Wartasulsel – Bertempat di Hall Meeting Sunari Beach Resort Selayar, Rabu, (1/3/2023), Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar dan PT.Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk Benteng Selayar melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kerjasama Antar BRI dengan Kejari merupakan tindaklanjut dari apa yang sudah dilaksanakan di tingkat BRI Pusat dengan Kejaksaan Agung, diantaranya adalah kerjasama di Bidang Datun.
Kegiatan ini juga dilaksanakan sebagai upaya mensinergikan antara dua instansi Negara dimana BRI merupakan BUMN yang kepemilikan saham mayoritas adalah milik Negara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, SH, MH dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pelaksanaan perjanjian kerjasama dilaksanakan untuk dapat membantu dan bekerja sama dengan BUMN khususnya Bank BRI Cabang Benteng Selayar sehingga segala bentuk program perbankan dapat dijalankan dengan lancar dan efektif, lebih lanjut Kajari menegaskan sebagaimana arahan dari Jaksa Agung bahwasanya Kejaksaan harus hadir dan berkontribusi di tengah-tengah masyarakat.
Sementara itu Kepala Kantor Cabang BRI Benteng Selayar, Yoga Setyawan menyampaikan harapannya agar kerjasama dapat terjalin baik dan harmoni.
Selanjutnya Yoga menyerahkan SKK (Surat Kuasa Khusus) untuk membantu dalam hal pemulihan keuangan negara, jelas Yoga.
Selain dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Hendra Syarbaini S.H., M.H dan Yoga Setiawan selaku Kepala Cabang PT. BRI (persero), Kegiatan ini juga disaksikan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Andri Zulfikar S.H.,M.H, La Ode Fariadin, S.H., Irmansyah Asfari S.H, Andi Haeruddin Malik, S.H., MH, wita Oktadeanti, S.H,.M.H Yusnita Mawarni S.H.,M.H,dan Dian Anggraini Sucianti S.H.,M.H serta Pegawai lingkup Kejari dan BRI Cabang Benteng Selayar. (Tim).