilayah rawan (kurang informasi) giat ini pula dikawal oleh pengawas pemilu dan Babinsa binmas serta pemerintah kelurahan.

Nur Maya Sari selaku Ketua menyampaikan sosialisasi ini adalah bagian dari upaya kami memastikan seluruh masyarakat memahami hak dan kewajibannya mereka sebagai pemilih, kami ingin setiap warga benteng selatan khususnya memahami tahapan pilkada dan terhindar dari masalah- masalah menjelang pilkada sehingga proses pemilihan kepala daerah berjalan dengan lancar dan demokratis.

Dalam pemaparannya Sri wahyuni Selaku Anggota Divisi Sosialisasi menjelaskan dengan detail tahapan pilkada dan masalah seperti money politik yang banyak terjadi menjelang pemilihan dan kerugian yang dapat muncul jika terjadi money politik, Terkait dengan masyarakat yang berada di lokasi berbeda dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada saat pencoblosan nanti.

Andi Nur Hildayanti Selaku anggota menjelaskan dalam sosialisasinya memberikan penjelasan teknis yang penting bahwa bagi masyarakat yang berada di lokasi yang berbeda dengan DPT mereka masih memiliki kesempatan untuk menggunakan hak suara mereka.

Untuk hal ini, mereka perlu mengikuti prosedur pemilihan khusus dan bagi masyarakat yang tidak ada di dalam daftar pemilih dapat mengajukan laporan ke kantor lurah benteng selatan di sekretariat PPS.

Kegiatan Grebek kelurahan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi kepada warga benteng selatan yang terdiri dari berbagai kalangan masyarakat serta memberikan informasi tentang tahapan Pilkada 2024 dan jadwal pemungutan suara yaitu tanggal 27 november 2024. untuk lebih lengkapnya pps membuka pelayanan konsultasi setiap hati kerja di sekretariat pps (Kantor lurah benteng selatan)

Rakernis Bawaslu Selayar Bahas Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih

WARTASULSEL, SELAYAR – Dalam rangka meningkatkan kapasitas pengetahuan dan keterampilan Pengawas Pemilihan di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar pada tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar menyelenggarakan kegiatan “Rapat Kerja Teknis Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih”.

Kegiatan ini berlangsung di Warkop Tanadoang Kecamatan Benteng Selatan dan diharapkan mampu memberikan pembekalan yang lebih mendalam bagi pengawas pemilu dalam menjalankan tugas pengawasan terkait penyusunan daftar pemilih.

Kordiv HP2H Bawaslu Selayar Azmin Khaidar dalam sambutannya menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penyusunan daftar pemilih untuk menghindari adanya potensi kecurangan atau kesalahan administrasi yang dapat berdampak pada hasil Pemilu. Ia juga mengingatkan bahwa daftar pemilih yang akurat adalah salah satu fondasi utama bagi terselenggaranya Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.

Dalam rapat tersebut, berbagai strategi pengawasan dibahas, termasuk cara memverifikasi data pemilih yang valid serta langkah-langkah yang harus dilakukan jika ditemukan data pemilih yang tidak sesuai atau bermasalah. Selain itu, Bawaslu juga mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan untuk memastikan daftar pemilih yang disusun benar-benar mencerminkan kondisi faktual di lapangan.

Kali ini Bawaslu Selayar hadirkan Narasumber dari Komisioner KPU Selayar Ahmad Sultan bidang Kordiv data. Dalam Rapat Teknis ini di lakukan sesi tanya jawab oleh Peserta dari Panwascam se Kabupaten Kepulauan Selayar yang di tujukan kepada Narasumber dan Kordiv Bawaslu Selayar.

Di ketahui, Rapat ini dihadiri oleh jajaran Bawaslu Selayar, KPU Selayar sebagai Narasumber, serta panwascam se kabupaten Kepulauan Selayar yang akan terlibat langsung dalam proses pengawasan. Kegiatan ini diharapkan dapat meminimalisir potensi masalah dalam penyusunan daftar pemilih dan mendukung pelaksanaan Pemilu yang lebih transparan.

Pleno Hasil Verifikasi Administrasi Nyatakan Paslon Perseorangan Lolos Verfak kedua

Wartasulsel, Selayar – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar telah melakukan verifikasi administrasi perbaikan kedua terhadap data pendukung Perseorangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar, Abdul Rahman Masriat.S.M dan Daeng Marowa. B. Enng. M. Eng. 28/07/2024

Hasil Verifikasi administrasi tahap dua yang tercantum dalam berita acara nomor 384/PL.01.4-BA/ 7301/2024, terhadap kesesuaian data dukungan Pasangan Calon Perseorangan dengan bukti pernyataan dukungan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi hasil Vermin Perbaikan kedua syarat dukungan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar 2025-2030.

Kesesuaian antara nama, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, dan status perkawinan pendukung pada formulir Model B.1-KWK PERSEORANGAN, fotokopi KTP-el atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil dan data pendukung yang diinput ke dalam Silon, formulir Model B.1-KWK PERSEORANGAN dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh pendukung, status keterdaftaran hak pilih dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu terakhir, daftar pemilih sementara Pemilihan, daftar penduduk potensial pemilih Pemilihan, dan/atau memiliki hak pilih, kesesuaian alamat pendukung dengan daerah Pemilihan, pemenuhan syarat usia pendukung dan/atau status perkawinan: pemenuhan syarat status pekerjaan, surat pernyataan identitas pendukung bagi pendukung dengan usia dan/atau pekerjaan yang tercantum pada fotokopi KTP-el atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil tidak memenuhi syarat dan ke gandaan dukungan Pasangan Calon perseorangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam Berita Acara, Jumlah dukungan hasil Verifikasi Administrasi Pasangan Calon sebagaimana dimaksud di atas sejumlah 640 dukungan adalah jumlah lebih banyak dari kekurangan dukungan setelah Verifikasi Faktual Kesatu sebanyak 187 orang. Ucap Muh Arsat saat membacakan berita acara

Jumlah dukungan hasil Verifikasi Administrasi Pasangan Calon sebagaimana dimaksud di atas tersebar di O kecamatan baru. Sebaran baru tersebut sama dengan kekurangan Sebaran setelah verifikasi faktual sebanyak O kecamatan

Dengan demikian, status Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Pasangan Calon sebagaimana dimaksud di atas dinyatakan Memenuhi Syarat dan selanjutnya dapat mengikuti tahapan Verifikasi Faktual Kedua.

Pantauan Pewarta nampak hadir Komisioner KPU Selayar, Bawaslu Selayar, PPK Se Kabupaten Kepulauan Selayar dan para undangan.

Kpu Selayar Gelar Rapat Pleno Hasil Verifikasi Faktual Kesatu Malam ini

Wartasulsel.org, Selayar . – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar akan melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kesatu Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, serta Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. (Dikutip dari Realitynews.web.id)

Rapat pleno ini dijadwalkan berlangsung malam ini, pukul 19.30 WITA hingga selesai, Jumat, 12 Juli 2024 di Tinabo Room, Hotel Rayhan Square.

Kegiatan ini akan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Kapolres Kepulauan Selayar, Dandim 1415 Selayar, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Kepala Badan Kesbangpol Kepulauan Selayar, serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar.

Selain itu, media pers juga diundang untuk meliput kegiatan tersebut guna memastikan transparansi dan keakuratan proses rekapitulasi ini.

Kegiatan ini merupakan bagian penting dari rangkaian tahapan Pilkada 2024, yang bertujuan untuk memastikan semua proses berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mendukung terlaksananya pemilihan yang adil dan demokratis di Kabupaten Kepulauan Selayar.

