Narkoba di Selayar kian marak, LSM LIRA Selayar desak Kapolda koordinir Polres Selayar

WARTASULSEL, SELAYAR – Diduga maraknya peredaran obat terlarang (Narkoba) yang semakin merajalela di Selayar, LSM Lira mengambil sikap tegas dengan mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk segera turun tangan dalam menangani masalah peredaran obat terlarang.

LSM Lira Kepulauan Selayar, dalam sebuah pernyataannya, mengecam tindakan peredaran narkoba yang merusak moral dan kesejahteraan masyarakat. Mereka menyoroti perlunya keterlibatan aktif kepolisian dalam hal ini Kapolda Sulawesi Selatan dalam memberantas sindikat narkoba yang semakin marak di Kabupaten Selayar

“Dengan meningkatnya jumlah kasus terkait narkoba, LSM Lira mendesak Kapolda sulsel untuk segera mengambil tindakan yang tegas guna melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran narkoba,” ujar Ketua LSM Lira Kabupaten Selayar

LSM Lira Selayar juga menyampaikan keprihatinan terhadap lambannya penanganan kasus narkoba oleh aparat kepolisian setempat. Mereka menekankan perlunya koordinasi yang lebih baik antara pihak kepolisian dan LSM dalam mengatasi masalah tersebut demi keamanan dan kesejahteraan bersama.

Namun, masyarakat kabupaten Selayar dan pihak berwenang kini menantikan langkah konkret dari Kapolda Sulawesi Selatan dalam menanggapi permasalahan serius tersebut yang semakin meresahkan warga.***

Proyek tanggul Desa Jinato kuat dugaan gunakan material ilegal

WARTASULSEL– Proyek pembangunan tanggul penahan ombak di pantai barat Pulau Jinato, Kecamatan Takabonerate, Kepulauan Selayar diduga tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan pembangunannya. Selain itu proyek ini diduga sebagian materialnya diambil dari batu yang dikumpulkan warga setahun lalu dan pasir tak sesuai spek proyek tersebut.

Selama hampir dua pekan pelaksanaan kegiatan dilokasi proyek, pelaksana tidak memasang papan bicara, dan pelaksana juga dinilai mengabaikan keselamatan pekerja yang membiarkan tidak menggunakan pakaian keselamatan tenaga kerja.

” Ia, proyek ratusan juta itu tidak jelas tanpa papan bicara sehingga dinilai tidak transfaran. Masyarakat tidak tahu sumber anggarannya dari mana dan berapa, termasuk adanya dugaan penggunaan material yang tidak sesuai bestek, ” ujar Andi Bahtiar, Pemerhati Pembangunan Selayar, Minggu (3/12/2023).

Bahtiar menyampaikan kalau sebagian penggunaan material diduga menggunakan jenis pasir pantai dan material batunya sebagian diambil dari material dari tanggul lama yang telah hancur diterjang gelombang sebelumnya.

Andi Bahtiar meminta kepada pihak-pihak yang berwenang untuk pengawasan agar turun melihat hal ini.

Kepada Pewarta, salah seorang pekerja batu menyebut bahwa proyek tersebut dari salah seorang anggota dewan. Namun tidak menyebut namanya. Termasuk pekerja juga tidak mengetahui nama perusahaan dimana Ia bekerja. Tukang hanya menyebut nama kontraktornya.

Penggunaan material batu dan pasir diakui oleh pekerja diambil dari sekitar pulau Jinato.

Kepala Balai Taman Nasional Takabonerate yang diberi informasi mengenai dugaan penggunaan dan pengambilan material di pulau Jinato dalam Taman Nasional Takabonerate menjawab akan melakukan klarifikasi atas hal ini.

” Terima kasih infonya, baik kita klarifikasi lebih lanjut,” jawab Ir. Ahmad Yani, Kepala Balai Taman Nasional Takabonerate, Senin (3/12/2023).

Pemerhati pembangunan Selayar, Andi Bahtiar menyebut bahwa proyek-proyek pemerintah di Kepulauan Selayar memang agak kurang atau agak longgar pengawasan.

Dan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Mending tidak usah ada pembangunan kalau kualitasnya tidak dijamin. Karena akan terjadi pemborosan anggaran daerah.

Tidak sebanding dengan kondisi ekonomi warganya yang saat ini sangat terpuruk dan butuh bantuan pemerintah tanpa embel-embel kepentingan politik. (Tim

Tim Resmob Polres Selayar Tangkap Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan, Modus Ngaku Polisi

WARTASULSEL, KEPULAUAN SELAYAR-Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Selayar berhasil menangkap terduga pelaku pencurian dengan kekerasan, yang melakukan aksinya dengan mengaku sebagai Anggota Polisi.

Pelaku berinisial SP Umur 28 Tahun, ditangkap di rumah mertuanya di Kampung Appattana Desa Appattana kec. Bontosikuyu Kab. Kepulauan Selayar, malam ini Jum’at (03/11).

Kasat Reskrim Iptu Nurman Matasa, SH mengungkapkan, terduga pelaku melakukan aksinya dengan cara mengaku sebagai anggota Polri.

Saat kejadian Kamis (02/11) malam, Korban sementara nongkrong di pinggir Pantai bersama teman laki-lakinya, tiba tiba pelaku datang menghampiri korban dan bertanya apa tujuannya nongkrong berdua di pinggir Pantai.

” Selanjutnya, pelaku dengan mengaku Anggota Polres Selayar meminta KTP Korban dan mengancam akan membawa kedua Korban ke Kantor Polisi , namun korban tidak membawa KTP dan meminta izin untuk pulang ke rumahnya ambil KTP. Saat hendak pulang Pelaku meminta Handphone milik kedua korban untuk dijadikan Jaminan, dan meminta korban untuk mencarinya di Kantor Polres” ungkap Iptu Nurman.

Setelah korban pulang mengambil KTP, pelaku juga pergi dan langsung mencari pembeli Handphone lewat FB. Pelaku kemudian menemukan FB berinisial IK dan menghubunginya untuk bertemu. Lalu terjadi transaksi jual beli satu buah HP seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), sementara HP milik korban yang lain dibawa pulang pelaku ke rumah mertuanya dan menyimpannya di bagasi motor.

Tim Resmob, selain berhasil menangkap pelaku SP juga mengamankan barang bukti berupa 1(satu) Unit Hp Oppo A16 dan 1(satu) Unit HP merek Infinix smart.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya 9 (Sembilan) Tahun.

Kasat Reskrim juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penelusuran yang bersangkutan ternyata adalah mantan Anggota Sat Pol PP Pemkab Kepulauan Selayar, yang diberhentikan karena perbuatan yang sama.

” Infonya yang bersangkutan pernah jadi Anggota Sat Pol PP, tapi diberhentikan karena melakukan perbuatan yang sama” Ungkap Iptu Nurman Matasa.

Menanggapi pengungkapan Tindak Pidana tersebut, Kapolres Kepulauan Selayar AKBP. Ujang Darmawan Hadi Saputra, SH.,S.IK.,MM.,M.IK mengapresiasi langkah cepat Sat Reskrim.

Kapolres juga menyampaikan terima kasih karena korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Selayar.

” Terima kasih kepada Pak Kasat dan Anggota, Kejadian ini tentu berpotensi merusak citra, karena Pelaku mengaku Anggota Polisi. Olehnya itu, saya menghimbau masyarakat, untuk tidak serta merta percaya bilamana ada yang mengaku Anggota Polri, apalagi melakukan pengancaman dan lain-lain. Cara kerja polisi tidak seperti itu, ada prosedurnya” Jelasnya.

Kapolres berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran khususnya bagi Masyarakat, bahwa Pelaku kejahatan dapat menggunakan berbagai macam modus operandi dalam melakukan aksinya. (Humas Polres)

Diduga Dianiaya Oleh Oknum, Seorang Kakek Inisial N (69)Meninggal di Kantor FIF Makassar 

WARTASULSEL – HMI Komisariat Hukum dan Komisariat Ekonomi Universitas Bosowa mendatangi kantor Federation International Finance (FIF) di Jl. Opu Dg. Siradju Kota Makassar. Jum’at (1/9/2023) lalu

HMI Komisariat Hukum dan Komisariat Ekonomi Universitas Bosowa bersama pihak keluarga korban, menuntut pertanggung jawaban terkait salah satu nasabah yang meninggal di kantor FIF, Jl.Topaz Makassar.

