Kejari Selayar Gelar Sosialisasi Penerangan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Kajari Sampaikan Hal Penting

WARTASULSEL, KEPULAUAN SELAYAR – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Selayar melaksanakan Sosialisasi Penerangan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Aula Kantor Kantor Desa Bontosunggu Kecamatan Bontoharu Kabupaten Kepulauan Selayar. 29/04/2024

Turut hadir dalam Sosialisasi Penerangan Hukum Tindak Pidana Korupsi ini adalah sebagai berikut :

1. Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar

2. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Selayar

3. Kepala Desa Bontosunggu

4. Kepala BPD Desa Bontosunggu

5. Babinsa Desa Bontosunggu

6. Babinkantibmas Desa Bontosunggu

7. Para perangkat Desa Bontosunggu

8. Para Masyarakat Desa Bontosunggu

Bahwa Kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2024 ini merupakan Program Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar yang mempunyai fungsi melakukan tugas pencegahan terjadinya tindak pidana Khususnya di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar

Dalam giat Sosialisasi bertindak selaku pemateri adalah bapak Hendra Syarbaini, SH.,MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar dan La Ode Fariadin, S.H selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Selayar dengan membawakan materi

“Membangun Budaya Organisasi Anti Korupsi”

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Hendra Syarbaini SH. MH menyampaikan, apabila kita menginginkan suatu organisasi menjadi baik (bebas dari praktik-praktik korupsi), maka yang pertama kali harus diyakinkan adalah kualitas pemimpinnya, mengingat kekuasaan yang terbesar ada pada pemimpinnya.

Bahwa praktik-praktik bisnis yang baik (best practices) harus benar-benar diimplementasikan untuk mencegah terjadinya berbagai penyimpangan terutama Korupsi.

Serta pengelolaan keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun secara material. Secara administratif artinya dalam hal pencatatan, penatausahaan, penyusunan pertanggungjawaban, dokumen-dokumen keuangan harus lengkap dan tepat. Sedangkan secara material artinya keuangan benar-benar dilaksanakan pembangunan fisiknya, digelar kegiatannya, tidak boleh ada lagi kegiatan fiktif. Kajari Selayar dalam Penyampaiannya

Dalam kesempatan yang sama Kepala Seksi Intelijen La Ode Fariadin menyampaikan materi huku kepada perangkat Desa terkait Pengelolaan Keuangan Desa baik Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DDs) dan potensi penyimpangannya. Tutup Kasi Intel Kejaksaan Negeri Selayar

 

Kejari Selayar Berhasil Pulihkan 100 Persen Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Ruas Jalan Bonerate – sambali

Wartasulsel, Kepulauan Selayar – Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar berhasil memulihkan 100 persen kerugian negara dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac-Wc) (079) (Bonerate-Sambali) Kecamatan Pasimarannu, Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2019.

Hal tersebut disampaikan Kajari Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, S.H., M.H., saat melakukan press release yang dihadiri sejumlah awak media, di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Rabu (17/1/2024) siang.

Hendra Syarbaini menjelaskan jika Kejari Kepulauan Selayar kembali menerima kerugian keuangan negara sebesar Rp1.240.642.100,- (Satu Miliar Dua Ratus Empat Puluh Juta Enam Ratus Empat Puluh Dua Ribu Seratus Rupiah), dari terdakwa I yakni Sucipto (63), Direktur PT. Sumber Sumber Mas Abadi selaku Penyedia pada Proyek Peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac-Wc) (079) (Bonerate-Sambali) Kecamatan Pasimarannu, Kepulauan Selayar TA. 2019.

Sebelumnya, Sucipto juga telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara kepada pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, sebesar Rp1 Miliar.

“Sehingga jika digabungkan dengan pengembalian yang pertama sebesar Rp1 Miliar, maka kerugian negara kembali atau berhasil dipulihkan kembali 100 persen dengan total kerugian negara senilai Rp2.240.642.016,18 (Dua Miliar Dua Ratus Empat Puluh Juta Enam Ratus Empat Puluh Dua Ribu Enam Belas Rupiah Delapan Belas Sen),” jelas Hendra Syarbaini.

Untuk itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini menyampaikan apresiasi atas kinerja Tim Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah melakukan proses persidangan dan melakukan pendekatan persuasif memahamkan terdakwa tentang apa yang harus mereka lakukan dan menyadari bahwa perbuatan mereka salah.

Diketahui bahwa dalam kasus ini sudah ada ditetapkan 2 tersangka yang telah dilimpahkan perkaranya sehingga saat ini sudah berstatus sebagai terdakwa yakni Sucipto (63), Direktur PT. Sumber Sumber Mas Abadi selaku Penyedia dan inisial Mardiullah Makmur (29), Direktur CV. Konsultan Delta Dimensi, sebagai Konsultan Pengawas.

Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar kemudian kembali menetapkan satu tersangka baru dengan inisial RR (34) dalam kasus korupsi peningkatan jalan Bonerate – Sambali Kecamatan Pasimarannu, pada Selasa, 9 Januari 2024 lalu.

“Insya Allah kita akan melakukan proses tahap II pada 23 Januari 2024 nanti,” kata Hendra Syarbaini.

Lanjut, Kejari Selayar menyampaikan berkaitan dengan proses perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, dengan agenda pembacaan surat dakwaan sudah dilakukan pada Senin, 15 Januari 2024 dan terdakwa beserta penasihat hukumnya tidak mengajukan surat keberatan atau eksepsi.

Kemudian pada hari ini Rabu, 17 Januari 2024 terdakwa I dengan kesadaran penuh mengembalikan lagi sisa dari kerugian keuangan negara berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dengan nilai sebesar Rp1.240.642.100,- (Satu Miliar Dua Ratus Empat Puluh Juta Enam Ratus Empat Puluh Dua Ribu Seratus Rupiah).

Dengan keadaan ini, kata Hendra Syarbaini, maka pihaknya merasa proses persidangan dengan harapan pemulihan kerugian negara dapat tercapai, karena itulah tujuannya.

“Rezim pemberantasan korupsi saat ini adalah mengejar kerugian negara harus dapat dikembalikan lagi ke kas negara maupun kas daerah, selain dari memberikan sanksi berupa pemidanaan terhadap pelaku,” ungkap Hendra Syarbaini.

Lebih lanjut, dijelaskan Hendra Syarbaini bahwa dalam perkara korupsi pengembalian kerugian keuangan negara oleh terdakwa sangat berpengaruh besar kepada hal-hal yang meringankan.

“Oleh sebab itu, nanti kita lihat fakta-fakta persidangan lebih lanjut, ketika kejujuran ada, dan ketika segala hal disadarinya sebagai suatu kesalahan besar, ditambah pengembalian kerugian keuangan negara, maka akan menjadi pertimbangan secara menyeluruh dari tuntutan dan saya yakin putusan hakim pun nantinya akan melihat hal-hal seperti ini,” ucap Hendra Syarbaini.

Diinformasikan, Kejari Kepulauan Selayar Hendra Syarbaini dalam press releasenya didampingi oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus yakni Kepala Seksi Intelijen La Ode Fariadin, S.H., Jaksa Penuntut Umum Syakir Syarifuddin, SH., MH., Kasubsi A Intelijen Dian Anggraeni Sucianti, S.H., M.H., dan Staf Bidang Tindak Pidana Khusus Asfian Muhammad, S.H

Kasus Korupsi Infrastruktur Selayar Mulai Digelar di Pengadilan Negeri Makassar

WARTASULSEL, Makassar – Sidang Perdana Pengadilan Negeri Makassar Terhadap Kasus Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac-Wc) (Bonerate-Sambali) di Kabupaten Kepulauan Selayar

Pengadilan Negeri Makassar menjadi saksi sidang perdana yang membahas dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait proyek Peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac-Wc) (Bonerate-Sambali) di Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar, pada Tahun Anggaran 2019.

Di Ruang Sidang Dr. Harifin A. Tumpa, S.H.M.H, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syakir Syarifuddin, SH.,MH, dan Dian Anggraeni, SH.,MH membacakan Surat Dakwaan terhadap Terdakwa S dan MM. Terdakwa dan penasihat hukumnya memilih tanpa keberatan atau eksepsi.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hensri Tobing, SH.MH, dihadiri oleh hakim anggota Muhammad Yusuf Karim, SH.M.Hum, serta Arief Agus Nindito, SH.MH. Agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada 22 Januari 2024, fokus pada pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi yang memiliki informasi terkait dugaan tindak pidana.

JPU menegaskan komitmennya untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Kasus ini menciptakan ketegangan di masyarakat dan menjadi sorotan utama dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan.

Maka semua pihak kini tertuju pada perkembangan lanjutan sidang yang dijadwalkan terus berlanjut.***

Kuasa hukum Sarbini akan lapor balik Rasman Alwi dugaan Pencemaran nama baik

Kepulauan Selayar, WARTASULSEL.org – Sarbini Bin Sarikung biasa dipanggil Om Ben, telah dihentikan penyidikannya atas perkara dugaan tindak pidana, menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam akta otentik sejak tanggal 30 Oktober 2023 lalu.

Hal tersebut diketahui saat dikonfirmasi Kuasa Hukumnya Jamaluddin, SH kemarin di Pengadilan Negeri Selayar, usai mengikuti jalannya persidangan Alfian Pramana dan Rasman Alwi, Rabu (10/01/2024).

Jamaluddin, SH mengatakan bahwa Kliennya (Sarbini Bin Sarikung) sebelumnya telah dilaporkan oleh Terdakwa Rasman Alwi ke Polres Kepulauan Selayar, atas dugaan pemalsuan dengan Nomor : LP/24/II/2020/SULSEL/RES.KEP.SLYR tanggal 11 Februari 2020 dan LP/171.RES.1.11./IX.2019/RES.KEP. SLYR Tanggal 10 September 2019 lalu.

Lebih lanjut, kuasa Hukum Sarbini Bin Sarikung mengatakan, selama ini Terdakwa Rasman Alwi telah gembor-gemborkan di berbagai media online dan melalui surat yang dilayangkan kepada Ketua Kompolnas RI, bahwa menuding kliennya (Sarbini) merupakan Mafia Tanah kelompok Muh Ridwan Z serta menuduh telah merekayasa kasus dengan bekingan oknum.

“Semua dugaan yang mengarah kepada Klien saya itu tidak benar adanya, sebab tidak cukupnya 2 (alat bukti) untuk menjadikannya sebagai tersangka. Sehingga penyidikan terhadap Sarbini dihentikan demi hukum,” ungkapnya.

Hal itu tertuang dalam putusan Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Nomor : S. Tap/ 94/ X / 2023/ Reskrim. Berbunyi menghentikan Penyidikan Perkara dugaan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 266 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana yang terjadi di Kantor Notaris M. Ridwan Zainudin di jalan Muh. Karaeng Bonto, Kelurahan Benteng, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar dalam kurun waktu tahun 2018 – 2019 dengan pelapor Rasman Alwi.

Diketahui bahwa penghentian penyidikan ini telah dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar serta pihak-pihak terkait.

Sebelum meninggalkan Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar, Jamaluddin, SH (pengacara Sarbini) juga menyampaikan, bahwa pihaknya akan melaporkan balik Tersangka Rasman Alwi atas pencemaran nama baik kliennya.

