Kejati Sulsel Lirik Anggaran Belanja Rumdis DPRD Selayar

WARTASULSEL, SELAYAR  – Dugaan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran rumah tangga pimpinan DPRD dibeberapa kabupaten di Sulawesi Selatan terus bertambah.

Hal itu menjadi perhatian publik, Pasca viral nya pemberitaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, menetapkan ketua dan dua wakil ketua DPRD Kabupaten Bantaeng sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Rp 4,9 miliar. 

Selain itu Sekretaris Dewan (Sekwan) DRPD Bantaeng turut jadi tersangka kasus yang sama.

Tak membutuhkan waktu lama, Saat ini memasuki giliran anggaran rumah tangga pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar periode 2019-2024 ikut menjadi perhatian publik.

Berdasarkan surat Sprindik Kajati Sulsel, tentang dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran belanja rumah tangga pimpinan DPRD pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kota se Sulsel tahun anggaran 2019 – 2024.

Tentu semua itu adalah imbas dari kejadian dibeberapa kabupaten di Sulawesi Selatan yang kemudian di duga terjerat kasus korupsi pada kondisi yang hampir sama.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi, SH.,MH, saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan saat ini masih dalam penyelidikan.

“Masih penyelidikan, makanya kami tidak ada informasi terkait ini. Penyelidikan sifatnya masih silent,” ujar Soetarmi kepada awak media, Jumat (18/10/24).

Dari informasi lain yang diterima media ini menyebutkan ada tiga orang di Sekretariat DPRD Selayar mendapat panggilan pemeriksaan untuk dimintai keterangan yang rencana akan dijadwalkan pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 di Kejaksaan Tinggi Sulsel.

“Iya benar. Sementara ada 3 orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan di penyidik Kejati Sulsel, jadwalnya pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024,” ungkapnya tanpa ingin namanya di sebut.

banner Umbulukumba.ac.id Asa

Kejati Sulsel Resmi Tahan 2 Tersangka Tindak Pidana Korupsi Proyek Perpipaan Air Limbah Kota Makassar

WARTASULSEL, MAKASSAR – Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah memeriksa 2 (dua) orang saksi dan menemukan minimal 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan 2 (dua) orang tersangka, yaitu tersangka JRJ (Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama/PT.KIP) dan tersangka SD (Penjabat Pembuat Komitmen/PPK Paket C) perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) Tahun 2020-2021 dengan nilai kontrak RP.68.788.603.000.

Tim Penyidik telah melakukan ekspose dihadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk menetapkan seorang Tersangka JRJ dan SD. Serta diusulakn dilakukan penahanan guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. Adapun Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, masing-masing:

1. Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-113/P.4.5/Fd.2/10/2024 tanggal 10 Oktober 2024 atas nama Tersangka JRJ.

2. Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-109/P.4.5/Fd.2/10/2024 tanggal 10 Oktober 2024 atas nama Tersangka SD.

Perbuatan Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam :

Primair:

Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Subsidair:

Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

CPNS 2024, 9.694 Pegawai Akan Di Terima Kejaksaan RI, Silahkan Di Simak

WARTASULSEL – Kejaksaan RI mengajak kepada putra putri terbaik bangsa untuk bergabung sebagai bagian dari Penegakan Hukum yang Humanis dengan menjadi insan Adhyaksa Sejati. Rencana penerimaan CPNS Kejaksaan RI TA 2024 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kejaksaan Agung RI TA 2024, dan ditindaklanjuti dengan surat Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor PENG – 11 /C/Cp.2/08/2024 tanggal 19 Agustus 2024 tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi menyampaikan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kejaksaan RI tahun 2024 sebanyak 9.694 (sembilan ribu enam ratus sembilan puluh empat) formasi yang akan diterima pada 24 (empat) jenis jabatan untuk Tenaga Teknis, dengan rincian sebagai berikut : Calon Jaksa sebanyak 1.773 (seribu tujuh ratus tujuh puluh tiga) formasi, Analis Hukum Ahli Pertama sebanyak 5 (lima) formasi, Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama sebanyak 32 (tiga puluh dua) formasi, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Pertama sebanyak 15 (lima belas) formasi, Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama sebanyak 18 (delapan belas) formasi, Pemeriksa Forensik Digital sebanyak 28 (dua puluh delapan) formasi, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama sebanyak 60 (enam puluh) formasi, Auditor Ahli Pertama sebanyak 57 (lima puluh tujuh) formasi, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) formasi, Penilai Pemerintah Ahli Pertama sebanyak 589 (lima ratus delapan puluh Sembilan) formasi, Arsiparis Ahli Pertama sebanyak 569 (lima ratus eman puluh Sembilan) formasi, Perancangan Ahli Pertama sebanyak 574 (lima ratus tujuh puluh empat) formasi, Pranata Komputer Ahli Pertama sebanyak 500 (lima ratus) formasi, Pustakawan Ahli Pertama sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) formasi, Statistisi Ahli Pertama sebanyak 45 (empat puluh lima) formasi, Penerjemah Ahli Pertama – Penerjemah Bahasa Arab sebanyak 1 (satu) formasi, Penerjemah Ahli Pertama – Penerjemah Bahasa Inggris sebanyak 35 (tiga puluh lima) formasi, Penerjemah Ahli Pertama – Penerjemah Bahasa Mandarin sebanyak 1 (satu) formasi, Arsiparis Terampil sebanyak 982 (Sembilan ratus delapan puluh dua) formasi, Pengelola Penanganan Perkara sebanyak 1.489 (seribu empat ratus delapan puluh Sembilan) formasi, Petugas Barang Bukti sebanyak 705 (tujuh ratus lima) formasi, Pranata Hubungan Masyarakat Terampil sebanyak 393 (tiga ratus Sembilan puluh tiga), dan Pranata Keuangan APBN Terampil sebanyak 148 (seratus empat puluh delapan) formasi.

