Banyak Kasus Belum Tuntas, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar Berpindah

News618 Dilihat

WARTASULSEL, SELAYAR – Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, IPTU Nurman Matasa, resmi dipindahtugaskan dari jabatannya pada pekan ini. Perpindahan tugas ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, mengingat masih banyak kasus yang belum tuntas di wilayah hukum Kepulauan Selayar.

Sejak menjabat, IPTU Nurman Matasa dikenal sebagai sosok yang tegas dan berdedikasi tinggi dalam menegakkan hukum. Di bawah kepemimpinannya, berbagai kasus kriminal berhasil diungkap, namun sayangnya, masih ada sejumlah kasus besar yang belum terselesaikan, termasuk kasus-kasus yang menjadi perhatian publik.

Diketahui, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Pejabat lama IPTU Nurman, SH, MM Ke Panit 1 Unit 2 Subdit 5 DIT Reskrim Polda Sulsel, Pejabat Baru IPTU Muh. Rifai, SH, dari Pamin 1 Unit 3 Subdit 2 DIT Reskrimum Polda Sulsel.

Kepindahan IPTU Nurman Matasa, SH. MM ke tempat tugas yang baru ini menimbulkan kekhawatiran bahwa penanganan kasus-kasus tersebut akan mengalami kendala. Masyarakat berharap agar penerusnya dapat melanjutkan tugas dan menyelesaikan kasus-kasus yang tertunda.

“Saya berharap kasus-kasus yang masih tertunda, terutama yang berkaitan dengan penipuan dan tindak pidana korupsi, segera diselesaikan meski Pak Nurman sudah pindah,” ujar salah satu warga Selayar yang tidak ingin disebutkan namanya.

Sejumlah kasus besar yang hingga kini belum rampung, seperti kasus dugaan penggelapan dana desa, Kasus Pemalsuan Tangan Kades dan beberapa tindak kriminal lain, menjadi sorotan utama. Masyarakat berharap penggantinya dapat segera melanjutkan penanganan kasus-kasus tersebut agar tidak berlarut-larut.

Informasi pindah tugas nya Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, publik menaruh harapan besar agar Pengganti Kasat Reskrim Nurman Matasa bekerja sebaik Pendahulunya dan membawa keadilan bagi masyarakat.

READ  Andi Nurhikmah, Resmi Menakhodai Nasyiatul Aisyiyah Bulukumba

 

wartasulsel

Dari rakyat,Untuk Rakyat,Kembali Ke Rakyat

Kejaksaan negeri Selayar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *