WARTASULSEL – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Selayar di bawah pimpinan Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Kabid Trantib melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu tempat hiburan yang terletak di Desa Patilereng, Kecamatan Bontosikuyu.Pada Kamis, 6 Juli 2023
Dalam sidak ini, mereka terlebih dahulu memeriksa dokumen perizinan yang dimiliki oleh tempat tersebut.
Meskipun izin usaha telah dipenuhi, namun terkait penjualan minuman beralkohol di tempat tersebut, pemilik Usaha “RTA” mengakui bahwa mereka belum memiliki izin penjualan.
Oleh karena itu, Satpol PP melakukan penyitaan terhadap minuman beralkohol tersebut.
Di lokasi sidak, ditemukan 12 botol minuman beralkohol jenis bir. Delapan botol ditemukan dalam kondisi kosong, menunjukkan bahwa telah dijual dan dikonsumsi oleh pengunjung.
Sementara itu, empat botol lainnya masih utuh dan telah diamankan di kantor Satpol PP. Penjualan minuman beralkohol ini telah diatur dalam Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Oleh karena pemilik usaha ini belum memiliki izin sesuai dengan ketentuan dalam Perda tersebut, minuman yang ditemukan selama operasi malam ini disita dan diamankan.
Adapun untuk kegiatan penjualan minuman beralkohol, pihak Satpol PP memberikan himbauan agar tidak melanjutkan penjualan minuman beralkohol sebelum memperoleh izin.
Namun, terkait kasus ini, kami akan tetap memprosesnya sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku, sesuai petunjuk dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, bahwa setiap pelanggaran terkait minuman beralkohol harus diproses sesuai dengan peraturan yang ada.
Oleh karena itu, kami akan melanjutkan proses penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian disampaikan dengan tegas oleh Eriek Gunawan, selaku Kabid Perda/Penyidik Satpol PP.
Selain itu, di tempat tersebut kami juga menemukan empat orang pemandu lagu yang diminta untuk memberikan keterangan.
Kami juga melakukan pemeriksaan dokumen administrasi kependudukan terhadap mereka. Namun, dari keempat orang tersebut, tiga di antaranya tidak memiliki dokumen kependudukan, sementara satu orang lainnya tidak membawa identitas diri. Oleh karena itu, dilakukan pembinaan terhadap mereka.(*)