WARTASULSEL – Persidangan gugatan permasalahan perdata yang diajukan Pihak Nur Jasmin menuai kontroversi terhadap hasil putusan Pengadilan Negeri Selayar dengan nomor “7/Pdt.Bth/2023/PN Slr” tanggal putusan 20 November 2022 pada pelaksanaan sidang pada hari Jumat 17 November 2023
Diketahui, Pihak Pengadilan Negeri Selayar menggugurkan bukti – bukti lengkap Penggugat yang sudah dianggap lengkap oleh Kuasa Hukum diantara nya sertifikat tanah dan akta jual beli dan penggugat sudah Menang di Pengadilan Tinggi pada sidang perdata Kasasi tahun 2009 lalu dengan Nomor 1510.K/Pdt/2009.
Putusan yang di keluarkan Pengadilan Negeri Selayar dianggap tidak berdasarkan hukum inchra dan tidak mempertimbangkan apa yang di putuskan, Menolak bantahan Para Pembantah untuk seluruhnya, Menyatakan Para Pembantah sebagai Para Pembantah yang tidak benar, Menghukum Para Pembantah untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp339.000,00
Beberapa bukti – bukti yang di kesampingkan Pengadilan Negeri Selayar, semua tersimpan rapi di Pihak Penggugat.
Diduga kuat pihak Pengadilan Negeri Selayar mengesampingkan bukti – bukti yang ada pada penggugat sehingga sehingga gugatan yang diajukan tidak dipertanyakan oleh Para hakim pada saat persidangan.
Penggugat Nur Jasmin mengatakan, Saya akan tetap melakukan upaya hukum lain demi mempertahankan hak hak saya dimana saya memiliki sertifikat tanah yg berusia di atas lima tahun, saya kira di bidang pertanahan sertifikat merupakan bukti tertinggi kepemilikan tanah. Ungkapnya