Anggota DPR-RI ini, Turut Antri untuk Mengurus Perpanjangan SIM C dan A

Porostengah.com, Luwu Utara — Dalam rangka operasi patuh 2024, masyarakat Luwu Utara antusias membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Luwu Utara, baik itu SiM tipe C, A dan tipe lainnya.

Muhammad Fauzi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) komisi V menunjukkan sikap yang patut dicontoh dengan mengikuti antrian untuk memperpanjang Surat Izin SIM C dan SIM A di Sentra Pelayanan SIM Polres Luwu Utara, Kamis (18/7/2024).

Keputusannya untuk mengantri bersama warga lainnya merupakan bentuk nyata dari komitmen untuk menghormati prosedur hukum yang berlaku.

Ia mengungkapkan bahwa tindakannya ini adalah bagian dari upayanya untuk menunjukkan teladan kepada masyarakat bahwa setiap orang, termasuk anggota DPR RI, harus mematuhi aturan dengan baik.

“Sebagai wakil rakyat, saya harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Kita semua harus mematuhi peraturan, termasuk dalam hal administrasi SIM,” ujar Abang Fauzi, sapaan akrab suami dari bupati Luwu Utara itu.

Kehadiran Abang Fauzi di Polres Luwu Utara hari ini tidak hanya memperlihatkan komitmennya terhadap tata kelola yang baik, tetapi juga sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam menciptakan budaya ketaatan hukum di Indonesia.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Luwu Utara, AKP M. Yusuf mengapresiasi hal yang dilakukan oleh Anggota DPR-RI tersebut.

“Patut diapresiasi, apalagi sekarang ini serentak dilakukan Operasi Patuh yang antara lain mewajibkan para pengendara untuk melengkapi surat kendaraan termasuk ijin mengemudinya,” kuncinya.

banner Umbulukumba.ac.id Asa

Kajari Selayar Tutup Latihan Baris Berbaris CPNS 2024

Wartasulsel.org Selayar – Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar resmi menutup latihan baris berbaris untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang diadakan di lingkungan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar. Pelatihan ini diikuti oleh 17 CPNS yang telah menerima bimbingan intensif dari personel TNI Kodim 1415 Selayar. Dalam acara penutupan yang berlangsung di halaman Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar pada pukul 09.00 WITA, Kepala Kejaksaan Negeri menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada Komandan Distrik Militer (Dandim) 1415 Selayar atas dukungan penuh yang diberikan. 20/06/2024

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Dandim 1415 Selayar yang telah memberikan dukungan pelatih bagi anggota kami, CPNS 2024,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar. Pelatihan ini tidak hanya berfokus pada keterampilan baris berbaris tetapi juga menekankan pada pentingnya kedisiplinan, sikap tampang, dan tata perilaku hormat kepada yang lebih senior. “Kedisiplinan adalah modal utama untuk meraih semua harapan dan cita-cita. Tanpa kedisiplinan, semua yang diinginkan akan buyar,” lanjutnya.

Acara penutupan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Dandim 1415 Selayar, Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Kepala Sub Seksi, serta seluruh staf Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar. Kehadiran mereka menambah kekhidmatan acara tersebut.

Selama enam sesi pertemuan, para CPNS tidak hanya dilatih dalam aspek teknis baris berbaris tetapi juga diajarkan pentingnya disiplin dan sikap hormat. Diharapkan, dengan berakhirnya pelatihan ini, para CPNS mampu menerapkan ilmu yang telah mereka peroleh dalam lingkungan kerja mereka sehari-hari, serta dapat memberikan kontribusi positif bagi Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.

Penutupan latihan baris berbaris ini menandai berakhirnya sebuah program yang dirancang untuk mempersiapkan para CPNS menjadi individu yang disiplin dan terampil, siap menghadapi tugas-tugas yang akan datang

 

 

 

 

Eksekusi Lahan PN Selayar Penuh Kejanggalan, Pendamping Hukum Nur Jasmin dkk Angkat Bicara

Wartasulsel.org, Selayar – Eksekusi lahan masih bersertifikat yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Selayar pada 05 Juni 2024 baru – baru ini membuat Pendamping Hukum Nur Jasmin dkk angkat Bicara.

Terkait eksekusi terhadap keputusan pengadilan nomor 5 garing PDTG
garing PDT.G garing 2020 yang dilakukan oleh pengadilan Negeri Selayar terhadap
Kamarudin Bin Jumpu ataupun Nur Jasmin dan kawan-kawan Nah dalam keputusan tersebut Pendamping Hukum Hasan. SH melalui Pesan WhatsAppnya, mengatakan, ada beberapa hal yang sangat janggal menurut pandangan kami yang pertama bahwa dalam keputusan itu pihak pengadilan Negeri Selayar sama sekali tidak mempertimbangkan bukti hak kepemilikan yang dimiliki oleh klien kami dalam hal ini adalah Jasmin dan kawan-kawan tanah yang dieksekusi oleh pengadilan Negeri Selayar adalah tanah yang sudah bersertifikat nah perlu kita pahami bahwa sertifikat hak milik itu adalah satu-satunya bukti kepemilikan yang sah menurut undang-undang dan diperoleh dengan cara yang sah berdasarkan ketentuan undang-undang Nah kenapa berdasarkan PP nomor 24 tahun 1997 pasal 32 ayat 1 yang menyatakan sertifikat.

Merupakan surat bukti hak yang berlaku sebagai alat bukti yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya sepanjang data fisik dan data yuridis sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah nah tanah yang di eksekusi oleh pihak pengadilan Negeri Selayar ini sudah jelas-jelas bahwa tanah tersebut memiliki hak kepemilikan yang sah yang diakui oleh undang-undang nah dan selanjutnya, berdasarkan pasal 20 ayat 1 undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria menerangkan bahwa hak
milik adalah hak turun-menurun terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengikat ketentuan dalam pasal 6 nah berdasarkan bukti hak kepemilikan tersebut maka satu-satunya yang memiliki hak atas tanah yang menjadi objek atau yang telah di eksekusi oleh pengadilan Negeri Selayar itu adalah klien kami yang bernama Nur Jasmin dan kawan-kawan nah dalam putusan pengadilan nomor 5
pengadilan Negeri Selayar tersebut nah yang menjadi dasar lawan klien kami itu adalah surat keterangan jual beli nah dalam surat keterangan jual beli yang dipegang oleh lawan kami itu jelas-jelas dalam surat keterangan jual beli tersebut menjelaskan bahwa batas-batas tanah yang dimiliki oleh orang tua lawan kami itu atau lawan klien kami itu yang menyatakan dalam akte jual belinya itu bahwa batas sebelah baratnya itu adalah tanah milik Pataang nah secara tidak langsung bahwa lawan klien kami mengakui bahwa tanah yang berbatasan langsung dengan tanah orang tuanya adalah tanah pataang dalam hal ini tanah yang di eksekusi itu adalah tanah pataang karena dia berada sebelah
berada di sebelah barat tanah milik orang tua lawan klien kami nah tapi lagi-lagi dalam realitas
pelaksanaan putusan dan saya lihat putusan pengadilan nomor 5 ini tidak mempertimbangkan sama sekali hal tersebut seharusnya putusan nomor 5 itu adalah error and subjecto karena kenapa bahwa tidak jelasnya pihak penggugat menunjuk objek yang disengketakan
sehingga putusan itu sangat merugikan klien kami yang namanya Nur Jasmin dan kawan-kawan ini nah tapi harapan besarnya kami bahwa
pengadilan sebenarnya harus melihat secara cernah dan secara tepat terkait masalah objek disengketai tersebut dan pengadilan selayar harus mempertimbangkan sertifikat yang dimiliki oleh klien kami karena itu adalah salah satu bukti hak kepemilikan yang diakui oleh undang-undang nah ini sangat sekali sangat-sangat disayangkan bahwa pihak pengadilan negeri selayar tidak mempertimbangkan sama sekali sertifikat tersebut dan kemarin klien kami
melakukan perlawanan eksekusi nah apa yang menjadi dasar perlawanan eksekusi itu bahwa karena klien kami merasa bahwa tanah itu adalah hak dan miliknya karena berdasarkan sertifikat dalam keputusan perlawanan eksekusi lagi-lagi pengadilan negeri selayar saya rasa sangat lucu sama sekali tidak mempertimbangkan dua sertifikat yang kami ajukan sebagai alat bukti
pada saat sidang perlawanan eksekusi yang kedua yang selanjutnya bahwa dalam keputusan itu sangat berbeda jauh objek atau batas-batas tanah atau luas tanah yang disengketakan oleh pihak lawan klien kami dalam keputusan nomor 5 dengan batas-batas tanah yang dimiliki oleh klien kami berdasarkan sertifikat hak milik itu.

Menjadi tambahannya sama halnya juga seharusnya sebelum dilakukan eksekusi pengadilan Negeri Selayar itu harusnya tidak terburu-buru melakukan eksekusi dan harus mempertimbangkan juga karena pengadilan Selayar pernah mengeluarkan surat bebas sengketa nomor W22.U17-430-HPDT-X-2012 itu sebagai bukti bahwa tanah yang dimiliki oleh klien kami itu adalah tanah yang tidak bersengketa.

Kenapa hari ini pengadilan Negeri Selayar melakukan eksekusi dan tidak mempertimbangkan surat yang dikeluarkan oleh pengadilan itu?
Kenapa dikesampingkan? Ini banyak sekali hal yang menjanggal yang dilakukan oleh pengadilan Negeri Selayar.Terus pengadilan Selayar bahwa tidak juga kami pernah mengajukan bukti kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh pemerintah kelurahan. Tutup Hasan. SH

Bersama Berantas Rokok Ilegal antara Bea Cukai Malili dan Pemkab Luwu Utara

WARTASULSEL, LUWU UTARA – Pemerintah Kabupaten Luwu Utara bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Malili terus melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.

Operasi ini dilakukan dibeberapa toko yang berada di Pasar Rakyat Kecamatan Malangke, Kecamatan Bone-Bone, Sukamaju, Mapadeceng, Sabbang, dan Masamba, Kamis (24/5/2024).

Kegiatan ini melibatkan Satpol PP, Bagian Perekonomian, serta Dinas Kominfo, Statistik, dan Persandian Kabupaten Luwu Utara.

Aldo Wicaksana, Pelaksana Bea Cukai Malili menuturkan bahwa operasi ini digelar di beberapa toko dan pasar besar yang ada di wilayah Kabupaten Luwu Utara untuk menindak peredaran rokok ilegal.

“Operasi bersama di tahun ini dilakukan untuk mengawasi dan menindak peredaran rokok ilegal. Kami juga melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha, terutama penjual eceran, yang kami laksanakan mulai dari tanggal 20 sampai 24 Mei 2024,” kata Aldo.

Aldo menegaskan bahwa operasi ini mengincar empat jenis rokok ilegal, yaitu rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok yang memiliki pita cukai tidak sesuai peruntukannya.

“Dalam pelaksanaan operasi ini, kami menemukan beberapa merek rokok yang melanggar serta ribuan batang rokok kami amankan,” ujar Aldo.

Ia juga berharap sinergi antara Bea Cukai Malili dan Pemkab Luwu Utara dapat meningkatkan kesadaran masyarakat.

“Kami berharap sinergi antara Bea Cukai Malili dan Pemkab Luwu Utara melalui Operasi Pasar Gabungan Gempur Rokok Ilegal ini dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat serta pelaku usaha mengenai bahaya rokok ilegal. Tujuannya adalah untuk mengurangi peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Luwu Utara,” tutup Aldo.

“Jaksa Masuk Sekolah” Kajari Selayar Ajak Generasi Muda Pelihara Persatuan dan Kesadaran Digital

WARTASULSEL, SELAYAR – Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum dan moral di kalangan siswa, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, S.H., M.H., memberikan amanat penting pada upacara bendera yang berlangsung di UPT SMA Negeri 1 Kepulauan Selayar. 13/05/2024

Kegiatan yang diadakan pada hari Senin, 13 Mei 2024 pukul 07.30 WITA ini, turut didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, La Ode Fariadin, S.H., serta Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Risnaeni S.H.
Dalam pidato awalnya, Hendra Syarbaini, S.H., M.H. menekankan pentingnya rasa syukur atas kesehatan dan keselamatan yang dinikmati bersama.

“Kita harus menghargai setiap nikmat yang diberikan kepada kita, terutama kesehatan dan kebahagiaan,” katanya, mengingatkan pentingnya menjaga nikmat tersebut dengan baik.
Ia menjelaskan bahwa Indonesia, dengan segala keanekaragaman suku dan budaya, memerlukan persatuan untuk tetap kuat.

“Kita harus menjaga persatuan untuk menguatkan bangsa. Tanpa persatuan, kita tidak akan bisa berdiri tegak menghadapi tantangan,” ujar Hendra dengan tegas.

Menghadapi era informasi, Hendra Syarbaini, S.H., M.H. memperingatkan siswa tentang bahaya informasi palsu dan fitnah yang bisa merusak persatuan. “Jangan biarkan hoaks dan fitnah mengoyak persatuan kita. Selalu verifikasi informasi sebelum mempercayainya,” pesannya, menekankan pentingnya kritis dalam menerima informasi.

Era digital memberikan kemudahan akses informasi, namun Kepala kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar juga mengingatkan bahwa setiap kemudahan itu harus diimbangi dengan tanggung jawab. “Gadget membantu kita dalam banyak hal, namun kita harus bijak menggunakannya. Jangan sampai kecanggihan teknologi menjerumuskan kita ke dalam perilaku negatif,” ungkapnya.

Hendra Syarbaini, S.H., M.H. juga menyinggung masalah perilaku buruk yang sering kali berasal dari penyalahgunaan gadget, seperti tawuran dan penyalahgunaan narkoba. “Banyak masalah sosial bermula dari penggunaan gadget yang tidak bertanggung jawab. Saya minta kalian semua untuk lebih bijak dan memilah informasi serta hiburan yang kalian konsumsi,” jelasnya.
Selanjutnya, Hendra Syarbaini, S.H., M.H. menekankan pentingnya pendidikan dalam mencapai kesuksesan.

“Prioritaskan belajar dan berusaha mencapai cita-cita kalian. Pendidikan adalah kunci untuk masa depan yang lebih baik,” tuturnya, mendorong para siswa untuk fokus pada tujuan akademik mereka.

Dia mengakhiri amanatnya dengan mengingatkan siswa bahwa apa yang mereka lakukan hari ini akan menentukan masa depan mereka. “Gunakan setiap kesempatan yang ada untuk memperbaiki diri dan berkontribusi bagi bangsa,” pesannya, menanamkan semangat untuk berusaha dan berdoa.

Kegiatan ini adalah bagian dari inisiatif ‘Jaksa Masuk Sekolah’, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar. Program ini diharapkan dapat membentuk karakter dan memperkuat pemahaman hukum serta keadilan di kalangan generasi muda.

Diharapkan, dengan amanat yang disampaikan oleh Hendra Syarbaini, S.H., M.H. Sekalu Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, para pelajar di SMA Negeri 1 Kepulauan Selayar akan lebih memahami tanggung jawab mereka sebagai generasi penerus bangsa dan menggunakan informasi serta teknologi dengan bijak untuk kebaikan bersama.

16 CPNS Kejaksaan Dua Diantaranya Putra Putri Selayar Di Terima Kajari Selayar

WARTASULSEL, SELAYAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar Propinsi Sulawesi Selatan tahun 2024 ini telah mendapatkan tambahan sebanyak delapan belas (18) personil Jaksa Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kemudian Dua (2) diantaranya lagi adalah putra putri asal daerah Kepulauan Selayar. Yaitu Hardianti Eka Lestari dan Syahrul Kamal. Dari 18 personil CPNS, 16 diantaranya yang sudah menerima Surat Keputusan (SK) dan melaporkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, SH,MH.

