Perekrutan PPS 2024 Ramai di Bincangkan, Ada Apa ???

WARTASULSEL, SELAYAR – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024) akan diselenggarakan pada akhir tahun. Saat ini KPU saat ini telah melakukan perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Sayangnya karena perekrutan tersebut hanya didominasi oleh perangkat desa dan terkesan hanya itu-itu saja yang lulus perekrutan PPS.

Faktanya hanya satu dua orang yang berubah. Ada 3 kesan yang muncul dalam setiap perekrutan. Yang pertama krisis orang yang mampu jadi pekerja pelaksana pemilihan ditingkat desa, kemudian kesan kedua adalah proses perekrutan dinilai kurang disosialisasikan ke tingkat bawah.

Kesan yang terakhir adalah skema dan sistematika perekrutan serta nilai ujian dan wawancara peserta disinyalir diwarnai intervensi dan diduga tidak jelas dan tidak dilaksanakan secara terbuka alias tertutup.

Hal ini ramai dibicarakan oleh mereka yang terlibat perekrutan dan ramai dibahas di warkop-warkop yang pelanggannya dari kalangan pemerhati demokrasi. Seperti dikutip Pewarta dari sejumlah perbincangan pemerhati Pilkada Selayar 2024 disalah satu warkop bilangan Benteng Selatan, Sabtu (25/5/2024).

Malah dari pantauan Pewarta, ada selintingan informasi menyebut jika dalam perekrutan PPS tak lepas dari campur tangan oknum-oknum dan pejabat pemerintah di desa. Wallahualam, jika itu benar maka seyogyanya segera mendapat perhatian orang atas agar proses dan hasil segera ditelusuri.

Selain itu sejumlah wacana-wacana miring kemudian terdengar diobrolkan misalnya lemahnya lembaga pengawasan dan pihak terkait melakukan pantauan dan analisa atas dugaan-dugaan adanya masalah yang tak sesuai aturan dalam kegiatan perekrutan panitia pelaksana pilkada di Selayar.

Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, disebutkan PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan di tingkat kelurahan/desa.

PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat dua bulan setelah pemungutan suara Pemilu.

Anggota PPS sebanyak 3 orang terdiri dari 1 orang ketua dan 2 orang anggota berasal dari masyarakat yang telah memenuhi semua persyaratan.

Tugas PPS Pilkada 2024

Dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), dijelaskan serangkaian tugas PPS dalam penyelenggaraan Pilkada sebagai berikut:.

Tugas PPS berdasarkan Pasal 18 (1)

Mengumumkan daftar Pemilih sementara

Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara.

Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara

Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.

Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya

Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.

Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.

Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.

Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Tugas PPS berdasarkan Pasal 18 (2)

Menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK

Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS.

Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;

Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.

Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

Wewenang PPS Pilkada 2024

Wewenang petugas PPS Pilkada diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 Pasal 18 ayat (3) sebagai berikut:

Membentuk KPPS

Mengangkat Pantarlih

Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap.

Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang undangan.

Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban PPS Pilkada 2024

PPS memiliki kewajiban dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, hal tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 Pasal 18 ayat (4) sebagai berikut:

Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap.

Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.

Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa.

Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara.

Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gaji atau Honor PPS Pilkada 2024

Dalam pelaksanaan tugasnya, petugas PPS akan mendapatkan honor.

Gaji atau honorarium petugas PPS Pilkada 2024 diatur berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya.

Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024 sebagai berikut:

Ketua PPS: Rp 1.5000.000/bulan

Anggota PPS: Rp 1.300.000/bulan

Sekretaris PPS: Rp 1.150.000/bulan

Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.050.000/bulan. Seperti dikutip dari laman internet. (**).

banner Umbulukumba.ac.id Asa

PKB – Nasdem Komitmen Membangun Fraksi Perubahan di Parlemen Kepulauan Selayar

WARTASULSEL,SELAYAR. Partai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Kepulauan Selayar jajaki rencana kerja sama dan saling support dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Kepulauan Selayar yang akan dilaksanakan tahun 2024 ini.

Bukan saja pada rencana suksesi Pilkada 2024 namun juga berlanjut pada rencana kerjasama membangun fraksi perubahan di parlemen Kepulauan Selayar.

Hal ini terungkap pada pertemuan penyerahan rekomendasi calon Bupati dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kepada H. Ady Ansar, Ketua Partai NasDem Kabupaten Kepulauan Selayar, pada Rabu (22/5)2024).

Pada kesempatan tersebut Ketua Partai NasDem Kabupaten Kepulauan Selayar, Ir. H. Ady Ansar, S.Hut, MM.Pub, IPM bertemu dengan Ketua DPC PKB Kabupaten Kepulauan Selayar, Aji Sumarno, S.STP. MM masing -masing bersama pengurus kedua partai.

” Ia, tadi itu pertemuan penting antara Ketua DPD NasDem dan Ketua DPC. PKB Kabupaten Kepulauan Selayar. Sekaligus ada penyerahan rekomendasi tahap pertama dari DPP. PKB yang intinya DPP PKB merekomendasikan H. Ady Ansar di Pilkada Selayar 2024,” jelas Arsil Ihsan, bidang Media dan Komunikasi Publik DPD Partai NasDem Selayar, Rabu (22/5/2024).

PKB dan NasDem, Insya Allah akan bersama dalam kontestasi Pilkada Selayar, selanjutnya tentu bertekad memenangkan Pilkada Selayar 2024 dan mendudukkan H. Ady Ansar sebagai Bupati Kepulauan Selayar periode 2025 -2030, jelas Arsil.

Untuk berpasangan kami belum ada pembahasan dan mengenai hal itu silahkan dikonfirmasi ke Pak H. Ady Ansar, Ketua NasDem Selayar atau bisa juga ke Ketua PKB Selayar, Aji Sumarno. Karena untuk menentukan siapa calon wakil, ada mekanismenya, diantaranya tentu saja harus melalui survey.

Intinya yang saya sampaikan adalah DPP. PKB telah memberi rekomendasi tahap pertama kepada H. Ady Ansar, sambil menunggu pasangannya untuk rekomendasi tahap kedua selanjutnya, kunci Arsil.

Sementara itu, H. Ady Ansar, S.Hut, MM.Pub, IPM, yang saat ini masih aktif sebagai Ketua Fraksi Nasdem DPRD Sulsel menegaskan, bahwa keseriusannya tidak perlu dipertanyakan lagi, pasalnya ia sudah mengantongi 4 (empat) kursi dari 2 (dua) rekomendasi Partai Politik yang telah dikantonginya.

“ Boleh dibilang saya yang paling siap saat ini, karena dalam perebutan dukungan partai, kita sudah mengantongi 4 kursi partai. Insya Allah dalam waktu dekat akan tercukupi” kata H. Ady Ansar. (Tim).

Berkas Syarat Dukungan Perseorangan Peserta Pemilukada Pasangan Abd. Rahman & Marowa Diterima KPU Selayar

WARTASULSEL, SELAYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Selayar menerima berkas dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Tahun 2024, Abdul Rahman Masriat dan Daeng Marowa, di Aula Dekranasda, Jl. Jenderal Sudirman No.1 Benteng Selayar, Minggu (12/5/2024) malam.

Berkas dukungan Bapaslon diserahkan oleh Andi Fajar selaku Naradamping atau Liaison Officer (LO) kepada Ketua KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara.

Adapun jumlah total dokumen persyaratan dukungan yang diserahkan sebanyak 10.980 dukungan yang tersebar di 11 kecamatan yang ada di Kepulauan Selayar.

“Dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim, Formulir Model B. Penyerahan Dukungan, Model B. Jumlah Dukungan.KWK dan Model B.1.KWK. Dukungan kami terima, selanjutnya kami akan melakukan proses sesuai dengan petunjuk tekhnis  yang kami (KPU, red) miliki”, ucap Ketua KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara. 

Andi Dewantara mengatakan bahwa berdasarkan dokumen yang diterimanya, maka bakal paslon Abdul Rahman Masriat dan Daeng Marowa telah menyerahkan jumlah dukungan lebih dari syarat minimal dukungan sebanyak 10.118 dukungan.

Usai menerima berkas dukungan Bapaslon Abdul Rahman Masriat dan Daeng Marowa, Tim KPU Kepulauan Selayar langsung melakukan pemeriksaan berkas dan sebaran dukungan dengan menghitung satu persatu dari setiap lembar dukungan.

