Bagaikan Ikan Busuk,Mulai Dari Kepala Hingga Ekor.,Kasus Korupsi Dump Truck 121 Desa

Media, Nasional776 Dilihat

WartaSulsel, ,Gowa – DPP LSM Gempa Indonesia menduga bahwa korupsi pengadaan mobil Dumb Truck 121 Desa di Kabupaten Gowa bagaikan ikan busuk mulai dari kepala sampai ekor, jumat 24/02/2023.

Ketua Umum LSM Gempa Indonesia Amiruddin SH Kr Tinggi menjelaskan kepada awak media saat ditemui disalah satu salah satu warkop di Makassar dini hari bahwa dana ADD diprogramkan pengadaan pembelian mobil Dumb Truck untuk sampah tidak ada di juknis, dan program dana ADD itu hak prerogatif kepala desa yang mengatur berdasarkan juknis dari Kementerian desa.

Terkait pengungkapan kasus pengadaan mobil Dumb Truck sampah 121 Desa,dari 18 kecamatan se-kabupaten Gowa tidak diproses mulai dari kepala sampai ke ekor maka pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa terkesan setengah hati menuntaskan kasus korupsi di wilayah hukumnya,”ungkapnya.

Selanjutnya Amuruddin SH kr Tinggi sangat mengapresiasi pihak kejaksaan negeri kabupaten Gowa apa bila memproses mulai dari kepala sampai keekor, karena sekarang ada 5 orang terdakwa sedang menjalani proses hukum di pengadilan Tipikor yang diduga tumbal dari kepala ikan yang busuk tersebut.

“Meminta agar kejaksaan negeri kabupaten Gowa jangan ragu dalam menegakkan kebenaran berdasarkan tupoksinya sebagai aparat penegak hukum untuk memberantas kasus korupsi di Kabupaten Gowa yang bersejarah khusus dugaan kasus korupsi pengadaan mobil Dumb Truck sampah 121 desa,”tegasnya.

Selain itu, Ketua Umum DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin SH Kr Tinggi mengatakan bahwa pihak kejaksaan harus memproses siapa gerangan kepala ikan busuk tersebut dan jadikan tersangka 121 kepala desa yang menikmati uang negara yang mereka peroleh sebagai kuasa pengguna anggaran (SPK),”tuturnya.

READ  Panen Hadiah Simpedes, BRI Cabang Selayar gelar Pawai

Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dalam Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, kejaksaan negeri kabupaten Gowa harus menerapkan undang undang Tipikor.

(Mg/Ridwan U)

wartasulsel

Dari rakyat,Untuk Rakyat,Kembali Ke Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *