Kejati Sulsel Resmi Tahan 2 Tersangka Tindak Pidana Korupsi Proyek Perpipaan Air Limbah Kota Makassar

WARTASULSEL, MAKASSAR – Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah memeriksa 2 (dua) orang saksi dan menemukan minimal 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan 2 (dua) orang tersangka, yaitu tersangka JRJ (Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama/PT.KIP) dan tersangka SD (Penjabat Pembuat Komitmen/PPK Paket C) perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) Tahun 2020-2021 dengan nilai kontrak RP.68.788.603.000.

Tim Penyidik telah melakukan ekspose dihadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk menetapkan seorang Tersangka JRJ dan SD. Serta diusulakn dilakukan penahanan guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. Adapun Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, masing-masing:

1. Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-113/P.4.5/Fd.2/10/2024 tanggal 10 Oktober 2024 atas nama Tersangka JRJ.

2. Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-109/P.4.5/Fd.2/10/2024 tanggal 10 Oktober 2024 atas nama Tersangka SD.

Perbuatan Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam :

Primair:

Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Subsidair:

Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Desa Labuang Pamajang Diduga Lakukan Penyalahgunaan Dana Desa, Kolusi BPD dan Pemerintah Desa

WARTASULSEL, SELAYAR – Desa Labuang Pamajang, Kecamatan Pasimasunggu, Kabupaten Kepulauan Selayar, dikenal dengan semangat gotong royong yang kuat dalam kehidupan masyarakatnya. Namun, di balik semangat kolektif tersebut, desa ini menghadapi tuduhan serius terkait penyalahgunaan anggaran dana desa.

Beberapa pihak menyoroti dugaan keterlibatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa dalam program pemberdayaan yang seharusnya ditujukan kepada masyarakat. Sejumlah warga merasa diabaikan dalam distribusi bantuan, yang dibiayai oleh anggaran dana desa, dan merasa hak mereka dialihkan kepada pihak-pihak tertentu.

Selain itu, proyek infrastruktur seperti renovasi jalan setapak, yang dianggap belum mendesak, juga menjadi perhatian. Meskipun renovasi baru dilakukan, kualitas pembangunan dipertanyakan karena jalan tersebut kembali mengalami kerusakan sebelum masa jabatan kepala desa berakhir.

Situasi ini memunculkan kekhawatiran akan adanya praktik nepotisme dan kolusi antara BPD dan pemerintah desa, yang mengakibatkan tidak tersalurkannya hak-hak masyarakat secara adil. Seruan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin kuat untuk turun tangan menyelidiki kasus ini.

“Desa adalah fondasi utama kemajuan Republik Indonesia, dan penggunaan anggaran desa harus dikawal dengan baik,” ujar Abdul Patta, salah satu warga yang prihatin atas situasi ini.

Warga berharap tindakan nyata dari pihak berwenang dapat memastikan agar dana desa digunakan sesuai peruntukannya, demi kesejahteraan seluruh masyarakat.

Di tengah permasalahan tersebut, semangat gotong royong yang tetap hidup di Desa Labuang Pamajang tetap menjadi hal yang patut diapresiasi. Namun, masyarakat berharap keadilan dalam alokasi dana desa dapat ditegakkan demi kemajuan bersama.

Skandal Korupsi Rp4,95 Miliar di DPRD Bantaeng, Empat Orang Tersangka Ditahan

WARTASULSEL. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantaeng menetapkan empat pejabat DPRD Bantaeng sebagai tersangka dalam kasus korupsi tunjangan kesejahteraan rumah negara dan belanja rumah tangga.

Keempat tersangka, H (43), I (52), MR (41), dan JK (52), telah resmi ditahan di Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 hari.

Siaran pers yang dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, S.H., M.H, mengungkapkan bahwa penyidikan menemukan bukti kuat terkait penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh para tersangka. H, I, dan MR adalah pimpinan aktif DPRD Bantaeng periode 2019-2024.Sedangkan JK adalah Sekretaris DPRD aktif yang juga pengguna anggaran sejak 2021.

Kasus ini bermula dari pengajuan pencairan anggaran tunjangan kesejahteraan yang dilakukan setiap bulan oleh JK kepada BPKD Bantaeng Pencairan dilakukan meski pimpinan DPRD tidak pernah menempati rumah negara tersebut.

Total anggaran yang disalahgunakan pimpinan DPRD Bantaeng tersebut mencapai Rp. 4,95 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Para tersangka korupsi tersebut dijerat dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda antara Rp. 50 juta hingga Rp. 1 miliar.

IJW Keras, Hukum Mati Pelaku Pembakaran Satu Keluarga Wartawan Rico di Karo, Sumut

Wartasulsel, Jakarta — Setelah melakukan investigasi Indonesian Journalist Watch (IJW) membuat pernyataan keras, jika pelaku pembakaran satu keluarga wartawan Rico Sempurna Pasaribu (47) bersama Isteri, Anak dan Cucu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara harus dihukum mati.

“Ini tragedi yang memilukan bagi insan pres di Indonesia. Jika selama ini ada wartawan dibunuh, di kriminalisasi dan dianiaya karena resiko sebagai jurnalis, kita prihatin. Tapi turut melibatkan keluarga, ini sadis dan tidak bermoral,” tegas Ketua Umum IJW, HM.Jusuf Rizal,SH kepada media di Jakarta.

Menurut IJW, siapapun pelaku dan yang terlibat dalam kasus pembakaran wartawan Rico bersama keluarganya, sesuai ketentuan hukum harus dihukum mati. İni faktor kesengajaan menghilangkan nyawa orang yang direncanakan.

Lebih jauh menurut pria berdarah Madura-Batak Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu, kedatangan Kapolda bertemu anak almarhum Rico diharapkan bukan hanya sekedar seremonial belaka, tapi mampu dan berani mengungkapkan dalang pembakaran satu keluarga Rico, siapapun itu.

“IJW dan seluruh insan pers di Indonesia akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Dugaan keterlibatan oknum aparat TNI dan Polri, terkait Judi Togel, Narkoba dan Illegal Loging sebagaimana investigasi IJW harus di bongkar,” tegas Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat).

Ketika ditanya awak media kemungkinan kasusnya dipetieskan? Kata Jusuf Rizal, kasus ini memang harus ditarik ke Polda Sumut. Sebab jika hanya ditingkat Polres Karo, Sumut, Ia tidak yakin kasusnya tuntas. Sapu yang kotor tidak mungkin membersihkan barang yang kotor, katanya.

Eksekusi Lahan PN Selayar Penuh Kejanggalan, Pendamping Hukum Nur Jasmin dkk Angkat Bicara

Wartasulsel.org, Selayar – Eksekusi lahan masih bersertifikat yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Selayar pada 05 Juni 2024 baru – baru ini membuat Pendamping Hukum Nur Jasmin dkk angkat Bicara.

Terkait eksekusi terhadap keputusan pengadilan nomor 5 garing PDTG
garing PDT.G garing 2020 yang dilakukan oleh pengadilan Negeri Selayar terhadap
Kamarudin Bin Jumpu ataupun Nur Jasmin dan kawan-kawan Nah dalam keputusan tersebut Pendamping Hukum Hasan. SH melalui Pesan WhatsAppnya, mengatakan, ada beberapa hal yang sangat janggal menurut pandangan kami yang pertama bahwa dalam keputusan itu pihak pengadilan Negeri Selayar sama sekali tidak mempertimbangkan bukti hak kepemilikan yang dimiliki oleh klien kami dalam hal ini adalah Jasmin dan kawan-kawan tanah yang dieksekusi oleh pengadilan Negeri Selayar adalah tanah yang sudah bersertifikat nah perlu kita pahami bahwa sertifikat hak milik itu adalah satu-satunya bukti kepemilikan yang sah menurut undang-undang dan diperoleh dengan cara yang sah berdasarkan ketentuan undang-undang Nah kenapa berdasarkan PP nomor 24 tahun 1997 pasal 32 ayat 1 yang menyatakan sertifikat.

Merupakan surat bukti hak yang berlaku sebagai alat bukti yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya sepanjang data fisik dan data yuridis sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah nah tanah yang di eksekusi oleh pihak pengadilan Negeri Selayar ini sudah jelas-jelas bahwa tanah tersebut memiliki hak kepemilikan yang sah yang diakui oleh undang-undang nah dan selanjutnya, berdasarkan pasal 20 ayat 1 undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria menerangkan bahwa hak
milik adalah hak turun-menurun terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengikat ketentuan dalam pasal 6 nah berdasarkan bukti hak kepemilikan tersebut maka satu-satunya yang memiliki hak atas tanah yang menjadi objek atau yang telah di eksekusi oleh pengadilan Negeri Selayar itu adalah klien kami yang bernama Nur Jasmin dan kawan-kawan nah dalam putusan pengadilan nomor 5
pengadilan Negeri Selayar tersebut nah yang menjadi dasar lawan klien kami itu adalah surat keterangan jual beli nah dalam surat keterangan jual beli yang dipegang oleh lawan kami itu jelas-jelas dalam surat keterangan jual beli tersebut menjelaskan bahwa batas-batas tanah yang dimiliki oleh orang tua lawan kami itu atau lawan klien kami itu yang menyatakan dalam akte jual belinya itu bahwa batas sebelah baratnya itu adalah tanah milik Pataang nah secara tidak langsung bahwa lawan klien kami mengakui bahwa tanah yang berbatasan langsung dengan tanah orang tuanya adalah tanah pataang dalam hal ini tanah yang di eksekusi itu adalah tanah pataang karena dia berada sebelah
berada di sebelah barat tanah milik orang tua lawan klien kami nah tapi lagi-lagi dalam realitas
pelaksanaan putusan dan saya lihat putusan pengadilan nomor 5 ini tidak mempertimbangkan sama sekali hal tersebut seharusnya putusan nomor 5 itu adalah error and subjecto karena kenapa bahwa tidak jelasnya pihak penggugat menunjuk objek yang disengketakan
sehingga putusan itu sangat merugikan klien kami yang namanya Nur Jasmin dan kawan-kawan ini nah tapi harapan besarnya kami bahwa
pengadilan sebenarnya harus melihat secara cernah dan secara tepat terkait masalah objek disengketai tersebut dan pengadilan selayar harus mempertimbangkan sertifikat yang dimiliki oleh klien kami karena itu adalah salah satu bukti hak kepemilikan yang diakui oleh undang-undang nah ini sangat sekali sangat-sangat disayangkan bahwa pihak pengadilan negeri selayar tidak mempertimbangkan sama sekali sertifikat tersebut dan kemarin klien kami
melakukan perlawanan eksekusi nah apa yang menjadi dasar perlawanan eksekusi itu bahwa karena klien kami merasa bahwa tanah itu adalah hak dan miliknya karena berdasarkan sertifikat dalam keputusan perlawanan eksekusi lagi-lagi pengadilan negeri selayar saya rasa sangat lucu sama sekali tidak mempertimbangkan dua sertifikat yang kami ajukan sebagai alat bukti
pada saat sidang perlawanan eksekusi yang kedua yang selanjutnya bahwa dalam keputusan itu sangat berbeda jauh objek atau batas-batas tanah atau luas tanah yang disengketakan oleh pihak lawan klien kami dalam keputusan nomor 5 dengan batas-batas tanah yang dimiliki oleh klien kami berdasarkan sertifikat hak milik itu.

Menjadi tambahannya sama halnya juga seharusnya sebelum dilakukan eksekusi pengadilan Negeri Selayar itu harusnya tidak terburu-buru melakukan eksekusi dan harus mempertimbangkan juga karena pengadilan Selayar pernah mengeluarkan surat bebas sengketa nomor W22.U17-430-HPDT-X-2012 itu sebagai bukti bahwa tanah yang dimiliki oleh klien kami itu adalah tanah yang tidak bersengketa.

Kenapa hari ini pengadilan Negeri Selayar melakukan eksekusi dan tidak mempertimbangkan surat yang dikeluarkan oleh pengadilan itu?
Kenapa dikesampingkan? Ini banyak sekali hal yang menjanggal yang dilakukan oleh pengadilan Negeri Selayar.Terus pengadilan Selayar bahwa tidak juga kami pernah mengajukan bukti kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh pemerintah kelurahan. Tutup Hasan. SH

Kejari Selayar Gelar Penyuluhan Hukum Pada Kegiatan TMMD ke-120 Tahun Anggaran 2024

WARTASULSEL, SELAYAR – Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Irmansyah Asfari, S.H. dan Kasubsi A Intelijen Dian Anggraeni Sucianti, S.H.,M.H. menjadi Narasumber Penyuluhan Hukum pada Rangkaian Kegiatan TMMD ke-120 Tahun Anggaran 2024 yang diselenggarakan oleh Kodim 1415 Selayar bertempat di Baruga Sayang, Dusun Lembang Bau, Desa Bonea Timur, Kecamatan Bontomanai, Kabupaten Kepulauan Selayar.

Kegiatan Penyuluhan hukum tersebut mengundang berbagai tokoh masyarakat yakni Badan Pemusyarawatan Desa (BPD) Desa Bonea Timur, Kepala Dusun Lembang Bau, masyarakat Desa, dan pelajar di daerah setempat. Tujuan utama dari penyuluhan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peraturan hukum, mekanisme penyelesaian perkara dan program jaga desa oleh Kejaksaan.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Irmansyah Asfari, S.H. dan Kasubsi A Intelijen Dian Anggraeni Sucianti, S.H.,M.H. menyampaikan tugas pokok dan kewenangan jaksa, mekanisme penanganan perkara tindak pidana umum, tindak pidana yang marak terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, peraturan hukum, ancaman sanksi pidana, dan Program Jaga Desa.

Kegiatan ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang hadir, mengingat pentingnya pemahaman hukum yang baik dalam kehidupan sehari-hari. Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan masyarakat Kecamatan Bontomanai, khususnya di Desa Bonea Timur Kecamatan Bontomanai, semakin sadar hukum dan mampu menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang dihadapi dengan cara yang bijak dan sesuai peraturan.

Kejari Selayar Gelar Sosialisasi Penerangan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Kajari Sampaikan Hal Penting

WARTASULSEL, KEPULAUAN SELAYAR – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Selayar melaksanakan Sosialisasi Penerangan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Aula Kantor Kantor Desa Bontosunggu Kecamatan Bontoharu Kabupaten Kepulauan Selayar. 29/04/2024

Turut hadir dalam Sosialisasi Penerangan Hukum Tindak Pidana Korupsi ini adalah sebagai berikut :

1. Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar

2. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Selayar

3. Kepala Desa Bontosunggu

4. Kepala BPD Desa Bontosunggu

5. Babinsa Desa Bontosunggu

6. Babinkantibmas Desa Bontosunggu

7. Para perangkat Desa Bontosunggu

8. Para Masyarakat Desa Bontosunggu

Bahwa Kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2024 ini merupakan Program Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar yang mempunyai fungsi melakukan tugas pencegahan terjadinya tindak pidana Khususnya di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar

Dalam giat Sosialisasi bertindak selaku pemateri adalah bapak Hendra Syarbaini, SH.,MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar dan La Ode Fariadin, S.H selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Selayar dengan membawakan materi

“Membangun Budaya Organisasi Anti Korupsi”

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Hendra Syarbaini SH. MH menyampaikan, apabila kita menginginkan suatu organisasi menjadi baik (bebas dari praktik-praktik korupsi), maka yang pertama kali harus diyakinkan adalah kualitas pemimpinnya, mengingat kekuasaan yang terbesar ada pada pemimpinnya.

Bahwa praktik-praktik bisnis yang baik (best practices) harus benar-benar diimplementasikan untuk mencegah terjadinya berbagai penyimpangan terutama Korupsi.

Serta pengelolaan keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun secara material. Secara administratif artinya dalam hal pencatatan, penatausahaan, penyusunan pertanggungjawaban, dokumen-dokumen keuangan harus lengkap dan tepat. Sedangkan secara material artinya keuangan benar-benar dilaksanakan pembangunan fisiknya, digelar kegiatannya, tidak boleh ada lagi kegiatan fiktif. Kajari Selayar dalam Penyampaiannya

Dalam kesempatan yang sama Kepala Seksi Intelijen La Ode Fariadin menyampaikan materi huku kepada perangkat Desa terkait Pengelolaan Keuangan Desa baik Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DDs) dan potensi penyimpangannya. Tutup Kasi Intel Kejaksaan Negeri Selayar

 

Kejari Selayar Berhasil Pulihkan 100 Persen Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Ruas Jalan Bonerate – sambali

Wartasulsel, Kepulauan Selayar – Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar berhasil memulihkan 100 persen kerugian negara dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac-Wc) (079) (Bonerate-Sambali) Kecamatan Pasimarannu, Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2019.

