Babinsa Tarupa amankan puluhan botol miras

WARTASULSEL, Selayar – Puluhan botol minuman keras (miras) jenis topi roja, diamankan oleh Sersan satu Batjo Raha selaku Babinsa Desa Tarupa, dari seorang pedagang barang campuran berinisial DM (51) dan menantunya R (20) yang berasal Dusun Bonto Tanjong, Desa Kayuadi, Kecamatan Taka Bonerate, pada hari Minggu (13/8/2023) yang lalu.

Terduga pelaku bersama barang bukti diamankan oleh Babinsa Desa Tarupa dirumah salah seorang warga di Dusun Tinanja, Desa Tarupa. Penangkapan 2 orang terduga pelaku mertua dan menantu bersama barang bukti bermula dari laporan warga yang sudah sangat resah akibat pengaruh minuman keras yang ditimbulkan.

“Benar kami telah mengamankan terduga pelaku dan menyita minuman keras (miras) sejenis topi roja sebanyak 1 dos dengan jumlah 10 botol. Saat itu, terduga pelaku R hendak mengamankan minuman keras ke rumah terduga pelaku DM dari atas kapal yang digunakan mengangkut barang haram tersebut dari pulau Kayuadi ke pulau Tarupa,” jelas Batjo Raha. Selasa (15/8/2023).

Puluhan Botol yang disita Babinsa Tarupa

Lanjut, Sertu Batjo Raha menjelaskan bahwa saat penangkapan terduga pelaku R ditangkap dan beraksi sendiri saat malam hari sekitar pukul 19:30 Wita. Terduga pelaku R membawa dan mengamankan barang haram tersebut ke rumah mertuanya yaitu terduga pelaku DM.

“Kami masih terus mencari sisa minuman keras yang sudah di sembunyikan oleh pemilik miras tersebut, karena informasi dari warga dia sudah jual sebagian pada waktu itu juga. Terduga pelaku DM ini selalu membohongi dengan kata-kata sumpah dan terkenal pintar putar balik fakta yang ada di lapangan,” ucap Batjo Raha.

Terduga pelaku DM mengakui bahwa ia selalu membawa barang campuran serta mengambil kesempatan untuk menyebarkan minuman sejenis topi roja di Desa Tarupa, Kecamatan Taka Bonerate. Terduga pelaku DM juga mengakui sudah 3 tahun lebih menjual minuman keras di pulau Tarupa dengan cara sembunyi-sembunyi dan agar tidak ketahuan warga Desa Tarupa, terduga pelaku DM menggantikan dos minuman topi roja dengan dos kerupuk ipin dan upin.

“Saya juga hanya membeli dari salah seorang pengusaha berinisial JM, yang ada di Desa Batang, Kecamatan Taka Bonerate,” kata DM.

Salah seorang warga Desa Tarupa mengatakan bahwa pelaku DM sudah berulang-ulang kali membawa minuman keras dari pulau Kayuadi, tapo selalu di sembunyikan bersama dengan dos barang campuran sehingga tidak tahu oleh masyarakat Desa Tarupa.

“Minuman itu tidak di turunkan langsung dari atas kapal saat sampai di pulau Tarupa, nanti malam hari baru di ambil satu-satu sesuai pesanan dan kebutuhan pembeli,” ujar salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya. (Tim).

banner Umbulukumba.ac.id Asa

Sat Res Narkoba Polres Selayar Kembali Tangkap 3 Pengguna Shabu di Matalalang

WARTASULSEL, KEPULAUAN SELAYAR- Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Selayar kembali menangkap 3 (Tiga) orang Pemuda yang diduga kuat sebagai Pelaku Tindak Pidana Narkotika.

Mereka tertangkap tangan sedang menggunakan Narkoba Jenis Shabu di Kampung Beru, Ling. Matalalang Kel. Bontobangun Kecamatan Bontoharu, pada Selasa (01/08) sekitar Pkl 21.30 Wita kemarin.

Kasat Res Narkoba Polres Kepulauan Selayar AKP La Ode Syamsul Nana mengungkapkan ketiga pemuda tersebut masing-masing AS (29 Thn), RE (24 Tahun) dan MA (31 Tahun).

“Berdasarkan informasi masyarakat bahwa di TKP tersebut sering terjadi pesta miras dan narkotika, saya tindak lanjuti bersama anggota dengan langsung menuju ke TKP. Dan kami dapati tepat di dalam rumah pelaku terlihat sedang berada di ruang tengah. Pada saat penggeledahan kami memanggil tetangga rumahnya yakni kepala RT, untuk menyaksikan proses penggeledahan dan petugas menemukan BB yang cukup, kemudian para Pelaku dan BB kami bawa Ke Polres” ungkap La Ode Syamsul.

Ia menambahkan bersama pelaku Petugas mengamankan Barang Bukti berupa 1 (Satu) Sachet Plastik Bening Berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan Berat 0.34 gr, 1 (Satu) Buah Botol bong yang telah di modifikasi terdapat 2 pipet yang terpasang, 1 (Satu) buah korek Gas, 1 (Satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet, 3 (Tiga) Buah sachet plastik bening bekas pakai dan 1 (Satu) lembar Struk Bukti Transfer.

Saat ini ketiga Pelaku masih dalam pemeriksaan Intensif di Ruang Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Selayar untuk penyidikan lebih lanjut. Kepada mereka Penyidik mengenakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Kepulauan Selayar AKBP. Ujang Darmawan Hadi Saputra, SH.,S.IK, MM.,M.IK menyampaikan apresiasinya atas pengungkapan ini. Ia menegaskan bahwa hal ini menunjukkan Komitmen Instansinya untuk meminimalisir Penyalahgunaan Narkoba di Selayar.

” Saya memang sudah sampaikan di hampir setiap kesempatan, jangankan Masyarakat Umum termasuk Anggota Polres kalau masih ada harus ditangkap dan diproses hukum. Jadi saya himbau kepada Seluruh Masyarakat khususnya para Pemuda hindari Narkoba. Bagi yang masih terlibat cepat atau lambat pasti didapat, jadi saya ingatkan lagi berhenti ” tegas Kapolres.

Ia menyampaikan bahwa penangkapan yang dilakukan dalam beberapa bulan terakhir mengindikasikan bahwa Selayar masih rawan penyalahgunaan barang haram ini, Sehingga ia mengajak seluruh Pihak untuk turut bersama memerangi Narkoba.

” Saya atas nama Polres meminta dukungan Pemerintah, Masyarakat, Para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, termasuk para Orang tua, mari kita bersama melawan Narkoba. Kalau Polisi berjalan sendiri tentu tidak akan maksimal, jika ada informasi tolong sampaikan kepada petugas segera” harap Kapolres.

Untuk diketahui, sejak Februari 2023 Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Selayar sedikitnya telah melakukan penangkapan sebanyak 4 kali dengan total jumlah pelaku 9 orang dan barang bukti lebih dari 20 Gram Shabu.(Humas Polres)

4 Pelaku Destruktif fishing berhasil ditangkap oleh Petugas Balai TNTB di Wilayah Zona Perlindungan Bahari

WARTASULSEL, Selayar– Empat orang nelayan sebagai Pelaku Destruktif Fishing berhasil ditangkap oleh Polisi Kehutanan Balai Taman Nasional Taka Bonerate di perairan Lantigiang, Kecamatan Takabonerate Kepulauan Selayar, pada Minggu (30/07/2023).

Pelaku tersebut adalah warga Dusun Bonelambere Desa nyiur Indah diantaranya; berinisial MA (29 Tahun), AN (30 thn), AC (28 thn) dan HM (32 Thn). Mereka dibekuk oleh Polhut Balai TNTB yang dipimpin oleh Kepala Resort Lantigiang Dadang Hermawan saat sedang melakukan penangkapan ikan dengan cara memanah dan menggunakan alat bantu Kompressor.

Dari keterangan Petugas Balai Taman Nasional berhasil mengamankan 6 (enam) orang pelaku, namun 1 orang diserahkan kepada Keluarga karena sakit dan 1 (satu) orang lainnya melarikan diri. Sentra barang bukti 1 Buah Kompresor, Selang, alat panah dan peralatan pendukung lainnya berhasil diamankan. Keempat pelaku hingga saat ini masih diamankan di Mess Balai Taman Nasional Takabonerate Jln. S.Parman Benteng, dan telah dilakukan pemeriksaan awal. Untuk selanjutnya akan diserahkan ke Kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Saat penangkapan itu, mereka melakukan penangkapan ikan di lokasi didalam zona perlindungan bahari Taman Nasional Taka Bonerate. Karena dikenakan pasal 42 ayat 2 juncto pasal 33 ayat 3 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam,” Ungkapannya, Selasa (01/08/2023).

