WARTASULSEL, Makassar – Sidang Perdana Pengadilan Negeri Makassar Terhadap Kasus Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac-Wc) (Bonerate-Sambali) di Kabupaten Kepulauan Selayar
Pengadilan Negeri Makassar menjadi saksi sidang perdana yang membahas dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait proyek Peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac-Wc) (Bonerate-Sambali) di Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar, pada Tahun Anggaran 2019.
Di Ruang Sidang Dr. Harifin A. Tumpa, S.H.M.H, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syakir Syarifuddin, SH.,MH, dan Dian Anggraeni, SH.,MH membacakan Surat Dakwaan terhadap Terdakwa S dan MM. Terdakwa dan penasihat hukumnya memilih tanpa keberatan atau eksepsi.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hensri Tobing, SH.MH, dihadiri oleh hakim anggota Muhammad Yusuf Karim, SH.M.Hum, serta Arief Agus Nindito, SH.MH. Agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada 22 Januari 2024, fokus pada pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi yang memiliki informasi terkait dugaan tindak pidana.
JPU menegaskan komitmennya untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Kasus ini menciptakan ketegangan di masyarakat dan menjadi sorotan utama dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan.
Maka semua pihak kini tertuju pada perkembangan lanjutan sidang yang dijadwalkan terus berlanjut.***