Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar Tangkap Pengedar 6.7 Kg Jenis Shabu Jaringan Internasional Orang Selayar

Wartasulsel. Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Pelabuhan Makassar Sulawesi Selatan berhasil mengungkap 6,7 Kilogram (kg) narkoba jenis sabu yang ditanam di kolong rumah warga di Kabupaten Kepulauan Selayar.

Pengungkapan barang haram tersebut bermula saat polisi menangkap seorang pemuda berinisial MRC, berusia 22 tahun. MRC ditangkap di rumahnya di Jalan Tidung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, pada tanggal 13 Juli 2024 kemarin.

“Dari tangan MRC disita barang bukti sabu sebanyak 2,36 gram,” ungkap Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto, saat merilis kasus tersebut di kantornya, Sabtu (20/7/2024) malam, dikutip dari beritasulsel.com.

Setelah menangkap MRC, keesokan harinya di lokasi yang sama, polisi berhasil mengamankan rekan MRC, seorang pria berinisial IN, berusia 27 tahun.

Tersangka yang di amankan Satresnarkoba Pelabuhan Makassar pengedar Shabu 

“Dari tangan IN disita lagi barang bukti berupa sabu sebanyak 24,59 gram,” ucap Restu Wijayanto.

Polisi terus mengembangkan kasus tersebut dan berhasil mengamankan lagi seorang pensiunan PNS berinisial PN (55) di Kampung Bandan, Jakarta Utara, kemudian digelandang ke Mapolres Pelabuhan Makassar.

PN mengaku kepada Polisi bahwa ada juga rekannya seorang perempuan berinisial HI (46), yang ia temani menjalankan bisnis haram itu. Polisi pun langsung bergerak mengamankan HI di Jalan Karunrung Asri, Kota Makassar.

“Saat diinterogasi, keduanya (PN dan HI) mengaku masih menyimpan sabu sebanyak 14 kaleng yang ditanam ke dalam tanah di Selayar,” papar Restu.

Polisi kemudian bergegas ke Kepulauan Selayar dan berhasil menemukan barang haram tersebut tertanam di kolong rumah milik HI.

Usut punya usut, ternyata para pelaku ini adalah jaringan internasional yang dikendalikan oleh warga negara asing (WNA) berinisial D.

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto mengaku masih memburu WNA tersebut yang diketahui tidak berdomisili di Indonesia.

Perjalanan barang haram tersebut masuk ke Indonesia melalui Jakarta, kemudian dijemput oleh HI lalu dibawa ke Kepulauan Selayar.

Diperkirakan sebanyak 20 kaleng, masing-masing kaleng berisi 500 gram atau total 10 kg. Polisi memperkirakan, sabu tersebut telah laku terjual sebanyak 6 kaleng, jadi tersisa 14 kaleng.

Total keseluruhan barang bukti yang telah diamankan pada pengungkapan kasus tersebut adalah 6.796 gram atau 6,7 kilogram.

Saat ini, para pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar. Akibat perbuatannya, mereka terancam pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup dan/atau pidana mati. (*).

Warga Resah Akibat Keramaian Hingga Larut Malam di Depan Rumah

Wartasulsel.org, Selayar – Warga di sekitar Jalan Syarif AlQadri Benteng Selayar merasa terganggu dengan keramaian yang berlangsung hingga larut malam di depan rumah mereka. Kegiatan yang sering kali melibatkan sekelompok orang yang berkumpul, berbicara dengan suara keras, dan memainkan musik, mabuk dan isap lem hingga dini hari ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat setempat.

“Saya juga resah mi dengan adanya itu kegiatan pas depan rumah ku, tidak bisa tidur nyenyak karena suara bising dari keramaian di depan rumah saya. Hal ini sudah berlangsung beberapa malam dan sangat mengganggu, serta adanya pengancaman karena tidak terima di tegur” ujar Dwi salah satu warga yang terdampak

Menurut warga, keramaian ini tidak hanya menyebabkan gangguan tidur, tetapi juga menimbulkan rasa tidak aman dan khawatir akan potensi tindak kriminal. Sebelumnya Beberapa warga telah melaporkan kejadian ini kepada pihak Pemerintah dimana Kelurahan dan RT, namun hingga kini belum ada tindakan yang efektif untuk mengatasi masalah tersebut.

Warga berharap agar pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan yang tegas untuk menertibkan keramaian tersebut sehingga mereka dapat kembali merasa nyaman dan aman di lingkungan tempat tinggal mereka.

Beredar Bukti Pemberian Dana Cashback UKW PWI BUMN Kasus PWI Gate

Wartasulsel.org, Jakarta — Indonesian Journalist Watch (IJW) melansir bukti pemberian dana Cashback UKW PWI-BUMN Rp.540 juta dari total Rp.1 Milyar dalam kasus penggelapan dana bantuan BUMN atau yang disebut PWI Gate melibatkan empat oknum pengurus PWI Pusat

Dalam bukti Tanda Terima berlogo PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) tertanggal 29 Desember 2023 disebutkan untuk pembayaran Cashback Sponsorship UKW PWI-BUMN senilai Rp. 540 juta. Dana itu dari PWI Pusat dengan tanda tangan berinisial G tanpa nama.

Kepada media di Jakarta, Ketua Umum Indonesian Journalist Watch (IJW), HM. Jusuf Rizal,SH menyebutkan dengan adanya bukti ini ada dua asumsi, pertama memang ada dana Cashback buat oknum BUMN. Kedua, Sekjen PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), Sayid Iskandarsyah mencatut nama oknum BUMN/Forum Humas BUMN untuk mencuri dana dari PWI Pusat.

“Sepengetahuan IJW dana untuk Cashback itu dikeluarkan dua kali. Pertama bulan 29 Desember 2023 dan 23 Pebruari 2024, masing-masing senilai Rp.540 juta. Jadi total Rp.1.000.080.000,- Dan yang mengambil untuk diantar dilakukan oleh Sayid Iskandarsyah,” tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak penggiat anti korupsi itu.

Kasus PWI Gate ini pertama kali di bongkar Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, Sasongko Tedjo ke publik. Ada dugaan korupsi dan atau penggelapan dana Rp.2,9 Milyar dari total Rp. 6 milyar. Diperkuat penjelasan Bendahara Umum PWI Pusat, Martin Slamet adanya pencairan Cash Back dana ke oknum BUMN/Forum Humas BUMN Rp.1 milyar yang disertai tanda terima oknum berinisial G.

Menurut Jusuf Rizal, IJW saat ini sedang menyurati Ketua Forum Humas BUMN, Agustya Hendy Bernadi guna mengklarifikasi masalah kontrak sponshorship antara Forum Humas BUMN dengan PWI Pusat dalam pelaksanaan UKW (Uji Kompetensi Wartawan) di 10 Propinsi dengan tenggang waktu periode Desember 2023-Januari 2024.

“Jika dari Forum Humas BUMN tidak menerima dana Cashback berarti ini termasuk pemalsuan atau pencatutan nama Forum Humas BUMN untuk menguasai dana secara tidak sah. Itu masuk pasal berlapis,” tegas Jusuf Rizal, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat)

Ketika ditanya wartawan tentang adanya laporan Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah ke Polda Metro Jaya tentang pencemaran nama baik dan fitnah yang disebut mengarah pada dirinya sebagai LSM, Jusuf Rizal menanggapi enteng. Ia mengaku belum tau tentang itu, karena selama ini, ia fokus berdasarkan data temuan, bukan mengarang informasi.

“Kita hargai hak hukum setiap orang. Namun saya juga punya hak hukum yang juga bisa digunakan. Tapi prinsipnya setiap laporan yang berkaitan dengan hukum harus memiliki bukti dan data yang valid. Difitnah seperti apa, kemudian dicemarkan karena apa? Kalau fakta dan data ada, itu namanya bukan fitnah dan pencemaran. Itu resiko atas perbuatan sendiri,” tegas Jusuf Rizal yang juga Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu

Narkoba di Selayar kian marak, LSM LIRA Selayar desak Kapolda koordinir Polres Selayar

WARTASULSEL, SELAYAR – Diduga maraknya peredaran obat terlarang (Narkoba) yang semakin merajalela di Selayar, LSM Lira mengambil sikap tegas dengan mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk segera turun tangan dalam menangani masalah peredaran obat terlarang.

LSM Lira Kepulauan Selayar, dalam sebuah pernyataannya, mengecam tindakan peredaran narkoba yang merusak moral dan kesejahteraan masyarakat. Mereka menyoroti perlunya keterlibatan aktif kepolisian dalam hal ini Kapolda Sulawesi Selatan dalam memberantas sindikat narkoba yang semakin marak di Kabupaten Selayar

“Dengan meningkatnya jumlah kasus terkait narkoba, LSM Lira mendesak Kapolda sulsel untuk segera mengambil tindakan yang tegas guna melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran narkoba,” ujar Ketua LSM Lira Kabupaten Selayar

LSM Lira Selayar juga menyampaikan keprihatinan terhadap lambannya penanganan kasus narkoba oleh aparat kepolisian setempat. Mereka menekankan perlunya koordinasi yang lebih baik antara pihak kepolisian dan LSM dalam mengatasi masalah tersebut demi keamanan dan kesejahteraan bersama.

Namun, masyarakat kabupaten Selayar dan pihak berwenang kini menantikan langkah konkret dari Kapolda Sulawesi Selatan dalam menanggapi permasalahan serius tersebut yang semakin meresahkan warga.***

Proyek tanggul Desa Jinato kuat dugaan gunakan material ilegal

WARTASULSEL– Proyek pembangunan tanggul penahan ombak di pantai barat Pulau Jinato, Kecamatan Takabonerate, Kepulauan Selayar diduga tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan pembangunannya. Selain itu proyek ini diduga sebagian materialnya diambil dari batu yang dikumpulkan warga setahun lalu dan pasir tak sesuai spek proyek tersebut.

Selama hampir dua pekan pelaksanaan kegiatan dilokasi proyek, pelaksana tidak memasang papan bicara, dan pelaksana juga dinilai mengabaikan keselamatan pekerja yang membiarkan tidak menggunakan pakaian keselamatan tenaga kerja.

” Ia, proyek ratusan juta itu tidak jelas tanpa papan bicara sehingga dinilai tidak transfaran. Masyarakat tidak tahu sumber anggarannya dari mana dan berapa, termasuk adanya dugaan penggunaan material yang tidak sesuai bestek, ” ujar Andi Bahtiar, Pemerhati Pembangunan Selayar, Minggu (3/12/2023).

Bahtiar menyampaikan kalau sebagian penggunaan material diduga menggunakan jenis pasir pantai dan material batunya sebagian diambil dari material dari tanggul lama yang telah hancur diterjang gelombang sebelumnya.

Andi Bahtiar meminta kepada pihak-pihak yang berwenang untuk pengawasan agar turun melihat hal ini.

Kepada Pewarta, salah seorang pekerja batu menyebut bahwa proyek tersebut dari salah seorang anggota dewan. Namun tidak menyebut namanya. Termasuk pekerja juga tidak mengetahui nama perusahaan dimana Ia bekerja. Tukang hanya menyebut nama kontraktornya.

Penggunaan material batu dan pasir diakui oleh pekerja diambil dari sekitar pulau Jinato.

Kepala Balai Taman Nasional Takabonerate yang diberi informasi mengenai dugaan penggunaan dan pengambilan material di pulau Jinato dalam Taman Nasional Takabonerate menjawab akan melakukan klarifikasi atas hal ini.

” Terima kasih infonya, baik kita klarifikasi lebih lanjut,” jawab Ir. Ahmad Yani, Kepala Balai Taman Nasional Takabonerate, Senin (3/12/2023).

Pemerhati pembangunan Selayar, Andi Bahtiar menyebut bahwa proyek-proyek pemerintah di Kepulauan Selayar memang agak kurang atau agak longgar pengawasan.

Dan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Mending tidak usah ada pembangunan kalau kualitasnya tidak dijamin. Karena akan terjadi pemborosan anggaran daerah.

Tidak sebanding dengan kondisi ekonomi warganya yang saat ini sangat terpuruk dan butuh bantuan pemerintah tanpa embel-embel kepentingan politik. (Tim

Tim Resmob Polres Selayar Tangkap Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan, Modus Ngaku Polisi

WARTASULSEL, KEPULAUAN SELAYAR-Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Selayar berhasil menangkap terduga pelaku pencurian dengan kekerasan, yang melakukan aksinya dengan mengaku sebagai Anggota Polisi.

Pelaku berinisial SP Umur 28 Tahun, ditangkap di rumah mertuanya di Kampung Appattana Desa Appattana kec. Bontosikuyu Kab. Kepulauan Selayar, malam ini Jum’at (03/11).

Kasat Reskrim Iptu Nurman Matasa, SH mengungkapkan, terduga pelaku melakukan aksinya dengan cara mengaku sebagai anggota Polri.

Saat kejadian Kamis (02/11) malam, Korban sementara nongkrong di pinggir Pantai bersama teman laki-lakinya, tiba tiba pelaku datang menghampiri korban dan bertanya apa tujuannya nongkrong berdua di pinggir Pantai.

” Selanjutnya, pelaku dengan mengaku Anggota Polres Selayar meminta KTP Korban dan mengancam akan membawa kedua Korban ke Kantor Polisi , namun korban tidak membawa KTP dan meminta izin untuk pulang ke rumahnya ambil KTP. Saat hendak pulang Pelaku meminta Handphone milik kedua korban untuk dijadikan Jaminan, dan meminta korban untuk mencarinya di Kantor Polres” ungkap Iptu Nurman.

Setelah korban pulang mengambil KTP, pelaku juga pergi dan langsung mencari pembeli Handphone lewat FB. Pelaku kemudian menemukan FB berinisial IK dan menghubunginya untuk bertemu. Lalu terjadi transaksi jual beli satu buah HP seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), sementara HP milik korban yang lain dibawa pulang pelaku ke rumah mertuanya dan menyimpannya di bagasi motor.

Tim Resmob, selain berhasil menangkap pelaku SP juga mengamankan barang bukti berupa 1(satu) Unit Hp Oppo A16 dan 1(satu) Unit HP merek Infinix smart.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya 9 (Sembilan) Tahun.

Kasat Reskrim juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penelusuran yang bersangkutan ternyata adalah mantan Anggota Sat Pol PP Pemkab Kepulauan Selayar, yang diberhentikan karena perbuatan yang sama.

” Infonya yang bersangkutan pernah jadi Anggota Sat Pol PP, tapi diberhentikan karena melakukan perbuatan yang sama” Ungkap Iptu Nurman Matasa.

Menanggapi pengungkapan Tindak Pidana tersebut, Kapolres Kepulauan Selayar AKBP. Ujang Darmawan Hadi Saputra, SH.,S.IK.,MM.,M.IK mengapresiasi langkah cepat Sat Reskrim.

Kapolres juga menyampaikan terima kasih karena korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Selayar.

” Terima kasih kepada Pak Kasat dan Anggota, Kejadian ini tentu berpotensi merusak citra, karena Pelaku mengaku Anggota Polisi. Olehnya itu, saya menghimbau masyarakat, untuk tidak serta merta percaya bilamana ada yang mengaku Anggota Polri, apalagi melakukan pengancaman dan lain-lain. Cara kerja polisi tidak seperti itu, ada prosedurnya” Jelasnya.

Kapolres berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran khususnya bagi Masyarakat, bahwa Pelaku kejahatan dapat menggunakan berbagai macam modus operandi dalam melakukan aksinya. (Humas Polres)

Diduga Dianiaya Oleh Oknum, Seorang Kakek Inisial N (69)Meninggal di Kantor FIF Makassar 

WARTASULSEL – HMI Komisariat Hukum dan Komisariat Ekonomi Universitas Bosowa mendatangi kantor Federation International Finance (FIF) di Jl. Opu Dg. Siradju Kota Makassar. Jum’at (1/9/2023) lalu

HMI Komisariat Hukum dan Komisariat Ekonomi Universitas Bosowa bersama pihak keluarga korban, menuntut pertanggung jawaban terkait salah satu nasabah yang meninggal di kantor FIF, Jl.Topaz Makassar.

Dalam orasinya, Fahmi Sofyan selaku ketua komisariat Hukum Bosowa mengatakan “Dari hasil kajian serta analisis kasus berdasarkan beberapa bukti petunjuk yang diperlihatkan oleh pihak keluarga korban, kami menduga bahwa ada

tindak pidana penganiayaan serta pembiaran karena kealpaan/kelalaian yang dilakukan oleh pihak pegawai kantor FIF sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dan tentu pihak FIF wajib hukumnya bertanggung jawab” tangkasnya;

Diketahui, bahwa seorang kakek berinisial N (69) diduga meregang nyawa di kantor pembiayaan FIF Jl.Topaz, Makassar pada hari Sabtu, 26 Agustus 2023 usai terlibat cekcok dengan salah satu pihak pegawai kantor berinisial M. AJ.

“saya dihubungi oleh pihak kepolisian bahwa bapak meninggal dunia setelah terjatuh di kantor FIF”. Ungkap keluarga korban.

Merasa adanya kejanggalan,pihak keluarga lalu mencoba untuk mencari tahu melalui bukti rekaman dan ditemukan bahwa rekaman yang saat ini diperlihatkan tidak menampilkan video secara keseluruhan karena ada durasi kurang lebih 48 detik diduga sengaja dihilangkan dan masih banyak video yang diduga sengaja disembunyikan.

Dari hal tersebut, Ketua HMI Komisariat Ekonomi Bosowa, Dimas menambahkan “hal ini memicu banyak asumsi liar di sosial media, dimana ada beberapa berita yang tidak berimbang dan tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya lalu di publish untuk dijadikan komsumsi publik dan tentunya ini sangat menyesatkan”.

 

Sampai berita ini diterbitkan,keluarga korban mengkonfirmasi bahwa pihak Federation International Finance (FIF) sama sekali tidak pernah datang untuk meminta maaf kepada pihak keluarga korban, “Benar, kami sangat menyayangkan hal tersebut, sungguh miris, dan kami akan menempuh jalur hukum sampai kasus ini terang siapa pelaku yang mengakibatkan korban meninggal dunia, meminta pertanggungjawaban kepala cabang FIF, termasuk siapa-siapa oknum yang diduga menghilangkan merusak bukti” tutup salah satu pihak keluarga

Babinsa Tarupa amankan puluhan botol miras

WARTASULSEL, Selayar – Puluhan botol minuman keras (miras) jenis topi roja, diamankan oleh Sersan satu Batjo Raha selaku Babinsa Desa Tarupa, dari seorang pedagang barang campuran berinisial DM (51) dan menantunya R (20) yang berasal Dusun Bonto Tanjong, Desa Kayuadi, Kecamatan Taka Bonerate, pada hari Minggu (13/8/2023) yang lalu.

Terduga pelaku bersama barang bukti diamankan oleh Babinsa Desa Tarupa dirumah salah seorang warga di Dusun Tinanja, Desa Tarupa. Penangkapan 2 orang terduga pelaku mertua dan menantu bersama barang bukti bermula dari laporan warga yang sudah sangat resah akibat pengaruh minuman keras yang ditimbulkan.

“Benar kami telah mengamankan terduga pelaku dan menyita minuman keras (miras) sejenis topi roja sebanyak 1 dos dengan jumlah 10 botol. Saat itu, terduga pelaku R hendak mengamankan minuman keras ke rumah terduga pelaku DM dari atas kapal yang digunakan mengangkut barang haram tersebut dari pulau Kayuadi ke pulau Tarupa,” jelas Batjo Raha. Selasa (15/8/2023).

Puluhan Botol yang disita Babinsa Tarupa

Lanjut, Sertu Batjo Raha menjelaskan bahwa saat penangkapan terduga pelaku R ditangkap dan beraksi sendiri saat malam hari sekitar pukul 19:30 Wita. Terduga pelaku R membawa dan mengamankan barang haram tersebut ke rumah mertuanya yaitu terduga pelaku DM.

“Kami masih terus mencari sisa minuman keras yang sudah di sembunyikan oleh pemilik miras tersebut, karena informasi dari warga dia sudah jual sebagian pada waktu itu juga. Terduga pelaku DM ini selalu membohongi dengan kata-kata sumpah dan terkenal pintar putar balik fakta yang ada di lapangan,” ucap Batjo Raha.

Terduga pelaku DM mengakui bahwa ia selalu membawa barang campuran serta mengambil kesempatan untuk menyebarkan minuman sejenis topi roja di Desa Tarupa, Kecamatan Taka Bonerate. Terduga pelaku DM juga mengakui sudah 3 tahun lebih menjual minuman keras di pulau Tarupa dengan cara sembunyi-sembunyi dan agar tidak ketahuan warga Desa Tarupa, terduga pelaku DM menggantikan dos minuman topi roja dengan dos kerupuk ipin dan upin.

“Saya juga hanya membeli dari salah seorang pengusaha berinisial JM, yang ada di Desa Batang, Kecamatan Taka Bonerate,” kata DM.

Salah seorang warga Desa Tarupa mengatakan bahwa pelaku DM sudah berulang-ulang kali membawa minuman keras dari pulau Kayuadi, tapo selalu di sembunyikan bersama dengan dos barang campuran sehingga tidak tahu oleh masyarakat Desa Tarupa.