Hal tersebut disampaikan Kajari Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, S.H., M.H., saat melakukan press release yang dihadiri sejumlah awak media, di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Rabu (17/1/2024) siang.

Hendra Syarbaini menjelaskan jika Kejari Kepulauan Selayar kembali menerima kerugian keuangan negara sebesar Rp1.240.642.100,- (Satu Miliar Dua Ratus Empat Puluh Juta Enam Ratus Empat Puluh Dua Ribu Seratus Rupiah), dari terdakwa I yakni Sucipto (63), Direktur PT. Sumber Sumber Mas Abadi selaku Penyedia pada Proyek Peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac-Wc) (079) (Bonerate-Sambali) Kecamatan Pasimarannu, Kepulauan Selayar TA. 2019.

Sebelumnya, Sucipto juga telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara kepada pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, sebesar Rp1 Miliar.

“Sehingga jika digabungkan dengan pengembalian yang pertama sebesar Rp1 Miliar, maka kerugian negara kembali atau berhasil dipulihkan kembali 100 persen dengan total kerugian negara senilai Rp2.240.642.016,18 (Dua Miliar Dua Ratus Empat Puluh Juta Enam Ratus Empat Puluh Dua Ribu Enam Belas Rupiah Delapan Belas Sen),” jelas Hendra Syarbaini.

Untuk itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini menyampaikan apresiasi atas kinerja Tim Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah melakukan proses persidangan dan melakukan pendekatan persuasif memahamkan terdakwa tentang apa yang harus mereka lakukan dan menyadari bahwa perbuatan mereka salah.

Diketahui bahwa dalam kasus ini sudah ada ditetapkan 2 tersangka yang telah dilimpahkan perkaranya sehingga saat ini sudah berstatus sebagai terdakwa yakni Sucipto (63), Direktur PT. Sumber Sumber Mas Abadi selaku Penyedia dan inisial Mardiullah Makmur (29), Direktur CV. Konsultan Delta Dimensi, sebagai Konsultan Pengawas.

Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar kemudian kembali menetapkan satu tersangka baru dengan inisial RR (34) dalam kasus korupsi peningkatan jalan Bonerate – Sambali Kecamatan Pasimarannu, pada Selasa, 9 Januari 2024 lalu.

“Insya Allah kita akan melakukan proses tahap II pada 23 Januari 2024 nanti,” kata Hendra Syarbaini.

Lanjut, Kejari Selayar menyampaikan berkaitan dengan proses perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, dengan agenda pembacaan surat dakwaan sudah dilakukan pada Senin, 15 Januari 2024 dan terdakwa beserta penasihat hukumnya tidak mengajukan surat keberatan atau eksepsi.

Kemudian pada hari ini Rabu, 17 Januari 2024 terdakwa I dengan kesadaran penuh mengembalikan lagi sisa dari kerugian keuangan negara berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dengan nilai sebesar Rp1.240.642.100,- (Satu Miliar Dua Ratus Empat Puluh Juta Enam Ratus Empat Puluh Dua Ribu Seratus Rupiah).

Dengan keadaan ini, kata Hendra Syarbaini, maka pihaknya merasa proses persidangan dengan harapan pemulihan kerugian negara dapat tercapai, karena itulah tujuannya.

“Rezim pemberantasan korupsi saat ini adalah mengejar kerugian negara harus dapat dikembalikan lagi ke kas negara maupun kas daerah, selain dari memberikan sanksi berupa pemidanaan terhadap pelaku,” ungkap Hendra Syarbaini.

Lebih lanjut, dijelaskan Hendra Syarbaini bahwa dalam perkara korupsi pengembalian kerugian keuangan negara oleh terdakwa sangat berpengaruh besar kepada hal-hal yang meringankan.

“Oleh sebab itu, nanti kita lihat fakta-fakta persidangan lebih lanjut, ketika kejujuran ada, dan ketika segala hal disadarinya sebagai suatu kesalahan besar, ditambah pengembalian kerugian keuangan negara, maka akan menjadi pertimbangan secara menyeluruh dari tuntutan dan saya yakin putusan hakim pun nantinya akan melihat hal-hal seperti ini,” ucap Hendra Syarbaini.

Diinformasikan, Kejari Kepulauan Selayar Hendra Syarbaini dalam press releasenya didampingi oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus yakni Kepala Seksi Intelijen La Ode Fariadin, S.H., Jaksa Penuntut Umum Syakir Syarifuddin, SH., MH., Kasubsi A Intelijen Dian Anggraeni Sucianti, S.H., M.H., dan Staf Bidang Tindak Pidana Khusus Asfian Muhammad, S.H

Kasus Korupsi Infrastruktur Selayar Mulai Digelar di Pengadilan Negeri Makassar

WARTASULSEL, Makassar – Sidang Perdana Pengadilan Negeri Makassar Terhadap Kasus Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac-Wc) (Bonerate-Sambali) di Kabupaten Kepulauan Selayar

Pengadilan Negeri Makassar menjadi saksi sidang perdana yang membahas dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait proyek Peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac-Wc) (Bonerate-Sambali) di Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar, pada Tahun Anggaran 2019.

Di Ruang Sidang Dr. Harifin A. Tumpa, S.H.M.H, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syakir Syarifuddin, SH.,MH, dan Dian Anggraeni, SH.,MH membacakan Surat Dakwaan terhadap Terdakwa S dan MM. Terdakwa dan penasihat hukumnya memilih tanpa keberatan atau eksepsi.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hensri Tobing, SH.MH, dihadiri oleh hakim anggota Muhammad Yusuf Karim, SH.M.Hum, serta Arief Agus Nindito, SH.MH. Agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada 22 Januari 2024, fokus pada pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi yang memiliki informasi terkait dugaan tindak pidana.

JPU menegaskan komitmennya untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Kasus ini menciptakan ketegangan di masyarakat dan menjadi sorotan utama dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan.

Maka semua pihak kini tertuju pada perkembangan lanjutan sidang yang dijadwalkan terus berlanjut.***

Kuasa hukum Sarbini akan lapor balik Rasman Alwi dugaan Pencemaran nama baik

Kepulauan Selayar, WARTASULSEL.org – Sarbini Bin Sarikung biasa dipanggil Om Ben, telah dihentikan penyidikannya atas perkara dugaan tindak pidana, menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam akta otentik sejak tanggal 30 Oktober 2023 lalu.

Hal tersebut diketahui saat dikonfirmasi Kuasa Hukumnya Jamaluddin, SH kemarin di Pengadilan Negeri Selayar, usai mengikuti jalannya persidangan Alfian Pramana dan Rasman Alwi, Rabu (10/01/2024).

Jamaluddin, SH mengatakan bahwa Kliennya (Sarbini Bin Sarikung) sebelumnya telah dilaporkan oleh Terdakwa Rasman Alwi ke Polres Kepulauan Selayar, atas dugaan pemalsuan dengan Nomor : LP/24/II/2020/SULSEL/RES.KEP.SLYR tanggal 11 Februari 2020 dan LP/171.RES.1.11./IX.2019/RES.KEP. SLYR Tanggal 10 September 2019 lalu.

Lebih lanjut, kuasa Hukum Sarbini Bin Sarikung mengatakan, selama ini Terdakwa Rasman Alwi telah gembor-gemborkan di berbagai media online dan melalui surat yang dilayangkan kepada Ketua Kompolnas RI, bahwa menuding kliennya (Sarbini) merupakan Mafia Tanah kelompok Muh Ridwan Z serta menuduh telah merekayasa kasus dengan bekingan oknum.

“Semua dugaan yang mengarah kepada Klien saya itu tidak benar adanya, sebab tidak cukupnya 2 (alat bukti) untuk menjadikannya sebagai tersangka. Sehingga penyidikan terhadap Sarbini dihentikan demi hukum,” ungkapnya.

Hal itu tertuang dalam putusan Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Nomor : S. Tap/ 94/ X / 2023/ Reskrim. Berbunyi menghentikan Penyidikan Perkara dugaan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 266 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana yang terjadi di Kantor Notaris M. Ridwan Zainudin di jalan Muh. Karaeng Bonto, Kelurahan Benteng, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar dalam kurun waktu tahun 2018 – 2019 dengan pelapor Rasman Alwi.

Diketahui bahwa penghentian penyidikan ini telah dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar serta pihak-pihak terkait.

Sebelum meninggalkan Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar, Jamaluddin, SH (pengacara Sarbini) juga menyampaikan, bahwa pihaknya akan melaporkan balik Tersangka Rasman Alwi atas pencemaran nama baik kliennya.