Mereka diterima oleh Kajari bertempat dilantai II Aula Adhyaksa Kantor Kejari Jl Wage Rudolf Supratman Benteng yang bertepatan dengan acara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Persatuan Jaksa (PERSAJA) Ke- 73 tahun 2024 yang dihadiri seluruh pegawai, termasuk 16 personil CPNS pada 06 Mei 2024 awal pekan ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini telah menerima dan menyambut dengan suka cita terhadap 16 personil CPNS yang terdiri dari Alim Fajar, SH asal Sinjai, Satrya Candra Negara asal Magelang, Syahrullah asal Takalar, Muhammad Almuntaha asal Gowa, Muh Surya Gemilang, SH asal Kota Parepare, Syahrul Kamal asal Selayar, Syandi Saputra R asal Barru, Wira Sakti Bahtiar Ali, SH asal Bantaeng, Rahmat asal Kolaka, Rai Ibrahim Rumbouw, SH asal Kepulauan Yapen dan Bagoes Ash Shiddiq Patria asal Denpasar Bali.

Sedangkan sisanya adalah Putri Terbaik Nusantara yang terdiri dari Hardianti Eka Lestari, A.Md.Kom asal Selayar Sulsel, Suarsi Basir, SH asal Takalar Sulsel, Yumna Amalia Putri, A.Md.Kom asal Boyolali Jawa Tengah, Jumria asal Sidenreng Rappang Sulsel dan Fidelia Jea Yuki Tira asal Toraja Utara Sulsel.

Ke 16 personil yang ditempatkan di Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar nantinya akan diposisikan pada setiap bidang, baik di Bidang Pembinaan, Bidang Intelijen (Intel) yang dipimpin La Ode Fariadin, SH, Bidang Pidana Umum (Pidum) yang dinakhodai Irmansyah Asfari, SH, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) oleh Syakir Syarifuddin, SH MH, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) oleh Asruddin, SH serta di Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R) oleh Adri Kurnia Yuda, SH. Dengan adanya penambahan personil diharapkan akan dapat memberikan spirit baru dalam upaya untuk meningkatkan kinerja serta prestasi kedepan.

Kajari Hendra Syarbaini mengucapkan selamat datang dan selamat bergabung Adhyaksa Muda di Bumi Tanadoang Selayar dengan harapan kiranya bisa memberikan karya terbaik dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Republik Indonesia yang dinakhodai Sanitiar Burhanuddin, SH MH.

Pertemuan Offline Sang Pemimpi Team MSL Nurla, Menghadapi Tantangan untuk Berhasil

WARTASULSEL, SELAYAR – MSL Cabang Selayar Gelar Rapat Pertemuan Offline Manning Salvage & Lee Tim Sang Pemimpi MSL Team Nurla Kabupaten Kepulauan Selayar di Warkop Bang Jenggot. 09/05/2024

Team Sang Pemimpi Nurla yang di Hadiri 22 Peserta baik dari Pemula maupun sudah Level atas ikuti pemaparan bagaimana Menjalankan MSL ini agar mencapai titik aman untuk di nikmati.

Diketahui, MSL APP adalah biro iklan di bawah MSL Group. Didirikan pada tahun 2015, perusahaan ini terkenal di dunia karena layanan periklanan dan promosinya yang kreatif dan efisien. Berbasis di pusat bisnis kota-kota besar, kami merekrut banyak talenta multikultural kelas dunia, dan bisnis kami mencakup seluruh dunia. Berkantor pusat di London, Inggris.

Sejak didirikan, perusahaan telah menjalin kerja sama strategis dengan platform sosial global besar seperti Facebook, Instagram, YouTube, dan Tik Tok. Kami akan menyediakan layanan promosi video pendek untuk pedagang dan blogger di platform ini dalam jangka panjang. Saat ini, puluhan juta pedagang atau blogger di seluruh dunia telah mengirimkan permintaan berbagi melalui platform MSL APP, dan jumlahnya berkembang pesat. Pada saat yang sama, kami telah membantu jutaan orang di seluruh dunia menyelesaikan masalah pekerjaan dan pendapatan mereka dalam beberapa tahun terakhir sejak dunia dilanda COVID-19.

Tujuan dari pertemuan offline ini adalah untuk mendiskusikan arah dan strategi pengembangan di masa depan melalui berbagi dan menyatukan berbagai pemikiran. Dapat dilihat bahwa tempat pertemuan tim kami memiliki suasana yang hangat, anggota dari berbagai daerah berpartisipasi aktif, dan bersama-sama membuka pesta ide.

Nurla selaku Asisten Formal di MSL ini pada momen sesi Pertemuan Offline mengatakan, tantangan bagi saya adalah Banyaknya suara – suara sumbang tentang MSL ini di luar sana yang menganggap MSL aplikasi penipuan yang membodohi masyarakat agar kita tetap optimis dan membuktikannya kepada Masyarakat di luar sana. Ungkap Nurla

Di saat yang sama Dirwan selaku Menteri Daerah MSL Kepulauan Selayar mengatakan, menjalankan MSL ini kita tetap optimis untuk menghasilkan Karya dan pendapatan yang bukan hanya dilaksanakan sebagai usaha Pokok. Ucap Dirwan

119 Kasus DBD Di Selayar, Warga Di Himbau Tetap Waspada Sebelum Ada Korban Jiwa

WARTASULSEL, SELAYAR – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kepulauan Selayar, membenarkan adanya peningkatan jumlah kasus penyakit Demam Berdarah Dangue (DBD) diwilayah Kabupaten Kepulauan Selayar pada awal tahun ini

” Iya, agak meningkat awal tahun ini, Informasi detailnya bisa kita tanyakan ke pengelolanya, ” jawab dr. H. Husaini M.Kes, Kadis Kesehatan Selayar, Kamis (2/5/2024).

Dikutip dari rilis media tercatat 51 kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) dalam periode Januari-Maret 2024 atau meningkat dari pada periode yang sama tahun sebelumnya atau pada tahun 2023 lalu.

Penyebabnya ditengarai musim hujan yang panjang yang menjadi salah satu faktornya.

“Memang ini tahun kayaknya se-Indonesia begitu. Ini pengaruh musim, panjang curah hujan. Jadi untuk pemutusan rantai butuh waktu panjang. Fogging (pengasapan) jadinya tidak efektif karena begitu selesai di-fogging hujan lagi, muncul lagi (jentik nyamuk),” ucapnya dalam rilis pemberitaan media lainnya.

Kasus DBD di Kepulauan Selayar menyebar di hampir seluruh wilayah, baik daratan maupun kepulauan. Untuk wilayah daratan, yakni Kecamatan Benteng 19 kasus, Bontomanai 5 kasus, Buki 2 kasus, Bontomatene 2 kasus, Bontosikuyu 2 kasus, dan Bontoharu 2 kasus.

Sementara, untuk wilayah kepulauan, Kecamatan Pasimasunggu 12 kasus serta Pasimasunggu Timur 7 kasus. Tidak ada laporan pasien meninggal dunia.

Masyarakat diminta tetap waspada dengan selalu berupaya menjaga kualitas lingkungan melalui gerakan 3 M, yakni menguras tempat yang sering menjadi tempat penampungan air, menutup rapat tempat-tempat penampungan air, serta memanfaatkan kembali atau mendaur ulang barang-barang bekas.

“Harus tetap waspada dan menjaga kualitas lingkungan. Upayakan selalu berperilaku 3 M di rumah,” pesan Husaini melalui pemberitaan.

Catatan yang diterima Media, data kasus Demam Berdarah dari tahun 2023 sampai dengan awal tahun 2024 sebanyak 119 kasus namun tidak menelan korban jiwa.

Kejari Selayar Gelar Sosialisasi Penerangan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Kajari Sampaikan Hal Penting

WARTASULSEL, KEPULAUAN SELAYAR – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Selayar melaksanakan Sosialisasi Penerangan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Aula Kantor Kantor Desa Bontosunggu Kecamatan Bontoharu Kabupaten Kepulauan Selayar. 29/04/2024

Turut hadir dalam Sosialisasi Penerangan Hukum Tindak Pidana Korupsi ini adalah sebagai berikut :

1. Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar

2. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Selayar

3. Kepala Desa Bontosunggu

4. Kepala BPD Desa Bontosunggu

5. Babinsa Desa Bontosunggu

6. Babinkantibmas Desa Bontosunggu

7. Para perangkat Desa Bontosunggu

8. Para Masyarakat Desa Bontosunggu

Bahwa Kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2024 ini merupakan Program Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar yang mempunyai fungsi melakukan tugas pencegahan terjadinya tindak pidana Khususnya di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar

Dalam giat Sosialisasi bertindak selaku pemateri adalah bapak Hendra Syarbaini, SH.,MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar dan La Ode Fariadin, S.H selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Selayar dengan membawakan materi

“Membangun Budaya Organisasi Anti Korupsi”

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Hendra Syarbaini SH. MH menyampaikan, apabila kita menginginkan suatu organisasi menjadi baik (bebas dari praktik-praktik korupsi), maka yang pertama kali harus diyakinkan adalah kualitas pemimpinnya, mengingat kekuasaan yang terbesar ada pada pemimpinnya.

