Unit Tipidkor: Kelebihan Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Selayar Telah Dikembalikan Ke Kas Negara

WARTASULSEL.org – Menindak lanjuti Pemberitaan di salah satu Media berjudul “Aktivis LSM Desak Kejati dan Polda Sulsel, Usut Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Selayar, BPK Temukan Miliaran Rupiah Tidak Dapat Diyakini Kewajarannya” edisi 25/12/2023, Kapolres Kepulauan Selayar AKBP. Ujang Darmawan, SH.,S.IK, MM, langsung memerintahkan Unit Tipidkor Sat Reskrim untuk melakukan Klarifikasi.

Atas hal tersebut, Unit Tipidkor dipimpin langsung oleh Kanit Bripka Andi Bakri Yamar, SE, MM, telah melakukan panggilan klarifikasi, dimana Pihak DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar diwakili oleh Sekretaris, Masdar J Pratama, dan menghadiri Panggilan tersebut pada Kamis, Tanggal 28 Desember 2023 Pukul 15.00 Wita.

Berdasarkan Hasil Verifikasi atas perhitungan tunjangan perumahan pada sekretariat DPRD T.A 2022 Nomor : 179.a /TL/VII/2023/Itad dari Inspektorat . Yang mana perhitungan telah dilakukan atas rekomendasi LHP BPK RI Nomor : 42.B/LHP/XIX.MKS/05/2023, Tanggal 12 Mei 2023, LHP atas laporan keuangan Pemda Selayar.

Kanit III Tipidkor Bripka Andi Bakri Yamar mengungkapkan, Bahwa benar terdapat temuan atas kelebihan pembayaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD dengan nilai sebesar Rp.774.180.000 dari total realiasi pembayaran sebesar Rp.3.435.600.000.,- yang seharusnya sesuai perbup adalah sebesar Rp 2.524.800.000,- dikurangi Pph 21 yang telah disetor sebesar Rp 136.620.000,- .

“Jadi benar ada kelebihan tunjangan berdasarkan Hasil verifikasi atas rekomendasi BPK yang terdiri dari Tunjangan Perumahan Ketua DPRD Rp.35.000.000 (1 Orang), Wakil Ketua Rp.65.280.000 (2 Orang) dan Anggota DPRD Rp.673.200.000 (22 Orang), totalnya Rp 774.180.000,- ungkap Andi Bakri.

Ia menambahkan, bahwa Kelebihan pembayaran sebesar Rp.774.180.000 tersebut telah dikembalikan ke Kas Negara/daerah pada Rekening Bank Sulselbar Nomor : 0428000000000016. Nomor Virtual account : 47301231228400017 SIMPADA dan bukti setornya telah diperlihatkan ke Unit Tipidkor dan diserahkan foto copy nya.

Sehubungan dengan hal ini, Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP. Ujang Darmawan Hadi Saputra, SH.S.IK, MM.,M.IM meminta kepada seluruh Pihak Pengelola dan Pengguna Anggaran yang mana terdapat temuan hasil Verifikasi BPK agar segera dikembalikan ke Kas Negara, sebelum ditindak lanjuti dengan proses hukum Pidana.

” Sudah dikembalikan ke Kas Negara. Kita hormati niat baik serta tanggung jawab dari Para Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar yang langsung menindaklanjuti hasil perhitungan BPK. Jadi bagi pihak lain yang juga ada temuannya tapi belum dikembalikan, saya himbau agar dikembalikan, dan tidak harus menunggu sampai diproses pidana ” harap Kapolres.(Humas Polres)

Penetapan 2 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Ruas jalan Bonerate – Sambali oleh Kejari Selayar

Wartasulsel, Selayar – Melalui serangkaian proses pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Penyidik dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Syakir Syarifuddin, S.H.M.H. beranggotakan Kepala Seksi Intelijen La Ode Fariadin, S.H. dan Kasubsi A Intelijen Dian Anggraeni Sucianti, S.H.,M.H. Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Hendra Syarbaini, S.H.,M.H menetapkan inisial S (63) (Direktur PT.Sumber Sarana Mas Abadi selaku Penyedia) sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar No:Print-830/P.4.28/Fd.1/12/2023 tanggal 20 Desember 2023 dan inisial MM (29) (Direktur CV. Delta Dimensi Consultant, selaku Konsultan Pengawas) sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No:Print-831/P.4.28/Fd.1/12/2023 tanggal 20 Desember 2023

Penetapan Tersangka setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup minimal berdasarkan 2 (dua) alat bukti dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac-Wc) (079) (Bonerate-Sambali) Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2019.

Diketahui Tersangka S dan MM diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subs Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selanjutnya kedua Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh hari) di Rutan Klas IIB Selayar terhitung mulai tanggal 20 Desember 2023 hingga 20 (dua puluh) hari kedepan.

Modus operandi yang dilakukan Tersangka S (Direktur PT. SUMBER SARANA MAS ABADI) selaku penyedia/kontraktor melaksanakan pekerjaan Proyek Peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac-Wc) (079) (Bonerate-Sambali) Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2019 dengan Nilai kontrak sebesar Rp11.458.930.000,- (sebelas miliar empat ratus lima puluh delapan juta Sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan waktu pelaksanaan pekerjaan 150 hari Kalender terhitung Sejak tanggal 19 Juli 2019 s/d 15 Desember 2019, namun tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak dan terdapat kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian antara Laporan hasil pekerjaan dengan kondisi riil dilapangan Sedangkan terhadap MM (Direktur CV. Delta Dimensi Consultant) tidak melaksanakan pengawasan terhadap proses Pekerjaan Proyek Peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac-Wc) (079) (Bonerate-Sambali) Tahun Anggaran 2019 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.240.642.016,18 (dua miliar dua ratus empat puluh juta enam ratus empat puluh dua ribu enam belas rupiah delapan belas sen) berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: PE.03.03/SR-929/PW21/5/2023 Tanggal 19 Desember 2023.

 

Tidak terima Putusan PN Selayar ; Jasmin akan melakukan Upaya Hukum

WARTASULSEL – Persidangan gugatan permasalahan perdata yang diajukan Pihak Nur Jasmin menuai kontroversi terhadap hasil putusan Pengadilan Negeri Selayar dengan nomor “7/Pdt.Bth/2023/PN Slr” tanggal putusan 20 November 2022 pada pelaksanaan sidang pada hari Jumat 17 November 2023

Diketahui, Pihak Pengadilan Negeri Selayar menggugurkan bukti – bukti lengkap Penggugat yang sudah dianggap lengkap oleh Kuasa Hukum diantara nya sertifikat tanah dan akta jual beli dan penggugat sudah Menang di Pengadilan Tinggi pada sidang perdata Kasasi tahun 2009 lalu dengan Nomor 1510.K/Pdt/2009.

Putusan yang di keluarkan Pengadilan Negeri Selayar dianggap tidak berdasarkan hukum inchra dan tidak mempertimbangkan apa yang di putuskan, Menolak bantahan Para Pembantah untuk seluruhnya, Menyatakan Para Pembantah sebagai Para Pembantah yang tidak benar, Menghukum Para Pembantah untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp339.000,00

Beberapa bukti – bukti yang di kesampingkan Pengadilan Negeri Selayar, semua tersimpan rapi di Pihak Penggugat.

Diduga kuat pihak Pengadilan Negeri Selayar mengesampingkan bukti – bukti yang ada pada penggugat sehingga sehingga gugatan yang diajukan tidak dipertanyakan oleh Para hakim pada saat persidangan.

Penggugat Nur Jasmin mengatakan, Saya akan tetap melakukan upaya hukum lain demi mempertahankan hak hak saya dimana saya memiliki sertifikat tanah yg berusia di atas lima tahun, saya kira di bidang pertanahan sertifikat merupakan bukti tertinggi kepemilikan tanah. Ungkapnya

Diduga Oknum Polisi terlibat Pengerjaan DAK 14 Sekolah, Sebesar RP 10 Milliar di Selayar

WARTASULSEL, Selayar – Sebanyak 14 sekolah yang mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) di Kabupaten Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan, diduga tidak dikerja secara swakelola oleh pihak sekolah penerima dana DAK, namun diberikan ke pihak ketiga.

Sebanyak 14 sekolah yang mendapatkan DAK 2023 tersebut tersebar ke beberapa sekolah mulai PAUD, Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Untuk PAUD sendiri mendapatkan dana DAK sebesar Rp 400 juta, Sekolah Dasar mendapatkan dana DAK RP 4 Milliar dan untuk Sekolah Menengah Pertama mendapatkan dana DAK sebesar Rp 5 milliar.

Kurang lebih 10 milliar dana DAK yang didapatkan untuk bantuan peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Kepulauan Selayar untuk tahun 2023 ini.

DAK tersebut akan dipergunakan untuk Program Peningkatan Mutu Layanan Pendidikan melalui pemenuhan standar sarana dan prasarana belajar pada setiap satuan pendidikan sesuai standar nasional pendidikan.

Namun dari data yang dihimpun awak media di lapangan pengerjaan sekolah-sekolah menggunakan DAK tersebut ternyata menyalahi aturan.

Dimana harusnya pengerjaannya itu harus dikerjakan secara swakelola oleh sekolah yang mendapatkan DAK namun faktanya dilapangan, pengerjaan DAK tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga.

Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, pengerjaan Rehab inipun diarahkan ke oknum yang diketahui berinisial RS, kemudian RS mengarahkan pekerjaannya ke MR sebagai pihak ketiga.

“Iya, ada 14 sekolah yang mendapatkan bantuan DAK, yang totalnya kurang lebih Rp 10 milliar tetapi yang mengerjakan ini bukan pihak sekolah atau swakelola, namun pengerjaannya ditunjuk langsung dan diberikan pihak sekolah” ucap sumber.

Sumber menyebutkan bahwa yang mengarahkan pekerjaan tersebut ke RG adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DAK tersebut.

Dari penelusuran media di lapangan, diketahui RG merupakan oknum Polisi yang bertugas di Satlantas Polres Kepulauan Selayar.

Keterlibatan oknum Polisi tersebut dalam hal pengerjaan proyek membuat tanda tanya besar, sehingga sumber menduga ada main mata dalam pekerjaan DAK tersebut.

Diketahui, Aturan yang Melarang Anggota Polri Berbisnis, dijelaskan bahwa fungsi dan tugas pokok Kepolisian telah diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyatakan segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Main mata diduga kuat dilakukan oleh PPK bersama dengan RG karena data yang dihimpun media, RG ini merupakan adik ipar dari Bupati Selayar saat sekarang ini.

Sementara itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan tersebut, Reni saat dikonfirmasi media menyebutkan kalau dirinya tidak melakukan hal-hal yang diduga melanggar hukum.

“Sama sekali saya tidak merasa ada yang salah saya lakukan jadi saya koperatif saja pak,” ucap Reni saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Jumat, 25 Mei 2023.

Reni juga menjelaskan bahwa terkait Swakelola itu hanya ada 4 tipe, Tipe 1, 2, 3, dan 4. Berdasarkan SK Kepala Dinas, dilaksanakan secara Swakelola tipe 1.

Terkait dugaan keterlibatan oknum Polisi di Polres Selayar, Reni mengaku tidak menjawab karena tidak tau menahu terkait hal itu.

“Tidak benar itu pak. Saya juga tidak punya kapabilitas menjawab hal, tapi kalau terkait tupoksi saya sebagai PPK, saya bisa jawab,” ucap Reni.

Saat ini Reni diketahui bergeser jabatan akan tetapi keterlibatan pada masa jabatannya sebagai PPK tetap ada. Ungkap Sumber

Tergugat tidak puas putusan Majelis Pengadilan Agama Selayar

WARTASULSEL, Selayar – Merasa tak puas dengan hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Kepulauan Selayar pada 9 Agustus 2023 mengajukan banding. Mereka akan menjalani sidang terkait gugatan Dengmalakbang.

Penggugat Deng Mallakbang ajukan gugatan ke Pengadilan agama Kabupaten Kepulauan Selayar dan terima gugatan dengan pada Agustus 2022 kemarin

Berita acara musyawarah keluarga yang salah satu di digugurkan manjelis hakim Pengadilan agama Selayar (sumber Penggugat)

Diketahui, Masalah warisan masih menjadi hal yang tabu dibicarakan oleh sebagian orang, yang berakibat pada salahnya pembagian.

Andi Nurdin dan keluarga selaku tergugat tidak puas atas putusan Majelis hakim pada poin 8 pada bunyi putusan yang “menyatakan surat kesepakatan berita acara musyawarah keluarga harta peninggalan alm Patta Lewa adalah sah dan berdasar kekuatan hukum”

Penyampaian BPN Selayar terkait penolakan berita acara musyawarah keluarga (sumber BPN Selayar)

Selaku tergugat Andi Nurdin dan keluarga mengatakan, saya tidak puas dengan putusan majelis hakim karena yang di sahkan pengadilan menurut saya tidak berdasar hukum, dimana berita acara kesepakatan berita acara Musyawarah keluarga yang di ajukan penggugat tidak disertai materai dan tanda tangan tidak lengkap berdasarkan Putusan Kementrian Agraria Kabupaten Kepulauan Selayar dengan nomor : HP. 02/2053-73.01/X/2022. Ucap Andi Nurdin

Waduh!!! Satpolpp sidak tempat Hiburan yang sediakan Miras di Baloiya Selayar

WARTASULSEL – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Selayar di bawah pimpinan Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Kabid Trantib melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu tempat hiburan yang terletak di Desa Patilereng, Kecamatan Bontosikuyu.Pada Kamis, 6 Juli 2023

Dalam sidak ini, mereka terlebih dahulu memeriksa dokumen perizinan yang dimiliki oleh tempat tersebut.

Meskipun izin usaha telah dipenuhi, namun terkait penjualan minuman beralkohol di tempat tersebut, pemilik Usaha “RTA” mengakui bahwa mereka belum memiliki izin penjualan.

Oleh karena itu, Satpol PP melakukan penyitaan terhadap minuman beralkohol tersebut.

Di lokasi sidak, ditemukan 12 botol minuman beralkohol jenis bir. Delapan botol ditemukan dalam kondisi kosong, menunjukkan bahwa telah dijual dan dikonsumsi oleh pengunjung.

Sementara itu, empat botol lainnya masih utuh dan telah diamankan di kantor Satpol PP. Penjualan minuman beralkohol ini telah diatur dalam Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Oleh karena pemilik usaha ini belum memiliki izin sesuai dengan ketentuan dalam Perda tersebut, minuman yang ditemukan selama operasi malam ini disita dan diamankan.

Adapun untuk kegiatan penjualan minuman beralkohol, pihak Satpol PP memberikan himbauan agar tidak melanjutkan penjualan minuman beralkohol sebelum memperoleh izin.

Namun, terkait kasus ini, kami akan tetap memprosesnya sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku, sesuai petunjuk dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, bahwa setiap pelanggaran terkait minuman beralkohol harus diproses sesuai dengan peraturan yang ada.

Oleh karena itu, kami akan melanjutkan proses penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian disampaikan dengan tegas oleh Eriek Gunawan, selaku Kabid Perda/Penyidik Satpol PP.

Selain itu, di tempat tersebut kami juga menemukan empat orang pemandu lagu yang diminta untuk memberikan keterangan.

Kami juga melakukan pemeriksaan dokumen administrasi kependudukan terhadap mereka. Namun, dari keempat orang tersebut, tiga di antaranya tidak memiliki dokumen kependudukan, sementara satu orang lainnya tidak membawa identitas diri. Oleh karena itu, dilakukan pembinaan terhadap mereka.(*)

Bawaslu Selayar Temukan Pelanggaran Sekdes Desa Tarupa, Suharno ; ini melanggar pasal 51 UU No 6 tahun 2014 tentang Desa

Kepulauan Selayar, Wartasulsel – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar saat ini sementara mendalami dugaan keterlibatan aktif perangkat desa menyebarluaskan banners balon legislatif Pemilu 2024.

Informasi dugaan pelanggaran perangkat desa ikut menyebarluaskan banners bacaleg peserta Pemilu 2024 kami terima dari informasi masyarakat dan temuan Bawaslu Selayar.

” Ia ada beberapa informasi masyarakat dan temuan terkait keterlibatan perangkat desa aktif yang saat ini kami dalami. Yakni perangkat Desa Tarupa Kecamatan Takabonerate, Desa Batubingkung Kec Pasimaranu dan Desa Bontobulaeng Kec Pasimasunggu Timur, jelas Suharno. SH, Ketua Bawaslu Selayar, Kamis (15/6/2023).

Suharno melanjutkan, Bawaslu telah melakukan kajian dan hasilnya adalah pelanggaran terhadap UU No 6 tahun 2014 Tentang Desa sehingga hasilnya akan kami teruskan ke instansi terkait dalam hal ini BPMDes Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar.

Sudah ada tiga informasi masyarakat terkait perangkat desa yang menunjukkan keberpihakan kepada peserta pemilu tertentu yaitu penerusan laporan dari Panwascam Pasimaranu, Pasimasunggu Timur dan Takabonerate

Tindakan perangkat desa yg menunjukkan keberpihakan kepada peserta pemilu tertentu atau bakal calon tertentu diduga melanggar bl pasal 51 UU No 6 tahun 2014 tentang Desa

Bawaslu sudah menginstruksikan jajaran pengawas pemilu untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan- larngan dalam tahapan pemilu seperti pihak-pihak yang dilarang mensosialisasikan partai politik peserta pemilu atau menunjukkan keberpihakannya kepada partai politik peserta pemilu, pungkas Suharno.

Data yang diterima Pewarta, Daerah Pemilihan Kepulauan Selayar merupakan salah satu area terasrir rawan praktek politik uang dalam Pemilu 2024 yang akan datang.

Praktek politik uang menjadi bahan perhatian khusus pemerhati demokrasi dan Pemerhati Pemilu 2024 yang berharap agar referensi kerawanan praktek politik uang diwilayah ini, dapat menjadi perhatian serius pemangku tugas dalam pemberantasannya. (Tim).

Dugaan kasus suap Pengerjaan Jalan dan Lampu jalan ruas Tanabau – ngapaloka, Tion pengusaha diSelayar bantah hal itu

Kepulauan Selayar, Wartasulsel – Terkait Pemberitaan dugaan kasus suap Pengerjaan Jalan dan Lampu jalan ruas Tanabau – ngapaloka seret nama Pengusaha diSelayar Herry Wisal beberapa hari lalu menuai sorotan media dan Publik. 11/06/2023

Dikutip dari PI News 15/05/2023, Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi (Alos) Institute gelar unjuk rasa depan kantor Kejati Sulsel menuntut Agar memanggil Tion dan lakukan penyelidikan lebih mendalam karena kuat dugaan terlibat dalam proyek lampu jalan Selain itu terindikasi adanya dugaan suap proyek jalan ruas tanabau – ngapaloka serta Pattumbukang Selayar yang dilakukan oleh Herry Wisal kepada sejumlah kontraktor dalam Proyek ini.

Harry Wisal saat dikonfirmasi Sabtu kemarin terkait hal itu, bantah hal itu bahwa perusahaannya tidak pernah mengerjakan Proyek Lampu jalan tersebut dan menganggap pemberitaan demo yang seret namanya itu tidak benar, saya tidak pernah kerja proyek lampu jalan. Ungkap Harry wisal via telpon WhatsApp nya. Jumat 09/06/2023

Disaat yang sama Tion mengklarifikasi kepada pewarta, bahwa itu mengada – ada, mana anaknya kerja proyek lampu jalan. Ucap Tion via telp WhatsApp

Direktur Alos Institute mengatakan kepada Porostengah com, Via Pesan WhatsApp nya menjelaskan, A1 ini barang dan sudah di lampirkan dalam laporan kemarin di Krimsus dan Kajati, juga fakta persidangan juga terbongkar di PN Makassar kemarin Bang , ke 2 lampu jalan ini sdr Tiong pake nama perusahaan lain. Ucap Direktur Alos Institute Via Pesan WhatsAppnya 11/06/2023

Diketahui, Terkait dugaan anggaran Rp 18 Milliar pengerjaan yang tidak sesuai bestek yang saat ini menjadi perbincangan hangat publik.

Menurut sumber penggiat anti korupsi, Sabtu (10/6/2023) berpendapat bahwa kedua kasus tersebut harus dituntaskan oleh aparat hukum.

Mantan Bupati Takalar Syamsari Kitta di Periksa Kejati Sulsel Terkait Dugaan Korupsi Tambang Pasir Laut Galesong

WartaSulsel, Makassar – Mantan Bupati Takalar, Syamsari Kitta memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kamis.11 Mei 2023

Syamsari yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Sulsel sekaligus Mantan Bupati Kabupaten Takalar itu, diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penetapan harga jual tambang pasir laut di Galesong Utara, Kabupaten Takalar tahun 2020.

Informasi yang diterima team Indiwarta.com, Yakni Syamsari Kitta diperiksa secara tertutup selama lima jam di bagian Pidana Khusus, dari jam 09.00 Wita hingga pukul 14.00 Wita. Usai pemeriksaan, Syamsari Kitta Mantan Bupati Kabupaten Takalar langsung meninggalkan kantor Kejaksaan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soertami mengatakan Syamsari Kitta perna diperiksa sebagai saksi.

“Pernah Diperiksa sebagai saksi. Tapi kalau pemeriksaan hari ini, saya belum dapat info dari penyidik,” Ungkapnya.

Terpisah, SKoordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar, Djusman AR mendukung penuh langkah Kejati Sulsel memeriksa Syamsari Kitta.

Menurutnya, tanpa mengabaikan azas praduga tak bersalah, maka penyidik sudah selayaknya mememeriksa Syamsari terkait perannya dalam pengurangan nilai harga jual tambang pasir laut.

Karena bagaimana pun, kata Djusman, keputusan untuk menurunkan harga itu, pasti atas sepengetahuan bupati. Dan juga harus di dalami, apakah ada para oknum oknum itu, menerima manfaat dari pengurangan harga tambang pasir laut.

“Sepanjang penegakan hukum dilakukan profesional dan proposional, maka siapa pun yang terlibat harus diseret ke hadapan hukum, jangan ada keraguan menetapkan teraangka” tegas Djusman.

Diketahui, kasus yang telah menyeret tiga orang tersangka itu, kini menjadi atensi Kejati Sulsel. Dimana, PT Banteng Laut mengembalikan kerugian negara Rp 480 juta dengn total kerugian yang telah dikembalikan PT Alefu Karya Makmur dan PT Banteng sebesar Rp 7,1 miliar setara dengan total kerugian negara yang dilakukan auditor Inspektorat Sulsel.(*)

Perkara Selesai adanya surat ketetapan Perdamaian

Wartasulsel – Pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 bertempat di Sapo (rumah) Restorative Justice telah dilaksanakan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorative.

Penyelesaian perkara dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Hendra Syarbaini,SH.MH didampingi oleh Irmansyah Asfari SH dan JPU Nurul Anisa SH dan dihadiri oleh tersangka Ahriansyah Aziz.

Pada kesempatan tersebut Kajari Kepulauan Selayar menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan keadilan Restorative nomor:Tap-01/P.4.28/Euh.2/03/2023 kepada tersangka.

Sebelum terbit surat ketetapan penyelesaian perkara yang ditanda tangani oleh Kajari, perkara ini telah di ekspose dihadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM).

Keberhasilan penyelesaian berdasarkan Keadilan Restorative dikarenakan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, adanya kesepakatan perdamaian dimana korban telah memaafkan perbuatan pelaku, tindak pidana yang dilakukan tersangka ancaman pidananya dibawah 5 tahun atau tidak lebih dari 5 tahun dan respon positif masyarakat akan perdamaian tersebut.

Diharapkan antar korban dan pelaku tidak ada lagi dendam atau pembalasan atau permusuhan dikemudian hari.