“Minuman itu tidak di turunkan langsung dari atas kapal saat sampai di pulau Tarupa, nanti malam hari baru di ambil satu-satu sesuai pesanan dan kebutuhan pembeli,” ujar salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya. (Tim).

Sat Res Narkoba Polres Selayar Kembali Tangkap 3 Pengguna Shabu di Matalalang

WARTASULSEL, KEPULAUAN SELAYAR- Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Selayar kembali menangkap 3 (Tiga) orang Pemuda yang diduga kuat sebagai Pelaku Tindak Pidana Narkotika.

Mereka tertangkap tangan sedang menggunakan Narkoba Jenis Shabu di Kampung Beru, Ling. Matalalang Kel. Bontobangun Kecamatan Bontoharu, pada Selasa (01/08) sekitar Pkl 21.30 Wita kemarin.

Kasat Res Narkoba Polres Kepulauan Selayar AKP La Ode Syamsul Nana mengungkapkan ketiga pemuda tersebut masing-masing AS (29 Thn), RE (24 Tahun) dan MA (31 Tahun).

“Berdasarkan informasi masyarakat bahwa di TKP tersebut sering terjadi pesta miras dan narkotika, saya tindak lanjuti bersama anggota dengan langsung menuju ke TKP. Dan kami dapati tepat di dalam rumah pelaku terlihat sedang berada di ruang tengah. Pada saat penggeledahan kami memanggil tetangga rumahnya yakni kepala RT, untuk menyaksikan proses penggeledahan dan petugas menemukan BB yang cukup, kemudian para Pelaku dan BB kami bawa Ke Polres” ungkap La Ode Syamsul.

Ia menambahkan bersama pelaku Petugas mengamankan Barang Bukti berupa 1 (Satu) Sachet Plastik Bening Berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan Berat 0.34 gr, 1 (Satu) Buah Botol bong yang telah di modifikasi terdapat 2 pipet yang terpasang, 1 (Satu) buah korek Gas, 1 (Satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet, 3 (Tiga) Buah sachet plastik bening bekas pakai dan 1 (Satu) lembar Struk Bukti Transfer.

Saat ini ketiga Pelaku masih dalam pemeriksaan Intensif di Ruang Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Selayar untuk penyidikan lebih lanjut. Kepada mereka Penyidik mengenakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Kepulauan Selayar AKBP. Ujang Darmawan Hadi Saputra, SH.,S.IK, MM.,M.IK menyampaikan apresiasinya atas pengungkapan ini. Ia menegaskan bahwa hal ini menunjukkan Komitmen Instansinya untuk meminimalisir Penyalahgunaan Narkoba di Selayar.

” Saya memang sudah sampaikan di hampir setiap kesempatan, jangankan Masyarakat Umum termasuk Anggota Polres kalau masih ada harus ditangkap dan diproses hukum. Jadi saya himbau kepada Seluruh Masyarakat khususnya para Pemuda hindari Narkoba. Bagi yang masih terlibat cepat atau lambat pasti didapat, jadi saya ingatkan lagi berhenti ” tegas Kapolres.

Ia menyampaikan bahwa penangkapan yang dilakukan dalam beberapa bulan terakhir mengindikasikan bahwa Selayar masih rawan penyalahgunaan barang haram ini, Sehingga ia mengajak seluruh Pihak untuk turut bersama memerangi Narkoba.

” Saya atas nama Polres meminta dukungan Pemerintah, Masyarakat, Para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, termasuk para Orang tua, mari kita bersama melawan Narkoba. Kalau Polisi berjalan sendiri tentu tidak akan maksimal, jika ada informasi tolong sampaikan kepada petugas segera” harap Kapolres.

Untuk diketahui, sejak Februari 2023 Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Selayar sedikitnya telah melakukan penangkapan sebanyak 4 kali dengan total jumlah pelaku 9 orang dan barang bukti lebih dari 20 Gram Shabu.(Humas Polres)

4 Pelaku Destruktif fishing berhasil ditangkap oleh Petugas Balai TNTB di Wilayah Zona Perlindungan Bahari

WARTASULSEL, Selayar– Empat orang nelayan sebagai Pelaku Destruktif Fishing berhasil ditangkap oleh Polisi Kehutanan Balai Taman Nasional Taka Bonerate di perairan Lantigiang, Kecamatan Takabonerate Kepulauan Selayar, pada Minggu (30/07/2023).

Pelaku tersebut adalah warga Dusun Bonelambere Desa nyiur Indah diantaranya; berinisial MA (29 Tahun), AN (30 thn), AC (28 thn) dan HM (32 Thn). Mereka dibekuk oleh Polhut Balai TNTB yang dipimpin oleh Kepala Resort Lantigiang Dadang Hermawan saat sedang melakukan penangkapan ikan dengan cara memanah dan menggunakan alat bantu Kompressor.

Dari keterangan Petugas Balai Taman Nasional berhasil mengamankan 6 (enam) orang pelaku, namun 1 orang diserahkan kepada Keluarga karena sakit dan 1 (satu) orang lainnya melarikan diri. Sentra barang bukti 1 Buah Kompresor, Selang, alat panah dan peralatan pendukung lainnya berhasil diamankan. Keempat pelaku hingga saat ini masih diamankan di Mess Balai Taman Nasional Takabonerate Jln. S.Parman Benteng, dan telah dilakukan pemeriksaan awal. Untuk selanjutnya akan diserahkan ke Kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Saat penangkapan itu, mereka melakukan penangkapan ikan di lokasi didalam zona perlindungan bahari Taman Nasional Taka Bonerate. Karena dikenakan pasal 42 ayat 2 juncto pasal 33 ayat 3 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam,” Ungkapannya, Selasa (01/08/2023).

Dadang Hermawan menambahkan bahwa pelaku menggunakan perahu milik sendiri jenis Jolor, namun berhasil dirampas oleh orang tidak dikenal berasal dari kayuadi. Posisi kapal saat dirampas berada di pelabuhan Jinato sekitar pukul 01.00 wita dini hari.

“Proses perampasan kapal itu terjadi begitu cepat dan singkat. Mereka datang menggunakan perahu dari luar dan sandar langsung naik memutus tali tambat di pelabuhan. Saat itu anggota lainnya sedang melakukan pemindahan barang bukti kompresor dan panah ikan ke kapal patroli kami. Kami tidak melakukan pengejaran karena sudah terlalu jauh dan sudah tidak terdeteksi lagi,” Terangnya.

Selain itu, Kepala Balai Taman Nasional Takabonerate Ir. Ahmad Yani berharap agar penangkapan tersebut dapat ditindaklanjuti hingga inkrah sehingga dapat memberikan efek jera kepada pelaku. Menurutnya upaya represif yang dilakukan pihaknya adalah langkah terakhir, setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi, pembinaan dan peringatan.

” Yang pertama kami lakukan itu pencegahan, kemudian kegiatan-kegiatan Sosialisasi dengan berkeliling ke Pulau -pulau, kami ingatkan tapi ternyata masih ada yang ditemukan, olehnya itu kita amankan dan kami sudah koordinasi dengan Pihak Kepolisian dari Polres Kepulauan Selayar dan Insya Allah sebentar akan diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut” kata Ahmad Yani,kepada Pewarta di Ruang kerjanya Selasa (01/08).

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa penggunaan Kompresor tersebut sebenarnya lebih mengacu kepada dampak yang ditimbulkan kepada para Pelaku sendiri yang sangat rentan mengalami dekompresi. Hal ini menurutnya butuh dukungan semua pihak.

”Empat pelaku yang diamankan ini kesemuanya mengaku sudah mengalami keluhan dan gejala yang mengarah ke Dekompresi. Kasian mereka yang rata-rata masih usia produktif dapat terancam mengalami kelumpuhan. Sudah banyak kejadian, oleh karenanya kami butuh dukungan multipihak, sebagaimana Piagam Pa’jukukang yang sudah ditandatangani para pihak, sehingga hal seperti ini tidak terus berulang terjadi.” tambahnya.

Hal senada disampaikan Kepala SPTN Wilayah II Jinato Muh. Nurhidayat, ia menyampaikan bahwa dari hasil monitoring dan kunjungan ke pulau-pulau yang ada di Wilayah Kawasan Takabonerate maupun Kawasan penyangga semuanya menyampaikan keluhan tentang maraknya kegiatan penggunaan Kompressor ini oleh para Nelayan Pemanah dari Desa Nyiur indah Bonelambere.

”Jadi yang ditangkap ini Pak memang sudah menjadi keluhan Masyarakat di hampir semua Desa di Kawasan yang kami kunjungi. Saya juga sudah berikan peringatan, namun tetap dilakukan sehingga kami kembali dapati dan terpaksa kami amankan,” ucap Hidayat. (Red)