Dadang Hermawan menambahkan bahwa pelaku menggunakan perahu milik sendiri jenis Jolor, namun berhasil dirampas oleh orang tidak dikenal berasal dari kayuadi. Posisi kapal saat dirampas berada di pelabuhan Jinato sekitar pukul 01.00 wita dini hari.

“Proses perampasan kapal itu terjadi begitu cepat dan singkat. Mereka datang menggunakan perahu dari luar dan sandar langsung naik memutus tali tambat di pelabuhan. Saat itu anggota lainnya sedang melakukan pemindahan barang bukti kompresor dan panah ikan ke kapal patroli kami. Kami tidak melakukan pengejaran karena sudah terlalu jauh dan sudah tidak terdeteksi lagi,” Terangnya.

Selain itu, Kepala Balai Taman Nasional Takabonerate Ir. Ahmad Yani berharap agar penangkapan tersebut dapat ditindaklanjuti hingga inkrah sehingga dapat memberikan efek jera kepada pelaku. Menurutnya upaya represif yang dilakukan pihaknya adalah langkah terakhir, setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi, pembinaan dan peringatan.

” Yang pertama kami lakukan itu pencegahan, kemudian kegiatan-kegiatan Sosialisasi dengan berkeliling ke Pulau -pulau, kami ingatkan tapi ternyata masih ada yang ditemukan, olehnya itu kita amankan dan kami sudah koordinasi dengan Pihak Kepolisian dari Polres Kepulauan Selayar dan Insya Allah sebentar akan diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut” kata Ahmad Yani,kepada Pewarta di Ruang kerjanya Selasa (01/08).

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa penggunaan Kompresor tersebut sebenarnya lebih mengacu kepada dampak yang ditimbulkan kepada para Pelaku sendiri yang sangat rentan mengalami dekompresi. Hal ini menurutnya butuh dukungan semua pihak.

”Empat pelaku yang diamankan ini kesemuanya mengaku sudah mengalami keluhan dan gejala yang mengarah ke Dekompresi. Kasian mereka yang rata-rata masih usia produktif dapat terancam mengalami kelumpuhan. Sudah banyak kejadian, oleh karenanya kami butuh dukungan multipihak, sebagaimana Piagam Pa’jukukang yang sudah ditandatangani para pihak, sehingga hal seperti ini tidak terus berulang terjadi.” tambahnya.

Hal senada disampaikan Kepala SPTN Wilayah II Jinato Muh. Nurhidayat, ia menyampaikan bahwa dari hasil monitoring dan kunjungan ke pulau-pulau yang ada di Wilayah Kawasan Takabonerate maupun Kawasan penyangga semuanya menyampaikan keluhan tentang maraknya kegiatan penggunaan Kompressor ini oleh para Nelayan Pemanah dari Desa Nyiur indah Bonelambere.

”Jadi yang ditangkap ini Pak memang sudah menjadi keluhan Masyarakat di hampir semua Desa di Kawasan yang kami kunjungi. Saya juga sudah berikan peringatan, namun tetap dilakukan sehingga kami kembali dapati dan terpaksa kami amankan,” ucap Hidayat. (Red)

Polres Selayar Release 3 Pengungkapan Kasus Ops Sikat Lipu 2023

WARTASULSEL – Polres Kepulauan Selayar berhasil mengungkap 3 Kasus Menonjol selama Pelaksanaan Operasi Sikat Lipu 2023. Ketiga Kasus tersebut merupakan tindak Pidana pencurian dengan pemberatan yang merupakan target operasi.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres AKBP. Ujang Darmawan Hadi Saputra, SH.,S.IK.,MM.,M.IK saat memimpin Press Release pengungkapan Kasus Ops Sikat 2023, yang dilaksanakan di Gedung Utama Mapolres hari ini, Selasa 27/06.

Kapolres mengungkapkan, bahwa Operasi Sikat Lipu 2023 yang dilaksanakan oleh Satuan Reskrim dan didukung Fungsi Kepolisian lainnya, berhasil mengungkap ketiga kasus tersebut hanya dalam rentan waktu kurang lebih satu Minggu.

” Kita berhasil mengungkap 3 kasus yang merupakan target operasi sikat dan berhasil menangkap 4 tersangka bersama Barang Bukti. Para tersangka ini memang sebelumnya merupakan target Kepolisian Selayar. ” jelas AKBP. Ujang Darmawan HS, Selasa (27/6/2023) di Mapolres Selayar.

Lebih lanjut Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan tersebut, merupakan wujud keseriusan Polres, dalam rangka menekan angka kriminalitas di wilayah Kepulauan Selayar.

Dalam kesempatan press release tersebut Kapolres Kep. Selayar juga didampingi Kasat Reskrim, Iptu Nurman Matasa, SH, Kasi Humas Ipda Jajang S dan Kanit Resmob Sat Reskrim Bripka Rahmat Wadi.

Kasat Reskrim, Iptu Nurman Matasa, SH mengungkapkan, bahwa untuk ketiga kasus tersebut penyidik menetapkan 1 Tersangka untuk Kasus Pencurian Besi C sebanyak 48 Batang, 1 Tersangka Kasus pencurian Freezer sebanyak 10 Unit , 1 Tersangka Pencurian Handphone dan 1 Orang sebagai Penada atau membeli barang yang patut diduga sebagai hasil tindak Pidana.

Penyidik juga telah mengamankan barang bukti antara lain berupa puluhan besi bahan bangunan, hp, 10 unit freezer, Handphone dan alat bantu lainnya. Khusus untuk Freezer karena merupakan barang elektronik, jadi kita sudah pinjam pakaikan ke Pemiliknya.

” Sewaktu -waktu ketika dibutuhkan untuk kepentingan Penyidikan atau persidangan akan di minta kembali” kata Kasat Reskrim.

Ia menambahkan, Kepada para tersangka Pencurian dikenakan pasal 362 KUHP Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara dan Untuk Penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman Penjara paling lama 4 Tahun. (**)

BBM tagboat diperjual belikan diPelabuhan Kayuadi Selayar

Wartasulsel – Tagboat Trust 27 Samarinda diduga kencing BBM jenis solar 11 ton di Kecamatan Takabonerate Kabupaten Kepulauan Selayar beberapa hari lalu, kuat dugaan Kades Kayuadi dibalik tagboat Kencing BBM tersebut.

Diketahui informasi yang masuk BBM jenis Solar ini diperuntukkan untuk pengerjaan Dermaga, saat dikonfirmasi sumber yang layak dipercaya kepada Kades Kayuadi

Delik untuk akomodasi Petusahaan, BBM jenis solar yang dikeluarkan dari tagboat tersebut dijual sekitar 11 ton kepada saudara mertua Kades Kayuadi yang sebelumnya ditawarkan kepada pengusaha ikan diwilayah tersebut.

Diketahui dari sumber yang dipercaya, Kegiatan seperti ini diketahui melanggar Pasal 53 huruf b Juncto Pasal 23 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Informasi terkait BBM diperjual belikan ini dari laporan warga Desa Kayuadi sebagai sumber yang layak dipercaya karena kegiatan yang dilaksanakan berlangsung lama.

Kades dikonfirmasi via WhatsApp nya mengatakan “Maaf pak itu punya perusahaan yang kerja pelabuhan dan itu Semua dilaporkan di sahbandar polsek dan lengkap dengan dokumen” ucap Kades via WhatsApp nya

Konfirmasi secara terpisah petugas pelabuhan mengatakan, BBM yang dikeluarkan dari tagboat peruntukan akomodasi perusahaan yang mengerjakan Proyek Pelabuhan dan ini hasil konfirmasi kapten Tagboat dan kalaupun itu untuk dijual saya tidak ketahui persis. Ungkap via telp WhatsApp

Kantongi bukti penyebaran video porno; Andi Tanri Abeng, proses hukum pelaku penyebar

WartaSulsel – Terkait dugaan tindak Pidana Penyebarluasan video Pornografi yang dilaporkan Andi Tanri Abeng di Polres Kepulauan Selayar, Senin 15/05/2023 akan ditindak lanjuti oleh penyidik.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim polres selayar Iptu Nurman Matasa ketika dikonfirmasi wartawan.

“Baru lidik pak, Sabarki. LP (laporan polisi, red) saja baru,” tulis Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Rabu (17/5).

