Pemilik Akun Prince Muhammad Resmi di Laporkan Akibat Hina Profesi Jurnalis

WARTASULSEL.ORG, SELAYAR. Wadah perhimpunan Wartawan Lokal Kabupaten Kepulauan Selayar, Ikatan Jurnalis Selayar (IJAS) resmi melaporkan dugaan Penghinaan melalui Media Sosial atas profesi wartawan dengan terlapor Pemilik Akun Facebook Prince Muhammad ke Polres Kepulauan Selayar, Sabtu (6/7/2024).

Rombongan dari IJAS mendatangi Mapolres Kepulauan Selayar sekitar pukul 11.30 wita, dan diterima langsung oleh KSPT Bripka Halim di ruang SPKT Polres Kepulauan Selayar. Turut hadir menerima kedatangan para Wartawan Ps. Kasi Humas Polres Aipda Andre Suardi, Piket Reskrim dan Piket Intelkam.

Ikatan Jurnalis Selayar (IJAS) melaporkan pemilik akun medsos Prince Muhammad diwakili oleh Andi Afdal (Media Selayar) sebagai Pelapor, sedangkan sejumlah Wartawan lain yang turut serta dalam rombongan mengajukan diri sebagai saksi antara lain Imran Hasan (Media LSM- LPRI), Nur Kamar (Kontributor TVRI Sulsel), Aslang Jaya (Selayarnews), Dewi Kekira (Bukamatanews), Abd. Malik (suryatimur.com), Rusman (Republiknews) dan Syarul Radja (Upeks).

Dalam Laporannya IJAS menyebutkan bahwa antara tanggal 24 Juni-04 Juli 2024, Pemilik Akun Facebook Prince Muhammad meng-upload konten yang menghina profesi Wartawan di Kabupaten Kepulauan Selayar, salah satunya postingan pada tanggal 04 Juli 2024 di Group Facebook Wajah Selayar dengan tulisan ” Tidak ada yang berani mengkritik Pemerintah, media lokal terlalu banyak makan uang haram dan pengecut”.

” Apa yang disampaikan oleh akun tersebut tidak benar, saya dari Media Selayar biasa membuat berita pembangunan tentang pemerintah, tetapi juga sering membuat berita kontrol terhadap Pemerintah. Saya juga merasa tidak pernah menerima uang haram. Sehingga apa yang dikatakan pelapor adalah penghinaan” kata Andi Afdal, Wartawan Media Selayar yang mewakili rekan-rekannya dari IJAS sebagai Pelapor, Sabtu (6/7/2024).

Koordinator Ikatan Jurnalis Selayar Andi Afdal menyatakan bahwa tindakan ini diambil sebagai upaya untuk melindungi kehormatan dan integritas profesi jurnalis.

“Kami tidak bisa membiarkan penghinaan seperti ini terjadi. Jurnalis memiliki peran penting dalam masyarakat, dan menghina mereka dengan sebutan penerima uang receh adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Afdal.

Kami bersama seluruh keluarga pekerja media sangat terpukul dan tersinggung dengan adanya postingan yang bernada menghina tersebut. Semua keluarga merasa sakit hati karena kami dituding telah memberi makan uang haram, tambahnya.

Apalagi pemilik akun tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan messenger tidak mau dikonfirmasi karena terlibat kasus referendum papua dan sementara di cari Mabes Polri.

“Jangan bossku saya lagi di cari oleh mabes polri gara-gara isu kasus referendum papua,” tulis Prince Muhammad.

Andi Afdhal berharap pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan mengambil tindakan yang diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menghormati profesi jurnalis,” ungkapnya.

Afdal menambahkan bahwa terlapor ( Pemilik Akun Prince Muhammad Dalam Lidik) dan dilaporkan dengan Pasal Penghinaan (Pencemaran nama baik) melalui media elektronik (UU ITE) dengan Ancaman Pidana 4 Tahun Penjara. (Hms-Res/Tim)

banner Umbulukumba.ac.id Asa

Sambut Hari Bhayangkara ke-78, Polres Selayar Gelar Upacara Ziarah Taman Makam Pahlawan (TMP) dan Tabur Bunga di Laut

WARTASULSEL, KEPULAUAN SELAYAR- Sebagai Wujud penghormatan untuk mengenang jasa Para Pahlawan, menyambut Hari Bhayangkara ke-78 Polres Kepulauan Selayar menggelar Upacara Ziarah Taman Makam Pahlawan dan tabur bunga di Laut, hari ini, Senin (24/06).

Upacara Ziarah Taman Makam Pahlawan dilakukan pada Pkl 08.00 Wita di Taman Makam Pahlawan (TMP) Barugaia Kec. Bontomanai Kabupaten Kepulauan Selayar yang dipimpin oleh Wakapolres Kompol H. Bustan, SH.

Bertindak selaku Perwira Upacara Kapolsek Bontomanai Iptu Rahmat Saleh, Komandan Upacara Ipda Yudi Wibowo. Upacara diikuti Para Kabag, Kasat, Perwira dan Anggota.

Pada Pkl 09.00 Wita, kegiatan dilanjutkan dengan Upacara Tabur Bunga yang dilaksanakan di Dermaga Pelabuhan Benteng.

Bertindak selaku Perwira Upacara Kasat Sabhara AKP. Abd. Hamid, SH.MM, dan Komandan Upacara Ipda Aswiwin, S.Psi.

Wakapolres Kompol H. Bustan, SH mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk penghormatan kepada arwah para Pahlawan, yang telah berjasa kepada bangsa dan Negara, terkhusus kepada Kepolisian yang sebentar lagi akan memperingati Hari Bhayangkara ke-78 pada 1 Juli 2024 mendatang.

Upacara yang berlangsung khidmat tersebut ditutup dengan Pelarungan dan tabur bunga ke laut. (Humas Polres)

Gerakkan Mesin Organisasi LSM LIRA Indonesia Rapimnas dan Hut Ke 19 Di Sidoarjo

Wartasulsel.org, Sidoarjo — Gerakkan mesin organisasi jelang Pilkada 27 November 2024, LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Indonesia mengadakan Rapimnas (Rapat Pimpinan Nasional) dan Peringatan HUT ke-19, tanggal 25-27 Juni 2024 di Hotel Sun City, Sidoardjo, Jawa Timur.

Rapimnas mengambil Tema Membangun Indonesia, Menjaga Negeri melalui penguatan anti anti korupsi, serta mendukung komitmen dan janji politik Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Periode 2024-2029 sebagaimana dikemukakan Prabowo di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)

Dalam keterangannya Ketua Pantia Pelaksana, Asraf dan Sekretaris, Samsudin kepada media di Sidoarjo, Jawa Timur menyebutkan kegiatan Rapimnas akan diisi dengan pelaksanaan Seminar dan Pelatihan Anti Korupsi bagi Civil Society Organization (CSO) dan Jurnalis (Media). Sekaligus konsolidasi jelang Pilkada Propinsi dan Kabupaten Kota.

“Kita tau di era revolusi industri saat ini, peran Civil Society Organization (CSO)/LSM dan Jurnalis (media) sangat strategis. Untuk itu LSM LIRA mengambil topik Seminar dan Pelatihan dalam mendorong pemberantasan korupsi untuk perubahan dan Indonesia Maju,” tegas Asrap yang juga Gubernur LSM LIRA Jawa Timur.

Sementara Sekretaris Panitia, Samsudin yang juga Bupati LSM LIRA Probolinggo menambahkan jika sejumlah narasumber, baik nasional maupun lokal akan dihadirkan untuk memberi pembekalan pada kegiatan Seminar dan Pelatihan Anti Korupsi itu. Melalui pelatihan LSM dan Jurnalis akan menambah wawasan dan literasi tentang korupsi dan pemberantasan korupsi

“Kami mengundang narasumber dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Kejaksaan, Kepolisian, Penggiat Anti Korupsi, Akademisi,dll. Pada kesempatan yang sama juga diberikan pelatihan jurnalistik bagi Civil Society Organization (CSO)/LSM/Media,” tegas Asraf dan Samsudin.

Sedangkan untuk pelaksanaan Rapimnas akan membahas konsolidasi organisasi, kaderisasi, program kerja dan penguatan organisasi LSM LIRA melalui pengembangan Lembaga Sayap Organisasi (LSO) hingga ke desa-desa, seperti Satu Desa, Satu Wartawan dan LBH LSM LIRA.

Disadari masalah korupsi dirasa makin merajalela, mulai Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Bahkan Indonesia menempati urutan ke-5 negara terkorup di dunia. Untuk itu komitmen pemberantasan korupsi Prabowo-Gibran harus didukung dan di kawal. LSM LIRA yang konsisten selama 19 tahun dalam pemberantasan korupsi, akan ikut mendukung dan mengawal janji politik Prabowo itu.

PWI Jateng Terbitkan Lima Pernyataan Sikap Korupsi Dana Bantuan BUMN Rp.2,9 Milyar oleh Hendri Bangun dan Kroninya

Wartasulsel.org, Semarang — Setelah PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Jawa Timur bicara. Kini, PWI Jawa Tengah terbitkan Lima butir pernyataan sikap tentang kasus di organisasi PWI Pusat terkait dugaan korupsi dan atau penggelapan dana bantuan BUMN untuk UKW (Uji Kompetensi Wartawan) senilai Rp.2,9 milyar oleh Ketum PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun dan kroninya

Kepada media (29/5/2024) di Semarang, Jawa Tengah, Ketua PWI Provinsi Jawa Tengah, Amir Machmud NS didampingi Wakil Sekretaris Aris Syaefudin menjelaskan beberapa hal menyangkut kemelut tersebut, khususnya hubungan Pengurus Harian PWI Pusat dan Dewan Kehormatan (DK), berkaitan dengan dugaan kasus cash back dan fee dana bantuan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari Kementerian BUMN yang mengalir ke sejumlah pengurus.

Sebagaimana diketahui publik dan viral, kasus dugaan Korupsi dan atau penggelapan dana bantuan/CSR/sponsorship Kementerian BUMN Rp.2,9 milyar dari total Rp.6 milyar oleh empat oknum pengurus PWI Pusat, pertama kali di buka Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, Sasongko Tedjo dan Bendum PWI Pusat, Martin Slamet. Indonesian Journalist Watch (IJW) terus mendorong penyelesaiannya.

Kemudian DK PWI Pusat, tanggal 16 April 2024 memberikan sanksi Organisasi terhadap Ketum PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun berupa Peringatan Keras dan pengembalian uang yang dikuasai secara tidak sah Rp.1,7 milyar. Sementara Sekjen, Sayid Iskandarsyah, Wabendum, M.Ihsan dan Direktur UKM, Syarif Hidayatullah direkomendasikan dipecat/diberhentikan.

“Infonya, dana tersebut oleh sejumlah penerima, telah dikembalikan ke kas PWI. Akan tetapi keputusan DK yang meminta agar Ketua Umum PWI Pusat, Hendri Ch.Bangun meresafel sejumlah nama — (Sekjen, Wabendum dan Direktur UKM — Red) masih belum dilaksanakan,” tegas Amir

Berdasarkan informasi dari Ketum Indonesian Journalist Watch (IJW), HM. Jusuf Rizal, Hendri Ch.Bangun, Ketum PWI Pusat telah mengembalikan dana yang dikuasai tanpa hak Rp.1.000.080.000.- Kemudian Sekjen, Sayid Iskandarsyah Rp.540 juta. Yang diketahui belum mengembalikan Fee Marketing, Rp.691 juta adalah Direktur UKM, Syarif Hidayatullah

Dalam keterangan PWI Provinsi Jawa Tengah disebutkan akan ikut mendorong penyelesaian masalah yang saat ini membelit PWI Pusat, demi penyelamatan marwah organisasi profesi kewartawanan tertua ini.

Adapun lima poin pernyataan sikap PWI Jateng itu selengkapnya adalah sebagai berikut:

Pertama, sejak kasus tersebut bergulir, ditangani oleh DK PWI Pusat, dan terpublikasi secara luas; pengurus PWI provinsi dan kabupaten/ kota di Jawa Tengah mendapat banyak pertanyaan dari para mitra kerja, baik pemerintah maupun swasta. Dikhawatirka , kasus tersebut bisa menyebabkan penurunan kepercayaan kepada PWI dalam menyelenggarakan kegiatan bersama.

Kedua, PWI Jawa Tengah khawatir, mekanisme organisasi yang sudah tertata melalui PDPRT dan Kode Perilaku PWI, akan menjadi kehilangan makna dan diabaikan oleh anggota apabila para senior di DK, Dewan Penasihat, dan Pengurus tidak mengikutinya dengan komitmen menegakkan konstitusi organisasi. Hal ini akan terefleksi sebagai sikap anggota terhadap konstitusi organisasi.

Pertanyaan-pertanyaan dari para anggota, calon anggota, dan mitra kerja akan bisa dihadapi dan dijawab oleh para pengurus provinsi/ kabupaten/ kota apabila berstandar pemahanan kepatuhan kepada PDPRT dan Kode Perilaku secara konsisten dan tepat.

Ketiga, pemulihan marwah organisasi akan bergantung pada arah sikap Pengurus PWI Pusat dan DK PWI Pusat untuk berkomitmen menyelamatkan organisasi profesi ini ke posisi eksistensial sebagai perkumpulan yang bermartabat, dan benar-benar bermanfaat bagi anggota secara keseluruhan.

Keempat, mendesak para senior PWI di Pusat agar memfokuskan penyelesaian kemelut organisasi dengan mendengarkan suara-suara dari daerah/ provinsi. Jangan mendengar sikap daerah hanya pada saat kongres dan ketika membutuhkan akumulasi suara, melainkan memperlakukan daerah benar-benar sebagai pemilik organisasi.

Kelima, meminta kepada para senior PWI di Pusat agar melepaskan diri dari segala ego dan kepentingan, serta benar-benar bersikap untuk menyelamatkan martabat organisasi.

Pernyataan sikap ini, menurut Ketua PWI Jateng, Amir bertujuan untuk mendorong penyelesaian yang cepat, baik, efektif, dan menyelamatkan organisasi.

“Setelah kongres di Bandung, pada September tahun lalu, kami ingin merasakan perbaikan-perbaikan dalam penataan organisasi. Tetapi hingga sejauh ini selain perbaikan program yang dijalankan, juga menyaksikan pameran ego sektoral yang luar biasa. Inilah yang tidak sepatutnya dipertontonkan,” katanya.

Amir Machmud berharap, agar pernyataan sikap dari Jateng ini didengar dan dicerna oleh para senior di PWI Pusat sebagai masukan untuk kemaslahatan organisasi PWI.

“Duduk bersama, satukan sikap antara DK dan Pengurus, juga Dewan Penasihat sebagai teladan-teladan yang akan menjadi tempat becermin provinsi-provinsi,” ungkanya.

Menurut Jusuf Rizal, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) pernyataan sikap PWI Jatim dan Jateng menunjukkan keprihatinan yang mendalam karena menimbulkan kerusakan bagi nama baik organisasi PWI. Jika demikian tinggal menunggu sikap PWI daerah lain. Jika Hendri Ch.Bangun terus membangkang, bisa jadi muaranya ke KLB (Kongres Luar Biasa) untuk meminta pertanggungjawaban dari pemberi mandat.

Ketua PWI Jatim Lutfi Hakim: Rusak Nama PWI Akibat Kasus Dugaan Korupsi Dana BUMN Oleh Hendri Bangun Ketum PWI Pusat

Wartasulsel.org, Jakarta — Kasus dugaan korupsi dan atau penggelapan dana bantuan BUMN untuk UKW (Uji Kompetensi Wartawan) RP.2,9 milyar oleh Ketum PWI Pusat, Hendri Ch.Bangun menimbulkan reaksi dari PWI daerah. Ketua PWI Jawa Timur, Lutfi Hakim, sebut kasus tersebut telah merusak nama besar organisasi PWI di daerah. Membuat malu dan mencoreng PWI yang dibangun bertahun-tahun.

Sikap kritis tersebut disampaikan Lutfi Hakim dalam rapat Zoom PWI Pusat dipimpin Hendri Ch.Bangun bersama dengan PWI Daerah di Jakarta membahas dan klarifikasi masalah kasus dugaan korupsi dan atau penggelapan dana bantuan BUMN yang telah menjadi viral, sehingga Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat memberi sanksi teguran keras kepada Ketum PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun serta merekomendasikan tiga orang yang terlibat dipecat.

Sebagaimana diketahui publik dan viral, kasus dugaan Korupsi dan atau penggelapan dana bantuan/CSR/sponsorship Kementerian BUMN Rp.2,9 milyar dari total Rp.6 milyar makin panas. Dugaan korupsi dan atau penggelapan dana tersebut di buka Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Tedjo dan Bendum PWI Pusat, Martin Slamet.

Kemudian DK PWI Pusat, tanggal 16 April 2024 memberikan sanksi Organisasi terhadap Ketum PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun berupa Peringatan Keras dan pengembalian uang yang dikuasai secara tidak sah Rp.1,7 milyar. Sementara Sekjen, Sayid Iskandarsyah, Wabendum, M.Ihsan dan Direktur UKM, Syarif Hidayatullah direkomendasikan dipecat/diberhentikan.

Dari rekaman video Zoom yang diperoleh Indonesian Journalist Watch (IJW) dengan gaya Jawa Timuran, Lutfi Hakim bicara jika apa yang dilakukan Ketum PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun mengupayakan dana untuk pelaksanaan UKW (Uji Kompetensi Wartawan) merupakan fakta dan buktinya memang ada. Tentu patut di apresiasi.

Tetapi yang disorot Lutfi Hakim adalah fakta beredarnya berita tentang terseretnya nama PWI dalam kasus Ketua Umum PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun dan jajarannya. Ia menilai kasus tersebut sudah menyeret nama besar PWI. Menjatuhkan Marwah PWI yang sudah dibina dan bangun oleh beberapa generasi, bertahun tahun dengan penuh nilai. Ini sudah menghancurkan kepercayaan publik. Ini mendegradasi public trust.

“Pak Ketum, kalau apa yang anda lakukan dengan teman teman itu menggalang dana. Bertemu Presiden. Semua itu untuk membangun citra PWI melalui edukasi pelatihan. Tapi citra ini diruntuhkan semuanya melalui berita berita yang enggak bener. Saya enggak tau di mana yang gak benernya. Tapi kita tau bahwa berita itu ada. Faktanya itu ada,” tegas Lutfi Hakim

Menurutnya akibat pemberitaan itu, PWI Pusat jangankan yang senior dan elit diatas. Di Propinsi sampai anggota di tingkat bawah, mungkin anggota muda, setiap ketemu mengatakan, malu saya. Orang-orang dibawah malu. Berita itu membuat kita malu semuanya. Ini fakta.

Lebih jauh Lutfi Hakim menyampaikan jika nilai nilai yang sudah dibangun, bukan saja di pusat, tapi kami yang ada di daerah, sudah bekerja keras bagaimana membangun citra PWI. Tapi kini dihancurkan oleh berita berita ini. Bukan beritanya yang salah, tapi apanya yang salah ini?

“Kita menyaksikan sirkus antara Dewan Kehormatan dengan Pengurus Harian. Bahkan antar pengurus, ini yang saya tonton, memperdebatkan soal pasal PD PRT. Naif lho ini. Kami dari daerah provinsi pemberi amanat. Ini fakta.
Jangan fikir teman-teman provinsi diam loh. Teman teman berfikir,” tegas Lutfi Hakim

Lutfi Hakim minta diakhiri yang namanya sirkus itu. Karena ini membuat nama PWI semakin terpuruk di ruang publik. Jangan PWI bikin show dan DK juga bikin show, kemudian muncul berita versi masing masing.Terus mau sampai kapan kalian ini mau menghancurkan nama PWI, ujarnya geram.

Lutfi Hakim pun memberi usulan kepada pengurus PWI Propinsi selaku pemberi mandat agar dibentuk Satgas terhadap masalah yang terjadi di PWI Pusat, termasuk polemik tentang sanksi dan audit. Hasil kerja Tim Satgas nanti di plenokan guna memutuskan dan menyikapi silang pendapat antara Pengurus Harian dan Dewan Kehormatan PWI Pusat.

Sementara terkait dugaan korupsi dan atau penggelapan dana bantuan Kementerian BUMN itu, Ketua PWI Jawa Barat, Hilman Hidayat bertanya langsung kepada Ketua Umum dan Sekjen PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun dan Sayid Iskandarsyah, apakah mereka benar ada mengambil uang untuk kepentingan pribadi. Dijawab langsung, tidak.

Menanggapi pernyataan Ketua PWI Jatim, Lutfi Hakim dan Pertanyaan Ketua PWI Jabar, Hilman Hidayat, Ketua Umum Indonesian Journalist Watch (IJW), HM. Jusuf Rizal,SH kepada media di Jakarta mengatakan, itu menunjukkan kegelisahan karena kasus dugaan korupsi dan atau penggelapan dana bantuan BUMN itu, telah menjadi perhatian masyarakat umum.

Ada dua hal yang jadi stressing, tutur pria berdarah Madura-Batak, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu yakni Pertama, pengurus PWI di Pusat, Daerah dan Anggota merasa dirugikan degan kasus Ketum PWI Pusat, Hendri Ch.Bangun Cs. Telah merusak nama baik PWI yang membutuhkan perhatian dari para pemberi mandat.

Kedua, Hendri Ch.Bangun telah berbohong menjawab pertanyaan Ketua PWI Jabar, Hilman Hidayat. Ia katakan tidak mengambil uang untuk kepentingan pribadi, tapi faktanya ada yang dikembalikan Sekjen Sayid Iskandarsyah Rp.540 juta dan Hendri Ch.Bangun Rp.1.000.080.000,- Dalam konteks kepercayaan, mustinya banyak pihak yang sudah tidak percaya.

News ; IJW Sebut DEWAN PERS Telah Gagal Bina PWI Terkait “UKW GATE” Bocornya Dana Bantuan Kementerian BUMN RP.2,9 Milyar

WARTASULSEL, Jakarta — Indonesian Journalist Watch (IJW) menilai Dewan Pers dengan Ketua Ninik Rahayu, telah gagal dalam melakukan pembinaan terhadap organisasi anggotanya yaitu PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) karena adanya dugaan korupsi atau penguasaan dana tanpa hak dari Kementerian BUMN untuk pelaksanaan UKW (Uji Kompetensi Wartawan) — UKW GATE — senilai Rp.2,9 milyar dari Rp.6 milyar yang telah mencoreng dunia pers di Indonesia

Sebagaimana dilansir media, dugaan korupsi dan atau penggelapan dana bantuan Kementerian BUMN yang dikemas dalam bentuk Sponsorship Forum Humas BUMN dibuka oleh Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, Sasongko Tedjo ke publik. Disebutkan empat orang pengurus PWI Pusat antara lain Ketua, Hendry Ch.Bangun, Sekjen Sayid Iskandarsyah, Wabendum, M.Ihsan dan Direktur UKM, Syarif Hidayatulloh, terlibat

Sebagai bukti bahwa keempat oknum tersebut telah melakukan penggelapan dana, DK PWI Pusat telah memberikan sanksi teguran keras terhadap Ketua PWI Pusat, Hendry Ch.Bangun serta diminta mengembalikan dana yang dikuasainya tanpa hak Rp.1,7 Milyar dan terhadap tiga pengurus lain, DK PWI Pusat rekomendasikan pemecatan/pemberhentian jadi pengurus PWI Pusat.

Menurut Ketua Umum Indonesian Journalist Watch (IJW), HM.Jusuf Rizal, SH pria yang juga anggota PWI di era Masdun Pranoto kepada media di Jakarta, dengan adanya Pimpinan tertinggi di PWI Pusat dan jajarannya melakukan korupsi, itu menunjukkan jika Dewan Pers telah gagal membina anggotanya dalam hal ini organisasi PWI. Dewan Pers seharusnya malu dengan kejadian ini.

“Memprihatinkan justru kasus dugaan korupsi terjadi di organisasi wartawan tertua itu. Seharusnya PWI Pusat dapat menjadi contoh bagi organisasi yang menaungi profesi wartawan secara profesional. Bukan memberi contoh menyuburkan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” tegas Jusuf Rizal Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu

Sebagaimana diatur dalam UU Pers 40 Tahun 1999, pada Pasal 15 Ayat 1 tentang tugas pokok Dewan Pers serta Fungsi Dewan Pers pada Pasal 15 Ayat 4, seharusnya ikut bertanggung jawab terhadap kualitas profesi kewartawanan termasuk dalam hal ini PWI. Kebobrokan wartawan yang terjadi di PWI Pusat saat ini, yang terjangkit virus korupsi, tidak lepas dari lemahnya peran dan fungsi Dewan Pers membina wartawan anggota organisasinya (PWI)

Dewan Pers saat ini lebih sibuk mengatur urusan bisnis UKW dan mengharuskan semua perusahaan media menjadi anggotanya, termasuk Media Online yang merupakan perusahaan media kategori UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah). Yang tidak menjadi anggota luput dari tugas pokok dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Dewan Pers hanya membina Perusahaan Pers besar, sedang perusahaan pers media online kategori UMKM diabaikan. Bahkan untuk menjadi anggota Dewan Pers terkesan dipersulit. Dibuat aturan harus UKW dan Harus terdaftar di Dewan Pers. Ini masalah serius ditengah revolusi industri,” tegas Jusuf Rizal pria berdarah Madura-Batak penggiat anti korupsi itu.

IJW selaku organisasi pengawas Dewan Pers sebagaimana Pasal 17 dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang memperbolehkan peran serta masyarakat guna mengkritisi serta memberikan masukan kepada Dewan Pers atas tupoksinya, menilai dan mengusulkan agar PWI diberi sanksi dikeluarkan dulu dari keanggotaan Dewan Pers akibat dosa Hendi Ch.Bangun Cs.

Dewan Pers harus dapat memberikan sanksi kepada organisasi pers anggotanya, agar ke depan organisasi pers anggotanya, tanpa pandang bulu bersikap profesional dalam mengelola organisasi pers. Sebab apa yang dilakukan Hendri Ch. Bangun dan Sayid Uskandarsyah sebagai Ketua Umum dan Sekjen PWI Pusat, telah merusak citra wartawan dan memalukan.

“Jangan sampai Dewan Pers seperti kartel dan menyuburkan oligarki pers, dimana Dewan Pers hanya berteriak jika kepentingannya terusik. Sedangkan kepada organisasi Pers non anggota, Dewan Pers membiarkan jalan sendiri. Ironisnya, media dan wartawan yang bukan konstituen Dewan Pers dipersulit melakukan tugas-tugas jurnalistik sebagaimana UU Pers 40/1999,” ujar Jusuf Rizal, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) yang dikenal kritis itu.

Lebih lanjut Jusuf Rizal juga menilai dalam program UKW (Uji Kompetensi Wartawan) Dewan Pers dinilai melanggar UU. Sebab tidak ada kompetensi Dewan Pers melaksanakan sertifikasi. Urusan sertifikasi tenaga kerja (termasuk wartawan) itu ada di domain BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) sebuah lembaga independen yang dibentuk pemerintah berdasarkan UU 13 Tahun 2003, Pasal 18.

“Nanti ini harus diluruskan. Sebab pemerintah pusat dan daerah banyak yang tidak memiliki keberanian mengkritisi tupoksi Dewan Pers. Mereka takut wartawan anggota perusahaan media Dewan Pers cari gara-gara. Membuat masalah dan akhirnya terjadi pembiaran yang hasilnya dilihat dari perilaku Ketum dan Sekjen PWI Pusat,” tegas Jusuf Rizal yang sedang menyiapkan sejumlah aksi mengkritisi Dewan Pers

Ketum PWI Pusat, Hendri Bangun Diujung Tanduk. Dewan Penasehat PWI Pusat Dukung Kebijakan DK PWI Pusat

Wartasulsel.org, Jakarta — Ketua Umum PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), Hendri Ch.Bangun diujung tanduk. Dewan Penasehat PWI Pusat memberikan dukungan atas keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat yang memberi peringatan keras terhadap Hendri Ch.Bangun dan merekomendasikan pemberhentian tiga orang pengurus PWI Pusat.

Adapun tiga orang pengurus PWI Pusat yang di sanksi DK PWI Pusat yang dipimpin Sasongko Tedjo, selain Hendri Ch.Bangun adalah Sekjen Sayid Iskandarsyah, Wabendum M.Ihsan dan Direktur UKM, Syarif Hidayatullah. Batas waktu melaksanakan rekomendasi DK PWI Pusat, 16 Mei 2024.

Atas sanksi DK PWI Pusat, Hendri Ch.Bangun bukan menjalankan hasil keputusan DK PWI Pusat, malah melawan. Tanggal 14 Mei 2024, menunjuk pengacara mensomasi kebijakan DK PWI Pusat, dengan meminta mencabut sanksi DK PWI Pusat, karena dianggap DK PWI Pusat disebut tidak memiliki kewenangan atas pemberian sanksi tersebut.

Pembangkangan atas keputusan DK PWI Pusat itu, membuat Dewan Penasehat PWI Pusat memberikan surat teguran kepada Pengurus Harian PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun Cs. Surat tersebut ditandatangani Ketua Dewan Penasehat, Ilham Bintang dan Sekretaris, Wina Armada.

Dalam surat bernomor 02/5/N-DP/2024 tertanggal 24 Mei 2024 tersebut, disebutkan Dewan Penasehat sesuai konstitusi organisasi PWI, berhak memberikan nasehat, baik diminta maupun tidak, khususnya terhadap masalah yang dihadapi Hendri Ch. Bangun dan jajaran pengurus harian PWI Pusat saat ini.

Lebih lanjut, Dewan Penasehat menegaskan, sesuai dengan ketentuan dalam PD, PRT, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW), hanya Dewan Kehormatan yang memiliki kewenangan untuk menyatakan apakah seorang anggota PWI melanggar atau tidak melanggar aturan tersebut. Ketentuan ini dirumuskan untuk mencegah adanya intervensi dari lembaga atau individu lain dalam keputusan organisasi.

Sebagai bagian dari nasihatnya, Dewan Penasehat meminta agar Pengurus Harian menghormati dan menaati keputusan yang telah diambil oleh Dewan Kehormatan. Mereka menekankan, langkah-langkah perlawanan terhadap keputusan Dewan Kehormatan tidak sepatutnya dilakukan dan diharapkan tidak akan terulang di masa mendatang.

Kepengurusan PWI Pusat pun kian panas dan retak. Hendri Ch. Bangun bukannya menerima nasehat dari Dewan Penasehat. Malah melawan dengan mengirimkan Surat tanggal 25 Mei 2024 kepada Dewan Penasehat, yang intinya justru meminta Dewan Penasehat memberi nasehat kepada Dewan Kehormatan karena dinilai kebijakan Dewan Kehormatan, antara lain memberikan peringatan keras, menyuruh mengembalikan uang serta memberhentikan tiga orang pengurus dianggap melampaui batas kewenangan Dewan Kehormatan.

Secara terpisah Ketua Umum Indonesian Journalist Watch (IJW), HM. Jusuf Rizal ketika diminta komentarnya atas surat Dewan Penasehat (DP) PWI Pusat dan jawaban surat Ketua Umum PWI Pusat, Hendri Ch.Bagun kepada Dewan Penasehat PWI Pusat mengatakan, itu telah menunjukkan, jika organisasi wartawan tertua itu sudah retak, memalukan serta tidak memberi contoh yang baik bagi organisasi pers lainnya.

Jika suara Dewan Penasehat dan Dewan Kehormatan PWI Pusat tidak lagi digubris oleh Ketum PWI Pusat Hendri Ch. Bangun, ini menunjukkan organisasi PWI memang dalam kondisi memprihatinkan. Dewan Penasehat dan Dewan Kehormatan satu suara Hendri Ch. Bangun diujung tanduk. Apalagi dirinya melawan dan bersikukuh menyatakan tidak bersalah dan tidak mengambil dana BUMN untuk pribadi.

“Karena masing-masing merasa benar atas keyakinannya, jika kondisi ini terus terjadi akan memberikan dampak yang tidak baik bagi industri pers dan wartawan. Sebaiknya PWI dibubarkan saja, jika memang Hendri Ch. Bangun ngotot merasa tidak melanggar apapun. Atau pilihan lain mengadakan KLB (Kongres Luar Biasa untuk meminta pertanggung jawaban dalam kasus dana BUMN yang membuat citra PWI hancur,” tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu.

Jusuf Rizal juga mengatakan, kenapa wartawan Edison Siahaan dan LSM LIRA melaporkan kasus dugaan korupsi dan atau penggelapan tersebut ke Mabes Polri, justru agar menemukan adanya proses, prosedur, peraturan administrasi organisasi, penguasaan uang tanpa hak, kebohongan maupun tindak kriminal lain yang dilanggar terkait bantuan dana BUMN untuk UKW (Uji Kompetensi Wartawan) yang dikemas dalam bentuk sponsorship dengan Forum Humas BUMN.

KJPP Desak DPRD Sulsel Suarakan Penolakan RUU Penyiaran ke Pusat

WARTASULSEL, MAKASSAR — Rancangan Undang Undang Penyiaran (RUU) Penyiaran secara jelas akan mengancam kemerdekaan pers tanah air. Maka sudah jelas RUU penyiaran harus ditolak.

Penolakan ini disuarakan Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) saat melakukan aksi di depan Gedung DPRD Sulsel, Rabu, 22 Mei 2024. Aksi damai tersebut dihadiri ratusan demonstran yang tergabung dari berbagai macam organisasi dan komunitas pers.

Koordinator Aksi Damai, Muhammad Idris menegaskan jika aksi yang digelar menjadi respons keras jurnalis di daerah terhadap RUU penyiaran. “Maka dengan ini kami dengan tegas menolak RUU tersebut. Jurnalis di Sulsel terutama di Makassar menyatakan sikap dan dengan tegas agar RUU tersebut dicabut,” ujar Idris di sela-sela kegiatan aksi.

Idris menyayangkan draft revisi UU penyiaran versi rapat Baleg DPR RI pada Maret 2024 karena memuat banyak pasal bermasalah. “Karena dari itu kami meminta DPRD Provinsi untuk memberi atensi khusus terkait RUU penyiaran. DPRD Sulsel harus menjembatani aksi penolakan RUU penyiaran ini bisa sampai ke pusat,” tegas Idris.

*Pemilihan Komisoner KPI Daerah Sulsel Harus Diulang*

Selain itu KJPP juga menolak hasil perekrutan komisioner di Komisi Penyiaran Indonesia [KPI] Daerah Sulawesi Selatan periode 2024-2027. Hasil perekrutan itu cukup bermasalah. Salah satunya, tidak diisi dari komisioner yang memiliki latar belakang penyiaran. Padahal pada periode pertama sejak terbentuknya KPI Sulsel periode 2004-2007 lalu, rekam jejak beberapa komisioner terpilih memiliki latar belakang penyiaran, hingga sangat membantu menjaga marwah lembaga penyiaran yang berfungsi sebagai regulator dalam mengontrol undang undang terkait penyiaran.

Kemudian dalam Mekanisme pembentukan KPI dan rekrutmen anggota, telah diatur dengan jelas dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2002 dengan jelas menjamin bahwa pengaturan sistem penyiaran di Indonesia akan dikelola secara partisipatif, transparan, akuntabel sehingga menjamin independensi KPI Daerah Sulawesi Selatan.

Dalam proses Fit and Proper Tes atau uji kelayakan dan kepatutan selama dua hari, yakni pada 16 April 2024 di Tower DPRD Sulsel, KJPP menemukan beberapa kejanggalan pada proses itu. Temuan tersebut melanggar “PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA, NOMOR :

02/P/KPI/04/2011, TENTANG PEDOMAN REKRUTMEN KOMISI PENYIARAN INDONESIA, yang tertera pada Pasal 9, nomor 5 dan 6. Poin 5 ini berbunyi, yakni Dewan Perwakilan Rakyat melakukan uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka.