Unit Tipidkor: Kelebihan Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Selayar Telah Dikembalikan Ke Kas Negara

WARTASULSEL.org – Menindak lanjuti Pemberitaan di salah satu Media berjudul “Aktivis LSM Desak Kejati dan Polda Sulsel, Usut Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Selayar, BPK Temukan Miliaran Rupiah Tidak Dapat Diyakini Kewajarannya” edisi 25/12/2023, Kapolres Kepulauan Selayar AKBP. Ujang Darmawan, SH.,S.IK, MM, langsung memerintahkan Unit Tipidkor Sat Reskrim untuk melakukan Klarifikasi.

Atas hal tersebut, Unit Tipidkor dipimpin langsung oleh Kanit Bripka Andi Bakri Yamar, SE, MM, telah melakukan panggilan klarifikasi, dimana Pihak DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar diwakili oleh Sekretaris, Masdar J Pratama, dan menghadiri Panggilan tersebut pada Kamis, Tanggal 28 Desember 2023 Pukul 15.00 Wita.

Berdasarkan Hasil Verifikasi atas perhitungan tunjangan perumahan pada sekretariat DPRD T.A 2022 Nomor : 179.a /TL/VII/2023/Itad dari Inspektorat . Yang mana perhitungan telah dilakukan atas rekomendasi LHP BPK RI Nomor : 42.B/LHP/XIX.MKS/05/2023, Tanggal 12 Mei 2023, LHP atas laporan keuangan Pemda Selayar.

Kanit III Tipidkor Bripka Andi Bakri Yamar mengungkapkan, Bahwa benar terdapat temuan atas kelebihan pembayaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD dengan nilai sebesar Rp.774.180.000 dari total realiasi pembayaran sebesar Rp.3.435.600.000.,- yang seharusnya sesuai perbup adalah sebesar Rp 2.524.800.000,- dikurangi Pph 21 yang telah disetor sebesar Rp 136.620.000,- .

“Jadi benar ada kelebihan tunjangan berdasarkan Hasil verifikasi atas rekomendasi BPK yang terdiri dari Tunjangan Perumahan Ketua DPRD Rp.35.000.000 (1 Orang), Wakil Ketua Rp.65.280.000 (2 Orang) dan Anggota DPRD Rp.673.200.000 (22 Orang), totalnya Rp 774.180.000,- ungkap Andi Bakri.

Ia menambahkan, bahwa Kelebihan pembayaran sebesar Rp.774.180.000 tersebut telah dikembalikan ke Kas Negara/daerah pada Rekening Bank Sulselbar Nomor : 0428000000000016. Nomor Virtual account : 47301231228400017 SIMPADA dan bukti setornya telah diperlihatkan ke Unit Tipidkor dan diserahkan foto copy nya.

Sehubungan dengan hal ini, Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP. Ujang Darmawan Hadi Saputra, SH.S.IK, MM.,M.IM meminta kepada seluruh Pihak Pengelola dan Pengguna Anggaran yang mana terdapat temuan hasil Verifikasi BPK agar segera dikembalikan ke Kas Negara, sebelum ditindak lanjuti dengan proses hukum Pidana.

” Sudah dikembalikan ke Kas Negara. Kita hormati niat baik serta tanggung jawab dari Para Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar yang langsung menindaklanjuti hasil perhitungan BPK. Jadi bagi pihak lain yang juga ada temuannya tapi belum dikembalikan, saya himbau agar dikembalikan, dan tidak harus menunggu sampai diproses pidana ” harap Kapolres.(Humas Polres)

Penetapan 2 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Ruas jalan Bonerate – Sambali oleh Kejari Selayar

Wartasulsel, Selayar – Melalui serangkaian proses pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Penyidik dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Syakir Syarifuddin, S.H.M.H. beranggotakan Kepala Seksi Intelijen La Ode Fariadin, S.H. dan Kasubsi A Intelijen Dian Anggraeni Sucianti, S.H.,M.H. Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Hendra Syarbaini, S.H.,M.H menetapkan inisial S (63) (Direktur PT.Sumber Sarana Mas Abadi selaku Penyedia) sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar No:Print-830/P.4.28/Fd.1/12/2023 tanggal 20 Desember 2023 dan inisial MM (29) (Direktur CV. Delta Dimensi Consultant, selaku Konsultan Pengawas) sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No:Print-831/P.4.28/Fd.1/12/2023 tanggal 20 Desember 2023

Penetapan Tersangka setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup minimal berdasarkan 2 (dua) alat bukti dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac-Wc) (079) (Bonerate-Sambali) Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2019.

Diketahui Tersangka S dan MM diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subs Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selanjutnya kedua Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh hari) di Rutan Klas IIB Selayar terhitung mulai tanggal 20 Desember 2023 hingga 20 (dua puluh) hari kedepan.

Modus operandi yang dilakukan Tersangka S (Direktur PT. SUMBER SARANA MAS ABADI) selaku penyedia/kontraktor melaksanakan pekerjaan Proyek Peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac-Wc) (079) (Bonerate-Sambali) Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2019 dengan Nilai kontrak sebesar Rp11.458.930.000,- (sebelas miliar empat ratus lima puluh delapan juta Sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan waktu pelaksanaan pekerjaan 150 hari Kalender terhitung Sejak tanggal 19 Juli 2019 s/d 15 Desember 2019, namun tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak dan terdapat kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian antara Laporan hasil pekerjaan dengan kondisi riil dilapangan Sedangkan terhadap MM (Direktur CV. Delta Dimensi Consultant) tidak melaksanakan pengawasan terhadap proses Pekerjaan Proyek Peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac-Wc) (079) (Bonerate-Sambali) Tahun Anggaran 2019 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.240.642.016,18 (dua miliar dua ratus empat puluh juta enam ratus empat puluh dua ribu enam belas rupiah delapan belas sen) berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: PE.03.03/SR-929/PW21/5/2023 Tanggal 19 Desember 2023.

 

Tidak terima Putusan PN Selayar ; Jasmin akan melakukan Upaya Hukum

WARTASULSEL – Persidangan gugatan permasalahan perdata yang diajukan Pihak Nur Jasmin menuai kontroversi terhadap hasil putusan Pengadilan Negeri Selayar dengan nomor “7/Pdt.Bth/2023/PN Slr” tanggal putusan 20 November 2022 pada pelaksanaan sidang pada hari Jumat 17 November 2023

Diketahui, Pihak Pengadilan Negeri Selayar menggugurkan bukti – bukti lengkap Penggugat yang sudah dianggap lengkap oleh Kuasa Hukum diantara nya sertifikat tanah dan akta jual beli dan penggugat sudah Menang di Pengadilan Tinggi pada sidang perdata Kasasi tahun 2009 lalu dengan Nomor 1510.K/Pdt/2009.

Putusan yang di keluarkan Pengadilan Negeri Selayar dianggap tidak berdasarkan hukum inchra dan tidak mempertimbangkan apa yang di putuskan, Menolak bantahan Para Pembantah untuk seluruhnya, Menyatakan Para Pembantah sebagai Para Pembantah yang tidak benar, Menghukum Para Pembantah untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp339.000,00

Beberapa bukti – bukti yang di kesampingkan Pengadilan Negeri Selayar, semua tersimpan rapi di Pihak Penggugat.

Diduga kuat pihak Pengadilan Negeri Selayar mengesampingkan bukti – bukti yang ada pada penggugat sehingga sehingga gugatan yang diajukan tidak dipertanyakan oleh Para hakim pada saat persidangan.

Penggugat Nur Jasmin mengatakan, Saya akan tetap melakukan upaya hukum lain demi mempertahankan hak hak saya dimana saya memiliki sertifikat tanah yg berusia di atas lima tahun, saya kira di bidang pertanahan sertifikat merupakan bukti tertinggi kepemilikan tanah. Ungkapnya

Diduga Oknum Polisi terlibat Pengerjaan DAK 14 Sekolah, Sebesar RP 10 Milliar di Selayar

WARTASULSEL, Selayar – Sebanyak 14 sekolah yang mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) di Kabupaten Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan, diduga tidak dikerja secara swakelola oleh pihak sekolah penerima dana DAK, namun diberikan ke pihak ketiga.

