Lembaga Poros Rakyat Indonesia Soroti Penambangan Pasir Ilegal di Sungai Jeneberang

Hukum, Kriminal, News88 Dilihat

WARTASULSEL.ORG, GOWA – Lembaga Poros Rakyat Indonesia menyoroti aktivitas penambangan pasir ilegal yang terjadi di bantaran Sungai Jeneberang, tepatnya di Dusun Songkolo, Kelurahan Bontomanai, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.

Menurut informasi yang diperoleh, salah satu pihak yang diduga terlibat dalam penambangan ilegal tersebut adalah Saharuddin. Aktivitas ini dinilai tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam ekosistem dan keselamatan manusia.

Desakan Penegakan Hukum

Ketua Investigasi Lembaga Poros Rakyat Indonesia menegaskan bahwa pihak berwenang harus segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal ini. “Kondisi penambangan tanpa izin ini berpotensi mengancam kelestarian Sungai Jeneberang dan menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar,” ujarnya.

Lembaga tersebut mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk tidak hanya melakukan pemeriksaan formal, tetapi juga mengambil langkah nyata menghentikan aktivitas penambangan ilegal dan memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

Ancaman Sanksi Hukum

Saharuddin, yang diduga sebagai pelaku, terancam sanksi berat sesuai beberapa regulasi:

1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba):

Pasal 158: Penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Pasal 160: Penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Pasal 161: Penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar jika terjadi kerusakan lingkungan.

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

Pasal 104: Penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Pasal 109: Penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar untuk kerusakan lingkungan yang parah.

Tuntutan Lembaga Poros Rakyat Indonesia

Lembaga Poros Rakyat Indonesia menuntut penghentian aktivitas penambangan ilegal di Songkolo, penindakan hukum terhadap Saharuddin, serta pemulihan kerusakan lingkungan yang telah terjadi. Mereka juga menyerukan agar pemerintah Kabupaten Gowa menjadi garda terdepan dalam menjaga kelestarian lingkungan demi keberlanjutan ekosistem Sungai Jeneberang.

READ  Bagaikan Ikan Busuk,Mulai Dari Kepala Hingga Ekor.,Kasus Korupsi Dump Truck 121 Desa
wartasulsel

Dari rakyat,Untuk Rakyat,Kembali Ke Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *