LSM LIRA Akan Polisikan Ketum PWI Pusat, Hendri dan Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Pelanggaran UU ITE

Wartasulsel.org, Jakarta — Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), HM. Jusuf Rizal, SH akan melaporkan Ketua Umum PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Pusat, Hendri Ch. Bangun dan Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, Sasongko Tedjo ke penegak hukum atas dugaan pelanggaran UU ITE terkait kasus PWI Gate.

Sebagaimana diketahui publik PWI Gate merupakan dugaan korupsi dan atau penggelapan dana UKW (Uji Kompetensi Wartawan) PWI yang di sponsori Forum Humas BUMN atas atensi Presiden Jokowi senilai Rp. 6 milyar. Disebutkan, Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Tedjo ada Rp.2.9 bantuan dana BUMN itu diduga digunakan tidak sebagaimana mestinya

Kemudian Jusuf Rizal atas siaran pers Sasongko Tedjo, setelah dilonfirmasi, memuat beritanya, bahkan atas nama LSM LIRA melaporkan kasusnya ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan korupsi dan atau penggelapan dana yang disebut bantuan BUMN itu senilai Rp.2,9 Milyar. Belakangan Ketum PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun membantahnya.

Sementara kasus dugaan korupsinya lemah karena ternyata adanya permintaan cashback sponshorship UKW PWI-BUMN sebagaimana disampaikan Hendri Ch. Bangun adalah bohong. Tanda terima dana cashback berinisial G senilai Rp. 540 juta (dua Kali) adalah palsu alias rekayasa Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah.

Ketum Forum Humas BUMN, Hendy Bernardi kepada Indonesian Journalist Watch (IJW) juga membantah pihaknya selaku pemberi sponsorship meminta dana cashback. Pihaknya telah melaksanakan komitmennya, namun jika ada masalah di organisasi PWI Pusat, itu urusan internal organisasi PWI.

Kepada media di Jakarta, Presiden LSM LIRA, Jusuf Rizal menyatakan, jika kasus dugaan korupsi gugur, maka masuk unsur menguasai dana tanpa hak atau penggelapan dana. Itu masuk KUHP Pasal 372 dan 374. Laporannya masih bergulir menunggu audit.

“Namun yang LSM LIRA akan laporkan beda. Itu karena informasi yang disampaikan Sasongko Tedjo dan Hendri Ch. Bangun mengandung kebohongan. Kemudian ketika menjadi produk berita dianggap menyebar fitnah, gibah, memelintir berita dan tidak profesional. Padahal Sumber informasinya yang tidak akurat,” tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak penggiat anti korupsi itu.

Menurut Jusuf Rizal yang juga Ketum Indonesian Journalist Watch (IJW) sejumlah data dan fakta telah disiapkan Tim LBH LSM LIRA. Ia juga menduga Sasongko Tedjo telah masuk angın kena lobby pengurus PWI Pusat, sehingga mengabaikan pelanggaran yang dilakukan Ketum PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun, Sekjen, Sayid Iskandarsyah, Wabendum, M.Ihsan dan Direktur UKM, Syarif Hidayatullah

Jusuf Rizal merasa dicemarkan namanya oleh pernyataan Ketum PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun yang menyatakan jika informasi yang disampaikan fitnah, gibah, memelintir berita dan lain-lain yang merugikan dirinya, baik sebagai pribadi maupun sebagai organisasi LSM LIRA. Sementara sumber informasi, data maupun fakta dari DK PWI Pusat

banner Umbulukumba.ac.id Asa

Sarana gedung Olahraga di Selayar kuat dugaan tidak mengantongi IMB, APH diminta tindaklanjuti

WARTASULSEL – Maraknya bangunan bangunan tanpa Ijin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Kepulauan Selayar, salah satunya Gedung Olahraga Pettarani Badminton berlokasi di Jalan Andi Pangeran Pettarani Kelurahan Benteng Selatan Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar.

Pasalnya bangunan tersebut belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan. Ini jelas melanggar Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No 6 tahun 2017 tentang izin bangunan. Bangunan yang telah berjalan ini seakan ada pembiaran oleh Pihak dan Pemilik.

 

Dikonfirmasi ke PUTR bidang perizinan melalui staf yang tidak ingin disebutkan identitasnya tentang Izin Membangun sarana olahraga ini, pihak PUTR membenarkan hal itu bahwa sarana olahraga Pettarani belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Humas LSM LIRA Kepulauan Selayar meminta APH menindaklanjuti apa yang menjadi permasalahan dalam perizinan, tidak hanya itu pihak SATPOLPP dimana instansi ini mengatur dan menertibkan perda bisa mengambil langkah untuk penindakan bangunan yang tak mengantongi izin. Menurut pasal 45 ayat 2 UUBG, disebutkan jika pemilik property yang tidak memiliki IMB akan dikenakan sanksi berupa denda 10% dari nilai property, hal ini juga berlaku pada rumah yang sedang dibangun atau inden.

Presiden LSM LIRA, Jusuf Rizal salahkan Pimpinan Perkumpulan LIRA, Andi Syafrani

Jakarta, WARTASULSEL — Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) HM. Jusuf Rizal menyalahkan pernyataan Pimpinan ormas Perkumpulan Lira, Andi Syafrani yang menyebutkan dirinya mantan Presiden LSM LIRA. Jusuf Rizal masih menjadi Presiden LSM LIRA Periode 2022-2027 sesuai Hasil Munas (Musyawarah Nasional) III

Kepada media saat dihubungi lewat komunikasi whatsapp (WA) di Jakarta, Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak yang juga pendiri LSM LIRA itu, menjabarkan dan meluruskan bahwa dirinya disebut bukan lagi Presiden LSM LIRA, serta kaitannya dengan LSM LIRA INDONESIA yang juga dipimpinnya.

 

Berikut penjelasannya :

*Pertama*, LSM LIRA didirikan oleh HM.Jusuf Rizal 19 Juni 2005 (Sama dengan Kelahiran HM.Jusuf Rizal) dari embrio Blora Center (Tim Relawan SBY-JK tahun 2004). Sebagai LSM, kewenangan tertinggi organisasi ada di Dewan Pendiri bukan di Munas. Munas hanya merekomendasikan dan menyampaikan kepada Dewan Pendiri untuk disetujui dan ditetapkan.

*Kedua,* pada Munas II LSM LIRA tahun 2015, dengan didukung Dewan Pendiri, Olis Datau terpilih menjadi Presiden LSM LIRA, Periode 2015-2020. Andi Syafrani termasuk dalam kepengurusan. Dia bukan kader LSM LIRA, sehingga tidak paham konstitusi LSM LIRA. Ia bergabung setelah LSM LIRA berusia 10 tahun.

*Ketiga,* setelah menerima SK Kepengurusan LSM LIRA dari Dewan Pendiri, Olis Datau memecat seluruh Dewan Pendiri LSM LIRA melalui somasi agar Dewan Pendiri tidak lagu membawa-bawa LSM LIRA. Olis Datau menganggap telah dipilih oleh Munas II yang dianggap memiliki kewenangan penuh. Sementara Olis Datau belum pernah dilantik Dewan Pendiri.

*Keempat,* atas sikap Olis Datau yang dianggap melanggar konstitusi LSM LIRA, setelah diberi peringatan, namun tidak digubris,

maka sesuai konstitusi LSM LIRA dimana kewenangan tertinggi organisasi LSM LIRA ada ditangan Dewan Pendiri, maka Dewan Pendiri kemudian memberhentikan Olis Datau sebagai Presiden LSM LIRA Periode 2015-2020.

*Kelima*, setelah melalui kesepakatan Dewan Pendiri, karena Olis Datau telah diberhentikan, Dewan Pendiri kemudian menetapkan kembali HM. Jusuf Rizal sebagai Presiden LSM LIRA Periode 2016-2021. Kemudian pada Munas III LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal secara aklamasi terpilih kembali menjadi Presiden LSM LIRA, Periode 2022-2027

“Jadi salah besar jika dikatakan saya mantan Presiden LSM LIRA. Saya masih memimpin LSM LIRA dengan Rekor Muri sebagai satu-satunya LSM terbesar dan terbanyak cabangnya di Indonesia sejak tahun 2009, hingga Tahun 2027,” tegas Jusuf Rizal yang juga Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu

*Keenam,* setelah Olis Datau diberhentikan, kemudian mereka mendirikan Ormas Perkumpulan Lira yang tidak ada kaitan sejarah dan konstitusi dengan LSM LIRA yang didirikan Jusuf Rizal. Setelah Olis Datau lengser diganti oleh Andi Syafrani sebagai pimpinan Perkumpulan Lira.

“Jadi Ormas Perkumpulan Lira yang dipimpin Andi Syafrani tidak memiliki kaitan apapun dengan LSM LIRA. Mereka mendirikan organisasi baru dengan menggunakan seluruh atribut LSM LIRA dan hanya pengurusnya ada dari pengurus LSM LIRA yang telah dipecat,” tegas pria aktivis penggiat anti korupsi itu.

Lalu bagaimana dengan LSM LIRA INDONESIA dan kaitannya dengan kepemilikan logo LSM LIRA PADI di Kelas 45 dengan peruntukan kegiatan Organisasi Sosial Kemasyarakatan/LSM, agar masyarakat tau jelas dan tidak disesatkan penjelasan yang salah, tanya wartawan.

*Ketujuh,* Ormas Perkumpulan LSM LIRA INDONESIA merupakan organisasi berbadan hukum yang didirikan atas saran dari Kemenkumham sebagai prasyarat untuk pendaftaran Logo LSM LIRA PADI di Kelas 45 bagi kegiatan organisasi sosial kemasyarakatan/LSM.

“Jadi pemilik Sertifikat Merek Logo LSM LIRA PADI adalah Ormas LSM LIRA INDONESIA yang dilindungi UU Merek 20 Tahun 2016 hingga Tahun 2027. Maka siapapun yang menggunakannya secara illegal sesuai penjelasan hukum Kemenkumham merupakan pelanggaran hukum, baik Pidana maupun Perdata,” jelas Jusuf Rizal, Ketua Relawan Pro Jokowi-Amin (Proja) The President Center pada Pilpres 2019.

*Kedelapan,* Logo LIRA yang digunakan Perkumpulan Lira yang dipimpin Andi Syafrani merupakan hibah dari Yudhi Komarudin yang mendaftarkan secara pribadi untuk kegiatan usaha Pengumpulan Pendapat/PR di Kelas 35.

*Kesembilan,* jika pendaftaran logo untuk kepentingan organisasi, pasti ditolak Kemenkumhan, karena harus menggunakan organisasi berbadan hukum, bukan pribadi. Jadi jika dikatakan penggunaan yang tidak sesuai peruntukannya tidak melanggar UU Merek 20 Tahun 2016, kelihatannya Andi Syafrani musti banyak belajar

*Kesepuluh,* sebagai Pemilik logo LSM LIRA PADI yang kini dipake oleh Dewan Pendiri LSM LIRA dan dilindungi UU Merek 20 Tahun 2016, Jusuf Rizal instruksikan kepada semua kader di daerah untuk memproses hukum jika ada yang menggunakan tidak sesuai peruntukannya/sesuai kelasnya.

*Kesebelas,* Ketua Relawan Jokowi-Amin itu meminta aparat penegak hukum dapat memproses laporan pelanggaran

UU Merek 20 Tahun 2016, Pasal 83 Jo, Pasal 100 Jo Pasal 102 dan Jo 103 dengan hukuman penjara 5 (Lima) Tahun dan Denda Rp. 2 Milyar

Demikian penjelasan ini disampaikan untuk diketahui masyarakat, pemerintah dan mitra LSM LIRA. LSM LIRA tanggal 19 Juni 2023 genap berusia 18 Tahun (19 Juni 2005-19 Juni 2023) dan dirayakan di Hotel Bumi Wiyata, Depok, tanggal, 18-20 Juni 2023.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.