WARTASULSEL – Polres Selayar menerima laporan dugaan penggelapan dana Masjid Desa Tarupa Kecamatan Takabonerate Kabupaten Kepulauan Selayar menyeret Dua nama orang Besar.
Hebatnya, dugaan Penggelapan Dana masjid ini menyeret dua nama orang besar diantaranya Bupati Bombana dan Sekda Bombana Sulawesi Tenggara dalam bunyi laporan tersebut.
Informasi awal yang diterima awak media ini, panitia Masjid Desa Tarupa sudah dua kali kejadian kebobolan Kas Masjid yang pertama menyeret nama besar di Kabupaten Kepulauan Selayar dan kedua menyeret nama besar Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara.
Dari laporan Polisi tersebut, telah melaporkan tindak Pidana Penipuan / perbuatan curang Undang – undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP yang terjadi di Dusun Tinanja Desa Tarupa Kecamatan Takabonerate Kabupaten Kepulauan Selayar pada tanggal 03 Februari 2024 dengan nama terlapor Abidin Siregar berdasarkan laporan nomor LP/B/35/II/2024/SPKT/Polres Kepulauan Selayar Polda Sulawesi Selatan dan identitas Pelapor atas nama Syamsul Bahri beralamat Dusun Tinanja Desa Tarupa Kecamatan Takabonerate Kabupaten Kepulauan.
Dikonfirmasi kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar Nurman Matasa. SH via WhatsAppnya mengatakan, baru kemarin saya terima laporan ini dan kami akan segera melakukan penyelidikan selanjutnya. Ucap Kasatreskrim