Diketahui rekaman video pornografi tersebar melalui ITE setelah dilakukan penahanan terhadap Andi William Arera sebulan yang lalu, tepatnya pada tanggal 14 April 2023 atas dugaan perbuatan asusila dengan perempuan inisial AD.

Video perbuatan tak senonoh itu tersebar atas permintaan AD. Bahkan perempuan AD sendiri yang menyebarkan langsung kepada teman temannya, ujar Andi Tanri Abeng, Rabu (17/5).

“Awalnya pacaran dibulan Desember 2022 kemudian AD berbuat tak senonoh dengan AWA, perbuatan asusila sudah terjadi berulan ulang mulai pada bulan awal Januari 2023, sudah (4) empat kali melakukannya di 2 tempat yang berbeda. Sekali lagi video tersebar atas permintaan AD sendiri,” terang Tanri Abeng.

Ia menjelaskan bahwa terkait penyebaran rekaman video porno yang berdurasi 1 Menit 20 detik, kita akan buka bukaan kenapa bisa tersebar.

“Siapa pelaku utamanya, dan siapa yang dibalik semua penyebaran video. Bukti buktinya sudah kami kantongi,” tuturnya.

Tanri Abeng berjanji kasus penyebaran video porno itu akan dibuka seterang terangnya. Karena perbuatan tersebut membuat malu keluarga.

Siapapun pelakunya harus dihukum sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku di Republik ini terkait penyebaran video tersebut.

Pelabuhan Pattumbukang lahan surga bagi penikmatnya

Wartasulsel – Pelabuhan feri Pattumbukang Kabupaten Kepulauan Selayar yang berada di bagian selatan Pulau Selayar kerap dijadikan tempat transaksi bahan bakar minyak (bbm) yang diduga illegal. Termasuk dijadikan sebagai tempat bongkar muat bahan bakar minyak solar yang diduga solar subsidi kebutuhan kapal tugboat penarik tongkang sejak sebulan terakhir.

Terungkapnya hal dugaan transaksi liar dan illegal ini berawal dari informasi warga sekitar bahwa sering ada ratusan drum bbm jenis solar dan bensin terparkir di ujung dermaga pelabuhan feri Pattumbukang yang diangkut oleh mobil truk.

Kegiatan bongkar muat bahan bakar di dermaga feri ini juga dinilai cukup berbahaya jika bersamaan dengan arus bongkar muat penumpang kapal feri yang sandar.

Andi Hamzah pemerhati pembangunan Selayar menyebut bahwa salah satu aktivitas yang membuat kuota solar untuk masyarakat Kepulauan Selayar adalah aktivitas illegal di dermaga Pattumbukang dan hal ini bukan luput dari perhatian Pemerintah tapi sebenarnya diketahui tapi tak ada yang bisa bertindak. ” Saya kira di sana ada petugas pelabuhannya, jadi yang bertanggungjawab harus pengelola pelabuhan Pattumbukang di Pemprov Sulsel, mereka yang lakukan pembiaran dan mereka juga yang menyiapkan sarana dermaganya” ujar Andi.

Misalnya praktek penjualan bahan bakar solar ke kapal tugboat yang sudah hampir 2 bulan di pelabuhan itu. Kami mensinyalir kuat bahwa solar yang dijual ke kapal tugboat adalah solar subsidi kuota warga Selayar, lalu mana penegakan hukumnya ? Bayangkan ketika seorang nelayan atau kapal nelayan memuat solar untuk kebutuhan lebih kemudian dipersoalkan sementara yang diduga transaksinya miring malah dibiarkan.

Belum lagi praktek lainnya di daratan dan Kepulauan Selayar menyangkut bahan bakar solar, ga ada habis habisnya dan ujungnya masyarakat tak berdaya dan merasakan ketidak adilan dalam penyediaan bahan bakar solar dengan harga selangit, ujar Andi.

Andi berharap agar Jokowi, Kapolri dan Panglima TNI bisa melihat kondisi ketersediaan solar bagi masyarakat petani dan nelayan Selayar yang hingga saat ini menjadi praktek patgulipat pemilik modal dan pemilik kewenangan.

Sejumlah pihak yang terkait dengan info maraknya praktek bongkar muat bbm pelabuhan Pattumbukang telah dihubungi dan di mintai konfirmasi namun tak satupun yang menjawab. (Tim).

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.