Sementara itu, ada pula yang akan diterima 11 (sebelas) jenis jabatan Tenaga Kesehatan, dengan rincian sebagai berikut: Dokter Ahli Pertama-Dokter (Umum) sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) formasi, Dokter Gigi Ahli Pertama-Dokter Gigi (Umum) sebanyak 37 (tiga puluh tujuh),Apoteker Ahli Pertama sebanyak 39 (tiga puluh sembilan),Nutrisionis Ahli Pertama sebanyak 4 (empat), Asisten Apoteker Terampil sebanyak 38 (tiga puluh delapan), Bidan Terampil sebanyak 37 (tiga puluh tujuh), Perawat Terampil sebanyak 72 (tujuh puluh dua), Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil sebanyak 36 (tiga puluh enam), Tenaga Promosi Kesehatan Dan Ilmu Perilaku/Penyuluh Kesehatan Masyarakat Terampil sebanyak 8 (delapan), Tenaga Sanitasi Lingkungan/Sanitarian Terampil sebanyak 8 (delapan),dan Terapis Gigi Dan Mulut/Perawat Gigi Terampil sebanyak 37 (tiga puluh tujuh). Pengumuman seleksi CPNS TA 2024 rencananya akan dimulai pada tanggal 19 Agustus sampai dengan 02 september 2024.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, SH., MH menghimbau kepada CPNS atau pihak terkait lainnya untuk tidak mempercayai oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan ataupun mencoba mengurus atau menawarkan kelulusan sebagai CPNS. Kejaksaan membutuhkan orang-orang hebat dan berintegritas. Olehnya itu Agus Salim mengatakan bahwa akan menindak tegas apabila terbukti adanya mafia pengurusan CPNS TA 2024 di wilayah Sulawesi Selatan. Mari ciptakan Aparatur Negara Hebat dan berintegritas, tutup Agus Salim.

Soroti Dugaan Korupsi Proyek APBN dan Dana Desa 2023 di Selayar, KOMAKS Demo Kejati Sulsel

MAKASSAR – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi Sulawesi Selatan (KOMAKS) mengelar aksi unjuk rasa di depan kantor kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan pada Kamis (07/03/2024).

Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi Sulawesi Selatan menuntut mengenai dugaan korupsi dalam proyek pekerjaan preservasi jalan dan jembatan di Kepulauan Selayar yang menggunakan anggaran APBN tahun 2023.

Aksi unjuk rasa tersebut, menyoroti proyek infrastruktur yang di kerjakan oleh PT Marga Jampea dengan nilai kontrak mencapai Rp. 42.069.693.000. Mahasiswa menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana APBN serta menekankan pentingnya pemberantasan korupsi.

Darwis koordinator jendral lapangan KOMAKS, mengatakan pihaknya akan terus berkomitmen untuk memerangi korupsi dan mengambil langkah nyata dengan menyuarakan aspirasi mereka melalui unjuk rasa di halaman Kantor Kejaksaan tinggi Sulsel.

“Aksi kami bukan hanya menyoroti penggunaan APBN, tetapi juga menyoroti penyalaguaan anggaran dana desa 2023 di kabupaten Selayar. Khusus Selayar baik desa daratan dan kepulauannya,” ungkapnya.

Mereka berharap agar pihak berwenang segera mengusut tuntas dugaan korupsi proyek pekerjaan preservasi jalan dan jembatan dan menindaklanjuti dengan langkah-langkah yang sesuai dengan hukum.

Aksi tersebut merupakan keprihatinan mahasiswa terhadap tindakan korupsi yang merugikan kepentingan negara, tetapi juga menegaskan peran aktif mereka dalam memperjuangkan integritas dan transparansi dalam pemerintahan.(*)

BPK temukan Belanja Tunjangan Perumahan DPRD Selayar yang dinilai tidak wajar, Berita acara Nihil

WARTASULSEL.org – Menindaklanjuti temuan hasil audit Badan Pemeriksa keuangan (BPK) Tahun 2022, terkait temuan Belanja Tunjangan Perumahan Pimpinan dan anggota DPRD Selayar sebesar Rp. 3.435.600.000,00 tidak dapat diyakini kewajarannya.

Berdasarkan pemeriksaan surat pertanggungjawaban (SPJ) Di ketahui bahwa besaran tunjangan perumahan untuk Pimpinan dan Anggota DPRD diatur dalam Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 117 Tahun 2021tentang Perubahan atas peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan dan tunjangan Transportasi dengan beberapa rincian :
1. Ketua dengan nilai perorangan 13.500.000/12 Bulan dengan total Rp. 162.000.000.00
2. Wakil ketua dengan 2 orang senilai Rp. 12.650.000 / 12 bulan dengan total Rp. 303.600.000.00
3. Anggota DPRD dengan jumlah anggota 22 orang sebesar Rp. 11.250.000.00/ 12 bulan dengan total Rp. 2. 970.000.000.00. Total keseluruhan Rp. 3. 435.600.000.00.

Berdasarkan hasil permintaan dan wawancara diketahui bahwa Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar tidak memberikan satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan anggota DPRD yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kepulauan Selayar.

Besaran tunjangan perumahan tersebut diperhitungkan berdasarkan tersedianya anggaran pada DPA dan tidak adanya dasar perhitungan yang dimiliki oleh Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD dalam penentuan besaran tunjangan perumahan yang diberikan.

Sekwan DPRD Selayar Masdar mewakili Ketua saat dikonfirmasi via WhatsApp nya mengatakan, Bukan temuan rumah dinas DPRD, tapi tunjangan perumahan dan Terkait Ini sudah dikembalikan semua

“Yang pasti temuan BPK terkait kelebihan bayar tunjangan perumahan ketua, wakil dan anggota DPRD tahun 2022 sudah dikembalikan semua jadi sudah tidak ada masalah lagi dan terkait Berita acara pengembalian tanyakan dan konfirmasi langsung ke Inspektorat Kabupaten tks”. ungkap Sekwan Masdar

Dikonfirmasi Inspektorat terkait Berita acara pengembalian, hingga berita ini ditayangkan belum ada kejelasan baik berupa foto dokumen tersebut.

Dugaan kasus suap Pengerjaan Jalan dan Lampu jalan ruas Tanabau – ngapaloka, Tion pengusaha diSelayar bantah hal itu

Kepulauan Selayar, Wartasulsel – Terkait Pemberitaan dugaan kasus suap Pengerjaan Jalan dan Lampu jalan ruas Tanabau – ngapaloka seret nama Pengusaha diSelayar Herry Wisal beberapa hari lalu menuai sorotan media dan Publik. 11/06/2023

Dikutip dari PI News 15/05/2023, Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi (Alos) Institute gelar unjuk rasa depan kantor Kejati Sulsel menuntut Agar memanggil Tion dan lakukan penyelidikan lebih mendalam karena kuat dugaan terlibat dalam proyek lampu jalan Selain itu terindikasi adanya dugaan suap proyek jalan ruas tanabau – ngapaloka serta Pattumbukang Selayar yang dilakukan oleh Herry Wisal kepada sejumlah kontraktor dalam Proyek ini.

Harry Wisal saat dikonfirmasi Sabtu kemarin terkait hal itu, bantah hal itu bahwa perusahaannya tidak pernah mengerjakan Proyek Lampu jalan tersebut dan menganggap pemberitaan demo yang seret namanya itu tidak benar, saya tidak pernah kerja proyek lampu jalan. Ungkap Harry wisal via telpon WhatsApp nya. Jumat 09/06/2023

Disaat yang sama Tion mengklarifikasi kepada pewarta, bahwa itu mengada – ada, mana anaknya kerja proyek lampu jalan. Ucap Tion via telp WhatsApp

Direktur Alos Institute mengatakan kepada Porostengah com, Via Pesan WhatsApp nya menjelaskan, A1 ini barang dan sudah di lampirkan dalam laporan kemarin di Krimsus dan Kajati, juga fakta persidangan juga terbongkar di PN Makassar kemarin Bang , ke 2 lampu jalan ini sdr Tiong pake nama perusahaan lain. Ucap Direktur Alos Institute Via Pesan WhatsAppnya 11/06/2023

Diketahui, Terkait dugaan anggaran Rp 18 Milliar pengerjaan yang tidak sesuai bestek yang saat ini menjadi perbincangan hangat publik.

Menurut sumber penggiat anti korupsi, Sabtu (10/6/2023) berpendapat bahwa kedua kasus tersebut harus dituntaskan oleh aparat hukum.

Aliansi Mahasiwa Desak Kejati Sulsel Proses Tion dugaan kasus Suap diSelayar

Makassar, Wartasulsel – Diduga terindikasi adanya suap proyek jalan di wilayah Tanabau, Ngapaloka dan Pattumbukang di Kabupaten Kepulauan Selayar puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam aliansi (Alos) Instituti menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel beberapa hari lalu.

Aksi demo tersebut digelar pada hari Senin 15 Maret 2023 yang berawal dari dugaan kasus proyek pekerjaan lampu jalan sebesar Rp 18 Milliar yang tidak sesuai bestek di Kabupaten Kepulauan Selayar.

Dalam orasi demonstrasi mahasiswa menuntut penyidik Kejati Sulsel mengusut tuntas kasus tersebut.

Terkait dugaan anggaran Rp 18 Milliar yang tidak sesuai bestek, Jenderal Lapangan mendesak Kejati memanggil saudara Herry Wisal alias Tiong kontraktor asal Selayar.

Jenderal Lapangan Alwi Yunus mendesak Kapolda dan Kejati mengusut kedua kasus dugaan suap Jalan Lingkar dan pekerjaan lampu jalan di Kapubaten Kepulauan Selayar.

Tuntutan Mahasiswa menegaskan kepada pihak penegak hukum segera menindak lanjuti kedua kasus tersebut.

“Jika apa yang menjadi tuntutan hari tidak segera ditindak lanjuti, maka akan kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejati dan Polda Sulsel yang lebih besar lagi,” ujar Alwi Yunus.

Hal ini juga menjadi perbincangan publik dibeberapa daerah terkait kasus tersebut.

Menurut sumber penggiat anti korupsi, Sabtu (10/6/2023) berpendapat bahwa kedua kasus tersebut harus dituntaskan oleh aparat hukum.

“Karena tidak sesuai bestek, maka kasus ini harus dituntaskan karena sudah pasti merugikan keuangan negara dan pastikan usus tuntas siapa dalang dibalik itu,” jelasnya. (Tim)

Mantan Bupati Takalar Syamsari Kitta di Periksa Kejati Sulsel Terkait Dugaan Korupsi Tambang Pasir Laut Galesong

WartaSulsel, Makassar – Mantan Bupati Takalar, Syamsari Kitta memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kamis.11 Mei 2023

Syamsari yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Sulsel sekaligus Mantan Bupati Kabupaten Takalar itu, diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penetapan harga jual tambang pasir laut di Galesong Utara, Kabupaten Takalar tahun 2020.

Informasi yang diterima team Indiwarta.com, Yakni Syamsari Kitta diperiksa secara tertutup selama lima jam di bagian Pidana Khusus, dari jam 09.00 Wita hingga pukul 14.00 Wita. Usai pemeriksaan, Syamsari Kitta Mantan Bupati Kabupaten Takalar langsung meninggalkan kantor Kejaksaan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soertami mengatakan Syamsari Kitta perna diperiksa sebagai saksi.

“Pernah Diperiksa sebagai saksi. Tapi kalau pemeriksaan hari ini, saya belum dapat info dari penyidik,” Ungkapnya.

Terpisah, SKoordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar, Djusman AR mendukung penuh langkah Kejati Sulsel memeriksa Syamsari Kitta.

Menurutnya, tanpa mengabaikan azas praduga tak bersalah, maka penyidik sudah selayaknya mememeriksa Syamsari terkait perannya dalam pengurangan nilai harga jual tambang pasir laut.

Karena bagaimana pun, kata Djusman, keputusan untuk menurunkan harga itu, pasti atas sepengetahuan bupati. Dan juga harus di dalami, apakah ada para oknum oknum itu, menerima manfaat dari pengurangan harga tambang pasir laut.

“Sepanjang penegakan hukum dilakukan profesional dan proposional, maka siapa pun yang terlibat harus diseret ke hadapan hukum, jangan ada keraguan menetapkan teraangka” tegas Djusman.

Diketahui, kasus yang telah menyeret tiga orang tersangka itu, kini menjadi atensi Kejati Sulsel. Dimana, PT Banteng Laut mengembalikan kerugian negara Rp 480 juta dengn total kerugian yang telah dikembalikan PT Alefu Karya Makmur dan PT Banteng sebesar Rp 7,1 miliar setara dengan total kerugian negara yang dilakukan auditor Inspektorat Sulsel.(*)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.