Kalau Masih Miskin Gak Usah Menjabat Apalagi Untuk Mengingkari Janji Kepada Rakyat

Uncategorized457 Dilihat

Kalimantan Selatan, 15/02/2023, Merasa punya uang dan merasa menjadi oknum terkaya bahkan paling kaya seolah kebal hukum itulah cerminan ketika tim investigasi dari [wartasulsel.org] menjalankan tugas investigasi nya di wilayah tanah laut, khususnya Kalimantan Selatan sekitarnya

Merasa tidak akan miskin, bahkan mungkin hidup di dunia selamanya, sampai tidak tau diri dan sadar diri dengan koreksi diri juga introspeksi diri lebih dalam lagi dengan dampak fatal yang di akibatkan beberapa perusahaan besar di sekitar tanah laut Kalimantan Selatan, sungguh miris sampai perusakan hutan, jalan desa, jalan provinsi, bahkan rakyat terdampak hanya mengisap jempol karena tidak mendapatkan ganti rugi sesuai apa yang di ucap ketika di rekam tim investigasi ditempat

Dari beberapa oknum hanya yang pro ke oknum kades lama saja dan orang terdekatnya yang di utamakan, sampai dengan ditutupi pencitraan dengan ala agamis yang padahal itu hanyalah kedok, kali ini dengan diundang nya tim investigasi dari [wartasulsel.org] akhirnya dikit demi sedikit semua terungkap, mesti keselamatan pun terancam dari serangan kasat mata, premanisme, diskriminasi, intimidasi sampai persekusi pun sudah di alami tim, tapi karena memegang prinsip dan komitmen kuat dengan niat ” Nawaitu Ngibadallah ” Untuk membantu rakyat, semua diserahkan kepada Alloh SWT

” Sudah banyak mas, yang datang tapi hanya mundur karena uang, uang dan uang, baik dari lembaga, media, pengacara/advokasi sekalipun, bahkan ada juga pembela dari oknum APH dan Oknum dinas terkait, berhubungan dengan hal ini”, ujar beberapa warga kepada rekan wartasulsel.org

Dengan ucapan tidak enak dengan perlakuan tidak menyenangkan, bahkan intimidasi yang dilakukan akhirnya tim investigasi [wartasulsel.org] akhirnya menggali dari atas dan bawah, baik desa/perkampungan dan dinas terkait juga kantor bupati, akan tetapi ada yang bilang sengaja menghindar dan risih dengan media, atau tim investigasi, dengan alasan palsu sehingga menghambat kelancaran tim untuk terjun dilapangan, sedangkan ada beberapa pasal yang harus mereka fahami tentang hal tersebut, adapun itu sebagai berikut :

[ 1].Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”

[ 2 ].Perbuatan tidak menyenangkan diatur dalam Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut berbunyi, “(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
(2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.”

Jumlah denda Rp 4.500 pada pasal tersebut saat ini akan dilipatgandakan seribu kali menjadi Rp 4.500.000.

Hal ini mengacu pada Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

READ  Merusak Jalan dan Berdebuh, Mahasiswa Stikes Minta Polres Bulukumba Tutup Tambang

[ 3 ].Pasal pengancaman merupakan salah satu isu yang kerap ditanyakan. Berdasarkan Pasal 369 ayat (1) KUHP, pelaku pasal pengancaman dapat dipidana 4 tahun penjara. Sering dengar istilah pengancaman? Penting untuk diketahui bahwa pasal pengancaman adalah termasuk dalam tindak pidana

Seharusnya dalam hal ini, se tinggal oknum yang sadar hukum, tau hukum dan pernah mengenyam pendidikan, wajib tau dan harus tau dengan belajar dengan sadar hukum yang sudah di tetapkan UU di negara kita sebagai aturan utama untuk warga negara yang baik, dalam menjunjung tinggi supremasi hukum yang ada

Jadi seharusnya para oknum konglomerat, oknum pemilik tambang, bahkan mengaku oknum terkaya tersebut, jangan kebal hukum apalagi merasa punya uang, karena ini negara hukum, yang kaya bisa mendadak miskin dan bahkan melarat jika hal tersebut tetap diabaikan dan tidak kooperatif, meski semua jelas terstruktur dengan baik sebagaimana mestinya, adapun pasal tersebut seperti di bawah ini :

[ 1 ].Terkait Pasal 406 ayat (1) KUHP, setiap orang -terutama pegawai negeri- tak boleh secara sengaja dan sadar melawan hukum melakukan perbuatan merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai lagi, menghilangkan suatu barang milik negara, sehingga menyebabkan kerugian negara

[ 2 ].Pasal 374, “Setiap orang yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III

[ 3 ].Pasal 31 huruf e dinyatakan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan

[4].UU No 23 Tahun 1997 tentang pencemaran lingkungan (1) Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup.

[5].UU No 32 Tahun 2009
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

[6].Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)

[7].Pasal 221 (1) ke 2 menyatakan: Barang siapa yang melakukan perbuatan menutupi tindak pidana yang dilakukan, dengan cara menghancurkan, menghilangkan dan menyembunyikan barang bukti dan alat bukti diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun

[8].Pasal 210 KUHP yang mengatur penyuapan terhadap hakim dan penasihat di pengadilan. Hakim dan penasihat yang menerima suap tersebut diancam pidana oleh Pasal 420 KUHP. Keempat pasal tersebut kemudian dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi melalui UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001.

[9].Pasal 5 UU Tipikor yang masih berlaku berbunyi: Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 250.000.000

[10].Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang

[11].pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 yang berbunyi setiap gratifikasi pada pegawai negri atau penyelenggara Negara dianggap pemberian suap,apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya

READ  Banyaknya Oknum Pemback Up Dan Pembacking Dalam Menutupi Kasus Berjamaah Yang Harus Segera Dilakukan Pembersihan

[12].Pasal 12 UU Tipikor
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):

a. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;

b. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;

” Jika para oknum pejabat dari daerah ke provinsi tau hukum, sadar hukum dan tau diri semestinya mereka tidak menghindar, dan kooperatif menghadapi kesalahan yang mereka lakukan, yang mengakibatkan rakyat sengsara, “ujar Bang Dhony Irawan H.W

Adapun terkait jalan rusak, disini pun kami mengkaji lebih dalam memberikan pasal pencerah ini, agar mereka tidak menggampangkan seakan punya uang, gelar, jabatan, pangkat dan pelindung sehingga pemikiran yang monoton juga primitif yang di dasari ego dan keras kepala sehingga mencari pembenaran sepihak, agar terlihat benar, dan nantinya seolah tersakiti dan terdzolimi padahal pelaku utama dengan sandiwara nya di hadapan oknum lain karena mencari pembelaan untuk memenangkan dirinya agar seakan tidak bersalah

Bagi pemerintah baik pusat maupun daerah perlu alarm peringatan bahwa ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak. Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Apabila karena kondisi cuaca atau kendala anggaran, masih dapat dilakukan cara lain. Yang penting bisa menjadi perhatian pengguna jalan untuk lebih waspada dan berhati-hati. Karena kalau terjadi kecelakaan lalu lintas, tidak terkena sanksi hukum. Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. Pasal 273 UU No.22/2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta. Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta. Sementara, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta.

” Percuma punya harta, gelar, jabatan, pangkat, ditakuti, bahkan disegani orang jika ilmu nya tidak bermanfaat, apalagi adab, akhlak dan nalarnya mati, “tutupnya.

wartasulsel

Dari rakyat,Untuk Rakyat,Kembali Ke Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *