WARTASULSEL, SELAYAR – Baru-baru ini publik dihebohkan dengan viralnya di media sosial sejumlah warga Desa Bungaiya melaporkan Kepala Desanya Alimuddin, S.T., ke Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar terkait kasus dugaan korupsi atau penyalahgunaan anggaran Dana Desa tahun 2023.
Menanggapi polemik antara warga Desa Bungaiya dengan Kepala Desanya, Ahmad Zulkarnain selaku Bupati Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Kabupaten Kepulauan Selayar menurunkan Tim investigasi secara langsung di lapangan, pada hari Rabu, (8/5/2024).
“Kami telah menugaskan saudara Andi Erwin Apriadi selaku Wakil Bupati LSM LIRA Kabupaten Kepulauan Selayar, memimpin langsung Tim investigasi dan pencari fakta untuk melakukan penelusuran serta mengumpulkan informasi di lapangan terkait kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan anggaran Dana Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Bungaiya. Selain itu, kami juga menugaskan saudara Andi Erwin Apriadi untuk melaksanakan investigasi di 7 Desa yang terdiri dari 2 Desa di Kecamatan Bontosikuyu, 2 Desa di Kecamatan Bontomanai dan 1 Desa di Kecamatan Buki, 2 Desa di Kecamatan Bontomatene,” ujar Ahmad Zulkarnain.
Zulkarnain juga mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar untuk segera memeriksa Kepala Desa Bungaiya dan menetapkan Alimuddin, S.T., sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan anggaran Dana Desa tahun 2023.
Tim investigasi yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati LSM LIRA Kabupaten Kepulauan, Andi Erwin Apriadi menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang dan jabatan dari Kepala Desa bersama aparatnya yang telah merugikan kepentingan masyarakat melalui tindakan melawan hukum, menggunakan Dana Desa yang tidak sesuai peruntukannya dalam perencanaan APBDes serta adanya sebagian kegiatan yang dipertanggungjawabkan secara fiktif dalam laporan SPJ tahun 2023.
“Kami menemukan adanya indikasi kerugian negara yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2023, kurang lebih Rp. 380.160.000. Insyaallah, dalam beberapa hari kedepan setelah kami finalkan hasil perhitungan temuannya akan kami serahkan sebagai data tambahan atas laporan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Cq Kasi Pidsus,” jelas Andi Erwin Apriadi.
Andi Erwin Apriadi juga menghimbau kepada seluruh perangkat desa yang terlibat dalam pengelolaan kegiatan Dana Desa serta para Kepala Desa agar senantiasa mengelola DDS dan ADD yang diberikan oleh pemerintah dengan benar dan tepat, sesuai sasaran dan peruntukannya untuk kesejahteraan masyarakat.
Tim investigasi LSM LIRA Kabupaten Kepulauan Selayar memaparkan hasil temuan indikasi penyalahgunaan anggaran Dana Desa tahun 2023 yang dilakukan oleh Kepala Desa Bungaiya dengan rincian sebagai berikut :
1. Program pembangunan atau rehab RTLH Rp. 5.000.000
2. Kekurangan volume pada kegiatan pembangunan jalan usaha tani Dusun Polong Rp. 54.085.000
3. Adanya kekurangan volume kegiatan pengerasan jalan desa Dusun Kassabumbung Rp. 20.000.000,
4. Pembangunan penampungan air bersih atau bak air beton Dusun Polong Rp. 95.473.000
5. Kurangnya volume pada kegiatan pembangunan fasilitas jamban Dusun Sariahang Rp. 5.000.000,
6. Pembangunan penampungan air bersih atau bak air viber Dusun Sariahang Rp. 46.000.000
7. Bantuan perikanan Rp. 58.450.000,
8. Bantuan alat produksi untuk pertanian Rp. 28.500.000,
9. Peningkatan produksi peternakan Rp. 20.550.000,
10. Pengadaan teknologi tepat guna untuk pengembangan ekonomi pedesaan non pertanian Rp. 47.102.000. (Tim).