PPK Bontomanai Lantik 53 Orang Pantarlih dari 10 Desa dan 47 TPS

Wartasulsel.org, Bontomanai Kabupaten Kepulauan Selayar – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bontomanai telah melantik sebanyak 53 orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada hari ini. Mereka akan bertugas di 10 desa dan 47 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kecamatan Bontomanai. 24/06/2024

Ketua PPK Bontomanai Andi Rusman, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelantikan ini adalah langkah penting dalam rangka persiapan pemilu yang akan datang. “Para Pantarlih ini akan bertugas memastikan data pemilih di setiap TPS akurat dan up-to-date, sehingga pelaksanaan pemilu dapat berjalan dengan lancar dan transparan,” ujar Andi Rusman

Seluruh Pantarlih yang dilantik telah mengikuti serangkaian pelatihan dan seleksi ketat untuk memastikan mereka memiliki kemampuan yang diperlukan dalam menjalankan tugasnya. Dalam masa tugasnya, Pantarlih akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di masing-masing TPS, serta melakukan verifikasi dan validasi data pemilih yang ada.

Acara pelantikan dihadiri Kapolsek,sekcam mewakili camat, Panwascam dan anggota, serta semua PPS se kecamatan bontomanai.

Dengan dilantiknya 53 Pantarlih ini, diharapkan proses pemutakhiran data pemilih di Kecamatan Bontomanai akan berjalan dengan lebih baik dan lebih akurat, guna mendukung suksesnya penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.

KPU Selayar Gelar Coffe Night Bersama Pers, Bahas Pembentukan Badan Adhoc Pilkada 2024

WARTASULSEL.org,  Selayar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Selayar mengadakan acara “Coffee Night” bersama insan pers di Pelataran Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Selayar pada hari Jumat, 21 Juni 2024.

Acara ini diselenggarakan dengan bertujuan Dalam rangka tahapan pelaksanaan pembentukan Badan Adhoc (Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Sekretariat PPK, Panitia Pemungutan Suara dan Sekretariat PPS serta Pembentukan Petugas Pemutakhiran data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024

Kasubag SDM KPU Selayar mengatakan, Kita berharap Proses Pilkada ini berjalan aman dan damai tanpa ada hambatan baik di Badan Adhoc itu sendiri serta Pelaksanaan masa Verifikasi Faktual yang mulai berjalan. Ungkapnya

Acara ini dihadiri oleh sejumlah wartawan dari berbagai media lokal dan nasional. Diskusi yang berlangsung interaktif ini membahas berbagai topik, Tahapan pelaksanaan pembentukan badan adhoc Sekretariat PPK dan PPS serta upaya memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap pemilu.

Kegiatan seperti ini diharapkan dapat terus dilakukan secara rutin agar komunikasi antara KPU dan media tetap terjalin dengan baik, sehingga informasi mengenai pemilu dapat disampaikan dengan cepat dan tepat kepada masyarakat.

 

11462 Dokumen Dukungan Perseorangan Rahman Masriat dan Daeng Marowa Lolos Ketahap Verfak

Wartasulsel.org, Selayar – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kepulauan Selayar mengumumkan hasil Vermin perbaikan kesatu bahwa dukungan perseorangan untuk pasangan calon independen dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 berhasil lolos ke tahap verifikasi faktual. Keputusan ini diambil setelah dilakukan pemeriksaan dan penghitungan dukungan yang memenuhi syarat administratif. 18/06/2024

Pasangan calon independen, Abdul Rahman Masriat dan Daeng Marowa, sebelumnya telah menyerahkan dukungan masyarakat yang jumlahnya melebihi batas minimal yang ditetapkan oleh KPUD. Berdasarkan peraturan, calon independen harus mengumpulkan sejumlah tanda tangan pendukung yang diverifikasi kebenarannya.

Setelah melalui proses verifikasi administrasi, KPUD menyatakan bahwa dukungan yang diserahkan oleh pasangan ADAMA telah memenuhi syarat minimal dan sah sebanyak 11462 dukungan untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu verifikasi faktual. Verifikasi faktual ini akan dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing kelurahan untuk memastikan kebenaran dukungan secara langsung.

Andi Dewantara menjelaskan penetapan tersebut didasarkan pada hasil penjumlahan hasil verifikasi awal KPU yang berjumlah sebanyak 9.641 dukungan yang memenuhi syarat dengan hasil pemeriksaan jumlah dukungan hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu bakal pasangan calon perseorangan Abdul Rahman Masriat dan Daeng Marowa, yang berjumlah sebanyak 1.821 dukungan yang memenuhi syarat.

Diketahui, Proses verifikasi faktual dijadwalkan akan berlangsung selama 14 hari ke depan mulai pada tanggal 21 Juni hingga 4 Juli 2024. KPUD berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam proses ini agar Pilkada dapat berjalan dengan transparan dan demokratis.

Pasangan Abdul Rahman Masriat dan Daeng Marowa melalui TIM LO sendiri menyatakan optimisme dan rasa syukur atas lolosnya dukungan mereka ke tahap verifikasi faktual. Mereka berjanji akan terus berjuang untuk menawarkan visi dan misi yang membawa perubahan positif bagi Kabupaten Kepulauan Selayar mendatang.

Dengan lolosnya pasangan Abdul Rahman Masriat dan Daeng Marowa ke tahap verifikasi faktual, maka peluang mereka untuk menjadi peserta resmi dalam Pilkada semakin terbuka lebar. Pilkada Kabupaten Kepulauan Selayar yang dijadwalkan akan berlangsung pada bulan November mendatang, dan masyarakat diharapkan dapat memberikan dukungan penuh untuk menciptakan pemilihan yang bersih, jujur,dan adil.

Vermin Administrasi Dukungan Perseorangan Pilkada 2024 Belum Memenuhi Syarat

Wartasulel.org,  Selayar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan menyatakan dokumen dukungan hasil verifikasi administrasi bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Tahun 2024, Abdul Rahman Masriat dan Daeng Marowa belum memenuhi syarat.

Demikian disampaikan Ketua KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada 2024, di Ruang Rumah Pintar Pemilu KPU Kepulauan Selayar, Sabtu (1/6/2024) malam.

“Dengan ucapan bismillahirrahmanirrahim, dokumen dukungan hasil verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan Abdul Rahman Masriat dengan Daeng Marowa, kami nyatakan belum memenuhi syarat, untuk selanjutnya dapat dilanjutkan kedalam tahap perbaikan kesatu,” ucap Ketua KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara.

Andi Dewantara mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan atau verifikasi administrasi dokumen dukungan, dari 10.611 total jumlah dukungan yang tersebar di 11 kecamatan di Kepulauan Selayar, yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebesar 9.641 dukungan, Belum Memenuhi Syarat (BMS) 640 dukungan, dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 330 dukungan.

Sementara diketahui syarat minimal dukungan bapaslon perseorangan dalam Pemilihan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU Kepulauan Selayar yakni sebanyak 10.118 dukungan.

Kendati dinyatakan belum memenuhi syarat, Andi Dewantara menerangkan bahwa bapaslon perseorangan Abdul Rahman Masriat – Daeng Marowa tetap dapat melakukan perbaikan kesatu, yang jadwalnya dimulai tanggal 3 Juni sampai dengan 7 Juni 2024.

Kemudian, kata dia, ketika dalam melakukan perbaikan atas dokumen yang belum memenuhi syarat, bakal pasangan calon juga dapat melakukan pengunggahan dokumen baru. Sehingga, jika bapaslon masih memiliki dukungan yang belum pernah diajukan sebelumnya dan masih tersimpan, maka dipersilahkan untuk melakukan penambahan.

“Jadi dua hal tersebut yang dapat dilakukan oleh bapaslon berdasarkan Surat Edaran KPU RI dengan nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024, tanggal 28 Mei 2024, yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, perihal verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan dalam pemilihan serentak tahun 2024,” terang Andi Dewantara.

Selanjutnya, Ketua KPU Kepulauan Selayar Andi Dewantara menyerahkan Berita Acara Nomor 292/Pl.01.4-ba/7301/2024 Tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar, kepada Liaison Officer (LO) Bakal Calon Perseorangan Abdul Rahman Masriat – Daeng Marowa.

Penyerahan berita acara tersebut disaksikan oleh 3 (tiga) Komisioner KPU Kepulauan Selayar lainnya, yakni Mansur Sihadji, Ahmad S dan Muhamad Arsat, serta Komisioner Bawaslu Kepulauan Selayar, Nurul Badriyah bersama Anggota Herawati Mufid, dan Azmin Khaidar.

Hadir pula dalam kegiatan ini Ketua dan Divisi Teknis PPK se- Kepulauan Selayar, Operator Bakal Calon Perseorangan Abdul Rahman Masriat – Daeng Marowa, serta undangan lainnya. (Tim).

PPK Benteng Mundur, Bawaslu Selayar ; Kami Sudah Tindak Lanjuti

WARTASULSEL, SELAYAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar mengkonfirmasi terkait adanya Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024 yang mengundurkan diri.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Selayar, Herawaty Mufid, kepada Pewarta, Kamis (30/5/2024) menegaskan bahwa sepanjang pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu dalam pelaksanaan perekrutan PPK/PPS telah berjalan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.

Hera pun mengungkapkan jika dalam proses perekrutan PPK yang dilaksanakan oleh KPU Kepulauan Selayar, Bawaslu menerima laporan atas adanya anggota PPK yang diduga menyalahi atau tidak sesuai dengan persyaratan seleksi Anggota PPK namun kemudian diloloskan oleh KPU Kepulauan Selayar.

Karena itu, Hera Bawaslu menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang ada.

“Bawaslu Selayar menerima laporan terkait perekrutan PPK, dan kami telah menanganinya sesuai dengan prosedur. Hasilnya pun telah kami rekomendasikan ke KPU Selayar,” ungkap Herawaty.

Adapun rekomendasi Bawaslu yang ditujukan ke KPU Kepulauan Selayar antara lain kajian dugaan pelanggaran, format laporan atau temuan, serta bukti-bukti.

Atas rekomendasi tersebut, KPU Kepulauan Selayar pun telah menindaklanjutinya dengan memberhentikan sementara anggota PPK Kecamatan Benteng atas nama Muhammad Irman Irawan. Selanjutnya, bahwa yang bersangkutan juga telah mangajukan surat pengunduran diri ke KPU Kepulauan Selayar.

Diberitakan sebelumnya, seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024 mengundurkan diri.

“PPK yang mengundurkan diri atas nama Muhammad Irman Irawan dari Kecamatan Benteng,” ungkap Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kepulauan Selayar, Muhammad Arsat, saat dikonfirmasi Pewarta, Rabu (29/5/2204) siang.

Arsat mengatakan Muhammad Irman Irawan memasukkan pengunduran dirinya sebagai Anggota PPK Kecamatan Benteng, pertanggal 20 Mei 2024, usai dilantik pada Kamis (16/5/2024) bersama dengan 54 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) lainnya dari 11 kecamatan di Kepulauan Selayar.

Lanjut, Arsat menjelaskan kendati Muhammad Irman Irawan sudah memasukkan surat pengunduran diri, namun KPU Kepulauan Selayar belum memberhentikan secara resmi terhadap yang bersangkutan.

“Belum diberhentikan secara resmi karena belum diklarifikasi oleh KPU. Tapi pada dasarnya yang bersangkutan telah menyatakan mengundurkan diri,” jelas Muhammad Arsat.

Dia menuturkan bahwa dalam waktu dekat Pihak KPU Kepulauan Selayar akan melakukan klarifikasi terhadap Muhammad Irman Irawan kemudian akan mengambil keputusan terhadap hasil klarifikasi tersebut. (Tim).