Bahwa praktik-praktik bisnis yang baik (best practices) harus benar-benar diimplementasikan untuk mencegah terjadinya berbagai penyimpangan terutama Korupsi.

Serta pengelolaan keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun secara material. Secara administratif artinya dalam hal pencatatan, penatausahaan, penyusunan pertanggungjawaban, dokumen-dokumen keuangan harus lengkap dan tepat. Sedangkan secara material artinya keuangan benar-benar dilaksanakan pembangunan fisiknya, digelar kegiatannya, tidak boleh ada lagi kegiatan fiktif. Kajari Selayar dalam Penyampaiannya

Dalam kesempatan yang sama Kepala Seksi Intelijen La Ode Fariadin menyampaikan materi huku kepada perangkat Desa terkait Pengelolaan Keuangan Desa baik Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DDs) dan potensi penyimpangannya. Tutup Kasi Intel Kejaksaan Negeri Selayar

 

Saiful Arif Mendaftar di PAN pada Hari dan Tanggal Pelantikannya sebagai Wakil Bupati

WARTASULSEL, SELAYAR – H. Muh. Basli Ali dan Saiful Arif dilantik di Baruga Pattingalloang Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kep. Selayar periode 2021 sd 2025, pada Hari Jumat tanggal 26 Februari 2024.

Hal ini menjadi alasan utama Saiful Arif mendaftar sebagai Bakal Calon Bupati Kep. Selayar untuk Pilkada serentak tahun 2024 ini, pada hari Jumat lalu, bertepatan tanggal 26 April sekitar jam 09.15 pagi.

Menjawab pertanyaan pewarta, Sabtu (27-4) sore, Saiful Arif yang dalam perjalanan ke Makassar – lanjut ke Wakatobi untuk menjadi salah satu Pembicara dalam Seminar Internasional terkait Cagar Biosfer, menyatakan, pemilihan hari dan tanggal ini, bukan karena pertimbangan mitos, tapi untuk dijadikan sebagai motivasi dan dorongan semangat dalam perjuangan berikutnya.

Saiful Arif yang didampingi oleh Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat diterima Ketua Tim Penjaringan DPD Partai Amanah Nasional (PAN) Muhammad Husni didampingi Ahmad Firdaus dan Muh. Sukri. Sementara itu, anggota Tim Lainnya, Hasiruddin dan Yanwar Taufiq berhalangan hadir.

Kepada Saiful Arif dan pendampingnya, Muh. Husni menjelaskan, Partai (PAN, red) memberinya amanah untuk menerima bakal calon Bupati dan / atau Wabup dan berkasnya masing masing sejak tgl 19 April sd 10 Mei 2024. Empat bulan sebelum pencoblosan pihaknya akan melakukan Survey, yang hasilnya menjadi salah satu pertimbangan untuk menentukan bakal calon yang akan diusungnya.

Sementara itu, Saiful Arif sedikit mengulang dan bernostalgia saat dirinya dilamar H. Syahrir Wahab sebagai Wakilnya dan hasilnya terpilih sebagai Bupati pada periode ke dua, 2010 sd 2015.

Saiful Arif kembali terpilih sebagai Wakil Bupati mendampingi H. Muh. Basli Ali pada periode keduanya, 2021 sd 2025.

Sejak kami membuka Pendaftaran, 19 April yang lalu, Saiful Arif adalah Pendaftar kedua di PAN. Pendaftar pertama adalah kader PAN, Ali Yathas, kunci Muh. Husni.

Untuk diketahui, hasil Pemilu 2024 ini, DPD PAN Kep. Selayar meraih 4 kursi, sebelumnya hanya 3 kursi.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.