Dalam proses ini, KPU Kepulauan Selayar tetap melibatkan Tim Bapaslon, sebagai bentuk transparansi KPU Kepulauan Selayar dalam proses Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan Pilkada 2024.

Terpantau, hadir dalam kegiatan ini Anggota KPU Kepulauan Selayar Ahmad S, Iskandar, Mansur Sihadji, Muhamad Arsat. Hadir pula Ketua Bawaslu Nurul Badriyah dan Anggota Bawaslu Herawati Mufid, serta Tim dari Bapaslon Abdul Rahman Masriat dan Daeng Marowa. (Tim).

Ketua KPU Andi Dewantara Paparkan Penyebab Terjadinya PSU Pemilu 2024 di Kepulauan Selayar Pada Conference Persnya

WARTASULSEL, Kepulauan Selayar – Publik menilai terjadinya Pemungutan Suara Uang (PSU) dalam pelaksanaan pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 lalu di Kabupaten Kepulauan Selayar, merupakan hal yang baru terjadi sepanjang perjalanan pesta demokrasi.

Kejadian tersebut mengundang sorotan dan kritikan dari berbagai kalangan terhadap kinerja penyelenggara pemilu. Hal itu langsung disikapi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar dengan menggelar Diskusi dan Penyebarluasan Informasi terkait Pemungutan Suara Ulang yang bertempat di Tanadoang Coffe, Kelurahan Benteng Selatan, Senin (19/02/2024) malam.

Dalam acara diskusi, Ketua KPU Kepulauan Selayar Andi Dewantara menjelaskan kronologi yang terjadi di 3 TPS, sehingga memenuhi syarat untuk dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU). Secara umum kondisi semua TPS mengalami situasi yang sama sulitnya sehingga petugas KPPS ada yang lepas kontrol dalam menyeleksi calon pemilih yang memenuhi persyaratan.

“ Mencermati kondisi pemilih di TPS saat itu masih menumpuk, karena mendahulukan para pemilih yang sakit dan langsia. Sementara proses pemungutan suara sudah menghampiri jadwal yang ditentukan. Dalam keadaan panas, pengap dan sedikit panik, petugas KPPS yang terbilang baru terlibat dalam penyelenggara pemilu sehingga Lost kontrol, sehingga tidak lagi melakukan kontroling terhadap persyaratan menjadi pemilih,” ungkapnya.

Andi Dewantara mengatakan bahwa dalam kondisi tersebut petugas KPPS mengalami “kelalaian” yang berakibat adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun Daftar Pemilih Tambahan menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut. Sehingga terpenuhinya syarat yang mewajibkan untuk dilaksanakannya PSU.

Lebih lanjut Andi Dewantara mengungkapkan bahwa bayak hal yang mempengaruhi lost kontrol, seperti tekanan mental yang disebabkan situasi dan kondisi, juga kurangnya persiapan Petugas PPS dalam Prosea pengelolaan pemilih.

“semua itu adalah tanggung jawab kami, tetapi sebenarnyasebenarnya jika dikatakan PSU ini adalah keadaan yang seharusnya tidak terjadi sehingga menjadi luka atau cacat demokrasiit, maka sebagai obatnya adalah PSU untuk memperbaiki kesalahan yang terjadi.,” Tegasnya.

Menurutnya, proses sehingga terjadi PSU dijadikan sebagai catatan berharga dalam melengkapi perjalanan proses demokrasi.

Untuk diketahui bahwa pelaksanaan Pemungutan suara ulang (PSU) pada Rabu 21 Februari 2024 besok, yang ditempatkan di 3 TPS yakni TPS 021 Madrasah Aliyah Benteng Selatan, TPS 002 di Lapangan Lingkungan Balang sembo Kel. Putabangundan dan TPS 17 di UPT Dinas Perhungan Kel. Benteng Selatan. (AR)

KPU Kepulauan Selayar Gelar Rakor Persiapan PSU Pemilihan Umum Tahun 2024

WARTASULSEL, SELAYAR, –  KPU Kepulauan Selayar gelar Rakor Persiapan Pemungutan Suara ulang (PSU) Pemilihan umum tahun 2024 di Hotel Reihan Square, Minggu (18/2/2024)

Kegiatan Rakor ini mendasari surat panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Bontoharu nomor 001/PM.00.02/K.SN-08/2/2024 tanggal 16 Februari 2024 tentang rekomendasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang pada TPS 002 Kelurahan Putabangun dan surat panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Benteng nomor 001/PM

Rakor yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara, dihadiri Asisten Pemerintahan Kabupaten Kep Selayar, Yunan kr Tompo Bulu, Kajari Kepulauan Selayar, Syarbaini, Mewakili Polres Kepulauan Kep Selayar, Para Komisioner KPU, dan Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar.

Juga dihadiri, Tim Partai Politik Peserta Pemilu, Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Benteng dan Kecamatan Bontoharu, dan dari pihak Satpol PP.

Ketua KPU Selayar, Andi Dewantara memutuskan ada tiga TPS yang terdapat kesalahan , TPS 21 Kelurahan Benteng Selatan, Kecamatan Benteng kesalahan itu terjadi pada empat pemilihan presiden sampai DPRD Provinsi, Kabupaten tidak, maka empat jenis pemilihan itu yang PSU kan.

Kemudian TPS 17 Kelurahan Benteng Selatan, Kecamatan Benteng terdapat kesalahan hanya pemilihan presiden saja. Maka hanya satu jenis pemilihan.

Sedangkan TPS 002 Kelurahan Putabangun, Kecamatan Bontoharu ada empat jenis pemilihan tidak termasuk kabupaten, tandasnya.

Pemungutan suara ulang di tiga TPS di Kabupaten Kepulauan Selayar digelar pada Rabu, 21 Februari tahun 2024

3 TPS di Selayar berpotensi Pemungutan Suara Ulang

WARTASULSEL, Selayar – Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 lalu berpotensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga Tempat Pemungutan suara.

Yakni Presiden dan Wakil Presiden, DPD-RI, DPR-RI, DPR Provinsi Sulsel dan DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar. Hal ini diketahui setelah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengetahui pemilih tersebut bukan penduduk setempat.

Seperti yang terjadi di Tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) Dimana tiga TPS 21 dan TPS 17 Kelurahan Benteng Selatan serta TPS 02 Kelurahan Putabangun telah ditemukan bukan penduduk setempat yang masuk memilih lima surat suara di TPS tersebut.

Hal tersebut terungkap setelah Pengawas TPS bersama Panwascam menemukan 10 orang pemilih yang diberikan hak memilih oleh Petugas KPPS dalam proses pemungutan suara 14 Februari lalu.

Hanya bermodalkan KTP Elektronik yang ditunjukkan kepada petugas KPPS tetapi tidak tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), maupun Daftar pemilih Tambahan di 3 TPS tersebut.

Ketua Bawaslu Selayar Nurul Badriyah saat di temui awak media diruang kerjanya Sabtu 17 Februari 2024 mengatakan, terkait temuan Pengawas TPS diLokasi Pemungutan Suara yang mempunyai pemilih yang KTPnya diluar Tempat Pemungutan Suara sehingga Pengawas TPS diLokasi melaporkan kejadian tersebut ke Panwascam. Ucap Ketua Bawaslu

5544 surat suara rusak dimusnahkan KPU Kepulauan Selayar jelang Pencoblosan Pemilu 2024

WARTASUSLEL – Hitung jam pelaksanaan Pemungutan Suara, KPU Kepulauan Selayar melakukan Pemusnahan dengan cara membakar Surat Suara sebanyak 5544 lembar.

Surat suara yang dimusnahkan tersebut, merupakan sisa surat suara baik dan surat suara rusak pemilu tahun 2024 setelah melalui proses sortir beberapa waktu yang lalu oleh tim sortir yang disaksikan langsung oleh Bawaslu Selayar. 13/02/024

Pemusnahan surat suara disaksikan langsung oleh Bawaslu Selayar, segenap Forkopimda Kepulauan Selayar. Pemusnahan sisa surat suara dan surat suara rusak tersebut dilakukan berdasarkan PKPU No. 3 tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024.

Surat suara rusak yang dimusnahkan, surat suara pemilu Presiden dan wakil Presiden sebanyak 70 lambar rusak dan surat suara baik dan lebih 2 lembar, surat suara Pemilu anggota DPR 592 Lembar rusak, dan surat suara pemilu anggota DPRD Provinsi sebanyak 520 lembar rusak, surat suara pemilu anggota DPRD Kabupaten/kota sebanyak 4.060 lembar rusak dan 140 lembar baik sehingga total 4200 lembar rusak serta surat suara pemilu DPD sebanyak 160 rusak.

Pemusnahan dengan cara dibakar diawali oleh Wakil Bupati Kepulauan Selayar H. Saiful Arif, dan diikuti Wakapolres, Pihak Kejaksaan, Kodim, Bawaslu, dan sejumlah Undangan lainnya setelah itu dilanjutkan monitoring Kesiapan TPS pada 6 kecamatan daratan.

Ketua KPU Kepulauan Selayar Andi Dewantara mengatakan, Pemusnahan suara surat ini juga sebagai bentuk antisipasi pihak KPU Kab. Kep. Selayar, agar tidak ada oknum yang menyalahgunakan sisa surat suara tersebut. Ucap Andi Dewantara.

Di ketahui, Total surat suara yang dimusnahkan sesuai berita acara Nomor : 147/PP.08.02-BA/7301/2024 dan di tanda tangani langsung oleh Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Polres Kepulauan Selayar.

Semakin Optimis, Zainuddin Hasan Terus Didorong Sebagai Putra Daerah ke Senayan

WARTASULSEL, Bulukumba – Bupati Bulukumba 2010-2015, H. Zainuddin Hasan semakin optimis memenangkan kontestasi Pemilu 2024.

Putra Bulukumba yang dikenal dengan ‘Bapak Pembangunan’ itu memiliki kans kuat meraih 1 kursi di Partai Demokrat menuju Senayan.

Berada di nomot urut 2 Partai Demokrat untuk Caleg DPR-RI Dapil Sulsel 2, Zainuddin Hasan diterima dengan baik oleh masyarakat Bulukumba.

Warga Bulukumba meyakini, Zainuddin Hasan sebagai putra Bulukumba, diberi ruang dan kepercayaan untuk mewakili masyarakat Bulukumba di Senayan.

Salah seorang warga asal Kecamatan Bulukumpa, Muhammad Basri mengatakan, dirinya bangga mendukung Zainuddin Hasan di DPR RI.

“Pak Zainudin ini sudah nyata bekerja. Hasil karyanya sudah dirasakan masyarakat Bulukumba, bahkan Sulawesi-Selatan,” Ujarnya, Minggu 21 Januari 2023.

Muhammad Basri mengaku, Masjid Islamic Center Dato Tiro (ICDT) Bulukumba adalah karya nyata Zainuddin Hasan yang mengangkat peradaban Islam di Butta Panrita Lopi.

Tak hanya Muhammad Basri, warga Gantarang, Ni’mawati juga mengakui, semasa pemerintahan Zainuddin Hasan sebagai Bupati, juga berhasil menghadirkan lapangan kerja yang cukup.

“Anak saya kan dulu bekerja di Mall Mega Zanur. Itu yang kuingatkanki pak Zaidin,” Katanya.

Dukungan kepada H. Zainuddin Hasan terus berdatangan sejauh ini. Menurut relawan Zainuddin Hasan, Andi Satria sampai saat ini, sudah puluhan titik yang sudah dikunjungi di Bulukumba.

“Alhamdulillah, masyarakat terus menerus meminta untuk bersilaturahmi dengan beliau. Saat ini masih banyak jadwal yang sementara diatur. Ini adalah salah satu bukti keinginan masyarakat Bulukumba untuk beliau,” Jelas pria yang kerap disapa Andu Ongang.

Olehnya, tokoh masyarakat Herlang itu meminta maaf jika masih ada beberapa masyarakat yang belum bisa ditemui secara langsung, karena padatnya jadwal pertemuan yang masuk.

