Wartasulsel.org, Selayar – Eksekusi lahan masih bersertifikat yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Selayar pada 05 Juni 2024 baru – baru ini membuat Pendamping Hukum Nur Jasmin dkk angkat Bicara.
Terkait eksekusi terhadap keputusan pengadilan nomor 5 garing PDTG
garing PDT.G garing 2020 yang dilakukan oleh pengadilan Negeri Selayar terhadap
Kamarudin Bin Jumpu ataupun Nur Jasmin dan kawan-kawan Nah dalam keputusan tersebut Pendamping Hukum Hasan. SH melalui Pesan WhatsAppnya, mengatakan, ada beberapa hal yang sangat janggal menurut pandangan kami yang pertama bahwa dalam keputusan itu pihak pengadilan Negeri Selayar sama sekali tidak mempertimbangkan bukti hak kepemilikan yang dimiliki oleh klien kami dalam hal ini adalah Jasmin dan kawan-kawan tanah yang dieksekusi oleh pengadilan Negeri Selayar adalah tanah yang sudah bersertifikat nah perlu kita pahami bahwa sertifikat hak milik itu adalah satu-satunya bukti kepemilikan yang sah menurut undang-undang dan diperoleh dengan cara yang sah berdasarkan ketentuan undang-undang Nah kenapa berdasarkan PP nomor 24 tahun 1997 pasal 32 ayat 1 yang menyatakan sertifikat.
Merupakan surat bukti hak yang berlaku sebagai alat bukti yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya sepanjang data fisik dan data yuridis sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah nah tanah yang di eksekusi oleh pihak pengadilan Negeri Selayar ini sudah jelas-jelas bahwa tanah tersebut memiliki hak kepemilikan yang sah yang diakui oleh undang-undang nah dan selanjutnya, berdasarkan pasal 20 ayat 1 undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria menerangkan bahwa hak
milik adalah hak turun-menurun terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengikat ketentuan dalam pasal 6 nah berdasarkan bukti hak kepemilikan tersebut maka satu-satunya yang memiliki hak atas tanah yang menjadi objek atau yang telah di eksekusi oleh pengadilan Negeri Selayar itu adalah klien kami yang bernama Nur Jasmin dan kawan-kawan nah dalam putusan pengadilan nomor 5
pengadilan Negeri Selayar tersebut nah yang menjadi dasar lawan klien kami itu adalah surat keterangan jual beli nah dalam surat keterangan jual beli yang dipegang oleh lawan kami itu jelas-jelas dalam surat keterangan jual beli tersebut menjelaskan bahwa batas-batas tanah yang dimiliki oleh orang tua lawan kami itu atau lawan klien kami itu yang menyatakan dalam akte jual belinya itu bahwa batas sebelah baratnya itu adalah tanah milik Pataang nah secara tidak langsung bahwa lawan klien kami mengakui bahwa tanah yang berbatasan langsung dengan tanah orang tuanya adalah tanah pataang dalam hal ini tanah yang di eksekusi itu adalah tanah pataang karena dia berada sebelah
berada di sebelah barat tanah milik orang tua lawan klien kami nah tapi lagi-lagi dalam realitas
pelaksanaan putusan dan saya lihat putusan pengadilan nomor 5 ini tidak mempertimbangkan sama sekali hal tersebut seharusnya putusan nomor 5 itu adalah error and subjecto karena kenapa bahwa tidak jelasnya pihak penggugat menunjuk objek yang disengketakan
sehingga putusan itu sangat merugikan klien kami yang namanya Nur Jasmin dan kawan-kawan ini nah tapi harapan besarnya kami bahwa
pengadilan sebenarnya harus melihat secara cernah dan secara tepat terkait masalah objek disengketai tersebut dan pengadilan selayar harus mempertimbangkan sertifikat yang dimiliki oleh klien kami karena itu adalah salah satu bukti hak kepemilikan yang diakui oleh undang-undang nah ini sangat sekali sangat-sangat disayangkan bahwa pihak pengadilan negeri selayar tidak mempertimbangkan sama sekali sertifikat tersebut dan kemarin klien kami
melakukan perlawanan eksekusi nah apa yang menjadi dasar perlawanan eksekusi itu bahwa karena klien kami merasa bahwa tanah itu adalah hak dan miliknya karena berdasarkan sertifikat dalam keputusan perlawanan eksekusi lagi-lagi pengadilan negeri selayar saya rasa sangat lucu sama sekali tidak mempertimbangkan dua sertifikat yang kami ajukan sebagai alat bukti
pada saat sidang perlawanan eksekusi yang kedua yang selanjutnya bahwa dalam keputusan itu sangat berbeda jauh objek atau batas-batas tanah atau luas tanah yang disengketakan oleh pihak lawan klien kami dalam keputusan nomor 5 dengan batas-batas tanah yang dimiliki oleh klien kami berdasarkan sertifikat hak milik itu.
Menjadi tambahannya sama halnya juga seharusnya sebelum dilakukan eksekusi pengadilan Negeri Selayar itu harusnya tidak terburu-buru melakukan eksekusi dan harus mempertimbangkan juga karena pengadilan Selayar pernah mengeluarkan surat bebas sengketa nomor W22.U17-430-HPDT-X-2012 itu sebagai bukti bahwa tanah yang dimiliki oleh klien kami itu adalah tanah yang tidak bersengketa.
Kenapa hari ini pengadilan Negeri Selayar melakukan eksekusi dan tidak mempertimbangkan surat yang dikeluarkan oleh pengadilan itu?
Kenapa dikesampingkan? Ini banyak sekali hal yang menjanggal yang dilakukan oleh pengadilan Negeri Selayar.Terus pengadilan Selayar bahwa tidak juga kami pernah mengajukan bukti kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh pemerintah kelurahan. Tutup Hasan. SH