Sebanyak 14 sekolah yang mendapatkan DAK 2023 tersebut tersebar ke beberapa sekolah mulai PAUD, Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Untuk PAUD sendiri mendapatkan dana DAK sebesar Rp 400 juta, Sekolah Dasar mendapatkan dana DAK RP 4 Milliar dan untuk Sekolah Menengah Pertama mendapatkan dana DAK sebesar Rp 5 milliar.

Kurang lebih 10 milliar dana DAK yang didapatkan untuk bantuan peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Kepulauan Selayar untuk tahun 2023 ini.

DAK tersebut akan dipergunakan untuk Program Peningkatan Mutu Layanan Pendidikan melalui pemenuhan standar sarana dan prasarana belajar pada setiap satuan pendidikan sesuai standar nasional pendidikan.

Namun dari data yang dihimpun awak media di lapangan pengerjaan sekolah-sekolah menggunakan DAK tersebut ternyata menyalahi aturan.

Dimana harusnya pengerjaannya itu harus dikerjakan secara swakelola oleh sekolah yang mendapatkan DAK namun faktanya dilapangan, pengerjaan DAK tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga.

Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, pengerjaan Rehab inipun diarahkan ke oknum yang diketahui berinisial RS, kemudian RS mengarahkan pekerjaannya ke MR sebagai pihak ketiga.

“Iya, ada 14 sekolah yang mendapatkan bantuan DAK, yang totalnya kurang lebih Rp 10 milliar tetapi yang mengerjakan ini bukan pihak sekolah atau swakelola, namun pengerjaannya ditunjuk langsung dan diberikan pihak sekolah” ucap sumber.

Sumber menyebutkan bahwa yang mengarahkan pekerjaan tersebut ke RG adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DAK tersebut.

Dari penelusuran media di lapangan, diketahui RG merupakan oknum Polisi yang bertugas di Satlantas Polres Kepulauan Selayar.

Keterlibatan oknum Polisi tersebut dalam hal pengerjaan proyek membuat tanda tanya besar, sehingga sumber menduga ada main mata dalam pekerjaan DAK tersebut.

Diketahui, Aturan yang Melarang Anggota Polri Berbisnis, dijelaskan bahwa fungsi dan tugas pokok Kepolisian telah diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyatakan segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Main mata diduga kuat dilakukan oleh PPK bersama dengan RG karena data yang dihimpun media, RG ini merupakan adik ipar dari Bupati Selayar saat sekarang ini.

Sementara itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan tersebut, Reni saat dikonfirmasi media menyebutkan kalau dirinya tidak melakukan hal-hal yang diduga melanggar hukum.

“Sama sekali saya tidak merasa ada yang salah saya lakukan jadi saya koperatif saja pak,” ucap Reni saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Jumat, 25 Mei 2023.

Reni juga menjelaskan bahwa terkait Swakelola itu hanya ada 4 tipe, Tipe 1, 2, 3, dan 4. Berdasarkan SK Kepala Dinas, dilaksanakan secara Swakelola tipe 1.

Terkait dugaan keterlibatan oknum Polisi di Polres Selayar, Reni mengaku tidak menjawab karena tidak tau menahu terkait hal itu.

“Tidak benar itu pak. Saya juga tidak punya kapabilitas menjawab hal, tapi kalau terkait tupoksi saya sebagai PPK, saya bisa jawab,” ucap Reni.

Saat ini Reni diketahui bergeser jabatan akan tetapi keterlibatan pada masa jabatannya sebagai PPK tetap ada. Ungkap Sumber

Tergugat tidak puas putusan Majelis Pengadilan Agama Selayar

WARTASULSEL, Selayar – Merasa tak puas dengan hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Kepulauan Selayar pada 9 Agustus 2023 mengajukan banding. Mereka akan menjalani sidang terkait gugatan Dengmalakbang.

Penggugat Deng Mallakbang ajukan gugatan ke Pengadilan agama Kabupaten Kepulauan Selayar dan terima gugatan dengan pada Agustus 2022 kemarin

Berita acara musyawarah keluarga yang salah satu di digugurkan manjelis hakim Pengadilan agama Selayar (sumber Penggugat)

Diketahui, Masalah warisan masih menjadi hal yang tabu dibicarakan oleh sebagian orang, yang berakibat pada salahnya pembagian.

Andi Nurdin dan keluarga selaku tergugat tidak puas atas putusan Majelis hakim pada poin 8 pada bunyi putusan yang “menyatakan surat kesepakatan berita acara musyawarah keluarga harta peninggalan alm Patta Lewa adalah sah dan berdasar kekuatan hukum”

Penyampaian BPN Selayar terkait penolakan berita acara musyawarah keluarga (sumber BPN Selayar)

Selaku tergugat Andi Nurdin dan keluarga mengatakan, saya tidak puas dengan putusan majelis hakim karena yang di sahkan pengadilan menurut saya tidak berdasar hukum, dimana berita acara kesepakatan berita acara Musyawarah keluarga yang di ajukan penggugat tidak disertai materai dan tanda tangan tidak lengkap berdasarkan Putusan Kementrian Agraria Kabupaten Kepulauan Selayar dengan nomor : HP. 02/2053-73.01/X/2022. Ucap Andi Nurdin

Waduh!!! Satpolpp sidak tempat Hiburan yang sediakan Miras di Baloiya Selayar

WARTASULSEL – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Selayar di bawah pimpinan Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Kabid Trantib melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu tempat hiburan yang terletak di Desa Patilereng, Kecamatan Bontosikuyu.Pada Kamis, 6 Juli 2023

Dalam sidak ini, mereka terlebih dahulu memeriksa dokumen perizinan yang dimiliki oleh tempat tersebut.

Meskipun izin usaha telah dipenuhi, namun terkait penjualan minuman beralkohol di tempat tersebut, pemilik Usaha “RTA” mengakui bahwa mereka belum memiliki izin penjualan.

Oleh karena itu, Satpol PP melakukan penyitaan terhadap minuman beralkohol tersebut.

Di lokasi sidak, ditemukan 12 botol minuman beralkohol jenis bir. Delapan botol ditemukan dalam kondisi kosong, menunjukkan bahwa telah dijual dan dikonsumsi oleh pengunjung.

Sementara itu, empat botol lainnya masih utuh dan telah diamankan di kantor Satpol PP. Penjualan minuman beralkohol ini telah diatur dalam Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Oleh karena pemilik usaha ini belum memiliki izin sesuai dengan ketentuan dalam Perda tersebut, minuman yang ditemukan selama operasi malam ini disita dan diamankan.

Adapun untuk kegiatan penjualan minuman beralkohol, pihak Satpol PP memberikan himbauan agar tidak melanjutkan penjualan minuman beralkohol sebelum memperoleh izin.

Namun, terkait kasus ini, kami akan tetap memprosesnya sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku, sesuai petunjuk dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, bahwa setiap pelanggaran terkait minuman beralkohol harus diproses sesuai dengan peraturan yang ada.

Oleh karena itu, kami akan melanjutkan proses penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian disampaikan dengan tegas oleh Eriek Gunawan, selaku Kabid Perda/Penyidik Satpol PP.

Selain itu, di tempat tersebut kami juga menemukan empat orang pemandu lagu yang diminta untuk memberikan keterangan.

Kami juga melakukan pemeriksaan dokumen administrasi kependudukan terhadap mereka. Namun, dari keempat orang tersebut, tiga di antaranya tidak memiliki dokumen kependudukan, sementara satu orang lainnya tidak membawa identitas diri. Oleh karena itu, dilakukan pembinaan terhadap mereka.(*)