5544 surat suara rusak dimusnahkan KPU Kepulauan Selayar jelang Pencoblosan Pemilu 2024

Kepulauan Selayar

Nasional, Pemilu720 Dilihat

WARTASUSLEL – Hitung jam pelaksanaan Pemungutan Suara, KPU Kepulauan Selayar melakukan Pemusnahan dengan cara membakar Surat Suara sebanyak 5544 lembar.

Surat suara yang dimusnahkan tersebut, merupakan sisa surat suara baik dan surat suara rusak pemilu tahun 2024 setelah melalui proses sortir beberapa waktu yang lalu oleh tim sortir yang disaksikan langsung oleh Bawaslu Selayar. 13/02/024

Pemusnahan surat suara disaksikan langsung oleh Bawaslu Selayar, segenap Forkopimda Kepulauan Selayar. Pemusnahan sisa surat suara dan surat suara rusak tersebut dilakukan berdasarkan PKPU No. 3 tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024.

Surat suara rusak yang dimusnahkan, surat suara pemilu Presiden dan wakil Presiden sebanyak 70 lambar rusak dan surat suara baik dan lebih 2 lembar, surat suara Pemilu anggota DPR 592 Lembar rusak, dan surat suara pemilu anggota DPRD Provinsi sebanyak 520 lembar rusak, surat suara pemilu anggota DPRD Kabupaten/kota sebanyak 4.060 lembar rusak dan 140 lembar baik sehingga total 4200 lembar rusak serta surat suara pemilu DPD sebanyak 160 rusak.

Pemusnahan dengan cara dibakar diawali oleh Wakil Bupati Kepulauan Selayar H. Saiful Arif, dan diikuti Wakapolres, Pihak Kejaksaan, Kodim, Bawaslu, dan sejumlah Undangan lainnya setelah itu dilanjutkan monitoring Kesiapan TPS pada 6 kecamatan daratan.

Ketua KPU Kepulauan Selayar Andi Dewantara mengatakan, Pemusnahan suara surat ini juga sebagai bentuk antisipasi pihak KPU Kab. Kep. Selayar, agar tidak ada oknum yang menyalahgunakan sisa surat suara tersebut. Ucap Andi Dewantara.

Di ketahui, Total surat suara yang dimusnahkan sesuai berita acara Nomor : 147/PP.08.02-BA/7301/2024 dan di tanda tangani langsung oleh Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Polres Kepulauan Selayar.

wartasulsel

Dari rakyat,Untuk Rakyat,Kembali Ke Rakyat