Kades Karumpa di Duga Mark Up Dana Desa, Masyarakat merasa di Rugikan

Nasional, Sorot945 Dilihat

WARTASULSEL, SELAYAR – Kepala Desa Karumpa Kecamatan Pasilambena Kabupaten Kepulauan Selayar diduga Mark-Up Dana Desa untuk kepentingan pribadi. Dugaan penyelewengan dana desa ini, berindikasi menyebabkan terjadinya kerugian masyarakat dan keuangan negara.

Berdasarkan informasi dan data realisasi Dana Desa kuat dugaan di peroleh dari Tahun 2023 Sebesar 2.4 Miliar Rupiah tampak terealisasi 100%, padahal melalui informasi yang di dapat, pada kenyataannya tidaklah sepenuhnya.

Hal ini terungkap berdasarkan data dan informasi salah satu warga Desa Karumpa Raba Ali melaporkan kejadian tersebut kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPBD).

Salah satu warga Desa Karumpa Raba Ali mengatakan, diduga ada indikasi mark-up dalam APBDes tahun 2023 sebesar 228 Juta Rupiah. Pada kegiatan program ketahanan pangan dan hewani, belanja bantuan sampan fiber sebanyak 38 unit untuk masyarakat senilai 12 juta rupiah per unitnya. Namun, harga harga pasaran sampan fiber ukuran panjang 7 meter x 80 cm dengan ketebalan 3 ml hanya 6 juta rupiah per unit.

“Yang kami ketahui di apbdes 2023 pengadaan sampan fiber 38 unit dengan harga 12 juta, padahal dia membeli seharga 6 juta. tapi kenapa di masukan di dalam apbd menjadi 12 juta. ini yang kami temukan sangat banyak kejanggalannya. Kalau 38 dikali 6 juta totalnya 228.000.000. Anggaran itu habis dan masih banyak lagi masyarakat yang belum menerima bantuan sampan fiber padahal sudah ada di dalam APBDesa,” Ungkap Raba Ali

Raba Ali menambahkan, Bukan hanya itu, biaya angkut transportasi laut pada pembelian mesin dibebankan kepada warga penerima bantuan, mesin Jiangdong 30 PK senilai Rp. 700.000,- per unitnya dan untuk mesin Jiangdong 24 PK senilai antara 500 hingga 600 ribu rupiah per unit. Walaupun biaya transportasi mesin tersebut sudah dianggarkan dalam APBDes.

“Sering melakukan pungutan liar kalau kapal masuk di karumpa yg ingin mengelola hasil ikan dan teripang..biaya untuk retribusinya di bebankan kepada kapal masuk sebanyak 2.500.000 perbuah
Ini pungutan liar..alasan untuk PAD desa, sedangkan retribusi tersebut tidak pernah di buat Perdesnya tentang retribusi pengadaan sampan fiber dari tahun 2019 hingga 2023.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1989 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 Ayat (1) jo, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo, Pasal 55 dan 56 KUHP.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari Kepala Desa yang bersangkutan melalui Telpon dan Pesan singkat.

wartasulsel

Dari rakyat,Untuk Rakyat,Kembali Ke Rakyat