Serta nomor 6 yakni, Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia menetapkan 9 (Sembilan) Anggota KPI Pusat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi menetapkan 7 (tujuh) Anggota KPI Daerah, yang dipilih berdasarkan sistem pemeringkatan (ranking).

Proses perekrutan ini juga bertentangan dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Komisi Informasi yang disebutkan dalam Pasal 20 bahwasanya uji kepatutan dan kelayakan dilakukan selambat lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya nama-nama calon anggota KI.

Diketahui Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), lahir atas amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002, terdiri atas KPI Pusat dan KPI Daerah (tingkat provinsi). KPI merupakan wujud peran serta masyarakat yang berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat, tentang penyiaran dalam bentuk pengembangan program kerja hingga akhir kerja. Selalu memperhatikan tujuan yang diamanatkan Undang-undang Nomor 32 tahun 2002, pada Pasal 3, yakni “Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil, dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.”

Sebelumnya, IJTI sulsel bersama Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) bahkan telah melayangkan surat kepada ketua DPRD sulsel, sejak 13 mei 2024 lalu, untuk Rapat Dengar Pendapat Umum/RDPU mendengarkan langsung terkait adanya masalah dalam proses tahapan pemilihan komisioner [KPI] Daerah Sulawesi Selatan. Terkait adanya indikasi pelanggaran administrasi dalam proses perekrutan komisioner KPI Daerah Sulawesi Selatan. Melenggangkan komisioner terpilih yang tidak memiliki latar belakang penyiaran dan bahkan tidak menguasai bidang penyiaran.

Menyikapi hal tersebut, Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran [KJPP] menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Menolak hasil seleksi komisioner terpilih Komisi penyiaran Indonesia [KPI] Daerah Sulawesi Selatan.
2. Meminta Komisi A DPRD Sulsel, melakukan Fit and Proper Tes atau uji kelayakan dan kepatutan pada 21 peserta secara terbuka dan disiarkan langsung ke publik.

3. Melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta publik.

4. Meminta kepada semua pihak untuk mengawal uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi A DPRD Sulsel.

*Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran [KJPP]*
*_Aliansi Jurnalis Independen [AJI] Makassar, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia [IJTI] Sulsel, Pewarta Foto Indonesia [PFI] Makassar, Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, dan komunitas Ruang Jurnalis Perempuan (RJP)_*

IJW Ajak Ratusan Wartawan Long March Desak Kapolri Tuntaskan Urusan Korupsi PWI Pusat dan Kritisi RUU Penyiaran

Wartasulsel.org, Jakarta – Organisasi Indonesian Journalist Watch (IJW) akan ajak ratusan wartawan Long March (Perjalanan Panjang) ke Mabes Polri, desak Kapolri, Listyo Sigit Prabowo tuntaskan kasus dugaan korupsi dan atau penggelapan dana bantuan Kementerian BUMN ke PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) untuk UKW (Uji Kompetensi Wartawan) oleh Ketum PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun Cs senilai Rp.2,9 milyar dan kritisi RUU Penyiaran

“Kegiatan Long March ini merupakan kepedulian IJW kepada kondisi pers Indonesia yang dirusak oleh empat oknum Pengurus PWI Pusat yang telah mencoreng nama dan citra wartawan seluruh Indonesia serta dilarangnya dalam RUU Penyiaran, wartawan melakukan investigasi reporting. Insan pers merasa dirugikan,” tegas Ketua Umum IJW, HM. Jusuf Rizal,SH kepada media di Jakarta

Sebagaimana viral di publik, kasus dugaan korupsi dan atau penggelapan bantuan dana dari Kementerian BUMN senilai Rp.2,9 milyar dari total Rp.6 milyar pertama kali di bongkar Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Tedjo yang melibatkan empat oknum PWI Pusat yaitu Ketua, Hendri Ch. Bangun, Sekjen Sayid Iskandarsyah, Wabendum, M.Ihsan dan Direktur UKM, Syarif Hidayatulloh

Keempat pengurus PWI Pusat itupun karena dianggap melanggar konstitusi, serta menguasai uang tanpa hak, memberikan teguran keras kepada Hendri Ch. Bangun dan mengembalikan dana yang dikuasainya Rp.1,7 Milyar dalam jangka 30 hari. Pengurus lain yang terlibat direkomendasikan agar diberhentikan dari pengurus oleh Hendri Ch.Bangun

Kasus ini pun telah dilaporkan wartawan PWI, Edison Siahaan dan LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) ke Bareskrim Mabes Polri, 19 April 2024 yang diterima oleh Wadir Tipikor Bareskrim, Arief Adiharsa. Kasus dugaan korupsi dan atau penggelapan itu disebut masih dalam pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

Sejumlah data atas terjadinya peristiwa hukum tersebut sudah disampaikan, antara lain pernyataan Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, Sasongko Tedjo, Bendum PWI Pusat, Martin Slamet, Bukti pengembalian uang Sekjen Sayid Iskandarsyah Rp. 540 juta, Pengembalian Ketum PWI Pusat, Hendri Ch.Bangun Rp. 1.000.080.000 ke Staff Keuangan PWI Pusat, adanya Fee Marketing ke Direktur UKM PWI Pusat, Syarif Hidayatullah Rp.691juta, Perjanjian Kerjasama dengan Forum Humas BUMN,dll.

Menurut Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak, Presiden LSM LIRA itu, ada empat hal dalam peristiwa hukum di PWI Pusat yang telah dilakukan Hendri Ch. Bangun cs yaitu :

(1). Menyebutkan adanya permintaan Cash Back dari Oknum Kementerian BUMN berinisial G dan kemudian ada tanda terima uang. Ini masuk kategori gratifikasi sehingga dilaporkan dugaan korupsi. Jika tidak terbukti, tapi ada bukti tanda terima atas nama inisial G, maka bisa dijerat pemalsuan dan atau pencatutan nama Kementerian BUMN untuk perbuatan melawan hukum.

(2). Masuk unsur menguasai tanpa hak serta penggelapan, karena telah ada peristiwa hukum, pelaporan ke Mabes Polri. Ada bukti pengembalian uang yang dilakukan Ketum dan Sekjen PWI Pusat. Sementara sebelumnya mereka menyebutkan jika tidak pernah menguasai dana secara pribadi tanpa hak dalam kasus tersebut.

(3). Ada pelanggaran konstitusi (maladministrasi) dalam pencairan dana, karena cheque sesuai ART (Anggaran Rumah Tangga) harus ditandatangani 3 orang termasuk Bendum, Martin Slamet. Tapi ini tanpa sepengetahuan Bendum. Pemberian komisi fee marketing dari yang semestinya 15%, naik menjadi 19% — andaikata ada aktivitas marketing — red.

(4). Telah terjadi penyalahgunaan wewenang, Hendri Ch. Bangun karena memberikan kebijakan pengeluaran komisi kepada Direktur UKM, Syarif Hidayatullah senilai Rp. 691 juta — setara 19%. Padahal bantuan dana Kementerian BUMN untuk UKW atas instruksi Presiden Jokowi melalui Menteri BUMN, Erick Thohir, kemudian dikoordinasikan ke Forum Humas BUMN dalam rangka peningkatan kompetensi wartawan. Terus MOU. Lalu kenapa ada fee marketing? Syarif Hidayatulloh, melakukan apa?

Dengan adanya sejumlah peristiwa hukum dugaan korupsi dan atau penggelapan tersebut, Indonesian Journalist Watch (IJW) bersama ratusan wartawan akan Long March ke Mabes Polri guna mengawal pelaporan kasus PWI Pusat tersebut agar tidak masuk angin dan bocor halus.

Adapun titik kumpul di Gelora Bung Karno menuju Mabes Polri. Sejumlah orasi akan dilakukan IJW bersama para Journalist/Wartawan yang mengkritisi tentang Korupsi PWI Pusat, RUU Penyiaran, Kinerja Dewan Pers, Stop UKW yang tidak berkeadilan serta Pengkriminalisasian wartawan oleh aparat yang melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“IJW, Wartawan serta sejumlah organisasi wartawan lain sekaligus akan menyampaikan butir-butir resolusi kepada Kapolri, Listyo Sigit Prabowo agar menjadi perhatian bagi kelangsungan dan masa depan pers di Indonesia,” tegas Jusuf Rizal, aktivis penggiat anti korupsi Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu.

Wabup Selayar Saiful Arif Jadi Narasumber Pada Konferensi Internasional Jaringan Cagar Biosfer Asia Tenggara ke-15 di Wakatobi

WARTASULSEL – Wakil Bupati Kep. Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan, Saiful Arif, mendapat kehormatan, menjadi salah satu Narasumber pada Konferensi Internasional _The 15th Southeast Asian Biosphere Reserve Network (SeaBRnet)_ di Resort Patuno, Kecamatan Wangi – Wangi, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Wabup menyatakan, Pada Konfrensi yang turut dihadiri Delegasi dari beberapa Negara se Asia Tenggara, antara lain Australia, Timur Leste, Tailand, Kamboja, Vietnam, Jepang, Philipina dan Malaysia, pihaknya yang didampingi Plt Kepala Balai Taman Nasional Taka Bonetate, Raduan dan Nasaruddin (Bappeda) pihaknya memaparkan materi “Pengelolaan Cagar Biosfer Taka Bonerate – Kepulauan Selayar” dengan berharap, kiranya insiatif Lokal dan kreatifitas dalam mengelola Cagar Biosfer di Selayar, dapat menjadi inspirasi bagi Unesco sebagai penanggung jawab Program untuk dijadikan sebagai kebijakan dan program di tingkat lokal, regional, dan Nasional. Bahkan, mungkin dalam skala internasional. 02/05/2024

Wakil Bupati Kepulauan Selayar H. Syaiful Arif.SH saat bawakan materi sekaligus Narasumber pada Konferensi Cagar Biosfer Asia Tenggara di Wakatobi 02/05/2024

Wabup Selayar Saiful Arif mendapat perhatian khusus dari panitia dan peserta dan tiga kali mendapat apluse, selama 12 menit pemaparan, yakni saat menginfokan, Tinabo menjadi tempat bermainnya wisman dan wisnu dengan *”bayi hiu”* (baby shark), wacana *”one day no fishing”* (sehari tanpa menangkap ikan) yang terus didorong agar kearifan lokal ini, menjadi regulasi di tingkat desa, dan saat menyampaikan undangan untuk menghadiri Festival Taka Bonerate yang direncanakan tanggal 9 Oktober mendatang.

Lebih lanjut, disampaikan, dalam kurun waktu beberapa bulan ini ada dua kapal yang sempat berkunjung ke pulau Tinabo yang memuat sekira 88 wisatawan mancanegara, dari Australia 81 orang, New Zelan 3, United of Kingdom 2, serta United States dan NedherLands masing masing 1 orang.
Ini pertanda bahwa Taka Bonerate sebagai Cagar Biosfer Kepulauan Selayar makin diminati oleh wisatawan lokal dan juga oleh *”wisman”*
Karena itu, *”Ayo ke Selayar”*, ajaknya, disambut apluse oleh panitia dan peserta.

Konfrensi Tingkat Regional ini, merupakan tindak lanjut konfrensi tingkat Nasional di Makassar, sekaligus persiapan konfrensi tingkat Dunia yang direncanakan di China awal tahun depan. Diselenggarakan Unesco Jakarta, berlangsung dua hari, Selasa – Rabu (30 April sd 1 Mei) dibuka Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan,Hukum, dan politik Provinsi Sulawesi Tenggara Laode Fasikin dan ditutup Bupati Wakatobi H. Haliana, S.E dan diikuti Komite Nasional MAB di Asia Tenggara, Stakeholders Utama MAB, perwakilan Kementrian terkait, Akademisi, NGO, serta beberapa Kepala UPT Kementrian LHK, Perwakilan Pemerintah Daerah, Pengelola Cagar Biosfer di masing-masing daerah.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.