Kunjungan dadakan Sekjen KPU RI ke KPU Kepulauan Selayar Evaluasi dan Persiapan Pemilu 2024

WARTASULSEL, SELAYAR – Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Selayar tiba-tiba dikejutkan dengan kedatangan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Bernard Darmawan Sutrisno, dan lima Kepala Biro bersama rombongan pada Senin sekitar pukul 17.30 WITA.

Informasi tentang kedatangan tersebut terungkap ketika Ketua KPU Kabupaten Selayar, Andi Dewantara, sedang melakukan pemantauan penglipatan surat suara bersama pejabat lainnya. Seorang staf memberitahukan mengenai kunjungan mendadak tersebut.

Andi Dewantara mengakui kejutannya atas kedatangan Sekjen KPU RI beserta Kepala Biro KPU RI tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.

“Kami merasa bersyukur atas kedatangan Pak Sekjen karena beliau langsung memeriksa kondisi KPU Kepulauan Selayar dan mengecek langsung kotak kertas suara yang rusak akibat terendam banjir,” ungkap Ketua KPU Selayar.

Penjelasan dari Ketua KPU Selayar menyebutkan bahwa kunjungan tersebut merupakan pengecekan langsung kotak suara yang rusak dan konsolidasi untuk memperkuat lembaga, mengevaluasi sarana dan prasarana, serta memastikan persiapan logistik KPU Kabupaten Kepulauan Selayar menjelang pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 pada Rabu, 14 Februari.

“Selain memeriksa kotak suara yang rusak akibat banjir, kunjungan Sekjen KPU RI dan rombongannya juga bertujuan untuk memperkuat lembaga, mengevaluasi sarana dan prasarana di kantor KPU Selayar,” tambahnya.

Rombongan tersebut tidak hanya melibatkan Sekjen KPU RI, tetapi juga beberapa kepala biro, seperti perwakilan dari Biro Teknis Pemilu, Biro Perencanaan dan Organisasi Logistik, Biro Logistik, Biro SDM, dan Biro Pusdatin KPU RI. Hal ini menegaskan komitmen untuk memastikan persiapan yang optimal menjelang Pemilu di Kepulauan Selayar.

Ratusan Kotak surat Suara Rusak akibat Gudang Logistik KPUD Selayar Terendam Banjir

WARTASULSEL, Selayar – Hujan deras yang menerjang Kabupaten Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan Sabtu malam 06/0102024 merendam gudang penyimpanan logistik pemilu di kantor KPUD setempat. Akibatnya, logistik pemilu yang disimpan di gudang KPUD Selayar rusak, Senin 8 Januari 2024

Musim hujan yang melanda akhir-akhir ini cukup ekstrim apalagi menjelang Pemilu 2024 yang waktunya sisa 37 hari lagi. Hujan yang melanda Kabupaten Kepulauan Selayar pada khususnya, mengakibatkan banjir di gudang KPU Kabupaten Kepulauan Selayar kemarin.

Gudang penyimpanan Kotak suara di KPU Kabupaten Kepulauan Selayar terendam banjir akibat hujan, sebanyak 168 buah kotak Suara basah dari total kotak suara 2272 buah yang saat ini dipindahkan sementara ke gudang Penyimpanan surat suara.

Akibat kotak surat suara yang basah karena tidak adanya fasilitas Pemerintah kepada KPU Kabupaten Kepulauan Selayar untuk dijadikan tempat penyimpanan. Peristiwa ini dipastikan tidak akan berpengaruh terhadap pelaksanaan pemilu pada 14 Februari 2024 nanti.

Dikonfirmasi Porostengah.com di Kantor KPUD Selayar, Komisioner Bidang Teknis KPUD Selayar Iskandar mengungkapkan, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya dengan pihak terkait guna menanggulangi persoalan tersebut.

“Sudah 3 kali melayangkan surat kepada Pemda Kepulauan Selayar melalui Sekda akan tetapi KPUD Selayar mendapatkan hasil nihil sehingga KPUD Selayar mengambil inisiatif sendiri,” ungkap Iskandar.

Saat ini Logistik kotak suara di pindahkan ke gudang surat suara dan di semua ruangan yang ada dikantor KPU Kabupaten Kepulauan Selayar. Dalam hal ini kepedulian dan dukungan Pemda Selayar terhadap Proses Pesta Demokrasi tidak maksimal.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.