DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar Periode 2024-2029 Belum Bentuk Tatib dan Pimpinan Definitif, LSM LIRA Selayar Ada Apa ?

News659 Dilihat

WARTASULSEL, SELAYAR – Memasuki beberapa bulan masa jabatan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Selayar periode 2024-2029 masih belum membentuk tata tertib (tatib) serta mengesahkan pimpinan definitif. Situasi ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, salah satunya LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Selayar.

Humas LSM LIRA Selayar, Noer, menyatakan keprihatinannya terhadap keterlambatan pembentukan tatib dan pengesahan pimpinan definitif di DPRD. “Seharusnya DPRD segera menyelesaikan pembentukan tata tertib dan memilih pimpinan definitif agar roda pemerintahan serta pengawasan terhadap kebijakan daerah dapat berjalan efektif. Keterlambatan ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat: ada apa sebenarnya di balik proses ini?” ujar Noer.

Ia menambahkan, ketidakpastian ini dapat memengaruhi kelancaran program pembangunan daerah yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Selayar. Selain itu, lambannya pembentukan tatib dan pengesahan pimpinan definitif juga dikhawatirkan akan memperlambat fungsi pengawasan dan legislasi yang menjadi tanggung jawab DPRD.

Sementara itu, anggota DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Arfianto, dalam keterangannya pada 29 September 2024, mengomentari situasi ini. “DPRD Selayar masih belum memiliki pimpinan tetap maupun tatib yang diperbarui. Dengan kewenangan pimpinan sementara yang terbatas, sementara APBD Perubahan 2024 belum disahkan dan APBD Pokok 2025 juga belum dibahas, seharusnya pimpinan sementara fokus mempersiapkan pelantikan pimpinan tetap. Apalagi, PAN dan PKS sudah memiliki Surat Keputusan (SK) wakil ketua DPRD,” ujar Arfianto.

Ia juga menyoroti bahwa pimpinan sementara melampaui tugas utamanya sebagaimana diatur dalam PP 12 tahun 2018, dengan membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) seperti komisi, badan anggaran, dan badan musyawarah, yang seharusnya menjadi tugas pimpinan tetap. “Sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri No. 3434 Tahun 2024, partai yang telah menetapkan pimpinan harus segera melantik tanpa menunggu semua partai menyelesaikan prosesnya, karena pimpinan DPRD bersifat kolektif kolegial,” tambah Arfianto.

READ  Sertijab 5 Pejabat Utama Polres Kepulauan Selayar Di Pimpin Langsung Kapolres Selayar

Dalam situasi ini, LSM LIRA mendesak DPRD untuk segera mengambil langkah konkret guna menyelesaikan hambatan yang ada demi kepentingan masyarakat Selayar secara keseluruhan.

“Kami berharap anggota dewan lebih mengutamakan kepentingan rakyat daripada kepentingan kelompok atau pribadi. Masyarakat Selayar menaruh harapan besar pada mereka,” tutup Noer.

 

wartasulsel

Dari rakyat,Untuk Rakyat,Kembali Ke Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *