Pungli Kok Dipelihara Dengan Alasan Komite Dan Persetujuan Bersama

Uncategorized231 Dilihat

Kalimantan Selatan..Preman.id [18/02/2023]_Temuan lain selain pelanggaran di lapangan terkait kerusakan lahan di sekitar tanah laut [ sumber jaya ] juga desa – desa lain terkait alsintan dan dana desa, banyak juga keluhan di masyarakat terkait pungli di tingkat sekolah negeri juga swasta di Kalimantan Selatan

Kasus pembodohan publik ini terus memakan korban, padahal termasuk penyelewengan kekuasaan, jabatan, wewenang bahkan penyimpangan kode etik oleh oknum pendidik di mana temuan ini sudah kami temui langsung korban nya

” Benar sekali kak, anak kami juara di setingkat kabupaten dan provinsi saja, bahkan bea siswa dan ancaman pun di terima anak kami jika tidak membayar tidak di ikutkan ujian, bahkan anak kami juga berprestasi “, ujar orang tua murid yang merasa kesal karena ulah oknum pendidik yang selalu mengutamakan uang, uang dan uang

Sedangkan dengan adanya aktivis hukum seperti kakak ini saya sekeluarga sangat antusias dan menyambut dengan bahagia, karena adanya aktivis yang peduli kepada rakyat ini yang kami butuhkan, bukan cuma uang, uang dan uang, seperti pada kakak jelaskan ke kami :

[1].Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor).

[2].PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2012
TENTANG PUNGUTAN DAN SUMBANGAN BIAYA PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR
Pasal 1
Ayat 1
Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Ayat 2
Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu.

READ  Harga Timah Melemah ,Gudang Timah Disidak

[3].Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf (a) menyebut, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.

[4].PNS yang memungut biaya sekolah sepihak melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 423 dan dikenai ancaman hukuman enam tahun penjara. Pelaku juga melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

[5].Perbuatan Pungli sendiri jelas diatur dalam undang-undang no 20 tahun 2021 tentang korupsi pasal 12 huruf e. Dalam Perpres no 87 /2016 juga sudah ada tentang Satgas Saber Pungli,. Belum lagi Permendikbud no 44/2012 Tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan, serta apa bila itu terbukti dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah maka sangsi Administratif juga bisa diterapkan pasal 54-58 Undang-undang no 25 tahun 2009.

” Dari sini kami jadi tau hukum, belajar hukum dengan gratis, didampingi juga membantu masalah kami tanpa meminta imbalan, bukan kayak oknum LSM kemaren meminta uang, dan oknum advokasi/pengacara juga oknum lain pun uang, uang dan uang “, tutupnya.

wartasulsel

Dari rakyat,Untuk Rakyat,Kembali Ke Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *