WARTASULSEL, SELAYAR – Desa Labuang Pamajang, Kecamatan Pasimasunggu, Kabupaten Kepulauan Selayar, dikenal dengan semangat gotong royong yang kuat dalam kehidupan masyarakatnya. Namun, di balik semangat kolektif tersebut, desa ini menghadapi tuduhan serius terkait penyalahgunaan anggaran dana desa.
Beberapa pihak menyoroti dugaan keterlibatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa dalam program pemberdayaan yang seharusnya ditujukan kepada masyarakat. Sejumlah warga merasa diabaikan dalam distribusi bantuan, yang dibiayai oleh anggaran dana desa, dan merasa hak mereka dialihkan kepada pihak-pihak tertentu.
Selain itu, proyek infrastruktur seperti renovasi jalan setapak, yang dianggap belum mendesak, juga menjadi perhatian. Meskipun renovasi baru dilakukan, kualitas pembangunan dipertanyakan karena jalan tersebut kembali mengalami kerusakan sebelum masa jabatan kepala desa berakhir.
Situasi ini memunculkan kekhawatiran akan adanya praktik nepotisme dan kolusi antara BPD dan pemerintah desa, yang mengakibatkan tidak tersalurkannya hak-hak masyarakat secara adil. Seruan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin kuat untuk turun tangan menyelidiki kasus ini.
“Desa adalah fondasi utama kemajuan Republik Indonesia, dan penggunaan anggaran desa harus dikawal dengan baik,” ujar Abdul Patta, salah satu warga yang prihatin atas situasi ini.
Warga berharap tindakan nyata dari pihak berwenang dapat memastikan agar dana desa digunakan sesuai peruntukannya, demi kesejahteraan seluruh masyarakat.
Di tengah permasalahan tersebut, semangat gotong royong yang tetap hidup di Desa Labuang Pamajang tetap menjadi hal yang patut diapresiasi. Namun, masyarakat berharap keadilan dalam alokasi dana desa dapat ditegakkan demi kemajuan bersama.