Kepulauan Selayar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Selayar saat ini tengah menangani sejumlah dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024. Proses ini mencakup berbagai laporan pelanggaran yang diterima serta temuan langsung yang diidentifikasi oleh Bawaslu bersama jajarannya.
Anggota Bawaslu Kordiv P3S, Herawaty Mufid mengungkapkan bahwa dari temuan-temuan tersebut, beberapa kasus telah selesai diproses, sementara lainnya masih dalam tahap penanganan. “Ada yang sudah ditindaklanjuti, ada yang sementara proses, dan ada juga yang tidak dapat dibuktikan,” jelas Herawaty.
“Laporan pertama terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan. Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Kepulauan Selayar untuk memberhentikan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) karena adanya dugaan pelanggaran saat tahap perekrutan PPK, PPS, dan KPPS. Laporan kedua terkait dugaan pelanggaran penelitian administrasi calon oleh KPU Kepulauan Selayar, yang setelah dilakukan klarifikasi, dinyatakan bukan pelanggaran administrasi pemilihan” Tambah Herawaty
Selain itu, Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran lainnya, di antaranya, Dua dugaan pelanggaran undang-undang yang diserahkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terkait ketidaknetralan perangkat desa dalam tahap kampanye dan Satu laporan pelanggaran yang melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye, yang diteruskan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Saat ini, Bawaslu Kepulauan Selayar juga sedang menangani dugaan tindak pidana pemilihan yang prosesnya dikoordinasikan dengan Sentra Gakkumdu Kepulauan Selayar.
Bawaslu berkomitmen untuk menjaga integritas pemilu dan memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran ditangani dengan serius, demi terciptanya proses demokrasi yang bersih dan transparan. Masyarakat diharapkan aktif berpartisipasi dalam melaporkan potensi pelanggaran agar pemilihan umum dapat berjalan dengan adil.