Home / Hukum / Politik

Jumat, 16 Juni 2023 - 00:27 WIB

Bawaslu Selayar Temukan Pelanggaran Sekdes Desa Tarupa, Suharno ; ini melanggar pasal 51 UU No 6 tahun 2014 tentang Desa

Kepulauan Selayar, Wartasulsel – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar saat ini sementara mendalami dugaan keterlibatan aktif perangkat desa menyebarluaskan banners balon legislatif Pemilu 2024.

Informasi dugaan pelanggaran perangkat desa ikut menyebarluaskan banners bacaleg peserta Pemilu 2024 kami terima dari informasi masyarakat dan temuan Bawaslu Selayar.

” Ia ada beberapa informasi masyarakat dan temuan terkait keterlibatan perangkat desa aktif yang saat ini kami dalami. Yakni perangkat Desa Tarupa Kecamatan Takabonerate, Desa Batubingkung Kec Pasimaranu dan Desa Bontobulaeng Kec Pasimasunggu Timur, jelas Suharno. SH, Ketua Bawaslu Selayar, Kamis (15/6/2023).

Suharno melanjutkan, Bawaslu telah melakukan kajian dan hasilnya adalah pelanggaran terhadap UU No 6 tahun 2014 Tentang Desa sehingga hasilnya akan kami teruskan ke instansi terkait dalam hal ini BPMDes Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar.

Sudah ada tiga informasi masyarakat terkait perangkat desa yang menunjukkan keberpihakan kepada peserta pemilu tertentu yaitu penerusan laporan dari Panwascam Pasimaranu, Pasimasunggu Timur dan Takabonerate

Tindakan perangkat desa yg menunjukkan keberpihakan kepada peserta pemilu tertentu atau bakal calon tertentu diduga melanggar bl pasal 51 UU No 6 tahun 2014 tentang Desa

Bawaslu sudah menginstruksikan jajaran pengawas pemilu untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan- larngan dalam tahapan pemilu seperti pihak-pihak yang dilarang mensosialisasikan partai politik peserta pemilu atau menunjukkan keberpihakannya kepada partai politik peserta pemilu, pungkas Suharno.

Data yang diterima Pewarta, Daerah Pemilihan Kepulauan Selayar merupakan salah satu area terasrir rawan praktek politik uang dalam Pemilu 2024 yang akan datang.

Praktek politik uang menjadi bahan perhatian khusus pemerhati demokrasi dan Pemerhati Pemilu 2024 yang berharap agar referensi kerawanan praktek politik uang diwilayah ini, dapat menjadi perhatian serius pemangku tugas dalam pemberantasannya. (Tim).

Share :

Baca Juga

Media

Kontestasi perempuan dalam pemilu 2024

Hukum

Mantan Bupati Takalar Syamsari Kitta di Periksa Kejati Sulsel Terkait Dugaan Korupsi Tambang Pasir Laut Galesong

Hukum

Waduh!!! Satpolpp sidak tempat Hiburan yang sediakan Miras di Baloiya Selayar

Hukum

Tahap II Kejari Selayar Tahan PPK Proyek Bandara H. Aroeppala Selayar

Hukum

Tidak terima Putusan PN Selayar ; Jasmin akan melakukan Upaya Hukum

Hukum

Tim Patroli Koramil 11/BKY Gagalkan Aksi Balap Liar dan Busur di Jalan Baddoka Makassar, Satu Orang Diamankan

Hukum

Diduga Oknum Polisi terlibat Pengerjaan DAK 14 Sekolah, Sebesar RP 10 Milliar di Selayar

Hukum

Dugaan kasus suap Pengerjaan Jalan dan Lampu jalan ruas Tanabau – ngapaloka, Tion pengusaha diSelayar bantah hal itu