Dalam orasinya, Fahmi Sofyan selaku ketua komisariat Hukum Bosowa mengatakan “Dari hasil kajian serta analisis kasus berdasarkan beberapa bukti petunjuk yang diperlihatkan oleh pihak keluarga korban, kami menduga bahwa ada

tindak pidana penganiayaan serta pembiaran karena kealpaan/kelalaian yang dilakukan oleh pihak pegawai kantor FIF sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dan tentu pihak FIF wajib hukumnya bertanggung jawab” tangkasnya;

Diketahui, bahwa seorang kakek berinisial N (69) diduga meregang nyawa di kantor pembiayaan FIF Jl.Topaz, Makassar pada hari Sabtu, 26 Agustus 2023 usai terlibat cekcok dengan salah satu pihak pegawai kantor berinisial M. AJ.

“saya dihubungi oleh pihak kepolisian bahwa bapak meninggal dunia setelah terjatuh di kantor FIF”. Ungkap keluarga korban.

Merasa adanya kejanggalan,pihak keluarga lalu mencoba untuk mencari tahu melalui bukti rekaman dan ditemukan bahwa rekaman yang saat ini diperlihatkan tidak menampilkan video secara keseluruhan karena ada durasi kurang lebih 48 detik diduga sengaja dihilangkan dan masih banyak video yang diduga sengaja disembunyikan.

Dari hal tersebut, Ketua HMI Komisariat Ekonomi Bosowa, Dimas menambahkan “hal ini memicu banyak asumsi liar di sosial media, dimana ada beberapa berita yang tidak berimbang dan tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya lalu di publish untuk dijadikan komsumsi publik dan tentunya ini sangat menyesatkan”.

 

Sampai berita ini diterbitkan,keluarga korban mengkonfirmasi bahwa pihak Federation International Finance (FIF) sama sekali tidak pernah datang untuk meminta maaf kepada pihak keluarga korban, “Benar, kami sangat menyayangkan hal tersebut, sungguh miris, dan kami akan menempuh jalur hukum sampai kasus ini terang siapa pelaku yang mengakibatkan korban meninggal dunia, meminta pertanggungjawaban kepala cabang FIF, termasuk siapa-siapa oknum yang diduga menghilangkan merusak bukti” tutup salah satu pihak keluarga

Babinsa Tarupa amankan puluhan botol miras

WARTASULSEL, Selayar – Puluhan botol minuman keras (miras) jenis topi roja, diamankan oleh Sersan satu Batjo Raha selaku Babinsa Desa Tarupa, dari seorang pedagang barang campuran berinisial DM (51) dan menantunya R (20) yang berasal Dusun Bonto Tanjong, Desa Kayuadi, Kecamatan Taka Bonerate, pada hari Minggu (13/8/2023) yang lalu.

Terduga pelaku bersama barang bukti diamankan oleh Babinsa Desa Tarupa dirumah salah seorang warga di Dusun Tinanja, Desa Tarupa. Penangkapan 2 orang terduga pelaku mertua dan menantu bersama barang bukti bermula dari laporan warga yang sudah sangat resah akibat pengaruh minuman keras yang ditimbulkan.

“Benar kami telah mengamankan terduga pelaku dan menyita minuman keras (miras) sejenis topi roja sebanyak 1 dos dengan jumlah 10 botol. Saat itu, terduga pelaku R hendak mengamankan minuman keras ke rumah terduga pelaku DM dari atas kapal yang digunakan mengangkut barang haram tersebut dari pulau Kayuadi ke pulau Tarupa,” jelas Batjo Raha. Selasa (15/8/2023).

Puluhan Botol yang disita Babinsa Tarupa

Lanjut, Sertu Batjo Raha menjelaskan bahwa saat penangkapan terduga pelaku R ditangkap dan beraksi sendiri saat malam hari sekitar pukul 19:30 Wita. Terduga pelaku R membawa dan mengamankan barang haram tersebut ke rumah mertuanya yaitu terduga pelaku DM.

“Kami masih terus mencari sisa minuman keras yang sudah di sembunyikan oleh pemilik miras tersebut, karena informasi dari warga dia sudah jual sebagian pada waktu itu juga. Terduga pelaku DM ini selalu membohongi dengan kata-kata sumpah dan terkenal pintar putar balik fakta yang ada di lapangan,” ucap Batjo Raha.

Terduga pelaku DM mengakui bahwa ia selalu membawa barang campuran serta mengambil kesempatan untuk menyebarkan minuman sejenis topi roja di Desa Tarupa, Kecamatan Taka Bonerate. Terduga pelaku DM juga mengakui sudah 3 tahun lebih menjual minuman keras di pulau Tarupa dengan cara sembunyi-sembunyi dan agar tidak ketahuan warga Desa Tarupa, terduga pelaku DM menggantikan dos minuman topi roja dengan dos kerupuk ipin dan upin.

“Saya juga hanya membeli dari salah seorang pengusaha berinisial JM, yang ada di Desa Batang, Kecamatan Taka Bonerate,” kata DM.

Salah seorang warga Desa Tarupa mengatakan bahwa pelaku DM sudah berulang-ulang kali membawa minuman keras dari pulau Kayuadi, tapo selalu di sembunyikan bersama dengan dos barang campuran sehingga tidak tahu oleh masyarakat Desa Tarupa.

“Minuman itu tidak di turunkan langsung dari atas kapal saat sampai di pulau Tarupa, nanti malam hari baru di ambil satu-satu sesuai pesanan dan kebutuhan pembeli,” ujar salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya. (Tim).

Sat Res Narkoba Polres Selayar Kembali Tangkap 3 Pengguna Shabu di Matalalang

WARTASULSEL, KEPULAUAN SELAYAR- Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Selayar kembali menangkap 3 (Tiga) orang Pemuda yang diduga kuat sebagai Pelaku Tindak Pidana Narkotika.

Mereka tertangkap tangan sedang menggunakan Narkoba Jenis Shabu di Kampung Beru, Ling. Matalalang Kel. Bontobangun Kecamatan Bontoharu, pada Selasa (01/08) sekitar Pkl 21.30 Wita kemarin.

Kasat Res Narkoba Polres Kepulauan Selayar AKP La Ode Syamsul Nana mengungkapkan ketiga pemuda tersebut masing-masing AS (29 Thn), RE (24 Tahun) dan MA (31 Tahun).

“Berdasarkan informasi masyarakat bahwa di TKP tersebut sering terjadi pesta miras dan narkotika, saya tindak lanjuti bersama anggota dengan langsung menuju ke TKP. Dan kami dapati tepat di dalam rumah pelaku terlihat sedang berada di ruang tengah. Pada saat penggeledahan kami memanggil tetangga rumahnya yakni kepala RT, untuk menyaksikan proses penggeledahan dan petugas menemukan BB yang cukup, kemudian para Pelaku dan BB kami bawa Ke Polres” ungkap La Ode Syamsul.

Ia menambahkan bersama pelaku Petugas mengamankan Barang Bukti berupa 1 (Satu) Sachet Plastik Bening Berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan Berat 0.34 gr, 1 (Satu) Buah Botol bong yang telah di modifikasi terdapat 2 pipet yang terpasang, 1 (Satu) buah korek Gas, 1 (Satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet, 3 (Tiga) Buah sachet plastik bening bekas pakai dan 1 (Satu) lembar Struk Bukti Transfer.

Saat ini ketiga Pelaku masih dalam pemeriksaan Intensif di Ruang Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Selayar untuk penyidikan lebih lanjut. Kepada mereka Penyidik mengenakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Kepulauan Selayar AKBP. Ujang Darmawan Hadi Saputra, SH.,S.IK, MM.,M.IK menyampaikan apresiasinya atas pengungkapan ini. Ia menegaskan bahwa hal ini menunjukkan Komitmen Instansinya untuk meminimalisir Penyalahgunaan Narkoba di Selayar.

” Saya memang sudah sampaikan di hampir setiap kesempatan, jangankan Masyarakat Umum termasuk Anggota Polres kalau masih ada harus ditangkap dan diproses hukum. Jadi saya himbau kepada Seluruh Masyarakat khususnya para Pemuda hindari Narkoba. Bagi yang masih terlibat cepat atau lambat pasti didapat, jadi saya ingatkan lagi berhenti ” tegas Kapolres.

Ia menyampaikan bahwa penangkapan yang dilakukan dalam beberapa bulan terakhir mengindikasikan bahwa Selayar masih rawan penyalahgunaan barang haram ini, Sehingga ia mengajak seluruh Pihak untuk turut bersama memerangi Narkoba.

” Saya atas nama Polres meminta dukungan Pemerintah, Masyarakat, Para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, termasuk para Orang tua, mari kita bersama melawan Narkoba. Kalau Polisi berjalan sendiri tentu tidak akan maksimal, jika ada informasi tolong sampaikan kepada petugas segera” harap Kapolres.

Untuk diketahui, sejak Februari 2023 Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Selayar sedikitnya telah melakukan penangkapan sebanyak 4 kali dengan total jumlah pelaku 9 orang dan barang bukti lebih dari 20 Gram Shabu.(Humas Polres)

4 Pelaku Destruktif fishing berhasil ditangkap oleh Petugas Balai TNTB di Wilayah Zona Perlindungan Bahari

WARTASULSEL, Selayar– Empat orang nelayan sebagai Pelaku Destruktif Fishing berhasil ditangkap oleh Polisi Kehutanan Balai Taman Nasional Taka Bonerate di perairan Lantigiang, Kecamatan Takabonerate Kepulauan Selayar, pada Minggu (30/07/2023).

Pelaku tersebut adalah warga Dusun Bonelambere Desa nyiur Indah diantaranya; berinisial MA (29 Tahun), AN (30 thn), AC (28 thn) dan HM (32 Thn). Mereka dibekuk oleh Polhut Balai TNTB yang dipimpin oleh Kepala Resort Lantigiang Dadang Hermawan saat sedang melakukan penangkapan ikan dengan cara memanah dan menggunakan alat bantu Kompressor.

Dari keterangan Petugas Balai Taman Nasional berhasil mengamankan 6 (enam) orang pelaku, namun 1 orang diserahkan kepada Keluarga karena sakit dan 1 (satu) orang lainnya melarikan diri. Sentra barang bukti 1 Buah Kompresor, Selang, alat panah dan peralatan pendukung lainnya berhasil diamankan. Keempat pelaku hingga saat ini masih diamankan di Mess Balai Taman Nasional Takabonerate Jln. S.Parman Benteng, dan telah dilakukan pemeriksaan awal. Untuk selanjutnya akan diserahkan ke Kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Saat penangkapan itu, mereka melakukan penangkapan ikan di lokasi didalam zona perlindungan bahari Taman Nasional Taka Bonerate. Karena dikenakan pasal 42 ayat 2 juncto pasal 33 ayat 3 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam,” Ungkapannya, Selasa (01/08/2023).

Dadang Hermawan menambahkan bahwa pelaku menggunakan perahu milik sendiri jenis Jolor, namun berhasil dirampas oleh orang tidak dikenal berasal dari kayuadi. Posisi kapal saat dirampas berada di pelabuhan Jinato sekitar pukul 01.00 wita dini hari.

“Proses perampasan kapal itu terjadi begitu cepat dan singkat. Mereka datang menggunakan perahu dari luar dan sandar langsung naik memutus tali tambat di pelabuhan. Saat itu anggota lainnya sedang melakukan pemindahan barang bukti kompresor dan panah ikan ke kapal patroli kami. Kami tidak melakukan pengejaran karena sudah terlalu jauh dan sudah tidak terdeteksi lagi,” Terangnya.

Selain itu, Kepala Balai Taman Nasional Takabonerate Ir. Ahmad Yani berharap agar penangkapan tersebut dapat ditindaklanjuti hingga inkrah sehingga dapat memberikan efek jera kepada pelaku. Menurutnya upaya represif yang dilakukan pihaknya adalah langkah terakhir, setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi, pembinaan dan peringatan.

” Yang pertama kami lakukan itu pencegahan, kemudian kegiatan-kegiatan Sosialisasi dengan berkeliling ke Pulau -pulau, kami ingatkan tapi ternyata masih ada yang ditemukan, olehnya itu kita amankan dan kami sudah koordinasi dengan Pihak Kepolisian dari Polres Kepulauan Selayar dan Insya Allah sebentar akan diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut” kata Ahmad Yani,kepada Pewarta di Ruang kerjanya Selasa (01/08).

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa penggunaan Kompresor tersebut sebenarnya lebih mengacu kepada dampak yang ditimbulkan kepada para Pelaku sendiri yang sangat rentan mengalami dekompresi. Hal ini menurutnya butuh dukungan semua pihak.

”Empat pelaku yang diamankan ini kesemuanya mengaku sudah mengalami keluhan dan gejala yang mengarah ke Dekompresi. Kasian mereka yang rata-rata masih usia produktif dapat terancam mengalami kelumpuhan. Sudah banyak kejadian, oleh karenanya kami butuh dukungan multipihak, sebagaimana Piagam Pa’jukukang yang sudah ditandatangani para pihak, sehingga hal seperti ini tidak terus berulang terjadi.” tambahnya.

Hal senada disampaikan Kepala SPTN Wilayah II Jinato Muh. Nurhidayat, ia menyampaikan bahwa dari hasil monitoring dan kunjungan ke pulau-pulau yang ada di Wilayah Kawasan Takabonerate maupun Kawasan penyangga semuanya menyampaikan keluhan tentang maraknya kegiatan penggunaan Kompressor ini oleh para Nelayan Pemanah dari Desa Nyiur indah Bonelambere.

”Jadi yang ditangkap ini Pak memang sudah menjadi keluhan Masyarakat di hampir semua Desa di Kawasan yang kami kunjungi. Saya juga sudah berikan peringatan, namun tetap dilakukan sehingga kami kembali dapati dan terpaksa kami amankan,” ucap Hidayat. (Red)

Polres Selayar Release 3 Pengungkapan Kasus Ops Sikat Lipu 2023

WARTASULSEL – Polres Kepulauan Selayar berhasil mengungkap 3 Kasus Menonjol selama Pelaksanaan Operasi Sikat Lipu 2023. Ketiga Kasus tersebut merupakan tindak Pidana pencurian dengan pemberatan yang merupakan target operasi.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres AKBP. Ujang Darmawan Hadi Saputra, SH.,S.IK.,MM.,M.IK saat memimpin Press Release pengungkapan Kasus Ops Sikat 2023, yang dilaksanakan di Gedung Utama Mapolres hari ini, Selasa 27/06.

Kapolres mengungkapkan, bahwa Operasi Sikat Lipu 2023 yang dilaksanakan oleh Satuan Reskrim dan didukung Fungsi Kepolisian lainnya, berhasil mengungkap ketiga kasus tersebut hanya dalam rentan waktu kurang lebih satu Minggu.

” Kita berhasil mengungkap 3 kasus yang merupakan target operasi sikat dan berhasil menangkap 4 tersangka bersama Barang Bukti. Para tersangka ini memang sebelumnya merupakan target Kepolisian Selayar. ” jelas AKBP. Ujang Darmawan HS, Selasa (27/6/2023) di Mapolres Selayar.

Lebih lanjut Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan tersebut, merupakan wujud keseriusan Polres, dalam rangka menekan angka kriminalitas di wilayah Kepulauan Selayar.

Dalam kesempatan press release tersebut Kapolres Kep. Selayar juga didampingi Kasat Reskrim, Iptu Nurman Matasa, SH, Kasi Humas Ipda Jajang S dan Kanit Resmob Sat Reskrim Bripka Rahmat Wadi.

Kasat Reskrim, Iptu Nurman Matasa, SH mengungkapkan, bahwa untuk ketiga kasus tersebut penyidik menetapkan 1 Tersangka untuk Kasus Pencurian Besi C sebanyak 48 Batang, 1 Tersangka Kasus pencurian Freezer sebanyak 10 Unit , 1 Tersangka Pencurian Handphone dan 1 Orang sebagai Penada atau membeli barang yang patut diduga sebagai hasil tindak Pidana.

Penyidik juga telah mengamankan barang bukti antara lain berupa puluhan besi bahan bangunan, hp, 10 unit freezer, Handphone dan alat bantu lainnya. Khusus untuk Freezer karena merupakan barang elektronik, jadi kita sudah pinjam pakaikan ke Pemiliknya.

” Sewaktu -waktu ketika dibutuhkan untuk kepentingan Penyidikan atau persidangan akan di minta kembali” kata Kasat Reskrim.

Ia menambahkan, Kepada para tersangka Pencurian dikenakan pasal 362 KUHP Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara dan Untuk Penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman Penjara paling lama 4 Tahun. (**)

BBM tagboat diperjual belikan diPelabuhan Kayuadi Selayar

Wartasulsel – Tagboat Trust 27 Samarinda diduga kencing BBM jenis solar 11 ton di Kecamatan Takabonerate Kabupaten Kepulauan Selayar beberapa hari lalu, kuat dugaan Kades Kayuadi dibalik tagboat Kencing BBM tersebut.

Diketahui informasi yang masuk BBM jenis Solar ini diperuntukkan untuk pengerjaan Dermaga, saat dikonfirmasi sumber yang layak dipercaya kepada Kades Kayuadi

Delik untuk akomodasi Petusahaan, BBM jenis solar yang dikeluarkan dari tagboat tersebut dijual sekitar 11 ton kepada saudara mertua Kades Kayuadi yang sebelumnya ditawarkan kepada pengusaha ikan diwilayah tersebut.

Diketahui dari sumber yang dipercaya, Kegiatan seperti ini diketahui melanggar Pasal 53 huruf b Juncto Pasal 23 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Informasi terkait BBM diperjual belikan ini dari laporan warga Desa Kayuadi sebagai sumber yang layak dipercaya karena kegiatan yang dilaksanakan berlangsung lama.

Kades dikonfirmasi via WhatsApp nya mengatakan “Maaf pak itu punya perusahaan yang kerja pelabuhan dan itu Semua dilaporkan di sahbandar polsek dan lengkap dengan dokumen” ucap Kades via WhatsApp nya

Konfirmasi secara terpisah petugas pelabuhan mengatakan, BBM yang dikeluarkan dari tagboat peruntukan akomodasi perusahaan yang mengerjakan Proyek Pelabuhan dan ini hasil konfirmasi kapten Tagboat dan kalaupun itu untuk dijual saya tidak ketahui persis. Ungkap via telp WhatsApp

Kantongi bukti penyebaran video porno; Andi Tanri Abeng, proses hukum pelaku penyebar

WartaSulsel – Terkait dugaan tindak Pidana Penyebarluasan video Pornografi yang dilaporkan Andi Tanri Abeng di Polres Kepulauan Selayar, Senin 15/05/2023 akan ditindak lanjuti oleh penyidik.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim polres selayar Iptu Nurman Matasa ketika dikonfirmasi wartawan.

“Baru lidik pak, Sabarki. LP (laporan polisi, red) saja baru,” tulis Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Rabu (17/5).

Diketahui rekaman video pornografi tersebar melalui ITE setelah dilakukan penahanan terhadap Andi William Arera sebulan yang lalu, tepatnya pada tanggal 14 April 2023 atas dugaan perbuatan asusila dengan perempuan inisial AD.

Video perbuatan tak senonoh itu tersebar atas permintaan AD. Bahkan perempuan AD sendiri yang menyebarkan langsung kepada teman temannya, ujar Andi Tanri Abeng, Rabu (17/5).

“Awalnya pacaran dibulan Desember 2022 kemudian AD berbuat tak senonoh dengan AWA, perbuatan asusila sudah terjadi berulan ulang mulai pada bulan awal Januari 2023, sudah (4) empat kali melakukannya di 2 tempat yang berbeda. Sekali lagi video tersebar atas permintaan AD sendiri,” terang Tanri Abeng.

Ia menjelaskan bahwa terkait penyebaran rekaman video porno yang berdurasi 1 Menit 20 detik, kita akan buka bukaan kenapa bisa tersebar.

“Siapa pelaku utamanya, dan siapa yang dibalik semua penyebaran video. Bukti buktinya sudah kami kantongi,” tuturnya.

Tanri Abeng berjanji kasus penyebaran video porno itu akan dibuka seterang terangnya. Karena perbuatan tersebut membuat malu keluarga.

Siapapun pelakunya harus dihukum sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku di Republik ini terkait penyebaran video tersebut.